Jambi — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial sebagai bagian dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, bersama Aparat Penegak Hukum (APH) di Wilayah Jambi, Pada Senin (19/1).



FGD ini melibatkan unsur Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jambi, Kepala Kepolisian Daerah Jambi, Komandan Resort Militer 042/Garuda Putih Jambi, Walikota Jambi yang diwakili Asisten III (Asda III), Biro Hukum Provinsi Jambi, Dinas Sosial Provinsi/Kota Jambi, Ketua Forum Komunikasi Kecamatan, dan Ketua Forum Komunikasi RT Kota Jambi serta instansi terkait lainnya. FGD ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta merumuskan pedoman teknis yang komprehensif dan aplikatif terkait pelaksanaan pidana kerja sosial, sehingga dapat diterapkan secara efektif, terukur, dan berkeadilan di wilayah Provinsi Jambi serta tanggung jawab masing-masing pihak, serta pengawasan dan evaluasi pelaksanaannya di lapangan.


Dalam sambutannya, Kakanwil Ditjenpas Jambi menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk pembaruan hukum pidana yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dan pembinaan, sehingga membutuhkan kesiapan regulasi serta koordinasi lintas sektor.



“Implementasi KUHP dan KUHAP baru menuntut kesiapan kita bersama, khususnya dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. Melalui FGD ini, kami berharap terbangun kesepahaman dan pedoman yang jelas agar pelaksanaannya berjalan efektif, humanis, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Irwan Rahmat Gumilar.


Seiiring diberlakukannya UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan UU No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP khususnya terkait pidana kerja sosial / masih diperlukan kesamaan pemahaman lintas instansi dalam pelaksanaannya. Selanjutnya diskusi antar instansi sebagai Langkah awal untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi dan merumuskan kesepakatan bersama dalam pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah jambi.



Melalui FGD ini, Kanwil Ditjenpas Jambi berharap dapat menghasilkan rumusan pedoman pelaksanaan pidana kerja sosial yang selaras dengan semangat KUHP dan KUHAP baru, serta memperkuat sinergi antar-APH dalam mewujudkan sistem pemidanaan yang berorientasi pada pembinaan dan keadilan.


Kakanwil Ditjenpas Jambi Gelar FGD Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bersama APH


Jambi — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial sebagai bagian dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, bersama Aparat Penegak Hukum (APH) di Wilayah Jambi, Pada Senin (19/1).



FGD ini melibatkan unsur Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jambi, Kepala Kepolisian Daerah Jambi, Komandan Resort Militer 042/Garuda Putih Jambi, Walikota Jambi yang diwakili Asisten III (Asda III), Biro Hukum Provinsi Jambi, Dinas Sosial Provinsi/Kota Jambi, Ketua Forum Komunikasi Kecamatan, dan Ketua Forum Komunikasi RT Kota Jambi serta instansi terkait lainnya. FGD ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta merumuskan pedoman teknis yang komprehensif dan aplikatif terkait pelaksanaan pidana kerja sosial, sehingga dapat diterapkan secara efektif, terukur, dan berkeadilan di wilayah Provinsi Jambi serta tanggung jawab masing-masing pihak, serta pengawasan dan evaluasi pelaksanaannya di lapangan.


Dalam sambutannya, Kakanwil Ditjenpas Jambi menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk pembaruan hukum pidana yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dan pembinaan, sehingga membutuhkan kesiapan regulasi serta koordinasi lintas sektor.



“Implementasi KUHP dan KUHAP baru menuntut kesiapan kita bersama, khususnya dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. Melalui FGD ini, kami berharap terbangun kesepahaman dan pedoman yang jelas agar pelaksanaannya berjalan efektif, humanis, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Irwan Rahmat Gumilar.


Seiiring diberlakukannya UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan UU No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP khususnya terkait pidana kerja sosial / masih diperlukan kesamaan pemahaman lintas instansi dalam pelaksanaannya. Selanjutnya diskusi antar instansi sebagai Langkah awal untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi dan merumuskan kesepakatan bersama dalam pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah jambi.



Melalui FGD ini, Kanwil Ditjenpas Jambi berharap dapat menghasilkan rumusan pedoman pelaksanaan pidana kerja sosial yang selaras dengan semangat KUHP dan KUHAP baru, serta memperkuat sinergi antar-APH dalam mewujudkan sistem pemidanaan yang berorientasi pada pembinaan dan keadilan.


Langganan Berita via Email