Report


LAPORKAN INDIKASI PELANGGARAN
Laporkan segala kegiatan yang berindikasi pelanggaran di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI. Bentuk materi pelanggaran yang dilaporkan: 
  1. Pelanggaran Disiplin Pegawai 
  2. Penyalahgunaan Wewenang, Mal Administrasi dan Pemerasan/Penganiayaan 
  3. Perilaku Amoral/Perselingkuhan dan Kekerasan dalam Rumah Tangga 
  4. Korupsi 
  5. Pengadaan Barang dan Jasa/BAMA 
  6. Pungutan Liar, Percaloan, dan Pengurusan Dokumen 
  7. Narkoba 
  8. Pelayanan Publik 
  9. Laporan dan Klarifikasi 
 IDENTITAS ANDA DIJAMIN KERAHASIAANNYA


GRATIFIKASI
Adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan (fee), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, Gratifikasi termasuk tindak pidana.
Ketentuan !
Pasal 12B Ayat (1), Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pembuktian gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

Ketentuan Pasal 12C Ayat (1) menyebutkan, Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Ayat (2) menyatakan, Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. Pasal 12C Ayat (3) menyebutkan, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal menerima laporan wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau milik negara.

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) 
Adalah sarana aspirasi dan pengaduan berbasis media sosial yang dijalankan dengan prinsip mudah, terpadu, dan tuntas. LAPOR! dikelola dan dikembangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai saluran partisipasi masyarakat untuk pengawasan pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia. 

LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan pengaduan melalui sarana berikut ini: 

  • Situs www.lapor.go.id 
  • SMS ke 1708 (tarif normal) 
  • Mobile apps LAPOR! (Android) 
  • Twitter @LAPOR1708 dengan menyertakan tagar #lapor 
  • Saluran pengaduan lain yang telah diintegrasikan 

Laporan akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk dapat ditindaklanjuti. Masyarakat juga dapat mengawal penanganan setiap laporan secara transparan dan akuntabel melalui berbagai fitur yang tersedia, termasuk fitur-fitur untuk mendukung keamanan dan kenyamanan pelapor.

Sebagai sistem pengaduan yang terpadu dan berjenjang, LAPOR! telah terhubung dengan berbagai instansi pemerintah, dengan rincian sebagai berikut: (Data: Mei 2018) 34 Kementerian 97 Lembaga Pemerintah Non-Kementerian/Lembaga Non-Struktural/Lembaga Negara 303 Pemerintah Daerah 116 BUMN 130 Perguruan Tinggi Negeri & Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta 131 Perwakilan RI di Luar Negeri.


LAPORKAN TINDAK PIDANA KORUPSI 
Anda mengetahui tindakan korupsi yang telah atau akan dilakukan oleh seseorang yang anda kenal? Silahkan melapor ke KPK. Jika pengaduan anda memenuhi syarat/kriteria yang dapat ditangani KPK, maka akan diproses lebih lanjut oleh petugas KPK.
Kriteria Pengaduan
- Memenuhi ketentuan Pasal 11 UU RI No. 30 Tahun 2002.
  • Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; 
  • Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau 
  • Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). 
- Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, di mana, mengapa dan bagaimana
- Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya TPK. 
- Diharapkan dilengkapi dengan data sumber informasi untuk pendalaman.
Agar lebih menjamin Kerahasiaan, 
Perhatikan hal-hal yang berikut ini: 
  • Tidak mengisi data pribadi atau informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda, seperti nama Anda atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku. 
  • Hindari penggunaan Komputer kantor Anda jika Pengaduan yang akan Anda berikan melibatkan pihak-pihak di dalam kantor Anda. 
KPK akan merahasiakan informasi pribadi Anda sebagai whistleblower, KPK hanya fokus pada kasus yang dilaporkan.

Langganan Berita via Email