Sarolangun - Dalam MelaksanaKan tugas dan fungsi sehari - hari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun menyelenggarakan pelayanan Publik, baik kepada Masyarakat : ( Pengunjung/ Keluarga/ Pihak Kepolisian, Kejaksaan, serta Pengadilan ) seluruh pemangku Justice Sistem indonesia, dan yang terpenting pelayanan kepada narapidana dan tahanan yang berada didalam lapas itu sendiri, lembaga pemasyarakatan menjamin semua kebutuhan serta hak - hak narapidana terpenuhi dengan baik sesuai dengan amanat Undang - Undang pemasyarakatan Nomor 12 tahun 1995 Tentang pemasyarakatan : seperti Hak Makan, Minum, Kesehatan, ( Mutlak ) maupun hak – hak reintegrasi : PB,CB,CMB,CMK, asimilasi dan remisi. 


Dalam melaksanakan pelayanan publik pemerintah telah menetapkan suatu kebijakan yang mana diatur oleh undang – undang No 25 Tahun 2019 tentang pelayanan publik, dalam hal ini pemerintah wajib melaksanakan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, mempermudah dalam memperoleh informasi, pemangkasan birokrasi, mempercepat waktu penyelesaian pelayanan, Berdasarkan Surat Dari Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Balitbang Kumham Dengan Nomor : Pada Tanggal : 5 April 2019 perihal survey mandiri indeks kepuasan masyarakat ( IKM ) dan indeks persepsi korupsi (IPK), Lembaga pemasyarakatan kelas IIB sarolangun melaksanakan kegiatan survey mandiri sebagai dasar dan acuan mengetahui sejauh dan seoptimal mungkin dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.( 24/02/2020 ).

Pelaksanaan survey dilaksanakan pada hari senin tanggal 24 februari 2020 bertempat di ruang kunjungan lapas sarolangun, sebanyak 2 orang petugas dibantu tamping ( tenaga pendamping ) sebanyak 20 lembar kuisioner dibagikan kepada pengguna layanan kunjungan, kegiatan yang dilaksanakan bertujuan untuk mengetahui serta mengukur indeks kepuasan masyarakat, serta indeks persepsi korupsi yang mungkin saja masih terdapat oknum - oknum yang meminta uang maupun imbalan - imbalan tertentu dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat, lembaga pemasyarakatan sarolangun pada prinsipnya terus berupaya semaksimal mungkin memberikan pelayanan yang prima, seperti pelayanan yang cepat, dan mudah diakses masyarakat sehingga memberikan kepuasan dan kenyamanan masyarakat dalam menerima layanan. 

Berdasarkan hasil survey yang dilaksanakan dapat disimpulkan bahwa seluruh pengunjung merasa pelayanan yang diberikan lapas sarolangun telah optimal, serta tidak satupun ditemukan praktek korupsi ataupun gratifikasi, namun ada beberapa masukan dan saran yang diterima dari para pengunjung seperti sarana dan prasarana lebih ditingkatkan, durasi waktu kunjungan ditambah, kami selaku petugas Lembaga Pemasyarakatan menyambut baik masukan, serta saran tersebut agar kekurangan - kekurangan kinerja yang terdahulu bisa segera kami perbaiki, kemudian menjadi PR kami bersama untuk ditindak lanjuti demi kemajuan dan perbaikan organisasi Lapas Sarolangun.

Lapas Sarolangun adakan Survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan Indek Persepsi Korupsi

Sarolangun - Dalam MelaksanaKan tugas dan fungsi sehari - hari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun menyelenggarakan pelayanan Publik, baik kepada Masyarakat : ( Pengunjung/ Keluarga/ Pihak Kepolisian, Kejaksaan, serta Pengadilan ) seluruh pemangku Justice Sistem indonesia, dan yang terpenting pelayanan kepada narapidana dan tahanan yang berada didalam lapas itu sendiri, lembaga pemasyarakatan menjamin semua kebutuhan serta hak - hak narapidana terpenuhi dengan baik sesuai dengan amanat Undang - Undang pemasyarakatan Nomor 12 tahun 1995 Tentang pemasyarakatan : seperti Hak Makan, Minum, Kesehatan, ( Mutlak ) maupun hak – hak reintegrasi : PB,CB,CMB,CMK, asimilasi dan remisi. 


Dalam melaksanakan pelayanan publik pemerintah telah menetapkan suatu kebijakan yang mana diatur oleh undang – undang No 25 Tahun 2019 tentang pelayanan publik, dalam hal ini pemerintah wajib melaksanakan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, mempermudah dalam memperoleh informasi, pemangkasan birokrasi, mempercepat waktu penyelesaian pelayanan, Berdasarkan Surat Dari Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Balitbang Kumham Dengan Nomor : Pada Tanggal : 5 April 2019 perihal survey mandiri indeks kepuasan masyarakat ( IKM ) dan indeks persepsi korupsi (IPK), Lembaga pemasyarakatan kelas IIB sarolangun melaksanakan kegiatan survey mandiri sebagai dasar dan acuan mengetahui sejauh dan seoptimal mungkin dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.( 24/02/2020 ).

Pelaksanaan survey dilaksanakan pada hari senin tanggal 24 februari 2020 bertempat di ruang kunjungan lapas sarolangun, sebanyak 2 orang petugas dibantu tamping ( tenaga pendamping ) sebanyak 20 lembar kuisioner dibagikan kepada pengguna layanan kunjungan, kegiatan yang dilaksanakan bertujuan untuk mengetahui serta mengukur indeks kepuasan masyarakat, serta indeks persepsi korupsi yang mungkin saja masih terdapat oknum - oknum yang meminta uang maupun imbalan - imbalan tertentu dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat, lembaga pemasyarakatan sarolangun pada prinsipnya terus berupaya semaksimal mungkin memberikan pelayanan yang prima, seperti pelayanan yang cepat, dan mudah diakses masyarakat sehingga memberikan kepuasan dan kenyamanan masyarakat dalam menerima layanan. 

Berdasarkan hasil survey yang dilaksanakan dapat disimpulkan bahwa seluruh pengunjung merasa pelayanan yang diberikan lapas sarolangun telah optimal, serta tidak satupun ditemukan praktek korupsi ataupun gratifikasi, namun ada beberapa masukan dan saran yang diterima dari para pengunjung seperti sarana dan prasarana lebih ditingkatkan, durasi waktu kunjungan ditambah, kami selaku petugas Lembaga Pemasyarakatan menyambut baik masukan, serta saran tersebut agar kekurangan - kekurangan kinerja yang terdahulu bisa segera kami perbaiki, kemudian menjadi PR kami bersama untuk ditindak lanjuti demi kemajuan dan perbaikan organisasi Lapas Sarolangun.

Langganan Berita via Email