Sarolangun
- Berdasarkan Undang-Undang No. 43 tahun 2007 tentang perpustakaan pasal 1 disebutkan bahwa Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.

Perpustakaan hampir ada di berbagai tempat termasuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), seperti di Lapas Kelas IIB Sarolangun, perpustakaan telah dikelola secara profesional oleh petugas, indikatornya adalah telah tersedianya bahan bacaan yang bermutu, variatif dan terupdate, untuk itu petugas telah dan terus menjalin kerjasama dengan berbagai instansi pemerintah baik itu level kabupaten seperti Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Sarolangun, maupun level provinsi seperti Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Jambi hingga Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas).


Seperti pada hari ini (5/10) Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun telah menerima kiriman bantuan hibah buku sebanyak 1000 eksemplar dari Perpusnas Republik Indonesia dengan berbagai topik dan judul. "Terima kasih kami ucapkan kepada Perpusnas dimana Lapas Sarolangun hari ini kembali dapat bantuan hibah buku yang jumlahnya bagi kami cukup banyak, dan tadi sudah kami serahkah kepada Seksi Binadik dan Giatja untuk dikelola dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya bagi warga binaan," ungkap Irwan.


"Kalau di Lapas Sarolangun perpustakaan selama ini berfungsi sebagai sumber informasi dan sarana rekreasi bagi warga binaan. bahkan petugas juga telah menyelenggarakan perpustakaan keliling di blok hunian untuk menjangkau dan menarik minat dan meningkat daya baca warga binaan," ujar Irwan.

Lapas Sarolangun Kembali Dapat Bantuan Hibah Buku 1000 Eksemplar Dari Perpustakaan Nasional

Sarolangun
- Berdasarkan Undang-Undang No. 43 tahun 2007 tentang perpustakaan pasal 1 disebutkan bahwa Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.

Perpustakaan hampir ada di berbagai tempat termasuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), seperti di Lapas Kelas IIB Sarolangun, perpustakaan telah dikelola secara profesional oleh petugas, indikatornya adalah telah tersedianya bahan bacaan yang bermutu, variatif dan terupdate, untuk itu petugas telah dan terus menjalin kerjasama dengan berbagai instansi pemerintah baik itu level kabupaten seperti Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Sarolangun, maupun level provinsi seperti Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Jambi hingga Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas).


Seperti pada hari ini (5/10) Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun telah menerima kiriman bantuan hibah buku sebanyak 1000 eksemplar dari Perpusnas Republik Indonesia dengan berbagai topik dan judul. "Terima kasih kami ucapkan kepada Perpusnas dimana Lapas Sarolangun hari ini kembali dapat bantuan hibah buku yang jumlahnya bagi kami cukup banyak, dan tadi sudah kami serahkah kepada Seksi Binadik dan Giatja untuk dikelola dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya bagi warga binaan," ungkap Irwan.


"Kalau di Lapas Sarolangun perpustakaan selama ini berfungsi sebagai sumber informasi dan sarana rekreasi bagi warga binaan. bahkan petugas juga telah menyelenggarakan perpustakaan keliling di blok hunian untuk menjangkau dan menarik minat dan meningkat daya baca warga binaan," ujar Irwan.

Langganan Berita via Email