Profil Lembaga

Sejarah Kepenjaraan di Indonesia 

Perkembangan kepenjaraan di Indonesia terbagi menjadi 2 kurun waktu dimana tiap-tiap kurun waktu mempunyai ciri tersendiri, diwarnai oleh aspek-aspek sosio-cultural, politis, ekonomi yaitu: 

Kurun waktu pelaksanaan pidana hilang kemerdekaan di Indonesia sebelum proklamasi kemerdekaan RI ( 1872-1945 ), terbagi dalam 4 periode yaitu : 
  1. Periode kerja paksa di Indonesia (1872-1905). Pada periode ini terdapat 2 jenis hukum pidana, khusus untuk orang Indonesia dan Eropa. Hukum pidana bagi orang Indonesia (KUHP 1872) adalah pidana kerja, pidana denda dan pidana mati. Sedangkan hukum pidana bagi orang Eropa ( KUHP 1866 ) telah mengenal dan dipergunakan pencabutan kemerdekaan ( pidana penjara dan pidana kurungan ). Perbedaan perlakuan hukuman pidana bagi orang Eropa selalu dilakukan di dalam tembok ( tidak terlihat ) sedangkan bagi orang Indonesia terlihat oleh umum. 
  2. Periode penjara sentral wilayah (1905-1921). Periode pelaksanaan pidana di Indonesia menjelang berlakunya Wetboek Van Strafrecht Voor Nederland Indie (KUHP 1918). Periode ini ditandai dengan adanya usaha-usaha untuk memusatkan penempatan para terpidana kerja paksa di dalam pusat-pusat penampungan wilayah. Pidana kerja lebih dari 1 tahun yang berupa kerja paksa dengan dirantai/ tanpa dirantai dilaksanakan diluar daerah tempat asal terpidana. Kemudian sejak tahun 1905 timbul kebijaksanaan baru dalam pidana kerja paksa dilakukan di dalam lingkungan tempat asal terpidana. 
  3. Periode kepenjaraan Hindia Belanda (1921-1942). Periode pelaksanaan pidana di Indonesia setelah berlakunya Wetboek Van Strafrecht Voor Nederland Indie ( KUHP 1918) . Pada periode ini terjadi perubahan sistem yang dilakukan oleh Hijmans sebagai kepala urusan kepenjaraan Hindia Belanda, ia mengemukakan keinginannya untuk menghapuskan sistem dari penjara-penjara pusat dan menggantikannya dengan struktur dari sistem penjara untuk pelaksanaan pidana, dimana usaha-usaha klasifikasi secara intensif dapat dilaksanakan Hijmans. Pengusulan adanya tempat-tempat penampungan tersendiri bagi tahanan dan memisahkan antara terpidana dewasa dan anak-anak, terpidana wanita dan pria. 
  4. Periode pelaksanaan pidana di Indonesia dalam periode pendudukan balatentara Jepang ( 1942-1945 ). Pada periode ini menurut teori perlakuan narapidana harus berdasarkan reformasi/ rehabilitasi namun dalam kenyataannya lebih merupakan eksploitasi atas manusia. Para terpidana dimanfaatkan tenaganya untuk kepentingan Jepang. Dalam teori para ahli kepenjaraan Jepang perlu adanya perbaikan menurut umur dan keadaan terpidana. Namun pada kenyataannya perlakuan terhadap narapidana bangsa Indonesia selama periode pendudukan tentara Jepang merupakan lembaran sejarah yang hitam dari sejarah kepenjaraan di Indonesia, hal ini tidak jauh berbeda dengan keadaan sebelumnya ( penjajahan Belanda ). 
Kurun waktu kepenjaraan RI, perjuangan kemerdekaan dan karakteristik kepenjaraan nasional ( 1945-1963 ), terbagi dalam 3 periode yaitu : 
  1. Periode kepenjaraan RI ke I ( 1945-1950 ). Periode ini meliputi 2 tahap yaitu tahap perebutan kekuasaan dari tangan tentara Jepang, perlawanan terhadap usaha penguasaan kembali oleh Belanda dan tahap mempertahankan eksistensi RI. Periode ini ditandai dengan adanya penjara-penjara darurat yaitu penjara yang berisi beberap orang terpidana yang dibawa serta mengungsi oleh pimpinan penjaranya. Pada umumnya didirikan pada tempat-tempat pengungsian, sebagai tempat menahan orang yang dianggap mata-mata musuh. Adanya penjara darurat dan pengadilan darurat dimaksudkan sebagai bukti kepada dunia luar bahwa pemerintah RI secara de jure dan de facto tetap ada. 
  2. Periode kepenjaraan RI ke II ( 1950-1960 ). Periode ini ditandai dengan adanya langkah-langkah untuk merencanakan reglement Penjara yang baru sejak terbentuknya NKRI. Pada periode ini telah lahir adanya falsafah baru di bidang kepenjaraan yaitu resosialisasi yang pada waktu itu dinyatakan sebagai tujuan yang modern di dunia kepenjaraan internasional. 
  3. Periode kepenjaraan RI ke III ( 1960-1963 ).Periode ini merupakan periode pengantar dari periode pemasyarakatan berikutnya. Periode ini ditandai dengan adanya kebijaksanaan kepemimpinan kepenjaraan yang berorientasi pada pola social defense yang dicanangkan oleh PBB yaitu integrasi karya terpidana dalam ekonomi nasional, bentuk baru kenakalan remaja dan penanganan jenis-jenis kejahatan yang diakibatkan oleh perubahan-perubahan sosial dan yang menyertai perkembangan ekonomi. Pembinaan menjelang bebas dan perawatan susulan serta pemberian bantuan kepada keluarga terpidana. 
Sistem Pemasyarakatan di Indonesia 
Sejarah pemasyarakatan di Indonesia terbagi menjadi 3 periode (Dirjen Pemasyarakatan),yaitu: 
  1. Periode pemasyarakatan I (1963-1966) Periode ini ditandai dengan adanya konsep baru yang diajukan oleh Dr. Saharjo, SH berupa konsep hukum nasional yang digambarkan dengan sebuah pohon beringin yang melambangkan pengayoman dan pemikiran baru bahwa tujuan pidana penjara adalah pemasyarakatan. Pada konfrensi Dinas Derektoral Pemasyarakatan di Lembang Bandung tahun 1964, terjadi perubahan istilah pemasyarakatan dimana jika sebelumnya diartikan sebagai anggota masyarakat yang berguna menjadi pengembalian integritas hidup-kehidupan-penghidupan. 
  2. Periode Pemayarakatan II (1966-1975) Periode ini ditandai dengan pendirian kantor-kantor BISPA (Bimbingan Pemasyarakatan dan Pengentasan Anak) yang sampai tahun 1969 direncanakan 20 buah. Periode ini telah menampakkan adanya trial and error dibidang pemasyarakatan, suatu gejala yang lazim terjadi pada permulaan beralihnya situasi lama ke situasi baru. Ditandai dengan adanya perubahan nama pemasyarakatan menjadi bina tuna warga. 
  3. Periode pemasyarakatan III ( 1975-sekarang ) Periode ini dimulai dengan adanya Lokakarya Evaluasi Sistem Pemasyarakatan tahun 1975 yang membahas tentang sarana peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaan sebagai landasan struktural yang dijadikan dasar operasional pemasyarakatan, sarana personalia, sarana keuangan dan sarana fisik. Pada struktur organisasi terjadi pengembalian nama bina tuna warga kepada namanya semula yaitu pemasyarakatan. 
Titik awal pemisahan LP terhadap tingakat kejahatan, jenis kelamin, umur dimulai pada tahun 1921 yang dicetuskan oleh Hijmans, missal : LP Cipinang untuk narapidana pria dewasa, LP anak-anak di Tangerang, LP Wanita Bulu Semarang. Hal tersebut dikonkritkan lagi setelah tercetus konsep pemasyarakatan oleh Dr. Sahardjo, SH pada konferensi Dinas Direktorat Pemasyarakatan I di Lembang bandung tahun 1964. Menurut Soema Dipradja ( 1983 ) dimana perlakuan terhadap narapidana wanita diberi kebebasan yang lebih dibandingkan narapidana pria. 

Dalam perkembangannya sistem pidana melalui beberapa tahap ( Dirjen pemasyarakatan, 1983 ) yaitu : 
  1. Tahap pidana hilang kemerdekaan ( 1872-1945 ) Tujuan dari tahap ini membuat jera narapidana agar bertobat sehingga tidak melanggar hukum lagi. Sistem pidananya merupakan pidana hilang kemerdekaan dengan ditempatkan disuatu tempat yang terpisah dari masyarakat yang dikenal sebagai penjara. 
  2. Tahap pembinaan ( 1945-1963 ) Tahap ini bertujuan membina narapidana supaya menjadi lebih baik. Sistem pidananya merupakan pidana pembinaan dimana narapidana dikurangi kebebasannya agar dapat dibina dengan menempatkan pada tempat yang terpisah dari masyarakat. 
  3. Tahap Pembinaan Masyarakat ( 1963-sekarang ) Tahap ini bertujuan membina narapidana agar dapat menjadi anggota masyarakat yang berguna. Sistem pidananya merupakan pidana pemasyarakatan yang mempunyai akibat tidak langsung yaitu berkurangnya kebebasan supaya bisa dimasyarakatkan kembali. Ditempatkan di suatu tempat tertentu yang terpisah dari masyarakat tetapi mengikutsertakan masyarakat dalam usaha pemasyarakatan tersebut. Sedangkan untuk usaha perlindungan terhadap masyarakat lebih ditekankan pada segi keamanan LP sesuai dengan fungsi, jenis dan kebutuhannya. Seseorang disebut narapidana apabila telah melalui serangkaian proses pemidanaan sehingga menerima vonis yang dijatuhkan atas dirinya. 
Proses pemidanaan adalah sebagai berikut : 
  1. Tahanan Polisi Seseorang melanggar hukum kemudian ditangkap polisi, selama dalam proses pemeriksaan ia menjadi tahanan polisi dengan batas waktu 20 hari dan apabila dianggap pemerikasaan oleh polisi belum cukup maka dapat diperpanjang dengan ijin Kejaksaan. 
  2. Tahanan Kejaksaan Apabila telah selesai diperiksa oleh polisi maka orang tersebut diserahkan kepada Kejaksaan untuk diperiksa oleh Kejaksaan dan menjadi tahanan Kejaksaan. 
  3. Tahanan Pengadilan Apabila perkaranya dianggap cukup untuk diadili maka pihak kejaksaan akan menyerahkan orang tesebut pada pengadilan untuk diadili dan menjadi tahanan pengadilan sampai selesai putusan perkaranya/ divonis. 
  4. Narapidana Setelah diputuskan perkaranya oleh pengadilan maka orang tersebut harus dimasukkan dalam Lembaga Pemasyarakatan. Diserahkan kepada Kejaksaan kembali untuk diatur pengirimannya kepada Lembaga Pemasyarakatan yang cocok untuk pembinaannya. 
Tujuan Pemasyarakatan : Menurut UU No. 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan pasal 2, tujuan pemasyarakatan adalah sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindakan pidana sehinga dapat kembali diterima di masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggunjawab. 

Fungsi Pemasyarakatan : Menurut UU No. 12 Tahuun 1995 tentang Pemasyarakatan pasal 3 disebutkan bahwa fungsi Pemasyarakatan adalah menyiapkan warga binaan pemasyarakatan (narapidana, anak didik dan klien pemasyarakatan ) agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggungjawab. 

Konsep Pemasyarakatan : Konsep pemasyarakatan merupakan pokok-pokok pikiran Dr. Saharjo , SH Yang dicetuskan pada penganugerahan gelar Doktor Honoris Cousa oleh Universitas Indonesia. Pokok-pokok pikiran tersebut kemudian dijadikan prinsip-prinsip pokok dari konsep pemasyarakatan pada konfrensi Dinas Derektorat Pemasyarakatan di Lembang Bandung pada tanggal 27 April – 7 Mei 1974. Dalam konfrensi ini dihasilkan keputusan bahwa pemasyarakatan tidak hanya semata-mata sebagai tujuan dari pidana penjara, melainkan merupakan sistem pembinaan narapidana dan tangaal 27 April 1964 ditetapkan sebagai hari lahirnya pemasyarakatan. 

Sistem pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batasan serta cara pembinaan warga binaan pemasyarakatan (narapidana, anak didik dan klien pemasyarakatan ) berdasarkan Pancasila. Menurut UU No. 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan pasal 5, disebutkan bahwa sistem pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas :
  1. Pengayoman 
  2. Persamaan perlakuan dan pelayanan 
  3. Pendidikan 
  4. Pembimbingan 
  5. Penghormatan harkat dan martabat manusia 
  6. Kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan 
  7. Terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang tertentu 
Jadi dengan lahirnya sistem pemasyarakatan, kita memasuki era baru dalam proses pembinaan narapidana dan anak didik, mereka dibina, dibimbing dan dituntut untuk menjadi warga masyarakat yang berguna. Pembinaan napi dan anak didik berdasarkan sistem pemasyarakatan berlaku pembinaan di dalam LP dan pembimbingan di luar LP yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS). 

Prinsip-prinsip Pokok Pemasyarakatan Dalam Konferensi Dinas Direktorat Pemasyarakatan yang pertama di Lembang, Bandung pada tanggal 27 April 1964 dirumuskan prinsip-prinsip pokok dari konsepsi pemasyarakatan yang kemudian dikenal sebagai Sepuluh Prinsip Pemasyarakatan ( Keputusan Menteri Kehakiman RI No M.02.PK.04.10 Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana/ Tahanan ) adalah sebagai berikut : 
  1. Ayomi dan berikan bekal hidup agar narapidana dapat menjalankan peranannya sebagai warga masyarakat yang baik dan berguna. 
  2. Penjatuhan pidana tidak lagi didasari oleh latar belakang pembalasan. 
  3. Berikan bimbingan ( bukannya penyiksaan ) supaya mereka bertobat. 
  4. Negara tidak berhak membuat mereka menjadi lebih buruk atau lebih jahat daripada sebelum dijatuhi pidana. 
  5. Selama kehilangan ( dibatasi ) kemerdekaan bergeraknya para narapidana dan anak didik tidak boleh diasingkan dari masyarakat. 
  6. Pekerjaan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik tidak boleh bersifat sekedar pengisi waktu. 
  7. Pembinaan dan bimbingan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik adalah berdasarkan Pancasila. 
  8. Narapidana dan anak didik bagaikan orang sakit perlu diobati agar mereka sadar bahwa pelanggaran hukum yang pernah dilakukannya adalah merusak dirinya, keluarganya, dan lingkungannya kemudian dibina/dibimbing ke jalan yang benar. 
  9. Narapidana dan anak didik hanya dijatuhi pidana berupa membatasi kemerdekaannya dalam jangka waktu tertentu. 
  10. Untuk pembinaan dan bimbingan para narapidana dan anak didik maka disediakan sarana yang diperlukan. 
Kedudukan Pemasyarakatan 

Berdasarkan keputusan Mentri Kehakiman RI No. M.03-PR.07.10 tahun 1999 tentang organisasi dan tata kerja Departemen Kehakiman pasal 486, disebutkan bahwa tugas Direktorat Jendral Kemasyarakatan adalah menyelenggarakan sebagian tugas Departemen Kehakiman di bidang kemasyarakatan, perawatan tahanan dan pengelolaan benda sitaan Negara. Lembaga Pemasyarakatan merupakan badan pelaksanaan pemasyarakatan yang berdiri sendiri. Dalam struktur organisasi Departemen Kehakiman secara vertical berada di bawah perintah Direktorat Jendral Pemasyarakatan tetapi secara adminstratif berada di bawah Kanwil Departemen Kehakiman.

Gambaran Umum Lembaga Pemasyarakatan 
  • Menurut Keputusan Mentri Kehakiman RI Lembaga Pemasyarakatan adalah unit pelaksanaan teknis pemasyarakatan yang menampung, membina dan merawat narapidana. 
  • Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia lembaga adalah suatu organisasi/badan yang tujuannya melakukan suatu penyelidikan keilmuan/melakukan motif usaha sedangkan pemasyarakatan adalah hal/ tindakan memasyarakatkan ( memasukkan kedalam masyarakat, menjadikan sebagai anggota masyarakat). 
Jadi yang dimaksud dengan Lembaga Pemasyarakatan adalah "suatu organisasi/ badan usaha atau wadah untuk menampung kegiatan pembinaan bagi narapidana, baik pembinaan secara fisik maupun pembinaan secara rohani agar dapat hidup normal kembali ke masyarakat".

Jenis dan Kasifikasi Lembaga Pemasyarakatan Jenis 

Pelayanan Lembaga Pemasyarakatan dibagi dengan memperhatikan faktor usia dan jenis kelamin. 
  1. Lembaga Pemasyarakatan Umum. Untuk menampung narapidana pria dewasa yang berusia lebih dari 25 tahun. 
  2. Lembaga Pemasyarakatan Khusus. Lembaga Pemasyarakatan Wanita untuk menampung narapidana Wanita dewasa yang berusia lebih dari 21 tahun atau sudah menikah. 
  3. Lembaga Pemasyarakatan Pemuda untuk menampung narapidana pemuda yang berusia 18-25 tahun. 
  4. Lembaga pemasyarakatan Anak terdiri dari : Lembaga Pemasyarakatan Anak Pria Lembaga Pemasyarakatan Anak Wanita 
Klasifikasi pada Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan kapasitas, tempat kedudukan dan kegiatan kerja. 
  • Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Terletak di Ibukota Propinsi dengan kapasitas lebih dari 500 orang. 
  • Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Terletak di Kotamadia/ kabupaten dengan kapasitas 250-500 orang. 
  • Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Terletak di daerah setingkat Kabupaten, kapasitas kurang dari 250 orang.

Profil Lapas Sarolangun


Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jambi, Lapas Kelas IIB Sarolangun sebelumnya berupa Cabang Rutan (Rumah Tahanan) yang berada di Jalan Lintas Sumatera KM. 1, Sarolangun, Pasar Sarolangun, bersebelahan dengan Kantor Lurah Pasr Sarolangun, Sekarang Lapas Sarolangun beralamat di Jl. Pemasyarakatan RT 22 Kel. Aur Gading Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun, Jambi, Profil Lengkap Lapas Sarolangun Baca di Wikipedia

NO URAIAN KETERANGAN
 1 Nama
 Lapas Kelas IIB Sarolangun
 2 Tahun berdiri  2012
 3 Model  Medium Security
 4 Kapasitas
 414 orang
 5  WBP  332 (Data Per 7 Sept 2022)
 6  Pegawai  72 orang
 7  Pejabat  12 orang
 8  PNS  61 orang
 9  CPNS  11 orang (Angkatan 2021)

KEDUDUKAN

Lembaga Pemasyarakatan Sarolangun, merupakan Unit Pelaksana Teknis yang melaksanakan Pemasyarakatan Narapidana. Kedudukannya berada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi, serta bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. 

TUGAS
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun mempunyai tugas untuk melaksanakan pembinaan berkala dan berkelanjutan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan maksud agar Narapidana menyadari kesalahannya dan tidak lagi berkeinginan melakukan tindak pidana dan menjadi warga masyarakat yang bertanggung jawab bagi dirinya sendiri, keluarga dan lingkungannya, ( Pasal 3 UUD No.12 Th.1995 tentang Pemasyarakatan ).

FUNGSI
  • Melaksanakan pembinaan narapidana; 
  • Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja; 
  • Melakukan hubungan sosial kerohanian Narapidana; 
  • Melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban; dan 
  • Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

SASARAN
Sasaran pembinaan dan Pembimbingan agar Warga Binaan Pemasyarakatan adalah meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan yang pada awalnya sebagian atau seluruhnya dalam kondisi kurang, yaitu ; 
  1. Kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. 
  2. Kualitas intelektual 
  3. Kualitas sikap dan perilaku 
  4. Kualitas profesionalisme / keterampilan ; dan 
  5. Kualitas kesehatan jasmani dan rohani 
Sasaran pelaksanaan sistem pemasyarakatan pada dasarnya terwujudnya tujuan pemasyarakatan yang merupakan bagian dan upaya meningkatkan ketahanan sosial dan ketahanan nasional, serta merupakan indikator-indikator yang digunakan untuk mengukur hasil-hasil yang dicapai dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan sebagai berikut :
  • Isi Lembaga Pemasyarakatan lebih rendah daripada kapasitas. 
  • Menurunnya secara bertahap dari tahun ke tahun angka pelarian dan gangguan kamtib. 
  • Meningkatnya secara bertahap jumlah Narapidana yang bebas sebelum waktunya melalui proses asimilasi dan integrasi. 
  • Semakin menurunnya dari tahun ketahun angka residivis. 
  • Semakin banyaknya jenis-jenis institusi sesuai dengan kebutuhan berbagai jenis / golongan Narapidana. 
  • Secara bertahap perbandingan banyaknya narapidana yang bekerja dibidang industri dan pemeliharaan adalah 70:30. 
  • Prosentase kematian dan sakit Warga Binaan Pemasyarakatan sama dengan prosentase di masyarakat. 
  • Biaya perawatan sama dengan kebutuhan minimal manusia Indonesia pada umumnya. 
  • Lembaga Pemasyarakatan dalam kondisi bersih dan terpelihara, dan 
  • Semakin terwujudnya lingkungan pembinaan yang menggambarkan proyeksi nilai-nilai masyarakat ke dalam Lembaga Pemasyarakatan dan semakin berkurangnya nilai-nilai sub kultur penjara dalam Lembaga Pemasyarakatan.

VISI 

"Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum"

MISI 

  1. Mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas; 
  2. Mewujudkan pelayanan hukum yang berkualitas; 
  3. Mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas; 
  4. Mewujudkan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia; 
  5. Mewujudkan layanan manajemen administrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 
  6. Mewujudkan aparatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang profesional dan berintegritas. 

TATA NILAI 
Kementerian Hukum dan HAM menjunjung tinggi tata nilai kami "P-A-S-T-I" 
  1. Profesional : Aparatur Kementerian Hukum dan HAM adalah aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integirtas profesi; 
  2. Akuntabel : Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku; 
  3. Sinergi : Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas; 
  4. Transparan : Kementerian Hukum dan HAM menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai; 
  5. Inovatif : Kementerian Hukum dan HAM mendukung kreatifitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya. 
MOTTO
  • Prima Dalam Pelayanan
  • Tangguh Dalam Pengamanan
  • Mantap Dalam Pembinaan

Langganan Berita via Email