Standar Operasional Prosedur (SOP) pendaftaran layanan penyandang disabilitas di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas IIB Sarolangun. Mencakup alur khusus yang dirancang untuk kelompok rentan. Proses ini memprioritaskan aksesibilitas dan kemudahan, mulai dari penjemputan di pintu masuk, verifikasi dokumen, hingga pemberian fasilitas atau prioritas layanan. Proses pendaftaran dan pelayanan umum dilaksanakan dengan tahapan berikut:
- Penyambutan dan Penjemputan: Petugas layanan atau penjaga segera menyapa pemohon disabilitas setibanya di pintu utama atau area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
- Pengisian Buku Tamu Khusus / Registrasi: Petugas memberikan prioritas antrean. Pemohon disabilitas dibantu atau dipersilakan menuju loket khusus prioritas untuk mengisi data diri atau registrasi layanan.
- Pemeriksaan Identitas dan Kebutuhan: Petugas mencocokkan identitas pemohon dengan KTP/dokumen pengenal sah lainnya. Petugas juga melakukan asesmen singkat (penilaian personal) mengenai jenis hambatan dan kebutuhan khusus pemohon.
- Pemberian Fasilitas Tambahan: Petugas memberikan nomor antrean prioritas dan menyediakan sarana bantu jika diperlukan (seperti kursi roda, tongkat, atau pendamping khusus untuk penyandang disabilitas sensorik/netra).
- Penanganan dan Tindak Lanjut: Petugas mengarahkan atau mengantar pemohon ke bagian atau ruang layanan yang dituju di dalam Lapas (misalnya layanan kunjungan, integrasi, atau layanan informasi) dengan fasilitas yang ramah disabilitas (jalan landai/ramp).