Salah satu persoalan urgen yang menjadi fokus untuk dicarikan problem solvingnya adalah persoalan penghitungan pembayaran tunjangan kinerja pegawai yang masih dikelola secara manual oleh urusan kepegawaian dan keuangan. hal inilah yang jadi pemicu timbulnya beberapa masalah pada saat penghitungan tunker yang sering keteter seperti kurang optimal dan sering terjadi kesalahan dalam melakukan penghitungan, kurang efisien dari sisi waktu yang berakibat terjadinya keterlambatan dalam pencairan, Softcopy file tukin rentan dari sisi keamanan seperti mudah terhapus serta rawan terkena serangan virus.
Untuk itu diperlukan cara berpikir kreatif membuat ide baru, gagasan baru, konsep baru, sistem baru, lewat pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk dukungan pelaksanaan tugas dengan tujuan memperoleh data dengan cepat, pelaporan cepat dan tepat, efisiensi waktu. Maka dari itu Kasubag TU Hariyadi menghadirkan dan mengimplementasikan Aksi Perubahan Sistem Penghitungan Tunjangan Kinerja (Sipinter).
Dikonfirmasi secara terpisah Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham Jambi berharap dengan adanya implementasi Aksi Perubahan yang dihadirkan oleh Kasubag TU Lapas Sarolangun ini dapat menjadi jawaban atas masalah penghitungan Tunker yang selama ini selalu menjadi kendala krusial dilapangan. "Semoga dengan kehadiran aplikasi Sipinter ini, Pembayaran Tunker Pegawai dapat terlaksana secara efisien dan akuntabel serta dapat di adopsi pada satuan kerja di lingkup Kanwil Kemenmkumham Jambi," ujar Amat.
Sementara itu Kalapas Sarolangun Parulian Hutabarat selaku mentor menyambut dan mendukung penuh implementasi Aksi perubahan yang dicetuskan oleh Kasubag TU. "Tentu saja ini sangat bermanfaat bagi internal Lapas Sarolangun. karena selama ini pembayaran Tunker pegawai sering keteter. hal ini tentu sejalan dengan program Menkumham Yasonna Laoly yang mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE dilingkup Kemenkumham," imbuh Parulian.
Lebih lanjut Parulian mengatakan bahwa bentuk keseriusan Kemenkumham memanfaat kemajuan teknologi informasi dalam penyelenggaran pemerintahan ditandai dengan diterbitkannya Permenkumham No. 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. bahkan ditingkat pusat Kemenkumham telah beberapa kali menyabet penghargaan Digital Government Award.