Sarolangun - Tujuan Grand Design Reformasi Birokrasi (GDRB) fase 3, 2010-2025 menurut Perpres No. 81 Tahun 2010 adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dengan birokrasi pemerintah yang profesional, berintegritas tinggi, menjadi pelayan masyarakat, dan abdi negara.

Reformasi Birokrasi di Kementerian Hukum dan HAM yang telah berjalan dengan baik, tentunya harus menjadi inspirasi bagi seluruh pegawai Kementerian Hukum dan HAM, baik tingkat pusat maupun daerah, untuk terus bekerja secara maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat Indonesia, dengan berlandaskan pada tata nilai PASTI : Profesionalisme, Akuntabilitas, Sinergi, Transparan, Integritas dan Pelayanan.

Staf Tata Usaha sedang mengoperasikan Aplikasi Agenda Nomor Surat
Lapas Sarolangun pun demikian, sejak beberapa tahun terakhir terus berbenah dan telah banyak melakukan inovasi-inovasi, yang terbaru Lapas Sarolangun melalui Kepala Urusan Keuangan dan Kepegawaian Mahfudin, A.Md yang juga lulusan UGM ini membuat sebuah aplikasi sederhana untuk pencatatan agenda nomor surat berbasis komputer.

Aplikasi ini berjalan di Microsoft Excel terbilang sederhana namun sangat powerfull, karena dengan adanya aplikasi ini, sistem pencatatan dan penomoran surat dibagian Tata Usaha menjadi lebih efektif dan efisien, sebelumnya pencatatan agenda nomor surat masih manual dengan menggunakan buku agenda. Dengan kehadiran aplikasi Pencatatan Agenda Nomor Surat sederhana ini mampu menghemat pemakaian kertas dan tinta, adapun keunggulan aplikasi ini adalah :

  • Mampu melacak riwayat data pencatatan nomor surat dengan cepat
  • Mampu mencatat nomor surat dalam jumlah yang tak terbatas
  • Sudah disesuaikan dengan Tata Naskah Penomoran Kemenkumham
  • Mampu berjalan secara offline melalui komputer
  • Tampilan sederhana dan mudah dioperasikan oleh semua staf Tata Usaha
  • Sudah diset dengan antarmuka bahasa Indonesia

Dikonfirmasi secara terpisah oleh tim humas Mahfudin selaku pembuat aplikasi mengatakan bahwa dalam membuat aplikasi tersebut dibutuh waktu yang cukup lama, "lebih kurang 1 bulan saya mendesain dan membuat aplikasi ini, beberapa kali diuji coba dan ditemukan bug dan itu sudah diperbaiki" ujar Mahfudin.

 Klik Gambar untuk Zoom
Contoh Tampilan Aplikasi Pencatatan Agenda Nomor Surat Lapas Sarolangun 
Kasubag TU Hariyadi, SH mengapresiasi hasil inovasi Kaur Kepegawaian dan Keuangan tersebut, "Dengan adanya aplikasi pencatatan agenda nomor surat ini, administrasi pencatatan penomoran di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun  menjadi lebih simpel, efektif dan efisien serta bisa dioperasikan oleh semua staf tata usaha" ungkap Hariyadi.

Kalapas Sarolangun Irwan mengatakan bahwa dengan dibuatkan aplikasi ini membuat distribusi surat menyurat di Lapas Sarolangun menjadi lebih cepat, "Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih pada bagian Tata Usaha yang telah membuat Aplikasi Pencatatan Agenda Nomor Surat ini, dengan adanya aplikasi ini ditambah sistem distribusi surat sudah berbasis digital melalui website Sumaker, maka diharapkan tidak ada kendala lagi dalam pengadministrasian surat menyurat di Lapas Sarolangun" ujar Irwan.

Inovasi Pencatatan Agenda Nomor Surat, Lapas Sarolangun Ciptakan Aplikasi Sederhana

Sarolangun - New Normal atau kenormalan baru merupakan sebuah kondisi dimana masyarakat beradaptasi dalam tatanan hidup normal baru berdampingan bersama Covid-19 hingga vaksin ditemukan. menurut Presiden Jokowi yang dikutip oleh CNBC Indonesia bawah beradaptasi itu bukan berarti masyarakat menyerah apalagi kalah, tetapi masyarakat harus memulai kebiasaan baru sesuai protokol kesehatan, sehingga masyarakat produktif tapi aman dari Covid-19.

Kepala Kesatuan Pengamanan sedang mengkondisikan Warga Binaan
Sejalan dengan arahan presiden tersebut atas arahan dan petunjuk dari pimpinan tinggi dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI, Lapas Sarolangun segera menyusun segala langkah-langkah dan persiapan sarana dan prasarana demi menerapkan New Normal di Lapas Sarolangun.

Adapun langkah-langkah yang sudah dilaksanakan adalah sosialisasi kepada petugas pada setiap pelaksanaan apel pagi, rapat dengar pendapat Kalapas bersama seluruh pejabat struktural baik eselon IV maupun V bertempat diruang Kalapas, Senin (29/06/20). sementara itu sosialisasi kepada seluruh Warga Binaan Lapas Sarolangun dilaksanakan pada Sabtu (04/07/20).

Arahan oleh Kalapas Sarolangun kepada Warga Binaan
Sosialisasi kepada seluruh Warga Binaan mengambil tempat di Gazebo, dipimpin lansung oleh Kalapas Sarolangun Irwan dan didampingi oleh pejabat eselon IV, dalam arahannya dihadapan Warga Binaan Kalapas Sarolangun kembali menegaskan tentang pentingnya mentaati tata tertib bagi Warga Binaan, terutama hal-hal mendasar yang selama ini sudah diterapkan di Lapas Sarolangun.

"Tanpa terkecuali kepada seluruh Warga Binaan kembali kami ingatkan untuk senantiasa taat menjalankan ibadah, mengikuti seluruh kegiatan pembinaan yang sudah diprogramkan, hormat dan patuh kepada Petugas, mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan, memelihara kerapihan dan berpakaian sopan, menjaga kebersihan diri dan lingkungan hunian" ujar Irwan.

Kasi Binadik sedang mere-fresh suasana dengan yel-yel penyemangat
Kalapas juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat menunggu instruksi dari pimpinan akan kembali membuka layanan kunjungan bagi seluruh Warga Binaan Lapas Sarolangun, bahwa layanan kunjungan yang akan kita laksanakan tentu berbeda dengan kondisi normal sebelum Covid-19, layanan kunjungan yang akan kita laksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat" ujar Irwan.

"Penerapan protokol kesehatan ini demi kebaikan dan keselamatan keluarga besar Lapas Sarolangun, karena mengingat Covid-19 tingkat penyebarannya sudah sangat mengkhawatirkan ditengah-tengah masyarakat, lebih baik kita mencegah daripada kita mengobati" ucap Irwan.

Terlihat Warga Binaan secara Khidmat mengikuti arahan Kalapas dan Pejabat Struktural
Pejabat struktural pun secara bergantian memberikan arahan kepada seluruh Warga Binaan, terakhir Warga Binaan diberikan kesempatan berdialog dan bertanya mengenai hal-hal yang berkaitan dengan rencana pembukaan layanan kunjungan ditengah penerapan new normal dalam kondisi pandemi Covid-19.





Bersiap Terapkan New Normal, Kalapas Sarolangun Laksanakan Sosialisasi ke WBP

Sarolangun - Dalam rangka implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Sarolangun, Polres Sarolangun dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANN) melaksanakan kegiatan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Kamis (25/06/20). Kegiatan ini diikuti oleh petugas dan Warga Binaan dari blok Narkoba, dan mengambil tempat di Gazebo Lapas Sarolangun.

Kegiatan ini juga dalam rangka memperingati  Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2020 yang jatuh pada hari Jumat, tanggal 26 Juni 2020, dari Pemda Sarolangun hadir asisten pemerintahan Drs. H. Arief Ampera, ME dari Polres Sarolangun mewakili Kapolres hadir Kasat Narkoba Iptu Lumbrian Hayudi Putra,S.Ik dan dari LSM GANN Hadir Mashuri, M.Pd, sementara itu dari Lapas Sarolangun lansung Kalapas Irwan, A.Md,.I.P.,SH.MH.

Peserta P4GN sedang fokus mengikuti materi dari Narasumber
Dalam pemaparannya Arief Ampera mengatakan bahwa Narkotika merupakan senjata paling ampuh untuk merusak dan melumpuhkan perekonomian dan keamanan suatu negara, "Indonesia adalah negara besar dan kaya, apapun jenis Sumber Daya Alam di dunia ini ternyata dimiliki oleh Indonesia, maka oleh sebab itu salah satu cara menguasai SDA kita adalah dengan cara merusak masyarakatnya dengan Narkotika" ujar Arief.

"Maka sebagai pemerintah peran kami adalah meng-edukasi masyarakat akan bahaya Narkoba sembari terus menyedia segala fasilitas untuk orang-orang yang sudah terlanjur menyalahgunakan Narkotika, seperti menyediakan sarana Rehablitasi pecandu Narkotika di Bathin VIII" ungkap Arief.

Iptu Lumbrian Hayudi Putra dalam pemaparannya menjelaskan bahwa penyalahgunaan Narkotika di Indonesia sudah menyentuh angka 6.4 juta jiwa, "Penyalahgunaan Narkotika di Indonesia bukan saja melibatkan umur 18 tahun keatas bahkan sudah menggarap kelompok umur pada usia kanak-kanak alias anak-anak TK" ujar Lumbrian.

Peserta sedang memperagakan yel-yel penyemangat
"Efek negatif bagi penyalahgunaan Narkotika untuk jangka panjang jelas mengerikan, jika seseorang sudah mengkonsumsi Narkotika akan berakibat kecanduan dan ketergantungan, dan lebih fatal lagi orang-orang yang sudah terlanjur menggunakan Narkotika berakibat rusaknya sistem syaraf otak" ungkap Lumbrian.

"Pecandu Narkotika masih memiliki peluang untuk sembuh, namun untuk dapat kembali menjadi normal seperti sebelum mengonsumsi Narkotika jelas tidak bisa, karena sistem syaraf yang sudah rusak akibat pengaruh Narkotika tidak akan bisa dikembalikan seperti sedia kala" lanjut Lumbrian.

Mashuri sebagai perwakilan dari LSM GANN menyampaikan kepada peserta P4GN terutama bagi warga Binaan Lapas Sarolangun untuk tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama, "kita semua memiliki keluarga, sanak dan famili, mereka semua merindukan kehadiran kita,, apalagi untuk saudara-saudara yang sudah memiliki anak tentu tidak ingin bila masa depan anak anda jadi tumbal perilaku salah anda dimasa  lalu, mari kita sama-sama berubah ke arah yang lebih baik, tanamkan tekad yang kuat untuk tidak mengulangi lagi perbuatan salah tersebut." ujar Mashuri.

Sementara itu Kalapas Sarolangun menyampaikan jika Warga Binaan yang sudah mengikuti berbagai program pembinaan baik kerohanian atau kemandirian di Lapas Sarolangun ternyata kemudian hari mengulangi perbuatan tersebut ketika masih berada di dalam Lapas, maka segala hak-haknya akan dicabut, dan ada konsekuensi hukum atas perbuatan tersebut.

Warga Binaan sedang mengajukan pertanyaan kepada Narasumber
Dalam kegiatan P4GN tersebut peserta diberikan kesempatan bertanya dan berdialog dengan beberapa Narasumber terutama bagi Warga Binaan yang mengikuti kegiatan tersebut, ada beberapa orang Warga Binaan yang mendapat kesempatan bertanya berkaitan dengan Justice Collaborator dan masa hukuman bagi pelaku penyalahgunaan Narkotika, kegiatan berlansung aman dan tertib.

Lapas Sarolangun Implementasikan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 dengan Kegiatan P4GN

Sarolangun - Seluruh Petugas Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Sarolangun setelah melaksanakan apel pagi sekitar jam 8.30 terlihat berkumpul di ruang KPLP gedung 2, Selasa (16/06/20). 

Hal ini merupakan tindak lanjut dari nota dinas kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas llB Sarolangun No. W.5.PAS.13.UM.04.01-671, hal : undangan Rapat Dinas, adapun agenda rapat adalah:

  • Evaluasi Kinerja dan Anggaran Semeter I
  • Persiapan Pelaporan Target Kinerja B.06
  • Penguatan Disiplin dan Kinerja Pegawai
  • Sosialisasi Sistem Kehadiran Berbasis SIMPEG
  • Sosialisasi penguatan SATOPS PATNAL

Rapat dimulai dengan pembacaan agenda oleh Kasubag TU, kemudian dilanjutkan dengan pembukaan sekaligus arahan dari ke lapas Sarolangun Irwan.


Pada saat memberikan arahan Kalapas kembali menegaskan tentang komitmen disiplin waktu bagi seluruh petugas Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Sarolangun, "sebagai pimpinan saya sangat mengapresiasi dengan adanya peningkatan terutama disiplin waktu bagi Bapak Ibu semuanya" ujar Irwan.

"Terus terang biasanya rapat-rapat yang telah sudah molor pelaksanaannya hal ini dikarenakan masih rendahnya komitmen disiplin waktu kita, Alhamdulillah hari ini pelaksanaan rapat berjalan sesuai dengan waktu yang telah diagendakan, sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Ibu semuanya" ujar Irwan.

Pada kesempatan yang sama Kalapas juga menyampaikan kabar gembira untuk seluruh petugas Lapas Sarolangun bahwa kerja keras tak kenal lelah seluruh petugas Lapas Sarolangun beberapa bulan belakangan ini, membuahkan hasil dimana Lapas Sarolangun dinyatakan layak diusulkan menjadi unit pelaksana teknis untuk menjadi calon penerima predikat wilayah bebas dari korupsi (WBK).


Hal ini tentu bukanlah perkara mudah karena untuk menjadi unit pelaksana teknis yang layak haruslah melalui penilaian dan seleksi yang ketat oleh tim penilai internal (TPI) dari Inspektur Jenderal kementerian Hukum dan HAM RI pada 4 Juni 2020 yang lalu melalui wawancara via aplikasi Zoom dan upload data dukung berupa lembar kerja elektronik (LKE) di website elektronik reformasi birokrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

Dengan diusulkannya Lapas Kelas IIB Sarolangun menjadi calon penerima predikat WBK, maka tidak ada cara lain yang harus dilakukan oleh Lapas Sarolangun kecuali meningkatkan kualitas pelayanan, pembuatan sarana dan prasarana yang memadai, melakukan inovasi-inovasi serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang ada di Lapas Sarolangun.

"Dengan dinyatakan Lapas Sarolangun layak diusulkan menerima predikat WBK maka untuk itu diminta kepada seluruh petugas jangan jumawa atau berpuas diri, karena tahapan masih panjang,  agar berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan, disiplin serta melakukan inovasi inovasi yang bermanfaat bagi organisasi" lanjut Irwan.

"Beberapa hal yang masih kurang pada satuan kerja kita harus kita gaspol demi memenuhi, ataupun meningkatkan kualitas agar kita benar-benar siap mempertahankan predikat layak WBK ini sampai pada saat wawancara dengan Tim Penilai Nasional (TPN) yang terdiri dari Ombudsman RI, Badan Pusat Statistik, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) nantinya" tutup Irwan.

Setelah arahan dari Kalapas Sarolangun, kemudian masing-masing kepala seksi melakukan evaluasi terhadap seksinya serta menjabarkan poin-poin target kinerja yang harus dicapai kedepannya.

Terakhir seluruh peserta diberikan kesempatan untuk berdialog bertanya dan memberi masukan untuk kemajuan organisasi khususnya Lapas kelas llB Sarolangun.

Dinyatakan Layak diusulkan WBK oleh TPI, Lapas Sarolangun Gaspol

Sarolangun - Demi percepatan proses dan untuk mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun melaksanakan Survei Mandiri Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK). Survei ini dilaksanakan untuk memperoleh gambaran kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang telah dilaksanakan selama ini di Lapas Kelas IIB Sarolangun.

Hasil Survey IKM/IPK Lapas Kelas IIB Sarolangun Triwulan I
Hasil Survey IKM/IPK Lapas Kelas IIB Sarolangun Triwulan I
Indikator Warna Pernyataan: IKM IPK
Kode PertanyaanSurvey
Pernyataan Nilai
P1
Bagaimana penilaian Bapak/Ibu mengenai kemudahan Prosedur / alur pelayanan?
18.78 (A)
P2
Bagaimana penilaian Bapak/Ibu mengenai kemudahan persyaratan pelayanan ?
18.97 (A)
P3
Bagaimana penilaian Bapak/Ibu mengenai kesesuaian biaya pelayanan yang dibayarkan dengan yang diinformasikan?
18.88 (A)
P4
Bagaimana penilaian Bapak/Ibu mengenai kesesuaian pelaksanaan waktu/jam pelayanan dengan yang diinformasikan ?
18.97 (A)
P5
Bagaimana penilaian Bapak/Ibu mengenai kesesuaian jangka waktu penyelesaian pelayanan dengan yang diinformasikan?
19.25 (A)
P6
Berapa lama rata-rata respon dari petugas atau aplikasi sistem pelayanan?
19.25 (A)
P7
Bagaimana penilaian Bapak/Ibu mengenai kemampuan petugas/ keandalan aplikasi sistem pelayanan?
19.25 (A)
P8
Menurut penilaian Bapak/Ibu, apakah petugas pada unit pelayanan ini bersikap jujur atau bertanggung jawab?
14.58 (A)
P9
Menurut penilaian Bapak/Ibu, Apakah petugas pada unit pelayanan ini melakukan tindakan secara adil dan tidak diskriminatif ?
14.47 (A)
P10
Menurut penilaian Bapak/Ibu, apakah petugas memberikan pelayanan sesuai prosedur sehingga tidak mengindikasikan kecurangan?
14.47 (A)
P11
Menurut penilaian Bapak/Ibu, apakah petugas tidak menerima pemberian imbalan uang/barang/ fasilitas diluar ketentuan yang berlaku ?
14.44 (A)
P12
Menurut penilaian Bapak/Ibu, apakah petugas tidak melakukan praktik pungutan liar (pungli) ?
14.23 (A)
P13
Menurut penilaian Bapak/Ibu, apakah tidak terdapat praktik percaloan/perantara/ biro jasa pada unit layanan ini?
14.16 (A)
P14
Bagaimana penilaian Bapak/Ibu mengenai kemudahan penggunaan aplikasi sistem pelayanan ?
19.25 (A)
P15
Bagaimana penilaian Bapak/Ibu mengenai penanganan pengaduan pada unit layanan ini?
19.20 (A)

Untuk Triwulan I (Januari - Februari - Maret 2020) dari Survey yang dilaksanakan nilai yang diperoleh Lapas Kelas IIB Sarolangun adalah :

Triwulan  Jenis Survey
I P K I K M 
1
 14.37 / Sangat Baik (A)19.21 / Sangat Baik (A)

Kami ucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan kepada kami melalui survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Korupsi, saat ini Lapas Kelas IIB Sarolangun sedang mencanangkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), dimana salah satu indikatornya adalah penilaian dari Indeks Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Korupsi.

Hasil Survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Korupsi Lapas Sarolangun Triwulan I

Sarolangun - Jika ditanya 'siapa yang ingin kalau diterima mengabdi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)?', pasti mayoritas menjawab ingin sekali, tapi apa bisa ya bukannya pendaftaran CPNS 2020 sudah ditutup? Kami yang baru tamat SMA ini gimana?, ok mimin jawab, harus sabar jangan ngegasss.

Kuncinya kemauan keras dan peluang, kemauan saja yang keras tentu tidak cukup harus dibarengi dengan peluang, atau sebaliknya peluang ada tapi kemauan tidak ada, sama saja dengan nol besar kata orang-orang sih, emang ada nol besar? ada dong dalam dunia imajinasimu, eh kok malah kemana-mana, fokus napa coy !.

Pengukuran Tinggi Badan Calon Taruna Kemenkumham RI (Source : kemenkumham.go.id)
Kembali ke topik, ini mimin mau kasih kabar gembira buat adik-adik baru tamat SMA yang minat jadi PNS tahun 2020, khusus yang gembira saja, yang murung mana bisa diterima jadi PNS, negara butuh pemuda-pemudi yang semangat dan energik, kalau murung gimana mau ikut tes, hehehehee

Pendaftaran CPNS tahun 2020 memang sudah tutup, dan yang baru tamat SMA sederajat (katanya sih tamatan jalur Corona), kalau mau daftar jadi CPNS sudah tidak bisa, ingat waktu itu bergerak maju bukan berjalan mundur karena kita hidup di dunia nyata bukan di dunia fantasi-imajinasi, kalau kamu tipikal orang yang suka protes dan ingin penerimaan CPNS dimundur lagi mimin sarankan kamu berkolaborasi dengan Doraemon mana tau dipinjamin 'Pintu ajaibnya'. wkwkwkwk

Calon Taruna Poltekim/ Poltekip Ikuti Masa Pembinaan (source : kemenkumham.go.id)
Nah satu-satunya peluang manis dan cantik serta strategis buat adik-adik tamatan SMA sederajat 2020 yang punya keinginan keras jadi aparat negara bisa lewat jalur sekolah kedinasan atau Sekolah Ikatan Dinas, begitu tamat lansung diangkat jadi PNS, Kementerian Hukum dan HAM RI memiliki dua Sekolah Kedinasan yaitu :

  • Poltekip - Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
  • Poltekim - Politeknik Imigrasi

Tanya bang mimin, Tamat Poltekip dan Poltekim itu jadi apa sih?, sesuai dengan namanya, kalau Poltekip nanti akan mengabdi di Lembaga Pemasyarakatan seperti Lapas Sarolangun, dan Poltekim tamatannya akan mengabdi di kantor-kantor Imigrasi di seluruh Indonesia. Silakan disimak secara seksama informasi Penerimaan Taruna dan Taruni Poltekip dan Poltekim tahun 2020, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Alur Pendaftaran Pelamar Umum
Alur Pendaftaran Pelamar Umum

PENGUMUMAN 

NOMOR : SEK-KP.02.04-438 

TENTANG 

PENERIMAAN CALON TARUNA/TARUNI SEKOLAH KEDINASAN 
POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN (POLTEKIP) 
DAN POLITEKNIK IMIGRASI (POLTEKIM) 
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA 
TAHUN ANGGARAN 2020

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/304/M.SM.01.00/2020 Tanggal 16 Maret 2020 tentang Persetujuan Prinsip Tambahan Kebutuhan CPNS dari Siswa/Siswi POLTEKIP/POLTEKIM Tahun Anggaran 2020, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA mengundang putra dan putri terbaik lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas Sederajat dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) dengan ketentuan sebagai berikut:

KRITERIA PELAMAR 


  • Formasi Umum merupakan pelamar lulusan SLTA-Sederajat yang memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini. 
  • Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat merupakan pelamar lulusan SLTA-Sederajat keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku. 
  • Formasi Pegawai merupakan pelamar yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini. 
  • Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat merupakan pelamar keturunan asli putra/putri Papua/Papua Barat yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.

PERSYARATAN


  • Warga Negara Republik Indonesia; 
  • Pria/Wanita; 
  • Pendidikan SLTA sederajat; 
  • Usia dengan ketentuan sebagai berikut : 
Formasi Umum dan Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pelamar pada tanggal 1 Juni 2020 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir); Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pelamar pada tanggal 1 Juni 2020 tidak lebih dari 25 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);
  • Tinggi Badan Pria minimal 165 cm, Wanita minimal 158 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat verifikasi dokumen asli; 
  • Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, dan tidak buta warna; 
  • Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat dengan disertakan surat keterangan dari ketua adat; 
  • Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan); 
  • Belum pernah menikah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan; 
  • Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia; 
  • Tidak pernah putus studi/ drop out (DO) dari POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN dan POLITEKNIK IMIGRASI dan atau Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya; 
  • Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna/Taruni; 
  • Tidak sedang menjalani ikatan dinas/ pekerjaan dengan instansi/ perusahaan lain. 
  • Bagi pelamar formasi pegawai/formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan diatas (angka 1 s.d. 13), juga harus memenuhi syarat : 
  • Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah); 
  • Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan bebas dari proses pemeriksaan atau bebas hukuman disiplin dari Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Wilayah masing-masing; 
  • PPKP tahun 2018 dan PPKP tahun 2019 minimal bernilai baik dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat SKP tahun 2020 pada sistem informasi manajemen kepegawaian (SIMPEG);

KUOTA FORMASI TARUNA/TARUNI SEKOLAH KEDINASAN


Kuota Formasi untuk Sekolah Kedinasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebanyak 600 Taruna/Taruni (Sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/304/M.SM.01.00/2020 tanggal 16 Maret 2020), dengan ketentuan rincian sebagai berikut:

Kuota Formasi Sekolah Kedinasan 
Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) 300 Taruna/i terdiri dari:

 Jenis Formasi   Kuota Formasi 
Pria  Wanita 
Umum
 219 taruna   71 taruni 
Papua
 3 taruna  2 taruni
Papua Barat
 3 taruna  2 taruni

Kuota Formasi Sekolah Kedinasan 
Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) 300 Taruna/i terdiri dari:

 Jenis Formasi   Kuota Formasi 
Pria  Wanita 
Umum
 219 taruna   71 taruni 
Papua
 3 taruna  2 taruni
Papua Barat
 3 taruna  2 taruni

TATA CARA PENDAFTARAN


  1. Pelamar umum wajib melakukan pendaftaran secara online melalui portal https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dimulai tanggal 8 s.d 23 Juni 2020; 
  2. Khusus bagi pelamar formasi Pegawai dan formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat melakukan pendaftaran, unggah berkas lamaran dan cetak tanda bukti pendaftaran secara online dimulai tanggal 8 s.d 23 Juni 2020 pada portal http://catar.kemenkumham.go.id; 
  3. Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan, apabila terdapat kesalahan dalam memilih sekolah kedinasan, maka akan menjadi tangung jawab pelamar sendiri, panitia tidak dapat merubahnya dan apabila memilih lebih dari 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan maka pelamar tersebut secara otomatis dinyatakan gugur / tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi.

Unggah Dokumen Terdiri Dari :



Pelamar Formasi Umum


  • Surat lamaran bermaterai Rp. 6.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id dokumen yang di unggah asli; 
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang; 
  • Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri/ memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang, Bagi pelamar/peserta lulusan SLTA Tahun 2020, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah; 
  • Akta kelahiran / Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas); 
  • Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, ketua RT, ketua RW atau orang tua); 
  • Surat Pernyataan 6 point dari pelamar yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan; Sanggup tidak menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta; dan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 6000,-. (format surat pernyataan dapat diunduh pada laman http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang diunggah asli; 
  • Pas photo berlatar belakang warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk POLTEKIM; 
  • Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas; 
  • Sehubungan dengan kondisi pandemi covid-19, untuk persyaratan di bawah ini tidak perlu diunggah namun akan diminta pada saat pelaksanaan seleksi psikotes: 
1) Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polsek/ Polres/ Polwiltabes/ Polda yang masih berlaku (asli); 2) Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah /Rumah Sakit Pemerintah/ TNI/Polri (asli).


Pelamar Formasi Putra/Putri Papua


  • Surat lamaran bermaterai Rp. 6.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang di unggah asli; 
  • Kartu Tanda Penduduk yang telah elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang; 
  • Melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Suku yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/Ibu) asli dari Papua/Papua Barat; 
  • Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri/ memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang; Bagi pelamar/peserta lulusan SLTA Tahun 2020, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah; 
  • Akta kelahiran / Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas); 
  • Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, ketua RT, ketua RW atau orang tua); 
  • Surat Pernyataan 6 point dari pelamar yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan; Sanggup tidak menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta; dan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 6000,-. (format surat pernyataan dapat diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang diunggah asli; 
  • Pas photo berlatar belakang warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk POLTEKIM; 
  • Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas; 
  • Sehubungan dengan kondisi pandemi covid-19, untuk persyaratan di bawah ini tidak perlu diunggah namun akan diminta pada saat pelaksanaan seleksi psikotes: 
1) Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polsek/ Polres/ Polwiltabes/ Polda yang masih berlaku (asli); 2) Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah /Rumah Sakit Pemerintah/ TNI/Polri (asli).


Pelamar Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat


  • Surat lamaran bermaterai Rp. 6000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang di unggah asli; 
  • Kartu Tanda Penduduk yang telah elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang; 
  • Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri/ memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang; 
  • Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, ketua RT, ketua RW atau orang tua); 
  • Surat Pernyataan 6 point dari pelamar yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan; Sanggup tidak menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta; dan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 6000,-. (format surat pernyataan dapat diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang diunggah asli; 
  • Pas photo berlatar belakang warna merah; 
  • Khusus pelamar formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Suku yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/Ibu) asli dari Papua;  
  • Surat Persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah); 
  • Surat Keterangan tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari Kepala Satuan Kerja; 
  • SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, PPKP tahun 2018 dan 2019 yang diunggah atau diupdate pada aplikasi SIMPEG masing-masing; 
  • Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas; l. Sehubungan dengan kondisi pandemi covid-19, untuk persyaratan Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah /Rumah Sakit Pemerintah/ TNI/Polri (asli), tidak perlu diunggah namun akan diminta pada saat pelaksanaan seleksi psikotes.

SELEKSI DENGAN SISTEM GUGUR MELALUI TAHAPAN


  1. Seleksi Administrasi (Verifikasi Berkas Unggah, verifikasi berkas asli dan pengukuran tinggi badan).
  2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). 
  3. Seleksi Lanjutan : 
a. Seleksi Kesehatan. b. Seleksi Kesamaptaan. c. Seleksi Tulis Psikotes dan Wawancara Psikotes. d. Seleksi Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK).

LAIN-LAIN


  1. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Pemasyarakatan dengan program kuliah selama 4 (empat) tahun setara dengan Strata 1 (S-1), yang akan ditempatkan dalam Jabatan Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan atau Analis Pemasyarakatan; 
  2. Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Keimigrasian dengan program kuliah selama 4 (empat) tahun setara dengan Strata 1 (S-1), yang akan ditempatkan dalam Jabatan Analis Keimigrasian; 
  3. Dokumen asli persyaratan pelamar/peserta yang diminta untuk dibawa pada saat pelaksanaan seleksi psikotes, wajib ditunjukkan kepada panitia. Panitia akan menyatakan gugur apabila dokumen-dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan atau nilai tidak memenuhi syarat sebagaimana pengumuman; 
  4. Seluruh peserta pada tahapan Seleksi Kompetensi Dasar, kelulusannya didasarkan pada nilai ambang batas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara; 
  5. Apabila dikemudian hari diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai dengan persyaratan, maka Ketua Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan calon Taruna/i Sekolah Kedinasan; 
  6. Bagi pelamar/peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur; 
  7. Kesalahan dan/atau lalai dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta; 
  8. Seluruh proses pelaksanaan seleksi dilaksanakan di Jakarta, kecuali pelaksanaan verifikasi dokumen asli dan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk formasi Khusus Putra/Putri Papua/Papua Barat dan formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat dilaksanakan di Papua dan Papua Barat. 
  9. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan Kepada para peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya; 
  10. Bagi pelamar/peserta seleksi sekolah kedinasan yang dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir (kelulusan akhir) wajib mengikuti pendidikan dan tidak disediakan asrama; 
  11. Bagi pelamar/peserta seleksi sekolah kedinasan yang dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir (kelulusan akhir) kemudian mengundurkan diri dan/atau tidak melapor akan diberikan sanksi administratif yakni tidak dapat mendaftar pada tahun berikutnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 
  12. Peserta dalam mengikuti seleksi tidak dipungut biaya; 
  13. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat; 
  14. Informasi lebih lanjut dapat dilihat dari portal https://dikdin.bkn.go.id atau https://catar.kemenkumham.go.id atau Twitter @catarkumham atau Instagram @catar.kumham. 
  15. Pengaduan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan seleksi di nomor 081292921021 (hanya menerima chat whatsapp dan SMS).

JADWAL SELEKSI PENERIMAAN CALON TARUNA/I SEKOLAH KEDINASAN
POLTEKIP DAN POLTEKIM KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI 
TAHUN ANGGARAN 2020

 No   KEGIATAN  TANGGAL 
1
 Pengumuman Penerimaan 
(dikdin.bkn.go.id dan catar.kemenkumham.go.id)
 1 Juni 2020
2
Pendaftaran Online dan Unggah Dokumen
8 – 23 Juni 2020
3
Pengumuman hasil seleksi administrasi berkas unggah
6 Juli 2020
4
Verifikasi dokumen asli, dan pengukuran tinggi badan 
dan pemberian kartu ujian
13 – 17 Juli 2020
5
Pengumuman Jadwal SKD
20 Juli 2020
6
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (CAT)
Juli – Agustus 2020
7
Pengumunan Hasil SKD dan Jadwal Tes Kesehatan
Agustus 2020
8
Pelaksanaan Tes Kesehatan
Agustus 2020
9
Pengumuman Tes Kesehatan
September 2020
10
Tes Kesamaptaan
September 2020
11
Pengumuman Tes Kesamaptaan
September 2020
12
Ujian Tulis Psikotes dan Wawancara Psikotes
September – Oktober 2020
13
Pengumuman Hasil Ujian Tulis Psikotes dan Wawancara Psikotes
Oktober 2020
14
Tes Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan
November 2020
15
Pengumuman Kelulusan Akhir
November 2020

Kabar gembira buat adik-adik baru tamat SMA yang minat jadi PNS 2020?


Sarolangun - Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Sarolangun di tengah pandemi Corona tetap melakukan kegiatan ibadah salat Idul Fitri dan menyelenggarakan beberapa layanan bagi warga binaan, Minggu (24/5/20).

Pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Fitri 1441 H diikuti oleh seluruh warga binaan dari Blok Andalas, Borneo, Celebes dan Petugas, ibadah Ied ini bertempat di Masjid At Taubah Lapas Kelas IIB Sarolangun.

Suasana Pelaksanaan Ibadah Shalat Ied 

Setelah Pelaksanaan ibadah shalat Ied diselenggarakan juga Upacara pemberian Remisi Khusus Keagamaan Idul Fitri 1441 H bagi Warga Binaan sebanyak 168 orang yang dipimpin dan diserahkan langsung oleh Kalapas Sarolangun Irwan.

Penyerahan Remisi Khusus Idul Fitri 1441 H oleh Kalapas Sarolangun

Disamping itu Lapas Sarolangun juga menyediakan sarana Silaturahmi Digital gratis bagi Warga Binaan melalui panggilan Video dengan aplikasi WhatsApp ataupun melalui panggilan telepon, hal ini untuk menegakkan disiplin terhadap protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19, dari data yang tercatat oleh petugas layanan telah diikuti oleh 145 orang Warga Binaan, dengan rentang waktu dari pagi hingga sore.

Suasana Penyelenggaraan Layanan Silaturahmi Digital Bagi Warga Binaan Lapas Sarolangun

Selain itu Lapas Sarolangun juga membuka Layanan Penerimaan Titipan Barang keluarga Warga Binaan, untuk lebaran pertama tercatat 62 penitip barang dengan pemeriksaan dan pengawasan protap Covid-19 ketat oleh petugas Lapas dengan dibantu backup pengamanan oleh TNI-POLRI.

Petugas Layanan Penerimaan Titipan barang

Kalapas Sarolangun Irwan ketika dikonfirmasi secara terpisah membenarkan terkait penyelenggaraan beberapa layanan diatas, "Pada saat rapat pra Idul Fitri kepada semua petugas sudah diwarning agar seluruh Layanan terhadap Warga Binaan dan Keluarga WBP tidak dipungut biaya sepeserpun" Ujar Irwan.

Petugas memeriksa suhu tubuh dan barang titipan Keluarga WBP dengan Protap Covid-19

"Layanan kita pada lebaran pertama berjalan dengan lancar, tertib dan aman kondusif dengan prosedur keamanan dan protokol kesehatan pencegahan covid -19" ungkap Irwan.

Idul Fitri ditengah Pandemi, Lapas Sarolangun sediakan Layanan Silaturahmi Digital Bagi Warga Binaan


Sarolangun – Bulan Ramadhan tahun ini terasa sedikit berbeda. Euforia peningkatan ibadah di bulan ramadhan terkendala pandemic global Covid-19. Bulan Ramadan merupakan saat dimana umat muslim di seluruh belahan dunia saling berlomba-lomba memperbanyak ibadah dan kebajikan. Tak hanya masyarakat biasa, Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sarolangun juga tak mau ketinggalan memanfaatkan momen ini untuk memperbanyak ibadah kepada Allah SWT.

Lapas Sarolangun terus melakukan program-program yang bersifat pembinaan rohani agar para WBP benar-benar bisa berubah menjadi lebih baik dan kelak jika sudah bebas dapat diterima dan berguna bagi masyarakat. Terlebih di bulan Ramadhan yang merupakan bulan penuh rahmat dan pintu ampunan, semangat WBP semakin menggebu-gebu untuk meningkatkan kualitas ibadah guna meningkatkan keimanan dan amal kebaikan kepada Allah SWT. Sebagai bentuk apresiasi atas semangat WBP ini, setiap hari secara bergantian seluruh petugas Lapas Sarolangun memberikan takjil spesial bagi peserta tadarus.


Kegiatan membaca Al Quran (Tadarus) diadakan sejak awal Ramadan sebagai bagian dari pelaksanaan program pembinaan kepribadian Lapas Sarolangun. Di bawah pengawasan dan bimbingan Kepala Lapas, Kasi Binadik dan Giatja, KPLP, serta Kasubsi Kemanan, Warga Binaan (WBP) Lapas Sarolangun berhasil menamatkan (khatam) Al-Quran. Tidak tanggung-tanggung, selama kurang dari 30 hari di bulan ramadhan ini WBP Lapas Sarolangun sudah khatam Al Quran sebanyak 7 kali. Tercatat, kegiatan ini diikuti oleh 16 orang WBP.
Kepala Lapas Sarolangun, Irwan sangat mendukung kegiatan yang bersifat positif seperti ini. Hal ini dapat dilihat dari keaktifannya dalam mengikuti kegiatan, Kalapas Irwan hampir tidak pernah absen.
“Program-program yang bersifat pembinaan rohani seperti ini terus kami lakukan. Melalui program-program ini, kami berharap warga binaan Lapas Sarolangun benar-benar bisa berubah menjadi lebih baik dan kelak jika surat bebas sudah ditangan, mereka bisa diterima dan berguna bagi masyarakat. Ini ladang amal saleh bagi kami para petugas Lapas.” Ungkap Kalapas Irwan.

Kegiatan tadarus dilakukan setiap selesai shalat secara bergantian oleh 16 orang WBP. Selain membaca, mereka juga saling mengoreksi bacaan satu sama lain.
“Kegiatan (tadarus) ini setiap habis shalat, sekitar satu sampai dua juz. Nggak kerasa belum selesai bulan ramadhan mereka (warga binaan) sudah tujuh kali khatam.” Ujar Kalapas Irwan.

Lebih lanjut, Kalapas Irwan mengatakan bahwa lebaran nanti Lapas Sarolangun hanya membuka kunjungan online via video call. Keluarga yang ingin membesuk hanya diperkenankan bertatap muka melalui layar monitor yang disediakan petugas Lapas.
"Lebaran nanti kami tidak melayani untuk besukan. Kami sudah menyediakan komputer yang siap digunakan video call menggunakan aplikasi whatsapp." Jelas Kalapas Irwan.

Viral! Warga Binaan Lapas Sarolangun Tujuh Kali Khatam Al Quran

Langganan Berita via Email