Tak ada gading yang tak retak..
"Loh kok? Biasanya tak kenal maka tak sayang kan?.."
Mungkin sebagian dari pembaca berfikir demikian, namun sejatinya peribahasa pembuka ini dimaksud untuk menerangkan betapa banyaknya kesalahan yang akan dilakukan penulis dalam mempublish catatan kecilnya. Harap maklum. 
Lembaga Pemasyarakatan(baca Lapas) atau yang banyak disebut umum Penjara merupakan tempat dimana para pelanggar hukum dibina dan dididik untuk dapat menjadi lebih baik. Sebenarnya istilah Lapas dan Penjara memiliki arti yang berbeda loohh...
Pengertian di atas merupakan sedikit definisi dari Lapas sedang untuk Sistem kepenjaraan lebih berasal dari pandangan individualisme yang terdapat dalam kamus penjajah, yang memandang dan memperlakukan orang terpidana tidak sebagai anggota masyarakat tetapi merupakan suatu pembalasan dendam masyarakat. Sistem kepenjaraan sebagai pelaksana pidana hilang kemerdekaan kiranya sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat peradaban serta martabat bangsa Indonesia yang telah merdeka yang berlandaskan Pancasila.
Kurun waktu kepenjaraan RI berlangsung sejak 1945 s.d 1963 dan terbagi menjadi 3 periode, mulai dari Periode kepenjaraan RI ke I ( 1945-1950 ) yaitu tahap perebutan kekuasaan dari tangan tentara Jepang, perlawanan terhadap usaha penguasaan kembali oleh Belanda dan tahap mempertahankan eksistensi RI. Periode kepenjaraan RI ke II ( 1950-1960 ) dan dilanjutkan Periode kepenjaraan RI ke III ( 1960-1963 ).
Periode Pemasyarakatan I dimulai pada tahun 1963 s.d 1966 yang ditandai dengan konsep baru yang diajukan oleh Dr. Saharjo, SH berupa konsep hukum nasional yang digambarkan dengan sebuah pohon beringin yang melambangkan pengayoman dan pemikiran baru bahwa tujuan pidana penjara adalah pemasyarakatan. 
Periode Pemayarakatan II (1966-1975) ditandai dengan pendirian kantor-kantor BISPA (Bimbingan Pemasyarakatan dan Pengentasan Anak) yang sampai tahun 1969 direncanakan 20 buah. 
Periode Pemasyarakatan III (1975-sekarang) dimulai dengan adanya Lokakarya Evaluasi Sistem Pemasyarakatan tahun 1975 yang membahas tentang sarana peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaan sebagai landasan struktural yang dijadikan dasar operasional pemasyarakatan, sarana personalia, sarana keuangan dan sarana fisik. Pada struktur organisasi terjadi pengembalian nama bina tuna warga kepada namanya semula yaitu pemasyarakatan.
Demikianlah sedikit gambaran umum tentang Lembaga Pemasyarakatan. Semoga dapat menjadi ilmu yang bermanfaat. 

Lembaga Pemasyarakatan

Tak ada gading yang tak retak..
"Loh kok? Biasanya tak kenal maka tak sayang kan?.."
Mungkin sebagian dari pembaca berfikir demikian, namun sejatinya peribahasa pembuka ini dimaksud untuk menerangkan betapa banyaknya kesalahan yang akan dilakukan penulis dalam mempublish catatan kecilnya. Harap maklum. 
Lembaga Pemasyarakatan(baca Lapas) atau yang banyak disebut umum Penjara merupakan tempat dimana para pelanggar hukum dibina dan dididik untuk dapat menjadi lebih baik. Sebenarnya istilah Lapas dan Penjara memiliki arti yang berbeda loohh...
Pengertian di atas merupakan sedikit definisi dari Lapas sedang untuk Sistem kepenjaraan lebih berasal dari pandangan individualisme yang terdapat dalam kamus penjajah, yang memandang dan memperlakukan orang terpidana tidak sebagai anggota masyarakat tetapi merupakan suatu pembalasan dendam masyarakat. Sistem kepenjaraan sebagai pelaksana pidana hilang kemerdekaan kiranya sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat peradaban serta martabat bangsa Indonesia yang telah merdeka yang berlandaskan Pancasila.
Kurun waktu kepenjaraan RI berlangsung sejak 1945 s.d 1963 dan terbagi menjadi 3 periode, mulai dari Periode kepenjaraan RI ke I ( 1945-1950 ) yaitu tahap perebutan kekuasaan dari tangan tentara Jepang, perlawanan terhadap usaha penguasaan kembali oleh Belanda dan tahap mempertahankan eksistensi RI. Periode kepenjaraan RI ke II ( 1950-1960 ) dan dilanjutkan Periode kepenjaraan RI ke III ( 1960-1963 ).
Periode Pemasyarakatan I dimulai pada tahun 1963 s.d 1966 yang ditandai dengan konsep baru yang diajukan oleh Dr. Saharjo, SH berupa konsep hukum nasional yang digambarkan dengan sebuah pohon beringin yang melambangkan pengayoman dan pemikiran baru bahwa tujuan pidana penjara adalah pemasyarakatan. 
Periode Pemayarakatan II (1966-1975) ditandai dengan pendirian kantor-kantor BISPA (Bimbingan Pemasyarakatan dan Pengentasan Anak) yang sampai tahun 1969 direncanakan 20 buah. 
Periode Pemasyarakatan III (1975-sekarang) dimulai dengan adanya Lokakarya Evaluasi Sistem Pemasyarakatan tahun 1975 yang membahas tentang sarana peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaan sebagai landasan struktural yang dijadikan dasar operasional pemasyarakatan, sarana personalia, sarana keuangan dan sarana fisik. Pada struktur organisasi terjadi pengembalian nama bina tuna warga kepada namanya semula yaitu pemasyarakatan.
Demikianlah sedikit gambaran umum tentang Lembaga Pemasyarakatan. Semoga dapat menjadi ilmu yang bermanfaat. 

Langganan Berita via Email