Sarolangun, lapassarolangun.com - Kalapas Sarolangun beserta para pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Polres Sarolangun menghadiri sosialisasi pencegahan dan penegakan pemberantasan pungutan liar (pungli), dalam upaya untuk lebih meningkatkan pemahaman masyarakat sehingga pelanggaran hukum terkait kasus tersebut dapat dihilangkan yang digelar pada, Selasa (16/10/2018) di Gedung Aula Polres Sarolangun.

FOTO : Dokumentasi diskusi terkait Pungli yang di ajukan pertanyaan oleh Kalapas Sarolangun

Sosialisasi itu digelar oleh Tim Pokja Pencegahan UPP Provinsi Jambi Kab.Sarolangun untuk lebih menekan pelayanan kepada masyarakat untuk tidak menerima 'upah' dari warga yang hendak menerima pelayanan dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ainul Irfan II Inspektorat Provinsi Jambi mengatakan, praktek pungli merupakan salah satu praktek terkecil dari korupsi yang memang harus dihilangkan sejak dini, karena hal itu menjadi preseden buruk bagi cerminan tata kelola pemerintahan yang baik.

Saat ini, ada 2 macam praktek korupsi, yakni korupsi karena kebutuhan yang biasanya nominalnya kecil yang didasari alasan ekonomis. Yang kedua adalah, korupsi karena keserakahan yang biasanya dilakukan secara sistematis dan melibatkan banyak pihak sehingga ujung warga dirugikan.

Oleh sebab itu, dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli merupakan salah satu langkah khusus dalam memberantas pungutan liar dengan alasan karena telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Untuk itu, perlu pemberantasan secara tegas, terpadu, efisien dan efektif serta mampu menciptakan efek jera buat para pelaku pungli dan masyarakat puas atas pelayanan,” kata AKBP S. Sihotang, SE.

Editor :Tim Redaksi

Kalapas Sarolangun hadiri Sosialisasi Pencegahan Pungli di Gedung Aula Polres Sarolangun

Sarolangun, lapassarolangun.com - Kalapas Sarolangun beserta para pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Polres Sarolangun menghadiri sosialisasi pencegahan dan penegakan pemberantasan pungutan liar (pungli), dalam upaya untuk lebih meningkatkan pemahaman masyarakat sehingga pelanggaran hukum terkait kasus tersebut dapat dihilangkan yang digelar pada, Selasa (16/10/2018) di Gedung Aula Polres Sarolangun.

FOTO : Dokumentasi diskusi terkait Pungli yang di ajukan pertanyaan oleh Kalapas Sarolangun

Sosialisasi itu digelar oleh Tim Pokja Pencegahan UPP Provinsi Jambi Kab.Sarolangun untuk lebih menekan pelayanan kepada masyarakat untuk tidak menerima 'upah' dari warga yang hendak menerima pelayanan dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ainul Irfan II Inspektorat Provinsi Jambi mengatakan, praktek pungli merupakan salah satu praktek terkecil dari korupsi yang memang harus dihilangkan sejak dini, karena hal itu menjadi preseden buruk bagi cerminan tata kelola pemerintahan yang baik.

Saat ini, ada 2 macam praktek korupsi, yakni korupsi karena kebutuhan yang biasanya nominalnya kecil yang didasari alasan ekonomis. Yang kedua adalah, korupsi karena keserakahan yang biasanya dilakukan secara sistematis dan melibatkan banyak pihak sehingga ujung warga dirugikan.

Oleh sebab itu, dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli merupakan salah satu langkah khusus dalam memberantas pungutan liar dengan alasan karena telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Untuk itu, perlu pemberantasan secara tegas, terpadu, efisien dan efektif serta mampu menciptakan efek jera buat para pelaku pungli dan masyarakat puas atas pelayanan,” kata AKBP S. Sihotang, SE.

Editor :Tim Redaksi

Langganan Berita via Email