PERSYARATAN

  1. Pidana penjara paling lama 1(satu) tahun 3 (tiga) bulan;
  2. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidan;
  3. Berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir; dan
  4. CB diberikan untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan.
  5. Melampirkan kelengkapan dokumen :
    • Fotokopi kutipan putusan Hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan;
    • Laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Pidana yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
    • Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan;
    • Salinan register F dari Kepala Kepala LAPAS;
    • Salinan daftar perubahan dari Kepala LAPAS;
    • Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
    • Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan bahwa :
      • Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
      • Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana dan Anak Pidana selama mengikuti program Cuti Bersyarat.

PROSEDUR

  1. Wali/Asesor Narapidana mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi syarat substantif dan persyaratan administratif kepada Petugas Lapas;
  2. TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas;
  3. Kepala Lapas mengusulkan pemberian CB kepada Kanwil berdasarkan rekomendasi TPP Lapas;
  4. Kepala Kanwil atas nama Menteri menetapkan pemberian CB berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil;
  5. Kepala Lapas menerbitkan Surat Keputusan CB berdasarkan penetapan dari Kepala Kanwil.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  1. Untuk di Lapas, ± 7 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil untuk mendapatkan penetapan;
  2. Untuk di Kanwil, ± 7 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, Kepala Kanwil atas nama Menteri menetapkan pemberian CB.

JAMINAN PELAYANAN

  1. Pelayanan pemberian CB tanpa dipungut biaya;
  2. Pelayanan diberikan secara responsif;

JAMINAN PELAYANAN


  1. Surat Keputusan CB memberikan legalitas bagi Narapidana untuk mendapatkan hak bersyarat;
  2. Penerbitan Surat Keputusan CB dijamin kerahasiannya sampai dengan diterima langsung oleh Narapidana yang bersangkutan;
  3. Surat Keputusan CB dapat dicabut apabila Narapidana dan Anak Pidana melanggar ketentuan CB.

Layanan Cuti Bersyarat (CB) Tindak Pidana Umum


PERSYARATAN

  1. Pidana penjara paling lama 1(satu) tahun 3 (tiga) bulan;
  2. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidan;
  3. Berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir; dan
  4. CB diberikan untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan.
  5. Melampirkan kelengkapan dokumen :
    • Fotokopi kutipan putusan Hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan;
    • Laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Pidana yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
    • Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan;
    • Salinan register F dari Kepala Kepala LAPAS;
    • Salinan daftar perubahan dari Kepala LAPAS;
    • Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
    • Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan bahwa :
      • Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
      • Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana dan Anak Pidana selama mengikuti program Cuti Bersyarat.

PROSEDUR

  1. Wali/Asesor Narapidana mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi syarat substantif dan persyaratan administratif kepada Petugas Lapas;
  2. TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas;
  3. Kepala Lapas mengusulkan pemberian CB kepada Kanwil berdasarkan rekomendasi TPP Lapas;
  4. Kepala Kanwil atas nama Menteri menetapkan pemberian CB berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil;
  5. Kepala Lapas menerbitkan Surat Keputusan CB berdasarkan penetapan dari Kepala Kanwil.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  1. Untuk di Lapas, ± 7 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil untuk mendapatkan penetapan;
  2. Untuk di Kanwil, ± 7 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, Kepala Kanwil atas nama Menteri menetapkan pemberian CB.

JAMINAN PELAYANAN

  1. Pelayanan pemberian CB tanpa dipungut biaya;
  2. Pelayanan diberikan secara responsif;

JAMINAN PELAYANAN


  1. Surat Keputusan CB memberikan legalitas bagi Narapidana untuk mendapatkan hak bersyarat;
  2. Penerbitan Surat Keputusan CB dijamin kerahasiannya sampai dengan diterima langsung oleh Narapidana yang bersangkutan;
  3. Surat Keputusan CB dapat dicabut apabila Narapidana dan Anak Pidana melanggar ketentuan CB.

Langganan Berita via Email