Sarolangun, Hari ini Sabtu (25/12), Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun menggelar acara penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2021 bertempat di Gereja Oukumene Lapas Kelas IIB Sarolangun yang dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Di dampingi oleh Kasi Binadik dan Kasi Adm.Kamtib Lapas Kelas IIB Sarolangun.


Remisi diberikan kepada 2 orang WBP masing-masing mereka mendapat remisi sebesar 1 bulan dan 1 bulan 15 hari. Dalam acara pemberian remisi ini, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun, Irwan mengatakan dalam sambutannya bahwa remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap WBP yang sudah berkelakuan baik dan berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan selama di dalam lapas.


"Pemberian remisi ini baiknya dimaknai sebagai penghargaan bagi mereka yang dinilai telah mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma agama dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat," ujar Irwan.


Pemberian Remisi ini sesuai dengan KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PAS-1702.PK.01.05.05 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN REMISI KHUSUS (RK) NATAL TAHUN 2021 dan KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA.







Berkah Natal, 2 Orang WBP Lapas Sarolangun Terima Remisi Khusus

 

Sarolangun, Hari ini Sabtu (25/12), Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun menggelar acara penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2021 bertempat di Gereja Oukumene Lapas Kelas IIB Sarolangun yang dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Di dampingi oleh Kasi Binadik dan Kasi Adm.Kamtib Lapas Kelas IIB Sarolangun.


Remisi diberikan kepada 2 orang WBP masing-masing mereka mendapat remisi sebesar 1 bulan dan 1 bulan 15 hari. Dalam acara pemberian remisi ini, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun, Irwan mengatakan dalam sambutannya bahwa remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap WBP yang sudah berkelakuan baik dan berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan selama di dalam lapas.


"Pemberian remisi ini baiknya dimaknai sebagai penghargaan bagi mereka yang dinilai telah mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma agama dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat," ujar Irwan.


Pemberian Remisi ini sesuai dengan KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PAS-1702.PK.01.05.05 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN REMISI KHUSUS (RK) NATAL TAHUN 2021 dan KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA.







Langganan Berita via Email