KEMERDEKAAN BERPENDAPAT, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan indepen pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga membutuhkan petunjuk agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi syarat, hak, dan sesuainya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup
  • Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan pelaksanaan kegiatan jurnalistik, serta isi persyaratan Undang-undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang dibentuk Dewan Pers. 
  • Isi Buatan Pengguna (Konten Generasi Pengguna) adalah segala isi yang dibuat dan atau oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau penonton, dan bentuk lainnya.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. 
b. Berita yang dapat dipercaya pihak yang terkait dengan berita yang sama untuk memenuhi prinsip dan keberimbangan. 
c. Ketentuan dalam hal (a) di atas dikecualikan, dengan syarat: 
  1. Berita benar-benar terdiri kepentingan publik yang sedang; 
  2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas-jelas identitasnya, kredibel dan kompeten; 
  3. Subyek berita yang harus penuh tidak diketahui dan tidak bisa diwawancarai; 
  4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca berita yang masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring. 
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib diperbaiki, dan setelah verifikasi, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan link pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak 
bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas. 
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi. Dan untuk melakukan proses log – in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut. 
c. Dalam registrasi ini, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis Isi Buatan Pengguna yang diterbitkan: 
  1. Tidak ada isi isi bohong, fitnah, sadis dan cabul; 
  2. Tidak ada isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan menganjurkan tindakan kekerasan; 
  3. Tidak ada isi isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, dan tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani. 
d. Media siber memiliki kewenangan untuk mengedit atau menghapus isi yang rusak dengan butir (c). 
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar butir (c). Mekanisme itu harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna. 
f. Media Siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan kekerasan setiap isi. C., Sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima. 
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c). saya. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang kebetulan bila tidak mengambil tindakan setelah.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, suara, dan hak jawab pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak jawab yang ditetapkan Dewan Pers. 
b. Ralat, suara dan atau hak jawab ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab. 
c. Di setiap berita ralat, kejujuran, dan hak jawab wajib. 
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka: 
  1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang di media siber ini atau media siber yang berada di bawahnya teknisnya; 
  2. Koreksi berita yang dilakukan oleh media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu; 
  3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan resolusi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu. 
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita
  1. Berita yang sudah terkirim tidak bisa dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang didirikan Dewan Pers. 
  2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut. 
  3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan pengumuman kepada publik.
6. Iklan
  1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan. 
  2. Setiap berita / artikel / isi yang merupakan iklan dan atau isi bayar wajib mencantumkan keterangan “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan berita / artikel / isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta cipta diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini oleh Dewan Pers.

Dewan Pers 
Jakarta, 3 Februari 2012

Guidelines

KEMERDEKAAN BERPENDAPAT, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan indepen pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga membutuhkan petunjuk agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi syarat, hak, dan sesuainya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup
  • Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan pelaksanaan kegiatan jurnalistik, serta isi persyaratan Undang-undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang dibentuk Dewan Pers. 
  • Isi Buatan Pengguna (Konten Generasi Pengguna) adalah segala isi yang dibuat dan atau oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau penonton, dan bentuk lainnya.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. 
b. Berita yang dapat dipercaya pihak yang terkait dengan berita yang sama untuk memenuhi prinsip dan keberimbangan. 
c. Ketentuan dalam hal (a) di atas dikecualikan, dengan syarat: 
  1. Berita benar-benar terdiri kepentingan publik yang sedang; 
  2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas-jelas identitasnya, kredibel dan kompeten; 
  3. Subyek berita yang harus penuh tidak diketahui dan tidak bisa diwawancarai; 
  4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca berita yang masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring. 
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib diperbaiki, dan setelah verifikasi, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan link pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak 
bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas. 
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi. Dan untuk melakukan proses log – in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut. 
c. Dalam registrasi ini, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis Isi Buatan Pengguna yang diterbitkan: 
  1. Tidak ada isi isi bohong, fitnah, sadis dan cabul; 
  2. Tidak ada isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan menganjurkan tindakan kekerasan; 
  3. Tidak ada isi isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, dan tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani. 
d. Media siber memiliki kewenangan untuk mengedit atau menghapus isi yang rusak dengan butir (c). 
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar butir (c). Mekanisme itu harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna. 
f. Media Siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan kekerasan setiap isi. C., Sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima. 
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c). saya. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang kebetulan bila tidak mengambil tindakan setelah.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, suara, dan hak jawab pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak jawab yang ditetapkan Dewan Pers. 
b. Ralat, suara dan atau hak jawab ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab. 
c. Di setiap berita ralat, kejujuran, dan hak jawab wajib. 
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka: 
  1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang di media siber ini atau media siber yang berada di bawahnya teknisnya; 
  2. Koreksi berita yang dilakukan oleh media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu; 
  3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan resolusi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu. 
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita
  1. Berita yang sudah terkirim tidak bisa dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang didirikan Dewan Pers. 
  2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut. 
  3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan pengumuman kepada publik.
6. Iklan
  1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan. 
  2. Setiap berita / artikel / isi yang merupakan iklan dan atau isi bayar wajib mencantumkan keterangan “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan berita / artikel / isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta cipta diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini oleh Dewan Pers.

Dewan Pers 
Jakarta, 3 Februari 2012

Langganan Berita via Email