Sarolangun – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi Parulian Hutabarat perdana laksanakan arahan, dialog  dan penguatan kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengenai aturan dan tata tertib serta hak dan kewajiban WBP di Lapas Kelas IIB Sarolangun, Kalapas juga didampingi oleh jajaran pejabat pengawas, Senin (06/11). 


Hal ini dilakukan guna memberikan penguatan dan pemahaman kepada WBP terkait aturan dan tata tertib di Lapas Sarolangun, serta hak yang mereka terima dan kewajiban yang harus mereka laksanakan selama mereka menjalani masa pidana di dalam Lapas. Kepala Lapas Sarolangun, Parulian menyampaikan bahwa Lapas merupakan tempat pembinaan dan bukan tempat pembiaran yang mana terdapat aturan dan tata tertib yang harus dijalankan serta dipatuhi oleh seluruh WBP.


"Yang kami lakukan merupakan Pembinaan Kepribadian dan Kemandirian agar Warga Binaan Pemasyarakatan berubah menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya serta untuk mengasah ketrampilan dan kemampuan yang dimiliki sehingga bisa jadi bekal saat kalian kembali ke masyarakat nantinya,” Ujar Parulian. 


Setelah itu Kalapas Sarolangun juga menyampaikan bahwasanya hak-hak WBP juga selalu diberikan dan dilayani dengan semaksimal mungkin baik terkait kunjungan tatap muka, makan sehari-hari serta pengusulan integrasi yang tidak dipungut biaya sepersen pun alias 0 Rupiah. 


“Jangan kuatir dengan hak-hak kalian, kami senang sekali jika kalian mendapatkan hak-hak selama menjadi WBP serta mendapatkan program integrasi sesuai aturan, cari wali kalian agar program pengurusan integrasi kalian tidak terbengkalai dikarenakan saya bertekad memberikan kalian pelayanan yang terbaik.” Ucap Parulian.


Kegiatan berlangsung aman dan kondusif, setelah selesai diberi pengarahan, warga binaan kembali ke kamar hunian dengan teratur.

Perdana Berikan Penguatan Untuk WBP, Kalapas Parulian Komit Tegakkan Aturan dan Pemenuhan Hak-hak WBP

Sarolangun – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi Parulian Hutabarat perdana laksanakan arahan, dialog  dan penguatan kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengenai aturan dan tata tertib serta hak dan kewajiban WBP di Lapas Kelas IIB Sarolangun, Kalapas juga didampingi oleh jajaran pejabat pengawas, Senin (06/11). 


Hal ini dilakukan guna memberikan penguatan dan pemahaman kepada WBP terkait aturan dan tata tertib di Lapas Sarolangun, serta hak yang mereka terima dan kewajiban yang harus mereka laksanakan selama mereka menjalani masa pidana di dalam Lapas. Kepala Lapas Sarolangun, Parulian menyampaikan bahwa Lapas merupakan tempat pembinaan dan bukan tempat pembiaran yang mana terdapat aturan dan tata tertib yang harus dijalankan serta dipatuhi oleh seluruh WBP.


"Yang kami lakukan merupakan Pembinaan Kepribadian dan Kemandirian agar Warga Binaan Pemasyarakatan berubah menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya serta untuk mengasah ketrampilan dan kemampuan yang dimiliki sehingga bisa jadi bekal saat kalian kembali ke masyarakat nantinya,” Ujar Parulian. 


Setelah itu Kalapas Sarolangun juga menyampaikan bahwasanya hak-hak WBP juga selalu diberikan dan dilayani dengan semaksimal mungkin baik terkait kunjungan tatap muka, makan sehari-hari serta pengusulan integrasi yang tidak dipungut biaya sepersen pun alias 0 Rupiah. 


“Jangan kuatir dengan hak-hak kalian, kami senang sekali jika kalian mendapatkan hak-hak selama menjadi WBP serta mendapatkan program integrasi sesuai aturan, cari wali kalian agar program pengurusan integrasi kalian tidak terbengkalai dikarenakan saya bertekad memberikan kalian pelayanan yang terbaik.” Ucap Parulian.


Kegiatan berlangsung aman dan kondusif, setelah selesai diberi pengarahan, warga binaan kembali ke kamar hunian dengan teratur.

Langganan Berita via Email