SAROLANGUNBertempat di Gazebo Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sarolangun, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jambi Lili hadir dalam acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Sarolangun.

Setelah dilantik Kalapas Kelas IIB Sarolangun yang baru pada 19 Oktober 2023 yang lalu oleh Kakanwil Kemenkumham Jambi M. Adnan, jabatan Kalapas Sarolangun telah resmi berpindah dari Irwan ke Parulian Hutabarat yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Rupbasan Kelas I Palembang. Hal ini ditandai dengan ditandatanganinya berita acara sertijab yang dipimpin oleh Kadivpas, Rabu (25/10/2023).


Turut hadir dan menyaksikan sertijab tersebut yaitu Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun Deka Diana, Kemenag Sarolangun, Instansi mitra Kerjasama seperti BSI, BNI, Puskesmas dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Lingkup Kanwil Jambi, serta perwakilan Forkopimda kabupaten Sarolangun.


Dalam sambutannya, Kadivpas, Lili memberikan ucapan terima kasih kepada pejabat yang lama dan selamat kepada pejabat yang baru. “Rotasi kepemimpinan itu biasa terjadi, hal tersebut untuk memberikan pengalaman dan pengetahuan baru serta adanya penyegaran, dan tentunya untuk memberikan kinerja yang lebih baik lagi” ucap Lili.


Lili juga berpesan agar Kalapas Parulian dapat melanjutkan program-program dan kinerja baik yang telah dilaksanakan oleh Kalapas sebelumnya, sehingga tetap berkesinambungan. Dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan bagi warga binaan diharapkan dapat segera menyesuaikan. Selanjutnya Lili juga mengingatkan kembali untuk selalu berpegang teguh terhadap 3 (tiga) kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basic yang telah disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan.


“Deteksi Dini, Berantas Narkoba, dan sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum, dan Back to Basic yaitu mengingat kembali ke tugas dan fungsi seorang petugas pemasyarakatan dalam rangka pembinaan warga binaan pemasyarakatan” tegas Lili. Lebih lanjut Lili juga berharap agar Kalapas Parulian dapat memberikan inovasi-inovasi pelayanan serta etos kerja dan semangat kerja yang tinggi agar dapat menjadi contoh bagi seluruh jajaran.


Mengakhiri sambutannya, Lili juga memberikan selamat kepada Irwan yang telah dilantik menjadi Kepala Lapas Kelas IIB Argamakmur Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu serta apresiasi atas kinerja baiknya selama menjabat sebagai Kalapas Kelas IIB Sarolangun. 


Beliau mengatakan bahwa banyak torehan prestasi yang telah diukir oleh Kalapas Irwan selama memimpin Lapas Sarolangun 5 tahun belakangan ini, 3 kali masuk desk evaluasi Tim Penilai Nasional dalam Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, berhasil menjadi Satker terbaik dalam penilaian IKPA kategori Pagu Sedang se-provinsi Jambi. Banyak inovasi-inovasi kreatif yang telah dicetuskan dan hingga sekarang masih berjalan. 











Pimpin Sertijab Kalapas Sarolangun, Kadivpas Lili: Berikan Kinerja Terbaik, dan Raih Prestasi Gemilang

BALI (16/10/23) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly terpilih menjadi Presiden The 61st AALCO Annual Session dalam inagurasi dan akan memimpin persidangan selama 5 hari ke depan. Terpilihnya Yasonna sebagai Presiden merupakan hal yang spesial mengingat Indonesia menjadi salah satu negara pendiri AALCO dan pada tahun ini terpilih menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan forum internasional  ini.

Kedudukan ini diserahkan oleh Presiden Sesi Tahunan AALCO Ke-60, Uma Shekar, yang memimpin persidangan pada tahun sebelumnya di India.


“Ini merupakan kehormatan bagi Indonesia untuk menjadi tuan rumah penyelenggaraan Sesi Tahunan AALCO Ke-61 yang menjadi ketiga kalinya bagi Indonesia sebagai tuan rumah,” ujar Yasonna.


Asia Africa Legal Consultative Organization (AALCO) menggelar sesi tahunannya yang ke-61 yang akan membahas agenda-agenda yang selama ini telah dibahas pada sesi-sesi tahun sebelumnya, serta usulan baru dari negara-negara anggota AALCO. Sebagai tuan rumah, Indonesia juga secara aktif mengajukan usulan agenda baru yaitu terkait pembentukan Asset Recovery Expert Forum di antara negara-negara Asia-Afrika.


Isu lain yang didorong Indonesia untuk dibahas dalam sesi tahunan AALCO tahun ini adalah isu illegal fishing yang diharapkan dapat menjadi perhatian negara Asia-Afrika dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan transnasional yang terorganisir.

Sebagai informasi, AALCO lahir dari pertemuan bersejarah KTT Asia-Afrika yang digelar pada tahun 1955 di Bandung, untuk membicarakan masalah hukum agar memperoleh posisi bersama yang dapat disampaikan pada berbagai pertemuan internasional seperti pertemuan PBB.


“Sudah waktunya bagi kita untuk tidak hanya membahas masalah-masalah hukum, namun juga merefleksikan hasil Konferensi Asia-Afrika beserta prinsip-prinsipnya untuk terus memandu upaya kita bersama. Sesi tahunan ini merupakan bukti komitmen kita terhadap visi Asia dan Afrika, bekerja sama untuk masa depan yang lebih baik,” pungkas Yasonna.

Yasonna Terpilih Jadi Presiden AALCO Ke-61


Sarolangun - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM  Jambi, Lili bersama staf dan jajaran hari ini Selasa (17/10), menyambangi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun hal ini dalam rangka melaksanakan giat Monitoring dan Evaluasi (Monev). 

Ini merupakan kunjungan perdana Kadivpas Lili ke Lapas Sarolangun sejak dilantik 25 September yang lalu, kedatangan rombongan disambut oleh para pejabat pengawas dan pelaksana serta JFU dan JFT, kedatangan ini disamping melaksanakan giat Monev, kadivpas juga bermaksud bertatap muka secara lansung dengan semua petugas serta berbagi pengalaman, memberi motivasi dan memberi peringatan agar tetap mengedepankan integritas dalam melaksanakan tugas kedinasan. 


Kadivpas dalam arahannya di hadapan para petugas kembali mengingatkan agar senantiasa mengimplementasikan aspek 3+1 kunci pemasyarakatan maju yakni dengan melakukan deteksi dini, pemberantasan narkoba, dan membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya serta back to basic atau menerapkan SOP dalam tugas.


"Setiap kita hendaknya bisa memahami dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi dengan sebaik-baiknya sesuai dengan posisi masing-masing. Tidak masalah kita membangun hubungan kedekatan, komunikasi dan silaturahmi yang erat dengan warga binaan selama itu dalam koridor yang benar serta dapat membantu menunjang tugas-tugas kita sehari-hari selaku pembina warga binaan," ujar Lili.


Dalam kesempatan yang sama Kadivpas memberikan beberapa tips dan trik bagaimana beliau bisa sukses meraih predikat WBK bersama jajaran petugas Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, kuncinya tidak lain adalah kompak, kerja keras, saling bersinergi serta melahirkan inovasi-inovasi yang dapat menunjang aktivitas kedinasan dan yang tidak kalah pentingnya adalah pantang menyerah 'Gass Poll'. 


Setelah memberikan arahan dan penguatan kepada para petugas, Kadivpas dan rombongan juga melakukan kontrol keliling di beberapa area di dalam seperti kontrol aktivitas di dapur umum, kontrol blok hunian pidana umum maupun blok Narkoba. dalam kesempatan trolling di blok hunian beliau berkesempatan menyapa dan berdialog dengan Warga Binaan serta memberikan motivasi dan penguatan. 


Sambangi Lapas Sarolangun, Kadivpas Lili Tekankan Pentingnya Kerja Keras Kalau Ingin Maju

Bali, 16 Oktober 2023 – Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin, kembali tegaskan peran besar Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) dalam menyuarakan kepentingan negara-negara di kawasan Asia – Afrika. Hal ini disampaikan oleh Wapres Ma’ruf Amin saat memberikan sambutan pada kegiatan the 61st Annual Session of AALCO di Bali (16/10). Dalam kesempatan tersebut, Wapres menyatakan bahwa AALCO merupakan wadah penggerak dalam memperjuangkan suara bangsa Asia dan Afrika di tingkat global. 

 

Wapres Ma’ruf Amin menegaskan peran besar AALCO dalam menyuarakan kepentingan negaranegara di kawasan Asia–Afrika. Hal ini disampaikan oleh Wapres Ma’ruf Amin saat memberikan sambutan pada kegiatan the 61st Annual Session of AALCO di Bali (16/10). Dalam kesempatan tersebut, Wapres menyatakan bahwa AALCO merupakan wadah penggerak dalam memperjuangkan suara bangsa Asia dan Afrika di tingkat global. 

 

“Suara bangsa Asia dan Afrika merupakan elemen penting pembentukan arsitektur hukum internasional. AALCO harus dapat menjadi mitra sejajar dengan organisasi regional dan global lain dan memiliki posisi tawar yang kuat. Sehingga pembentukan instrumen dan rezim hukum internasional tidak dikendalikan oleh negara-negara yang secara tradisional mendominasi tata hukum internasional,” ujar Wapres Ma’ruf Amin. 

 

AALCO berakar dari semangat zaman bahwa tata politik dan hukum internasional harus mencerminkan pandangan serta kepentingan bangsa Asia dan Afrika. Misalnya dalam hal ini, potensi negara-negara Asia dan Afrika yang diberkahi oleh lokasi geografis dan sumber daya alam yang melimpah di satu sisi juga memberikan tantangan tersendiri dalam pemberantasan kejahatan transnasional. 

 

Sebagai contoh dalam kasus illegal fishing dan wildlife crime, negara-negara Asia dan Afrika seringkali dirugikan oleh pelaku kejahatan yang mengambil persediaan ikan dan spesies liar di kawasan Asia – Afrika. Selain itu, negara-negara Asia – Afrika juga kerap kali berkutat dengan proses kompleks pengembalian aset hasil kejahatan transnasional yang dilarikan ke luar negeri.  

 

“Kejahatan transnasional serta pengembalian aset hasil kejahatan transnasional ini memerlukan perhatian serius dari Negara Asia dan Afrika yang seringkali menjadi korban. Kita perlu memperkuat kerangka hukum Internasional yang sejalan dengan kepentingan nasional Negara Asia dan Afrika,” tegasnya. 

 

Wapres Ma’ruf Amin kemudian menutup sambutannya dengan pesan bahwa AALCO harus mampu menawarkan solusi dan menjadi aktualisasi dari solusi itu sendiri sebagai kontribusi negara-negara Asia-Afrika guna merealisasikan tata dunia yang adil dan beradab. 

 

Pada sesi di pagi harinya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, ditunjuk mewakili Indonesia sebagai Presiden the 61st Annual Session of AALCO. Amanah ini merupakan sesuatu yang spesial mengingat Indonesia sebagai salah satu negara pendiri AALCO yang saat itu lahir dari semangat pergerakan bangsa Asia dan Afrika untuk melepaskan diri dari belenggu kolonialisme dan imperialisme sebagai hasil Konferensi Asia Afrika di Bandung pada tahun 1955.  

 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia akan memimpin rangkaian sidang 61st Annual Session of AALCO dari tanggal 16-20 Oktober 2023, yang akan membahas agenda-agenda yang selama ini telah dibahas pada sesi-sesi tahun sebelumnya, serta usulan baru dari negara-negara anggota AALCO.  

 

Pada 61st Annual Session of AALCO tahun ini, sebagai tuan rumah Indonesia secara aktif mengajukan usulan agenda baru, yaitu terkait pembentukan Asset Recovery Expert Forum di antara negara-negara Asia-Afrika. Selain itu, Indonesia juga mengusulkan pembahasan subtopik baru pada agenda “the Law of the Sea”, yaitu terkait “Illegal Fishing as a Transnational Organized Crime”, serta dua subtopik baru pada pembahasan agenda “Environment and Sustainable Development”, yaitu “Combating Transnational Wildlife Crime” dan “Strengthening Asian-African Collaboration on Climate Change”.  

 

Usulan Indonesia mengenai pembentukan Asset Recovery Expert Forum sebagai penguatan dalam upaya pengembalian aset hasil kejahatan transnasional, isu illegal fishing sebagai kejahatan transnasional yang terorganisir, isu kejahatan terhadap satwa liar lintas batas, serta kerjasama negara Asia – Afrika terkait perubahan iklim merupakan hal penting yang perlu menjadi perhatian, tidak hanya bagi Indonesia, tetapi juga bagi negara-negara Asia dan Afrika.  

 

“Mari kita gunakan kesempatan pada 61st Annual Session of AALCO ini untuk mengobarkan kembali semangat kerja sama antara negara-negara Asia dan Afrika. Semangat ini, yang berakar pada Konferensi Asia-Afrika tahun 1955 yang bersejarah di Bandung, akan tetap menjadi inti aspirasi kita bersama. 

 

Sudah waktunya bagi kita untuk tidak hanya membahas masalah-masalah hukum, namun juga merefleksikan hasil Konferensi Asia-Afrika beserta prinsip-prinsipnya untuk terus memandu upaya kita bersama. Sesi tahunan ini merupakan bukti komitmen kita terhadap visi Asia dan Afrika, bekerja sama untuk masa depan yang lebih baik,” pungkas Yasonna pada pidato pembukaannya sebagai Presiden 61st Annual Session of AALCO. 

AALCO Miliki Pengaruh Besar Untuk Perjuangkan Suara Asia – Afrika di Tingkat Global

BPHN.GO.IDJakarta. 85 kepala desa (kades) di Sukabumi diduga terlibat dalam pengelolaan dana bantuan hukum yang menuai polemik. Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, telah mengeluarkan surat perintah kepada para kades tersebut untuk mengembalikan uang bantuan hukum yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023. Surat dengan nomor 700/22/7960/inspektorat/2023 itu merujuk pada hasil laporan pemeriksaan khusus Inspektorat Kabupaten Sukabumi nomor 700.1.2.12/12/3552/Sekret/2023 tanggal 21 September 2023.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari sukabumiupdate.com dan Detik.com kasus ini bermula ketika sejumlah Kades terlibat dalam kerja sama bantuan hukum desa dengan Firma Hukum Marpaung and Partner (MP Lawfirm). Kerja sama ini menjadi sorotan karena diduga tidak mematuhi aturan yang berlaku. Beberapa Kades bahkan diketahui telah melakukan pembayaran terlebih dahulu melalui transfer sejumlah Rp 500 ribu per bulan untuk kurun waktu selama satu tahun ke MP Lawfirm.


Belakangan diketahui bahwa status MP Lawfirm belum terverifikasi dan terakreditasi sebagai organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) oleh BPHN selaku penyelenggara Program Bantuan Hukum. Kejanggalan ini kemudian dilaporkan ke Polres Sukabumi oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi pada tanggal 27 Juli 2023.  


Menanggapi perkembangan kasus ini, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana menegaskan bahwa penggunaan anggaran bantuan hukum, baik yang bersumber dari APBN, APBD, Dana Desa maupun sumber lain, seharusnya melibatkan PBH yang telah terakreditasi dan terverifikasi oleh BPHN Kemenkumham. 


“Mekanisme penyaluran dana bantuan hukum harus memenuhi ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan aturan pelaksanaannya. Mekanisme penyaluran dananya pun dilakukan dengan cara reimbursement, bukan ditransfer terlebih dahulu,” kata Widodo dalam keterangannya di Jakarta (15/10/2023). 


Widodo juga menekankan bahwa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 telah menjelaskan bahwa bantuan hukum ditujukan pada kelompok marginal dan rentan, salah satunya meliputi kelompok masyarakat miskin. 


Kemudian, mekanisme penyaluran dananya dilakukan dengan cara reimbursement setelah rangkaian penyelesaian perkara, baik litigasi maupun nonlitigasi, selesai dilakukan oleh PBH. Hal ini sebagaimana diatur secara teknis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 jo. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.


“Sukabumi telah memiliki lima PBH yang terverifikasi dan terakreditasi oleh BPHN Kemenkumham. Para kepala desa dapat melakukan kerja sama dalam hal pemberian bantuan hukum di wilayahnya dengan lima PBH tersebut,” jelas Kepala BPHN. 


Adapun lima PBH tersebut antara lain Lembaga Bantuan Hukum Sukabumi Lawyers Association, Lembaga Bantuan Hukum Mahardika Satya Muda, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Pasundan, Lembaga Pelayanan Bantuan Hukum Elang Pasundan, dan Yayasan Tohaga Masagi. 


"Apabila terdapat penyimpangan program bantuan hukum oleh oknum lawyer dan lawfirmnya yang merusak citra program bantuan hukum pemerintah melalui BPHN, maka BPHN menjatuhkan sanksi black list untuk menghapus hak mengajukan verifikasi akreditasinya di BPHN selama 10 tahun," tegas Widodo.


Widodo juga menambahkan, tidak hanya mengambil langkah tegas dalam penerapan sanksi black list kepada lawyer dan lawfirmnya tersebut, namun juga memberikan sanksi black list atau pencabutan status Desa/Kelurahan Sadar Hukumnya terhadap desa-desa tersebut.


Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Sofyan, mengungkapkan bahwa BPHN Kemenkumham tetap mendukung Pemerintah Daerah untuk menganggarkan dan ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan bantuan hukum di daerah. 


“Namun, penyelenggaraannya harus tetap sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan, sebagaimana Buku Panduan Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Daerah yang disusun bersama antara BPHN Kemenkumham dengan Kementerian Dalam Negeri pada Tahun 2018,” jelasnya. 


Dalam menghadapi kontroversi ini, Bupati Sukabumi telah mengambil langkah-langkah konkret. Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, diputuskan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) akan menunda pencairan dana. Desa yang telah mencairkan dana akan diminta untuk mengajukan review APBDes. Selain itu, lembaga bantuan hukum atau kantor hukum yang ditunjuk harus memiliki sertifikasi dan akreditasi oleh BPHN Kemenkumham.


Situasi ini masih terus berkembang, dan masyarakat Sukabumi menanti klarifikasi dan tindakan lanjut dari pihak berwenang. Skandal dana bantuan hukum ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan kepatuhan dalam pengelolaan dana yang sangat penting bagi masyarakat rentan di Sukabumi. 


Masyarakat pun diharapkan dapat memberikan pengawasan secara eksternal terhadap seluruh Organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang saat ini berjumlah 619 tersebar di seluruh Provinsi dan dapat dilihat datanya di website www.sidbankum.bphn.go.id. Terlebih BPHN telah memiliki dasar Penanganan dan Penindakan atas Pelanggaran Bantuan Hukum di dalam Permenkumham No.4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.

Tanggapi Kasus Hukum 85 Kades Di Sukabumi, Kepala BPHN Beri Peringatan Keras

Sarolangun - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi Irwan melalui Urusan Umum dibantu KPLP dan Seksi Kamtib serta 2 orang petugas PLN ULP Sarolangun pagi ini (10/10) melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap seluruh jaringan dan instalasi listrik yang ada di Lapas Sarolangun, langkah ini dilakukan sebagai bentuk gerak cepat serta langkah tindaklanjut dari perintah Plh. Sekretaris Jenderal Kemenkumham Reynhard Silitonga.

Kalapas Irwan mengatakan bahwa pemeriksaan dan pengecekan dilakukan sebagai upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban akibat dari adanya gangguan dan kerusakan jaringan listrik. "Ini merupakan bentuk kesiapsiagaan kami untuk mengantisipasi kemungkinan adanya kendala jaringan listrik yang dapat menyebabkan kebakaran. Kami tidak mau kecolongan dan ambil risiko, cukup peristiwa kebakaran di Pos Menara IV Rupbasan Jakarta Barat menjadi pelajaran berharga untuk kami supaya benar-benar memelihara kondisi jaringan listrik agar tetap layak, serta memperhatikan pengamannya apabila terjadi gangguan pada listrik PLN Lapas seperti penempatan alat pemadam kebakaran ringan pada titik-titik rawan serta memastikan apar tersebut dapat berfungsi dengan baik," tegas Irwan.


Lebih lanjut Kalapas Irwan mengatakan bahwa pengecekan dan pemeliharaan jaringan listrik Lapas tentunya untuk meminimalisir potensi gangguan kebakaran akibat konsleting atau arus pendek yang pada gilirannya bisa mengancam keselamatan nyawa Warga Binaan secara keseluruhan.


Pengecekan dan pemeliharaan jaringan listrik dilakukan oleh petugas dari PLN ULP Sarolangun, dimulai dengan memeriksa instalasi listrik pada area sentral dilanjutkan dengan area dalam Lapas. Pengecekan ini dimaksudkan untuk menjamin aliran listrik pada Lapas Sarolangun berjalan normal tanpa kendala, sehingga kegiatan perkantoran serta pengamanan di Lapas Sarolangun dapat berlangsung dengan aman dan lancar.


Hasil dari pemeriksaan oleh petugas PLN menyatakan jaringan listrik dan pengaman pada Lapas Sarolangun masih aman, untuk kedepannya perlu dilakukan pengecekan secara rutin pada alat-alat dan kabel jaringan yang telah terpasang. 

Minimalisir Potensi Kebakaran, Lapas Sarolangun Gandeng PLN Cek Jaringan Listrik

Langganan Berita via Email