Lihat Update Data Informasi PB, CB, CMB Klik Disini

Alur Proses Pengusulan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB) di UPT Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat.


CUTI BERSYARAT  (CB)

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, yang dimaksud Cuti Bersyarat adalah “Program Pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakan kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan".

A. Syarat Cuti Bersyarat
  1. Pidana paling Lama 1 Tahun 3 Bulan;
  2. Telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
  3.  Berkelakuan baik selama 6 bulan terakhir bagi pidana umum, dan 9 bulan bagi narapidana Terorisme, Narkotika dan Prekusor Narkotika, Psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganiasasi lainnya;
  4. Membayar Lunas Denda, dan / uang Pengganti bagi Tindak Pidana Korupsi, dan Bagi Tindak Pidana Terorisme harus juga telah menunjukan kesadaran dan penyesalan, dan menyatakan ikrar kesetian kepada NKRI secara tertulis, dan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Warga Negara asing.
  5. Cuti Bersyarat diberikan paling lama 4 (empat) bulan.

B. Dokumen Pengajuan Cuti Bersyarat
  1. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
  2. Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
  3. Keterangan tidak ada M.A.P atau Surat Pemberitahuan CB ke Kejaksaan Negeri ;
  4. Salinan Register F;
  5. Salinan Daftar Perubahan;dan
  6. Surat Pernyataan dari Narapidana tidak akan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
  7. Surat Jaminan Keluarga.
  8. Bagi narapidana terorisme diberikan syarat tambahan dengan melengkapi dokumen surat keterangan telah mengikuti Program Derikalisasi dari Kepala Lapas / Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
  9. Bagi Narapidana Korupsi harus melampirkan Bukti pembayaran Denda dan Uang Pengganti;
  10. Khusus bagi Narapidana Pemasyarakatan Warga Negara Asing, disyaratkan pula melengkapi dokumen, a). Surat Jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari Kedutaan Besar / Konsulat Negara; dan. Keluarga, orang, ataau korporasi yang bertanggung jawab terhadap kegiatan Narapidana di wilayah Indonesia; b). Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi / pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal, yang diajukan oleh Direktur Jenderal kepada Direktur Jenderal Imigrasi; serta surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan kejahatan transnasional terorganiasi lainnya dari Sekretariat NCB-Interpol Indonesia 

C. Tata Cara Pemberian Cuti Bersyarat
  1. TPP Lapas merekomendasikan usulan pemberian CB kepada Kepala Lapas ;
  2. Jika Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian CB, Kepala Lapas menyampaikan usulan pemberian CB kepada Kepala Kanwil;
  3. Kepala Kantor Wilayah menetapkan pemberian Cuti Bersyarat berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil, untuk kasus Pidana Terorisme, Narkotika dan Prekusor Narkotika, Psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganiasasi lainya, Kakanwil menyampaikan usulan ke Ditjen Pas berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil.
  4. Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menetapkan CB atas persetujuan Direktur Jenderal

Catatan :

Tindak Pindana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam PP 99 paling sedikit 5 Tahun, vonis dibawah 5 tahun diberlakukan ketentuan sebagaimana Pidana Umum.

PEMBEBASAN BERSYARAT  (PB)

Pembebasan bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
Sama halnya seperti remisi, untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, narapidana juga harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:
a.    telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
b.    Berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
c.    telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
d.    masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.

Sedangkan, pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme selain harus memenuhi syarat-syarat di atas, harus juga memenuhi syarat:
a.   bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b.   telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
c.    telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani; dan
d.  telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar:
1.    kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia; atau
2.    tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing.

CUTI MENJELANG BEBAS (CMB)

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, yang dimaksud Cuti Menjelang Bebas adalah “Program Pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakan kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan". 

A. Syarat CMB 
Pidana Umum (pasal 60) 
  1. Menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana;
  2. Berkelakuan baik paling sedikit 9 (Sembilan) bulan, dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
  3. Lama CMB sebesar remisi terakhir, paling lama 6 (enam) bulan.
  4. Bagi anak Negara yang tidak mendapatkan PB, diberikan CMB apabila telah mencapai usia 17 tahun 6 bulan dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan.
Pidana Khusus (pasal 61) 
  1. Menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 tersebut tidak kurang dari 9 bulan
  2. Berkelakuan baik paling sedikit 9 (Sembilan) bulan, dihitung dari tanggal 2/3 masa pidana;
  3. Lama CMB sebesar remisi terakhir, paling lama 3 (tiga) bulan.


B. Dokumen Pengusulan CMB 
  1. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
  2. Bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti;
  3. Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
  4. Litmas yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
  5. Keterangan tidak ada M.A.P atau Surat Pemberitahuan Asimilasi ke Kejaksaan Negeri ;
  6. Salinan Register F;
  7. Salinan Daftar Perubahan;dan
  8. Surat Pernyataan dari Narapidana tidak akan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
  9. Surat Jaminan Keluarga yang diketahui oleh Lurah/Kepala Desa;
  10. Khusus bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan Warga Negara Asing, selain syarat pada poin 1 s/d 9, disyaratkan pula melengkapi dokumen, 1). Surat Jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari Kedutaan Besar / Konsulat Negara; dan. Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab terhadap kegiatan Narapidana di wilayah Indonesia; 2). Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi / pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal, yang diajukan oleh Direktur Jenderal kepada Direktur Jenderal Imigrasi; 3) serta surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan kejahatan transnasional terorganiasi lainnya dari Sekretariat NCB-Interpol Indonesia


C. Tata Cara Pemberian CMB 
  1. TPP Lapas merekomendasikan usulan pemberian CMB kepada Kepala Lapas ;
  2. Jika Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian CMB, Kepala Lapas menyampaikan usulan pemberian CMB kepada Kepala Kanwil;
  3. Kepala Kantor Wilayah atas nama menteri menetapkan pemberian Cuti Menjelang Bebas berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil, untuk kasus Pidana Terorisme, Narkotika dan Prekusor Narkotika, Psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganiasasi lainya, Kakanwil menyampaikan usulan ke Ditjen Pemasyarakatan berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil.
  4. Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menetapkan CMB atas persetujuan Direktur Jenderal


JADWAL KUNJUNGAN
TAHANAN
SENIN - RABU
Pagi : 09.00 - 11.00
Siang : 13.30 - 14.30
JUM'AT
Pagi : 09.00 - 11.00
NARAPIDANA
SELASA - KAMIS
Pagi : 09.00 - 11.00
Siang : 13.30 - 14.30
SABTU
Pagi : 09.00 - 11.00
SYARAT-SYARAT KUNJUNGAN
  1. Membawa KTP / KK Asli
  2. Membawa Surat Izin Mengunjungi Tahanan / Narapidana dari pihak Kejaksaan atau Kepolisian
  3. Maksimal 5 orang yang diizinkan masuk untuk kunjungan Narapidana / Tahanan
PERMENKUMHAM RI NO. 6 TAHUN 2013 
KEWAJIBAN 
Setiap Narapidana atau Tahanan wajib:
  1. taat menjalankan ibadah sesuai agama dan/atau kepercayaan yang dianutnya serta memelihara kerukunan beragama;
  2. mengikuti seluruh kegiatan yang diprogramkan;
  3. patuh, taat, dan hormat kepada Petugas;
  4. mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan;
  5. memelihara kerapihan dan berpakaian sesuai dengan norma kesopanan;
  6. menjaga kebersihan diri dan lingkungan hunian serta mengikuti kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka kebersihan lingkungan hunian; dan
  7. mengikuti apel kamar yang dilaksanakan oleh Petugas Pemasyarakatan.
LARANGAN
Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang:
  1. mempunyai hubungan keuangan dengan Narapidana atau Tahanan lain maupun dengan Petugas Pemasyarakatan;
  2. melakukan perbuatan asusila dan/atau penyimpangan seksual;
  3. melakukan upaya melarikan diri atau membantu pelarian;
  4. memasuki Steril Area atau tempat tertentu yang ditetapkan Kepala Lapas atau Rutan tanpa izin dari Petugas pemasyarakatan yang berwenang;
  5. melawan atau menghalangi Petugas Pemasyarakatan dalam menjalankan tugas;
  6. membawa dan/atau menyimpan uang secara tidak sah dan barang berharga lainnya;
  7. menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi narkotika dan/atau prekursor narkotika serta obat-obatan lain yang berbahaya;
  8. menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol;
  9. melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi, dan/atau alat elektronik lainnya;
  10. memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya;
  11. melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian;
  12. membuat atau menyimpan senjata api, senjata tajam, atau sejenisnya;
  13. membawa dan/atau menyimpan barang-barang yang dapat menimbulkan ledakan dan/atau kebakaran;
  14. melakukan tindakan kekerasan, baik kekerasan fisik maupun psikis, terhadap sesama Narapidana, Tahanan, Petugas Pemasyarakatan, atau tamu/pengunjung;
  15. mengeluarkan perkataan yang bersifat provokatif yang dapat menimbulkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban;
  16. membuat tato, memanjangkan rambut bagi Narapidana atau Tahanan Laki-laki, membuat tindik, mengenakan anting, atau lainnya yang sejenis;
  17. memasuki blok dan/atau kamar hunian lain tanpa izin Petugas Pemasyarakatan;
  18. melakukan aktifitas yang dapat mengganggu atau membahayakan keselamatan pribadi atau Narapidana, Tahanan, Petugas Pemasyarakatan, pengunjung, atau tamu;
  19. melakukan perusakan terhadap fasilitas Lapas atau Rutan;
  20. melakukan pencurian, pemerasan, perjudian, atau penipuan;
  21. menyebarkan ajaran sesat; dan
  22. melakukan aktifitas lain yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban Lapas atau Rutan.
Untuk menjaga ketertiban, Narapidana dan Tahanan diperbolehkan membawa pakaian pribadi paling banyak 6 (enam) pasang. Untuk kepentingan perawatan kesehatan atau pengobatan, Narapidana atau Tahanan dapat mengkonsumsi obat-obatan setelah mendapatkan izin dan berada dalam pengawasan dokter dan/atau paramedis Lapas atau Rutan. Dalam hal tidak terdapat dokter dan/atau paramedis Lapas atau Rutan maka izin dan pengawasannya dilakukan oleh dokter atau paramedis lain yang ditunjuk oleh Kepala Lapas atau Kepala Rutan.
Untuk kepentingan umum, Kepala Lapas atau Kepala Rutan dapat menyediakan:
  1. televisi dan/atau kipas angin; dan
  2. kantin yang dikelola oleh koperasi Lapas atau Rutan.
Penyediaan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan terlebih dahulu meminta pertimbangan sidang TPP.
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
HAK TAHANAN DAN NARAPIDANA
  • melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya
  • mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani
  • mendapatkan pendidikan dan pengajaran
  • mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak
  • menyampaikan keluhan
  • mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang
  • mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan
  • menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya
  • mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi)
  • mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga
  • mendapatkan pembebasan bersyarat
  • mendapatkan cuti menjelang bebas
  • mendapatkan cuti bersyarat
  • mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Informasi Publik

Lihat Update Data Informasi PB, CB, CMB Klik Disini

Alur Proses Pengusulan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB) di UPT Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat.


CUTI BERSYARAT  (CB)

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, yang dimaksud Cuti Bersyarat adalah “Program Pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakan kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan".

A. Syarat Cuti Bersyarat
  1. Pidana paling Lama 1 Tahun 3 Bulan;
  2. Telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
  3.  Berkelakuan baik selama 6 bulan terakhir bagi pidana umum, dan 9 bulan bagi narapidana Terorisme, Narkotika dan Prekusor Narkotika, Psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganiasasi lainnya;
  4. Membayar Lunas Denda, dan / uang Pengganti bagi Tindak Pidana Korupsi, dan Bagi Tindak Pidana Terorisme harus juga telah menunjukan kesadaran dan penyesalan, dan menyatakan ikrar kesetian kepada NKRI secara tertulis, dan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Warga Negara asing.
  5. Cuti Bersyarat diberikan paling lama 4 (empat) bulan.

B. Dokumen Pengajuan Cuti Bersyarat
  1. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
  2. Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
  3. Keterangan tidak ada M.A.P atau Surat Pemberitahuan CB ke Kejaksaan Negeri ;
  4. Salinan Register F;
  5. Salinan Daftar Perubahan;dan
  6. Surat Pernyataan dari Narapidana tidak akan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
  7. Surat Jaminan Keluarga.
  8. Bagi narapidana terorisme diberikan syarat tambahan dengan melengkapi dokumen surat keterangan telah mengikuti Program Derikalisasi dari Kepala Lapas / Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
  9. Bagi Narapidana Korupsi harus melampirkan Bukti pembayaran Denda dan Uang Pengganti;
  10. Khusus bagi Narapidana Pemasyarakatan Warga Negara Asing, disyaratkan pula melengkapi dokumen, a). Surat Jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari Kedutaan Besar / Konsulat Negara; dan. Keluarga, orang, ataau korporasi yang bertanggung jawab terhadap kegiatan Narapidana di wilayah Indonesia; b). Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi / pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal, yang diajukan oleh Direktur Jenderal kepada Direktur Jenderal Imigrasi; serta surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan kejahatan transnasional terorganiasi lainnya dari Sekretariat NCB-Interpol Indonesia 

C. Tata Cara Pemberian Cuti Bersyarat
  1. TPP Lapas merekomendasikan usulan pemberian CB kepada Kepala Lapas ;
  2. Jika Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian CB, Kepala Lapas menyampaikan usulan pemberian CB kepada Kepala Kanwil;
  3. Kepala Kantor Wilayah menetapkan pemberian Cuti Bersyarat berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil, untuk kasus Pidana Terorisme, Narkotika dan Prekusor Narkotika, Psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganiasasi lainya, Kakanwil menyampaikan usulan ke Ditjen Pas berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil.
  4. Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menetapkan CB atas persetujuan Direktur Jenderal

Catatan :

Tindak Pindana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam PP 99 paling sedikit 5 Tahun, vonis dibawah 5 tahun diberlakukan ketentuan sebagaimana Pidana Umum.

PEMBEBASAN BERSYARAT  (PB)

Pembebasan bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
Sama halnya seperti remisi, untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, narapidana juga harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:
a.    telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
b.    Berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
c.    telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
d.    masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.

Sedangkan, pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme selain harus memenuhi syarat-syarat di atas, harus juga memenuhi syarat:
a.   bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b.   telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
c.    telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani; dan
d.  telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar:
1.    kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia; atau
2.    tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing.

CUTI MENJELANG BEBAS (CMB)

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, yang dimaksud Cuti Menjelang Bebas adalah “Program Pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakan kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan". 

A. Syarat CMB 
Pidana Umum (pasal 60) 
  1. Menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana;
  2. Berkelakuan baik paling sedikit 9 (Sembilan) bulan, dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
  3. Lama CMB sebesar remisi terakhir, paling lama 6 (enam) bulan.
  4. Bagi anak Negara yang tidak mendapatkan PB, diberikan CMB apabila telah mencapai usia 17 tahun 6 bulan dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan.
Pidana Khusus (pasal 61) 
  1. Menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 tersebut tidak kurang dari 9 bulan
  2. Berkelakuan baik paling sedikit 9 (Sembilan) bulan, dihitung dari tanggal 2/3 masa pidana;
  3. Lama CMB sebesar remisi terakhir, paling lama 3 (tiga) bulan.


B. Dokumen Pengusulan CMB 
  1. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
  2. Bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti;
  3. Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
  4. Litmas yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
  5. Keterangan tidak ada M.A.P atau Surat Pemberitahuan Asimilasi ke Kejaksaan Negeri ;
  6. Salinan Register F;
  7. Salinan Daftar Perubahan;dan
  8. Surat Pernyataan dari Narapidana tidak akan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
  9. Surat Jaminan Keluarga yang diketahui oleh Lurah/Kepala Desa;
  10. Khusus bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan Warga Negara Asing, selain syarat pada poin 1 s/d 9, disyaratkan pula melengkapi dokumen, 1). Surat Jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari Kedutaan Besar / Konsulat Negara; dan. Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab terhadap kegiatan Narapidana di wilayah Indonesia; 2). Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi / pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal, yang diajukan oleh Direktur Jenderal kepada Direktur Jenderal Imigrasi; 3) serta surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan kejahatan transnasional terorganiasi lainnya dari Sekretariat NCB-Interpol Indonesia


C. Tata Cara Pemberian CMB 
  1. TPP Lapas merekomendasikan usulan pemberian CMB kepada Kepala Lapas ;
  2. Jika Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian CMB, Kepala Lapas menyampaikan usulan pemberian CMB kepada Kepala Kanwil;
  3. Kepala Kantor Wilayah atas nama menteri menetapkan pemberian Cuti Menjelang Bebas berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil, untuk kasus Pidana Terorisme, Narkotika dan Prekusor Narkotika, Psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganiasasi lainya, Kakanwil menyampaikan usulan ke Ditjen Pemasyarakatan berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil.
  4. Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menetapkan CMB atas persetujuan Direktur Jenderal


JADWAL KUNJUNGAN
TAHANAN
SENIN - RABU
Pagi : 09.00 - 11.00
Siang : 13.30 - 14.30
JUM'AT
Pagi : 09.00 - 11.00
NARAPIDANA
SELASA - KAMIS
Pagi : 09.00 - 11.00
Siang : 13.30 - 14.30
SABTU
Pagi : 09.00 - 11.00
SYARAT-SYARAT KUNJUNGAN
  1. Membawa KTP / KK Asli
  2. Membawa Surat Izin Mengunjungi Tahanan / Narapidana dari pihak Kejaksaan atau Kepolisian
  3. Maksimal 5 orang yang diizinkan masuk untuk kunjungan Narapidana / Tahanan
PERMENKUMHAM RI NO. 6 TAHUN 2013 
KEWAJIBAN 
Setiap Narapidana atau Tahanan wajib:
  1. taat menjalankan ibadah sesuai agama dan/atau kepercayaan yang dianutnya serta memelihara kerukunan beragama;
  2. mengikuti seluruh kegiatan yang diprogramkan;
  3. patuh, taat, dan hormat kepada Petugas;
  4. mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan;
  5. memelihara kerapihan dan berpakaian sesuai dengan norma kesopanan;
  6. menjaga kebersihan diri dan lingkungan hunian serta mengikuti kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka kebersihan lingkungan hunian; dan
  7. mengikuti apel kamar yang dilaksanakan oleh Petugas Pemasyarakatan.
LARANGAN
Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang:
  1. mempunyai hubungan keuangan dengan Narapidana atau Tahanan lain maupun dengan Petugas Pemasyarakatan;
  2. melakukan perbuatan asusila dan/atau penyimpangan seksual;
  3. melakukan upaya melarikan diri atau membantu pelarian;
  4. memasuki Steril Area atau tempat tertentu yang ditetapkan Kepala Lapas atau Rutan tanpa izin dari Petugas pemasyarakatan yang berwenang;
  5. melawan atau menghalangi Petugas Pemasyarakatan dalam menjalankan tugas;
  6. membawa dan/atau menyimpan uang secara tidak sah dan barang berharga lainnya;
  7. menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi narkotika dan/atau prekursor narkotika serta obat-obatan lain yang berbahaya;
  8. menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol;
  9. melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi, dan/atau alat elektronik lainnya;
  10. memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya;
  11. melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian;
  12. membuat atau menyimpan senjata api, senjata tajam, atau sejenisnya;
  13. membawa dan/atau menyimpan barang-barang yang dapat menimbulkan ledakan dan/atau kebakaran;
  14. melakukan tindakan kekerasan, baik kekerasan fisik maupun psikis, terhadap sesama Narapidana, Tahanan, Petugas Pemasyarakatan, atau tamu/pengunjung;
  15. mengeluarkan perkataan yang bersifat provokatif yang dapat menimbulkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban;
  16. membuat tato, memanjangkan rambut bagi Narapidana atau Tahanan Laki-laki, membuat tindik, mengenakan anting, atau lainnya yang sejenis;
  17. memasuki blok dan/atau kamar hunian lain tanpa izin Petugas Pemasyarakatan;
  18. melakukan aktifitas yang dapat mengganggu atau membahayakan keselamatan pribadi atau Narapidana, Tahanan, Petugas Pemasyarakatan, pengunjung, atau tamu;
  19. melakukan perusakan terhadap fasilitas Lapas atau Rutan;
  20. melakukan pencurian, pemerasan, perjudian, atau penipuan;
  21. menyebarkan ajaran sesat; dan
  22. melakukan aktifitas lain yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban Lapas atau Rutan.
Untuk menjaga ketertiban, Narapidana dan Tahanan diperbolehkan membawa pakaian pribadi paling banyak 6 (enam) pasang. Untuk kepentingan perawatan kesehatan atau pengobatan, Narapidana atau Tahanan dapat mengkonsumsi obat-obatan setelah mendapatkan izin dan berada dalam pengawasan dokter dan/atau paramedis Lapas atau Rutan. Dalam hal tidak terdapat dokter dan/atau paramedis Lapas atau Rutan maka izin dan pengawasannya dilakukan oleh dokter atau paramedis lain yang ditunjuk oleh Kepala Lapas atau Kepala Rutan.
Untuk kepentingan umum, Kepala Lapas atau Kepala Rutan dapat menyediakan:
  1. televisi dan/atau kipas angin; dan
  2. kantin yang dikelola oleh koperasi Lapas atau Rutan.
Penyediaan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan terlebih dahulu meminta pertimbangan sidang TPP.
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
HAK TAHANAN DAN NARAPIDANA
  • melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya
  • mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani
  • mendapatkan pendidikan dan pengajaran
  • mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak
  • menyampaikan keluhan
  • mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang
  • mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan
  • menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya
  • mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi)
  • mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga
  • mendapatkan pembebasan bersyarat
  • mendapatkan cuti menjelang bebas
  • mendapatkan cuti bersyarat
  • mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Langganan Berita via Email