Sarolangun - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun melalui Seksi Administrasi Kamtib dengan menggandeng Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Sarolangun hari ini (22/2) melaksanakan kegiatan pembinaan dan koordinasi terhadap Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas).

Kegiatan yang dikemas dalam Pembinaan dan Koordinasi Polisi Khusus (Binkorpolsus) dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Sarolangun, AKP Karto bertempat di Gazebo Lapas Sarolangun Sarolangun dengan jumlah peserta kegiatan 30 petugas Lapas.


Kalapas Sarolangun Irwan mengawali sambutannya mengatakan bahwa kegiatan Binkorpolsus yang dilaksanakan sangat bermanfaat bagi petugas Lapas Sarolangun terutama untuk meningkatkan pemahaman tugas dan fungsi Kepolisian Khusus. 


"Kegiatan Binkorpolsus ini diadakan untuk meningkatkan kerjasama dan kekompakan antara Lapas dan Kepolisian. ini juga sebagai bentuk sinergi kita sesama aparat penegak hukum terkhususnya di wilayah Kabupaten Sarolangun", ujar Irwan.


“Dengan adanya penguatan Binkorpolsus bagi satuan Polsuspas di Lapas Kelas IIB Sarolangun ini diharapkan dapat memberikan semangat dan edukasi bagi para petugas”, ucap Irwan.


Sementara itu Kasat Binmas Polres Sarolangun Karto, dalam pemaparannya mengatakan Polsuspas atau Kepolisian Khusus Pemasyarakatan mempunyai tugas pokok untuk mengemban sebagian fungsi kepolisian baik secara Preemtif, Preventif dan Represif dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya kegiatan Binkorpolsus ini diharapkan dapat meningkatkan kerjasama dan kekompakan antara Lapas dan Kepolisian.


Tugas Polsuspas di Lembaga Pemasyarakatan memang memerlukan kekhususan yang berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil biasa. Untuk itu diperlukan keterampilan dan kemampuan yang “lebih”. Sebagaimana fungsi Lembaga Pemasyarakatan, tidak lagi semata-mata untuk menghukum orang-orang yang melakukan kejahatan tetapi lebih kepada upaya pemasyarakatan terpidana.


Artinya tempat terpidana sungguh-sungguh dipersiapkan dengan baik agar kelak setelah masa hukumannya selesai akan kembali ke masyarakat dengan keterampilan tertentu yang sudah dilatih di Lapas/Rutan.










Gandeng Polres, Kalapas Sarolangun Laksanakan Binkorpolsus Untuk Polsuspas Sarolangun

Sarolangun - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun melalui Seksi Administrasi Kamtib dengan menggandeng Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Sarolangun hari ini (22/2) melaksanakan kegiatan pembinaan dan koordinasi terhadap Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas).

Kegiatan yang dikemas dalam Pembinaan dan Koordinasi Polisi Khusus (Binkorpolsus) dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Sarolangun, AKP Karto bertempat di Gazebo Lapas Sarolangun Sarolangun dengan jumlah peserta kegiatan 30 petugas Lapas.


Kalapas Sarolangun Irwan mengawali sambutannya mengatakan bahwa kegiatan Binkorpolsus yang dilaksanakan sangat bermanfaat bagi petugas Lapas Sarolangun terutama untuk meningkatkan pemahaman tugas dan fungsi Kepolisian Khusus. 


"Kegiatan Binkorpolsus ini diadakan untuk meningkatkan kerjasama dan kekompakan antara Lapas dan Kepolisian. ini juga sebagai bentuk sinergi kita sesama aparat penegak hukum terkhususnya di wilayah Kabupaten Sarolangun", ujar Irwan.


“Dengan adanya penguatan Binkorpolsus bagi satuan Polsuspas di Lapas Kelas IIB Sarolangun ini diharapkan dapat memberikan semangat dan edukasi bagi para petugas”, ucap Irwan.


Sementara itu Kasat Binmas Polres Sarolangun Karto, dalam pemaparannya mengatakan Polsuspas atau Kepolisian Khusus Pemasyarakatan mempunyai tugas pokok untuk mengemban sebagian fungsi kepolisian baik secara Preemtif, Preventif dan Represif dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya kegiatan Binkorpolsus ini diharapkan dapat meningkatkan kerjasama dan kekompakan antara Lapas dan Kepolisian.


Tugas Polsuspas di Lembaga Pemasyarakatan memang memerlukan kekhususan yang berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil biasa. Untuk itu diperlukan keterampilan dan kemampuan yang “lebih”. Sebagaimana fungsi Lembaga Pemasyarakatan, tidak lagi semata-mata untuk menghukum orang-orang yang melakukan kejahatan tetapi lebih kepada upaya pemasyarakatan terpidana.


Artinya tempat terpidana sungguh-sungguh dipersiapkan dengan baik agar kelak setelah masa hukumannya selesai akan kembali ke masyarakat dengan keterampilan tertentu yang sudah dilatih di Lapas/Rutan.










Langganan Berita via Email