Sarolangun - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun, menerima bantuan 1 (satu) unit mobil ambulance dengan nomor plat  B 1498 PHX dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Senin, (18/10). 

Kalapas Sarolangun melalui Kepala Urusan Umum menerima langsung bantuan mobil ambulance tersebut, sebelum diterima terlebih dahulu dilakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap seluruh kelengkapan dan spesifikasi sebagaimana yang tertera pada lembaran petunjuk spesifikasi barang.


Bantuan ambulance tersebut, guna memenuhi setiap hak dan kebutuhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sesuai amanat Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 ayat 1D, yang berbunyi “Narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak”.



Bantuan ambulance yang diterima kali ini, memiliki spesifikasi dan kelengkapan yang sangat baik untuk digunakan, seperti, tabung oksigen, peralatan emergency, landasan tandu dilengkapi dengan tempat Scoop Stretcher, tabung pemadam kebakaran kapasitas 1kg, lantai dari Plywood dilapis dengan vinil, dan perlengkapan medis lainnya yang tentunya dapat membantu petugas dalam upaya memberikan pertolongan pertama.



“1 (satu) unit mobil ambulance telah kami terima dengan lengkap dan baik, terdiri dari mobil, peralatan emergency, tandu, APAR dan alat komunikasi berupa Handy Talkie. Selanjutnya bantuan tersebut akan dicatat karena termasuk dalam Barang Milik Negara,” ucap Kaur Umum, Robert Sandria.


Kalapas Kelas IIB Sarolangun, Irwan mengatakan, diterimanya ambulan ini, akan mempermudah dalam mewujudkan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang layak bagi WBP, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH.02.UM.06.04 TAHUN 2011 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 



Kalapas Irwan mengucapkan terima kasih, kepada Menteri Hukum dan HAM Bapak Yasonna H. Laoly, Sekjen Kemenkumham RI dan Dirjenpas, atas bantuan mobil ambulance tersebut. Semoga armada tersebut menjadi amanah bagi petugas pemasyarakatan untuk lebih menjamin kesehatan warga binaan.


"Semoga armada ini menjadi amanah bagi petugas pemasyarakatan sebagai sarana penunjang dalam menjamin kesehatan WBP dan  tentunya dapat berkinerja lebih baik lagi" tutup Irwan.


Terima Bantuan Ambulance Dari Ditjenpas, Kalapas Sarolangun : Spesifikasi dan Kelengkapan Sangat Baik

Sarolangun - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun, menerima bantuan 1 (satu) unit mobil ambulance dengan nomor plat  B 1498 PHX dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Senin, (18/10). 

Kalapas Sarolangun melalui Kepala Urusan Umum menerima langsung bantuan mobil ambulance tersebut, sebelum diterima terlebih dahulu dilakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap seluruh kelengkapan dan spesifikasi sebagaimana yang tertera pada lembaran petunjuk spesifikasi barang.


Bantuan ambulance tersebut, guna memenuhi setiap hak dan kebutuhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sesuai amanat Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 ayat 1D, yang berbunyi “Narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak”.



Bantuan ambulance yang diterima kali ini, memiliki spesifikasi dan kelengkapan yang sangat baik untuk digunakan, seperti, tabung oksigen, peralatan emergency, landasan tandu dilengkapi dengan tempat Scoop Stretcher, tabung pemadam kebakaran kapasitas 1kg, lantai dari Plywood dilapis dengan vinil, dan perlengkapan medis lainnya yang tentunya dapat membantu petugas dalam upaya memberikan pertolongan pertama.



“1 (satu) unit mobil ambulance telah kami terima dengan lengkap dan baik, terdiri dari mobil, peralatan emergency, tandu, APAR dan alat komunikasi berupa Handy Talkie. Selanjutnya bantuan tersebut akan dicatat karena termasuk dalam Barang Milik Negara,” ucap Kaur Umum, Robert Sandria.


Kalapas Kelas IIB Sarolangun, Irwan mengatakan, diterimanya ambulan ini, akan mempermudah dalam mewujudkan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang layak bagi WBP, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH.02.UM.06.04 TAHUN 2011 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 



Kalapas Irwan mengucapkan terima kasih, kepada Menteri Hukum dan HAM Bapak Yasonna H. Laoly, Sekjen Kemenkumham RI dan Dirjenpas, atas bantuan mobil ambulance tersebut. Semoga armada tersebut menjadi amanah bagi petugas pemasyarakatan untuk lebih menjamin kesehatan warga binaan.


"Semoga armada ini menjadi amanah bagi petugas pemasyarakatan sebagai sarana penunjang dalam menjamin kesehatan WBP dan  tentunya dapat berkinerja lebih baik lagi" tutup Irwan.


Langganan Berita via Email