SarolangunKepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun hari ini Selasa (13/9) melaksanakan penandatanganan nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antar instansi bidang keamanan dengan Kodim 0420/Sarko.

 

Penandatanganan kerja sama berlangsung di Aula Utama Lapas Sarolangun dilakukan oleh Kalapas Sarolangun Irwan dan Dandim Kodim 0420/Sarko Letkol Inf Amaraldo Cornelius dan disaksikan jajaran petugas Lapas Sarolangun serta beberapa Danramil dan Babinsa.

 

Kalapas menyambut baik kedatangan rombongan Dandim tersebut, serta menyampaikan rasa terimakasihnya atas sinergitas yang sudah terjalin selama ini.

 

“Kami mengucapkan terima kasih atas Sinergitas yang selama ini sudah terjalin baik, antara Lapas Sarolangun dengan Kodim 0420/Sarko.” kata Irwan.

 

“Pada prinsipnya, perjanjian kerjasama ini sudah kita laksanakan sejak lama, namun hari ini kita formalkan dalam bentuk MoU dengan harapan sinergitas dapat kita tingkatkan dimasa yang akan datang,” terang Irwan.

 

Ditempat yang sama Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Amaraldo Cornelius dalam sambutannya mengatakan, sangat mengapresiasi kegiatan ini. dan mengharapkan koordinasi ini harus dilanjutkan dimasa mendatang terutama bidang keamanan dan ketertiban.

 

“Saya mengapresiasi apa yang dilakukan Lapas Sarolangun, semoga dengan adanya MoU ini koordinasi antara Lapas dan Kodim 0420/Sarko terus ditingkatkan serta melanjutkan apa yang menjadi komitmen kita dibidang keamanan dan ketertiban,” ujar Aldo.

 

Lebih lanjut Dandim mengatakan siap memfasilitasi tenaga dan bantuan untuk melaksanakan serta membantu berbagai kegiatan di Lapas Sarolangun, termasuk memberikan pendidikan dan pelatihan bagi petugas Lapas.

 

Adapun yang menjadi goal dalam MoU ini yaitu terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan khususnya fungsi pengamanan. (Dok/foto : Humas)







Perkuat Sinergitas, Kalapas Sarolangun Teken MoU dengan Dandim 0420/Sarko

Sarolangun - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun pagi ini Senin (12/9) pimpin apel pagi pegawai staf Lapas Kelas IIB Sarolangun di Gazebo. Dalam apel pagi ini juga dilaksanakan penyerahan penghargaan kepada pegawai teladan bulan Agustus 2022 atas nama Wahyu Ardiansyah. 

Kalapas Sarolangun Irwan dalam sambutannya menyampaikan bahwa penghargaan yang diberikan oleh organisasi kepada petugas teladan merupakan bentuk apresiasi atas kinerja baik yang sudah dilaksanakan satu bulan terakhir. "Dengan penghargaan ini semoga bisa memotivasi kita semua agar dapat bekerja lebih baik dan lebih baik lagi sehingga tugas-tugas dapat berjalan lebih maksimal." ujar Irwan. 


Lebih lanjut Kalapas menyampaikan bahwa untuk penilaian pada kriteria Pegawai Teladan akan berkelanjutan tiap bulannya, beliau juga berpesan agar penerima penghargaan jangan cepat berpuas diri atau bersikap jumawa, dan tetap mempertahankan kinerja yang baik karena penghargaan itu adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan melalui kerja nyata. (DOK/FOTO: HUMAS) 





Berkontribusi Nyata Bagi Kemajuan Organisasi 1 Orang Petugas Dapat Penghargaan Sebagai Pegawai Teladan

Sarolangun – Keluarga Besar Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun hari ini Sabtu (10/9) menyelenggarakan acara pelepasan dan perpisahan pegawai, acara diselenggarakan untuk menghormati satu orang pegawai Lapas Sarolangun atas nama Firman Wana Lingga yang pindah mutasi ke UPT lain.

Purwanto selaku perwakilan petugas dari Angkatan 2017 mengungkap bahwa pak Firman adalah orang yang humble dan mudah beradaptasi. “4 tahun lebih beliau mengabdi di Lapas Sarolangun. Berbagai kenangan pasti menimbulkan bermacam kesan mendalam untuk kita semua.  Harus diakui bahwa perpisahan memang tak akan pernah mudah karena sifat dasar manusia ingin memiliki bukan melepaskan." ujar Pur


“Sebagai rekan kerja yang senantiasa bertatap muka dalam berbagai kesempatan, kami ingin memberikan kesaksian bahwa pak Firman ini adalah sosok yang selalu bisa berkolaborasi dengan siapapun dan dalam kondisi apapun.” Tutup Pur. 


Sementara itu Kalapas Sarolangun Irwan dalam sambutannya menitipkan pesan agar senantiasa menjaga nama baik Lapas Sarolangun di UPT yang baru. “Dedikasi, tanggung jawab, dan prestasi yang telah ditoreh oleh pak Firman menunjukkan bahwa beliau adalah orang yang kredibel dan profesional serta loyal. Semoga ini menjadi legasi beliau, dan kita dapat mewarisi semangat dan loyalitasnya dalam memberikan kinerja terbaik bagi organisasi ini,” ujar Irwan.


"Terima kasih atas jasa dan pengabdian selama bertugas di Lapas Sarolangun. Meski telah berpisah, apapun yang terjadi, pak Firman tetap pernah menjadi bagian penting dan tetap menjadi keluarga besar Lapas Sarolangun." Tutur Irwan. Acara ditutup dengan penyerahan cinderamata serta foto bersama seluruh pegawai.

Lepas Satu Orang Pegawai Pindah Tugas, Kalapas : Beliau Meninggalkan Legasi Yang Baik

Sarolangun – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi Tholib bersama jajaran tinjau progress pembangunan tembok Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun Kamis ini (8/9). Dipimpin secara langsung oleh Kakanwil, dengan didampingi Kepala Divisi Administrasi Kortini, Kepala Lapas Sarolangun Irwan, dan segenap jajaran.

Peninjauan langsung dilakukan pada beberapa titik dengan turut didampingi oleh pihak Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dengan diberikan berbagai penyampaian fakta dan data terupdate progress pembangunan tembok lapas sarolangun oleh pihak kontraktor. Kontraktor menyampaikan bahwa sejauh ini sudah berjalan dengan baik, dan masih terus berjalan hingga tercapai target pembangunan tepat waktu.


Selepas peninjauan lapangan Kakanwil bersama jajaran juga menggelar rapat monitoring dan evaluasi terhadap progress pembangunan tembok keliling Lapas Sarolangun bersama Konsultan Manajemen Konstruksi, Petugas dari Dinas Pekerjaan Umum, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Direktur Pelaksana Pekerjaan Konstruksi bersama Project Manager, serta beberapa tim kerja pembangunan.


Kakanwil juga menyampaikan beberapa arahan, koreksi dan masukan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi dan Pelaksana Pekerjaan Konstruksi untuk benar-benar melaksanakan pembangunan tembok sesuai dengan arahan dan rencana kerja yang sudah disusun sebelumnya. Sehingga nantinya progress pembangunan tembok ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, serta selesai tepat waktu.

Tinjau Progress Rekonstruksi Tembok Lapas Sarolangun, Kakanwil : Pembangunan Harus Sesuai Rencana

Sarolangun – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun Irwan bersama jajaran hari ini Kamis (8/9) menerima kedatangan Kepala Divisi Administrasi Kortini hal ini dalam rangka melakukan monitoring terhadap Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun dengan didampingi oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian, TU, dan Rumah Tangga Efra Wahyuni. 

Pada monitoring kali ini Kadivmin mengecek pelaksanaan kinerja petugas terutama dalam hal pengelolaan arsip dinamis, dan juga memantau penerapan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penularan covid-19, serta memastikan segala sarana dan prasarana tersedia dengan baik.


Tidak ketinggalan Kadivmin berkesempatan kontrol keliling ke sudut-sudut lapas untuk melihat keadaan blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta meninjau berbagai fasilitas sarana prasarana yang tersedia. Sekaligus memberikan sedikit arahan dan penguatan tugas kepada petugs lapas agar terus bertanggung jawab dalam menjalankan amanah yang diemban.


“Saya minta kepada seluruh pegawai Lapas Sarolangun untuk benar-benar bekerja sesuai standar operasional prosedur yang berlaku dan jalankan tanggungjawab masing-masing sesuai tugas pokok dan fungsinya.”, ujar Kortini di sela-sela kunjungannya di Lapas Sarolangun.







Monitor Kinerja Petugas Lapas Sarolangun, Kadivmin : Laksanakan Tugas Sesuai SOP

JAKARTA – Sejumlah narapidana eks kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) mendapat pembebasan bersyarat, berikut penjelasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas).


“Tidak ada diskriminasi hukum dalam masalah pembebasan bersyarat tersebut. Saat ini yang heboh hanyalah kasus pembebasan bersyarat 23 napi korupsi, namun sebenarnya sepanjang tahun 2022, Dirjen Pas sudah menerbitkan 58.054 SK pembebasan bersyarat kepada narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia,” ujar Kabag Humas dan Protokol Dirjen Pas, Rika Aprianti dalam siaran persnya, Rabu (7/9/2022).


Dikatakan pada bulan September ini saja, sudah diberikan hak pembebasan bersyarat kepada 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia, termasuk 23 narapidana Tipikor tersebut.


“Pemberian Hak pembebasan bersyarat tersebut diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dimana narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan, bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Rika.


Selain itu, tambah Rika, para narapidana yang akan mendapatkan hak pembebasa bersyarat itu juga harus memenuhi syarat tertentu seperti  berkelakuan baik selama dalam masa penahanan,  aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko serta harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.


“Semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif tadi maka  dapat diberikan hak bersyarat seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum pada pasal 20 Undang – Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” tutur Rika.


Mengenai sejumlah terpidana kasus korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat, Rika menuturkan sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang


“Adapun narapidana tipikor yang telah diterbitkan SK Pembebasan Bersyaratnya dan langsung dikeluarkan adalah Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib, Desi Aryani Bin Abdul Halim, Pinangki Sirna Malasari dan Mirawati Binti H. Johan Basri yang selama ini menjadi warga binaan Lapas Kelas II A Tangerang,” ujarnya.


“Sedangkan dari Lapas Kelas I Sukamiskin ada Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo, Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna, Budi Susanto Bin Lo Tio Song, Danis Hatmaji Bin Budianto, Patrialis Akbar Bin Ali Akbar, Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution, Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh, Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi, Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin, Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana, Supendi Bin Rasdin, Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said, Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo dan Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian. Mereka semua sudah dinyatakan memenuhi semua persyaratan administratif untuk pembebasan bersyarat,” papar Rika.

Dirjen Pas Sebut Pembebasan Bersyarat Napi Tipikor Sesuai Amanat UU

Langganan Berita via Email