Sarolangun - Sabtu (21/11), Untuk memastikan seluruh Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun steril dari tertular Covid-19 atas instruksi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, dilakukan tes Swab PCR Covid-19 secara masal bagi seluruh pegawai di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun.
Registrasi Pegawai yang akan di Swab Tes |
Hal ini dilakukan dalam rangka deteksi dini bila ada pegawai Lapas Kelas IIB Sarolangun yang terindikasi terpapar Virus COVID-19, selain itu juga untuk memastikan pegawai tetap sehat dan senantiasa mematuhi Protokol Kesehatan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari baik di kantor maupun di rumah masing-masing. Tes Swab PCR Covid-19 secara masal ini merupakan hasil kerjasama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi dengan Rumah Sakit Royal Prima Jambi.
Tes Swab PCR Covid-19 ini mengambil tempat di Aula Gazebo Lapas Sarolangun, dikonfirmasi secara terpisah Kalapas Sarolangun Irwan menuturkan bahwa Tes Swab PCR Covid-19 ini wajib diikuti oleh seluruh Pegawai Lapas Kelas IIB Sarolangun, "Mulai dari Pimpinan, Pejabat Struktural, Jabatan
Fungsional Tertentu (JFT), Jabatan Fungsional Umum (JFU) sampai dengan Penjaga Kantin Lapas kita wajibkan menjalani Tes Swab agar memberikan
rasa nyaman dan tenang dalam bekerja", Ujar Irwan.
"Apalagi pegawai yang notabenenya keluar masuk Lapas sangat rentan terjangkit virus Covid-19 atau menjadi perantara penyebaran virus terhadap Warga Binaan yang berada di dalam Lapas, jika ada Warga Binaan yang terpapar virus corona maka dampaknya terhadap jalannya roda aktivitas sehari-hari di dalam Lapas menjadi terganggu" ungkap Irwan.
Proses pengambilan sampel Swab terhadap pegawai Lapas Sarolangun berlangsung selama lebih kurang 2 jam, dimana setiap pegawai secara bergantian diambil sampel Swab melalui hidung dan mulut, terkait hasil Tes Swab PCR Covid-19 pegawai Lapas Sarolangun masih menunggu uji sampel Swab Covid-19 yang akan dikirim ke Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi.