Sarolangun - Terkait pemberitaan disalah satu media online dengan judul "Dua kali Lapas kelas IIB sarolangun diduga tolak titipan tahanan Kejari Sarolangun", hal ini sangat disayangkan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun, karena sebagai bagian dari Aparat Penegak Hukum tentu tidak akan melabrak aturan dan mengangkangi sisi kemanusiaan hanya karena memaksa menerima tahanan titipan yang secara jasmani masih memerlukan tindakan medis.

Terlebih pemberitaan yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Sarolangun itu tidak jelas siapa yang memberikan pernyataan, ditengah era keterbukaan informasi tentu sangat janggal sekali pernyataan yang mengatasnamakan Lembaga Penegak Hukum tapi memilih menjadi anonim ketika memberikan pernyataan.

Berkenaan dengan pernyataan yang mengatakan bahwa pihak Lapas Sarolangun tidak berkoordinasi terkait penolakan terhadap tahanan titipan kejaksaan Sarolangun, pihak register Lapas Sarolangun membantah hal itu, karena sebelumnya sudah disampaikan SOP penerimaan Tahanan Titipan kepada Petugas Pengawal Tahanan Kejaksaan.

Koordinasi itupun harus dua arah bukan saja pihak Lapas Sarolangun dituntut baik dalam berkoordinasi dan berkomunikasi tetapi pihak Kejaksaan pun harus introspeksi apakah komunikasi dan koordinasi yang dilakukan sejauh ini sudah Excellent?, sederhananya apakah ketika ada persoalan "Sepele" antar instansi penegak hukum lalu melampiaskan dengan cara "cuap-cuap dihadapan awak media?".

Klarifikasi Penolakan Tahanan atas nama Hengki


Terkait Penolakan tahanan titipan atas nama Hengki menurut PP RI No. 58 Tahun 1999 Tentang : Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan, Pasal 6 tentang Pendaftaran, dijelaskan bahwa Pendaftaran Tahanan itu salah satunya harus melalui Pemeriksaan Kesehatan.
Terhadap Penerimaan Tahanan atas nama Hengki setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Petugas Perawat Tahanan/Napi Lapas Sarolangun dinyatakan tahanan tersebut TIDAK SEHAT Jasmani, dengan alasan karena Proyektil Peluru masih bersarang di kaki sebelah kiri selama 3 bulan, pada saat pemeriksaan proyektil dapat dilihat secara kasat mata oleh Petugas Perawat Tahanan/Napi Lapas Sarolangun, dan Perawat Lapas Sarolangun menyarankan agar Kejaksaan selaku pihak Penahan mengeluarkan terlebih dahulu Proyektil Peluru tersebut.
Didalam surat penolakan telah dilampirkan Surat Keterangan Pemeriksaan yang secara terang dan jelas menjabarkan hasil pemeriksaan, jika pihak Lapas Sarolangun memaksa menerima tahanan tersebut maka Lapas Sarolangun sudah mengangkangi Hak Asasi Manusia, bukan saja berdampak buruk terhadap kesehatan Tahanan yang bersangkutan tetapi juga bisa berefek negatif terhadap Tahanan dan Napi yang lain yang ada di Blok Hunian.

Pihak Lapas Sarolangun justru mempertanyakan bagaimana bisa Tahanan dengan kondisi sakit Ekstrem begitu dapat mengantongi Surat Keterangan Sehat Dokter seperti umumnya, padahal tahanan yang bersangkutan perlu tindakan medis secara khusus.

"Proyektil Peluru masih bersarang dikaki Tahanan, masa kita paksa terima, sisi kemanusiaannya dimana?, keselamatan Tahanan yang bersangkutan menjadi prioritas, diatas hukum masih ada kemanusiaan yang menjadi landasan dalam mendistribusikan keadilan" Ujar Kalapas.

Klarifikasi Penolakan Tahanan atas nama Govi dan Irawansah


Masih terkait penolakan Tahanan Titipan, dimana oknum anonim yang mengatasnamakan Kejaksaan Sarolangun mengatakan bahwa Lapas Sarolangun tidak ada toleransi karena menolak menerima Tahanan diluar batas jam dinas yakni 15.00.

Pihak Register Lapas Sarolangun mengatakan bukan persoalan tidak mau menerima tahanan diluar jam dinas, akan tetapi Pihak Kejaksaan tidak berkoordinasi dan tidak berkomunikasi dengan pihak Register Lapas Sarolangun bakal mengantar Tahanan diluar jam dinas.

"Diluar jam dinas petugas Register dan Perawat terkadang sudah tidak berada dikantor, sudah pulang kerumah masing-masing karena mereka juga punya keluarga, tanpa komunikasi dan koordinasi sekonyong-konyong datang mengantar Tahanan baru, tentu ditolak oleh petugas Kami" Ujar Kalapas. 

Kalapas Sarolangun Irwan menegaskan bahwa Lapas Sarolangun tidak pernah menolak menerima Titipan Tahanan dari pihak penegak hukum manapun bahkan diluar jam dinas, sejauh hal itu dikoordinasi dan dikomunikasi dengan baik kepada pihak Lapas Sarolangun.

Soal Penolakan Tahanan Titipan, Kalapas Sarolangun : Proyektil Masih Bersarang Masa Diterima?

Sarolangun - Terkait pemberitaan disalah satu media online dengan judul "Dua kali Lapas kelas IIB sarolangun diduga tolak titipan tahanan Kejari Sarolangun", hal ini sangat disayangkan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun, karena sebagai bagian dari Aparat Penegak Hukum tentu tidak akan melabrak aturan dan mengangkangi sisi kemanusiaan hanya karena memaksa menerima tahanan titipan yang secara jasmani masih memerlukan tindakan medis.

Terlebih pemberitaan yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Sarolangun itu tidak jelas siapa yang memberikan pernyataan, ditengah era keterbukaan informasi tentu sangat janggal sekali pernyataan yang mengatasnamakan Lembaga Penegak Hukum tapi memilih menjadi anonim ketika memberikan pernyataan.

Berkenaan dengan pernyataan yang mengatakan bahwa pihak Lapas Sarolangun tidak berkoordinasi terkait penolakan terhadap tahanan titipan kejaksaan Sarolangun, pihak register Lapas Sarolangun membantah hal itu, karena sebelumnya sudah disampaikan SOP penerimaan Tahanan Titipan kepada Petugas Pengawal Tahanan Kejaksaan.

Koordinasi itupun harus dua arah bukan saja pihak Lapas Sarolangun dituntut baik dalam berkoordinasi dan berkomunikasi tetapi pihak Kejaksaan pun harus introspeksi apakah komunikasi dan koordinasi yang dilakukan sejauh ini sudah Excellent?, sederhananya apakah ketika ada persoalan "Sepele" antar instansi penegak hukum lalu melampiaskan dengan cara "cuap-cuap dihadapan awak media?".

Klarifikasi Penolakan Tahanan atas nama Hengki


Terkait Penolakan tahanan titipan atas nama Hengki menurut PP RI No. 58 Tahun 1999 Tentang : Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan, Pasal 6 tentang Pendaftaran, dijelaskan bahwa Pendaftaran Tahanan itu salah satunya harus melalui Pemeriksaan Kesehatan.
Terhadap Penerimaan Tahanan atas nama Hengki setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Petugas Perawat Tahanan/Napi Lapas Sarolangun dinyatakan tahanan tersebut TIDAK SEHAT Jasmani, dengan alasan karena Proyektil Peluru masih bersarang di kaki sebelah kiri selama 3 bulan, pada saat pemeriksaan proyektil dapat dilihat secara kasat mata oleh Petugas Perawat Tahanan/Napi Lapas Sarolangun, dan Perawat Lapas Sarolangun menyarankan agar Kejaksaan selaku pihak Penahan mengeluarkan terlebih dahulu Proyektil Peluru tersebut.
Didalam surat penolakan telah dilampirkan Surat Keterangan Pemeriksaan yang secara terang dan jelas menjabarkan hasil pemeriksaan, jika pihak Lapas Sarolangun memaksa menerima tahanan tersebut maka Lapas Sarolangun sudah mengangkangi Hak Asasi Manusia, bukan saja berdampak buruk terhadap kesehatan Tahanan yang bersangkutan tetapi juga bisa berefek negatif terhadap Tahanan dan Napi yang lain yang ada di Blok Hunian.

Pihak Lapas Sarolangun justru mempertanyakan bagaimana bisa Tahanan dengan kondisi sakit Ekstrem begitu dapat mengantongi Surat Keterangan Sehat Dokter seperti umumnya, padahal tahanan yang bersangkutan perlu tindakan medis secara khusus.

"Proyektil Peluru masih bersarang dikaki Tahanan, masa kita paksa terima, sisi kemanusiaannya dimana?, keselamatan Tahanan yang bersangkutan menjadi prioritas, diatas hukum masih ada kemanusiaan yang menjadi landasan dalam mendistribusikan keadilan" Ujar Kalapas.

Klarifikasi Penolakan Tahanan atas nama Govi dan Irawansah


Masih terkait penolakan Tahanan Titipan, dimana oknum anonim yang mengatasnamakan Kejaksaan Sarolangun mengatakan bahwa Lapas Sarolangun tidak ada toleransi karena menolak menerima Tahanan diluar batas jam dinas yakni 15.00.

Pihak Register Lapas Sarolangun mengatakan bukan persoalan tidak mau menerima tahanan diluar jam dinas, akan tetapi Pihak Kejaksaan tidak berkoordinasi dan tidak berkomunikasi dengan pihak Register Lapas Sarolangun bakal mengantar Tahanan diluar jam dinas.

"Diluar jam dinas petugas Register dan Perawat terkadang sudah tidak berada dikantor, sudah pulang kerumah masing-masing karena mereka juga punya keluarga, tanpa komunikasi dan koordinasi sekonyong-konyong datang mengantar Tahanan baru, tentu ditolak oleh petugas Kami" Ujar Kalapas. 

Kalapas Sarolangun Irwan menegaskan bahwa Lapas Sarolangun tidak pernah menolak menerima Titipan Tahanan dari pihak penegak hukum manapun bahkan diluar jam dinas, sejauh hal itu dikoordinasi dan dikomunikasi dengan baik kepada pihak Lapas Sarolangun.

Langganan Berita via Email