Sarolangun - Dalam rangka implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Sarolangun, Polres Sarolangun dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANN) melaksanakan kegiatan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Kamis (25/06/20). Kegiatan ini diikuti oleh petugas dan Warga Binaan dari blok Narkoba, dan mengambil tempat di Gazebo Lapas Sarolangun.

Kegiatan ini juga dalam rangka memperingati  Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2020 yang jatuh pada hari Jumat, tanggal 26 Juni 2020, dari Pemda Sarolangun hadir asisten pemerintahan Drs. H. Arief Ampera, ME dari Polres Sarolangun mewakili Kapolres hadir Kasat Narkoba Iptu Lumbrian Hayudi Putra,S.Ik dan dari LSM GANN Hadir Mashuri, M.Pd, sementara itu dari Lapas Sarolangun lansung Kalapas Irwan, A.Md,.I.P.,SH.MH.

Peserta P4GN sedang fokus mengikuti materi dari Narasumber
Dalam pemaparannya Arief Ampera mengatakan bahwa Narkotika merupakan senjata paling ampuh untuk merusak dan melumpuhkan perekonomian dan keamanan suatu negara, "Indonesia adalah negara besar dan kaya, apapun jenis Sumber Daya Alam di dunia ini ternyata dimiliki oleh Indonesia, maka oleh sebab itu salah satu cara menguasai SDA kita adalah dengan cara merusak masyarakatnya dengan Narkotika" ujar Arief.

"Maka sebagai pemerintah peran kami adalah meng-edukasi masyarakat akan bahaya Narkoba sembari terus menyedia segala fasilitas untuk orang-orang yang sudah terlanjur menyalahgunakan Narkotika, seperti menyediakan sarana Rehablitasi pecandu Narkotika di Bathin VIII" ungkap Arief.

Iptu Lumbrian Hayudi Putra dalam pemaparannya menjelaskan bahwa penyalahgunaan Narkotika di Indonesia sudah menyentuh angka 6.4 juta jiwa, "Penyalahgunaan Narkotika di Indonesia bukan saja melibatkan umur 18 tahun keatas bahkan sudah menggarap kelompok umur pada usia kanak-kanak alias anak-anak TK" ujar Lumbrian.

Peserta sedang memperagakan yel-yel penyemangat
"Efek negatif bagi penyalahgunaan Narkotika untuk jangka panjang jelas mengerikan, jika seseorang sudah mengkonsumsi Narkotika akan berakibat kecanduan dan ketergantungan, dan lebih fatal lagi orang-orang yang sudah terlanjur menggunakan Narkotika berakibat rusaknya sistem syaraf otak" ungkap Lumbrian.

"Pecandu Narkotika masih memiliki peluang untuk sembuh, namun untuk dapat kembali menjadi normal seperti sebelum mengonsumsi Narkotika jelas tidak bisa, karena sistem syaraf yang sudah rusak akibat pengaruh Narkotika tidak akan bisa dikembalikan seperti sedia kala" lanjut Lumbrian.

Mashuri sebagai perwakilan dari LSM GANN menyampaikan kepada peserta P4GN terutama bagi warga Binaan Lapas Sarolangun untuk tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama, "kita semua memiliki keluarga, sanak dan famili, mereka semua merindukan kehadiran kita,, apalagi untuk saudara-saudara yang sudah memiliki anak tentu tidak ingin bila masa depan anak anda jadi tumbal perilaku salah anda dimasa  lalu, mari kita sama-sama berubah ke arah yang lebih baik, tanamkan tekad yang kuat untuk tidak mengulangi lagi perbuatan salah tersebut." ujar Mashuri.

Sementara itu Kalapas Sarolangun menyampaikan jika Warga Binaan yang sudah mengikuti berbagai program pembinaan baik kerohanian atau kemandirian di Lapas Sarolangun ternyata kemudian hari mengulangi perbuatan tersebut ketika masih berada di dalam Lapas, maka segala hak-haknya akan dicabut, dan ada konsekuensi hukum atas perbuatan tersebut.

Warga Binaan sedang mengajukan pertanyaan kepada Narasumber
Dalam kegiatan P4GN tersebut peserta diberikan kesempatan bertanya dan berdialog dengan beberapa Narasumber terutama bagi Warga Binaan yang mengikuti kegiatan tersebut, ada beberapa orang Warga Binaan yang mendapat kesempatan bertanya berkaitan dengan Justice Collaborator dan masa hukuman bagi pelaku penyalahgunaan Narkotika, kegiatan berlansung aman dan tertib.

Lapas Sarolangun Implementasikan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 dengan Kegiatan P4GN

Sarolangun - Dalam rangka implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Sarolangun, Polres Sarolangun dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANN) melaksanakan kegiatan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Kamis (25/06/20). Kegiatan ini diikuti oleh petugas dan Warga Binaan dari blok Narkoba, dan mengambil tempat di Gazebo Lapas Sarolangun.

Kegiatan ini juga dalam rangka memperingati  Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2020 yang jatuh pada hari Jumat, tanggal 26 Juni 2020, dari Pemda Sarolangun hadir asisten pemerintahan Drs. H. Arief Ampera, ME dari Polres Sarolangun mewakili Kapolres hadir Kasat Narkoba Iptu Lumbrian Hayudi Putra,S.Ik dan dari LSM GANN Hadir Mashuri, M.Pd, sementara itu dari Lapas Sarolangun lansung Kalapas Irwan, A.Md,.I.P.,SH.MH.

Peserta P4GN sedang fokus mengikuti materi dari Narasumber
Dalam pemaparannya Arief Ampera mengatakan bahwa Narkotika merupakan senjata paling ampuh untuk merusak dan melumpuhkan perekonomian dan keamanan suatu negara, "Indonesia adalah negara besar dan kaya, apapun jenis Sumber Daya Alam di dunia ini ternyata dimiliki oleh Indonesia, maka oleh sebab itu salah satu cara menguasai SDA kita adalah dengan cara merusak masyarakatnya dengan Narkotika" ujar Arief.

"Maka sebagai pemerintah peran kami adalah meng-edukasi masyarakat akan bahaya Narkoba sembari terus menyedia segala fasilitas untuk orang-orang yang sudah terlanjur menyalahgunakan Narkotika, seperti menyediakan sarana Rehablitasi pecandu Narkotika di Bathin VIII" ungkap Arief.

Iptu Lumbrian Hayudi Putra dalam pemaparannya menjelaskan bahwa penyalahgunaan Narkotika di Indonesia sudah menyentuh angka 6.4 juta jiwa, "Penyalahgunaan Narkotika di Indonesia bukan saja melibatkan umur 18 tahun keatas bahkan sudah menggarap kelompok umur pada usia kanak-kanak alias anak-anak TK" ujar Lumbrian.

Peserta sedang memperagakan yel-yel penyemangat
"Efek negatif bagi penyalahgunaan Narkotika untuk jangka panjang jelas mengerikan, jika seseorang sudah mengkonsumsi Narkotika akan berakibat kecanduan dan ketergantungan, dan lebih fatal lagi orang-orang yang sudah terlanjur menggunakan Narkotika berakibat rusaknya sistem syaraf otak" ungkap Lumbrian.

"Pecandu Narkotika masih memiliki peluang untuk sembuh, namun untuk dapat kembali menjadi normal seperti sebelum mengonsumsi Narkotika jelas tidak bisa, karena sistem syaraf yang sudah rusak akibat pengaruh Narkotika tidak akan bisa dikembalikan seperti sedia kala" lanjut Lumbrian.

Mashuri sebagai perwakilan dari LSM GANN menyampaikan kepada peserta P4GN terutama bagi warga Binaan Lapas Sarolangun untuk tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama, "kita semua memiliki keluarga, sanak dan famili, mereka semua merindukan kehadiran kita,, apalagi untuk saudara-saudara yang sudah memiliki anak tentu tidak ingin bila masa depan anak anda jadi tumbal perilaku salah anda dimasa  lalu, mari kita sama-sama berubah ke arah yang lebih baik, tanamkan tekad yang kuat untuk tidak mengulangi lagi perbuatan salah tersebut." ujar Mashuri.

Sementara itu Kalapas Sarolangun menyampaikan jika Warga Binaan yang sudah mengikuti berbagai program pembinaan baik kerohanian atau kemandirian di Lapas Sarolangun ternyata kemudian hari mengulangi perbuatan tersebut ketika masih berada di dalam Lapas, maka segala hak-haknya akan dicabut, dan ada konsekuensi hukum atas perbuatan tersebut.

Warga Binaan sedang mengajukan pertanyaan kepada Narasumber
Dalam kegiatan P4GN tersebut peserta diberikan kesempatan bertanya dan berdialog dengan beberapa Narasumber terutama bagi Warga Binaan yang mengikuti kegiatan tersebut, ada beberapa orang Warga Binaan yang mendapat kesempatan bertanya berkaitan dengan Justice Collaborator dan masa hukuman bagi pelaku penyalahgunaan Narkotika, kegiatan berlansung aman dan tertib.

Langganan Berita via Email