Karena adanya Perbedaan dalam pembinaan maka perlu adanya penggolongan narapidana. Penggolongan narapidana mempermudah proses pembinaan karena seringkali pembinaan bukan dari Pembina tetapi narapidana sendiri atau sekelompok narapidana.

Lapas Sarolangun adalah lembaga pemasyarakatan umum, yang dapat menampung narapidana dengan berbagai latar belakang kasus, termasuk Narapidana Tipikor, Narkoba, Anak-anak dan Perempuan.

Di provinsi Jambi sudah ada beberapa Lapas khusus seperti Lapas Narkotika di Muara Sabak, Lapas Khusus Anak (LPKA) dan Lapas Perempuan (LPP) di Sungai Buluh, Muara Bulian.

5 orang Narapidana Narkoba dipindahkan
5 orang Narapidana Dewasa Kasus Narkoba dipindahkan ke Lapas Narkotika Muara Sabak
Untuk lebih maksimalnya program pembinaan maka kebijakan re-distribusi narapidana ke Lapas khusus dilakukan di Lapas Sarolangun, seperti baru-baru ini dilakukan pemindahan 5 orang narapidana perempuan dan 6 orang Anak didik pemayarakatan ke LPKA dan LPP Muara Bulian, serta 5 orang narapidana dewasa kasus narkoba ke Lapas Narkotika Muara Sabak.

6 orang anak didik pemasyarakatan dipindakan ke LPKA Muara Bulian
6 orang anak didik pemasyarakatan dipindakan ke LPKA Muara Bulian
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, menentukan bahwa dalam rangka pembinaan terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dilakukan penggolongan atas dasar:
  1. Umur
  2. Jenis kelamin
  3. Lama pidana yang dijatuhkan
  4. Jenis kejahatan dan 
  5. Kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan pembinaan
5 orang Narapidana Perempuan dipindahkan ke LPP Muara Bulian
5 orang Narapidana Perempuan dipindahkan ke LPP Muara Bulian
Hidayat, S.Sy Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Sarolangun mengatakan bahwa pemindahan narapidana dan anak didik pemasyarakatan ini dilakukan sesuai dengan aturan dan menjalankan perintah Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi.

Lapas Sarolangun lakukan pemindahan narapidana dan anak didik ke Lapas Khusus

Karena adanya Perbedaan dalam pembinaan maka perlu adanya penggolongan narapidana. Penggolongan narapidana mempermudah proses pembinaan karena seringkali pembinaan bukan dari Pembina tetapi narapidana sendiri atau sekelompok narapidana.

Lapas Sarolangun adalah lembaga pemasyarakatan umum, yang dapat menampung narapidana dengan berbagai latar belakang kasus, termasuk Narapidana Tipikor, Narkoba, Anak-anak dan Perempuan.

Di provinsi Jambi sudah ada beberapa Lapas khusus seperti Lapas Narkotika di Muara Sabak, Lapas Khusus Anak (LPKA) dan Lapas Perempuan (LPP) di Sungai Buluh, Muara Bulian.

5 orang Narapidana Narkoba dipindahkan
5 orang Narapidana Dewasa Kasus Narkoba dipindahkan ke Lapas Narkotika Muara Sabak
Untuk lebih maksimalnya program pembinaan maka kebijakan re-distribusi narapidana ke Lapas khusus dilakukan di Lapas Sarolangun, seperti baru-baru ini dilakukan pemindahan 5 orang narapidana perempuan dan 6 orang Anak didik pemayarakatan ke LPKA dan LPP Muara Bulian, serta 5 orang narapidana dewasa kasus narkoba ke Lapas Narkotika Muara Sabak.

6 orang anak didik pemasyarakatan dipindakan ke LPKA Muara Bulian
6 orang anak didik pemasyarakatan dipindakan ke LPKA Muara Bulian
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, menentukan bahwa dalam rangka pembinaan terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dilakukan penggolongan atas dasar:
  1. Umur
  2. Jenis kelamin
  3. Lama pidana yang dijatuhkan
  4. Jenis kejahatan dan 
  5. Kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan pembinaan
5 orang Narapidana Perempuan dipindahkan ke LPP Muara Bulian
5 orang Narapidana Perempuan dipindahkan ke LPP Muara Bulian
Hidayat, S.Sy Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Sarolangun mengatakan bahwa pemindahan narapidana dan anak didik pemasyarakatan ini dilakukan sesuai dengan aturan dan menjalankan perintah Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi.

Langganan Berita via Email