Sarolangun - Sepanjang tahun 2020 tercatat 104 upaya penyelundupan narkoba yang berhasil digagalkan petugas, sementara itu pada bulan Januari 2021 ini terjadi kenaikan yang signifikan terdapat 113 kali penggagalan upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh petugas. 

Mayoritas modus yang dilakukan dengan dimasukkan dalam barang titipan bagi warga binaan maupun dilempar dari balik tembok luar lapas/rutan, Upaya penggagalan penyeludupan narkoba tersebut terjadi di beberapa Satuan Kerja seperti :


  1. Lapas Teluk Dalam, 
  2. Rutan Surakarta, 
  3. Lapas Tanjung Pinang, 
  4. Lapas Bangko, 
  5. Lapas Ambon, 
  6. Lapas Lansa, 
  7. Rutan Wonosobo, 
  8. Lapas Semarang, 
  9. Lapas Blangpidie, 
  10. Lapas Muara Enim, 
  11. Lapas Malang, 
  12. Lapas Khusus Narkotika Jayapura 
  13. Lapas Sampit. 


Upaya penyelundupan narkotika dengan berbagai modus ke dalam lapas dan rutan tidak hanya merupakan tanggung jawab petugas Pemasyarakatan. Dibutuhkan partisipasi dan tanggung jawab masyarakat untuk turut serta mencegah dan memberantas peredaran narkotika. Minimal dengan tidak menjadi bagian dari pelaku peredaran narkotika.


Ditjenpas terus berkomitmen untuk menindak tegas siapapun, baik petugas maupun warga binaan yang terlibat serta bersinergi dengan masyarakat dan aparat penegak hukum lainnya untuk bekerja sama dalam berupaya mencegah masuknya narkotika di lapas dan rutan di Indonesia.


Merespon hal diatas Kalapas Sarolangun Irwan dalam setiap kesempatan apel bersama petugas selalu mengingatkan agar tetap menjaga integritas dan menjaga nama baik instansi Lapas Sarolangun, "Upaya pencegahan dan pemberantasan penyeludupan Narkoba ke dalam Lapas bukan tanggung jawab satu atau dua orang, bukan Kalapas, tetapi tanggung jawab kita bersama" ujar Irwan.


"Maka dari itu dengan tegas kami sampaikan jangan ada salah satu diantara kita jadi penghianat dalam organisasi ini, jika masih ada petugas yang terlibat maka kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku" imbuh Irwan.






113 Modus Penyeludupan Narkoba Ke Dalam Lapas dan Rutan Di Gagalkan Petugas


Sarolangun - Sepanjang tahun 2020 tercatat 104 upaya penyelundupan narkoba yang berhasil digagalkan petugas, sementara itu pada bulan Januari 2021 ini terjadi kenaikan yang signifikan terdapat 113 kali penggagalan upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh petugas. 

Mayoritas modus yang dilakukan dengan dimasukkan dalam barang titipan bagi warga binaan maupun dilempar dari balik tembok luar lapas/rutan, Upaya penggagalan penyeludupan narkoba tersebut terjadi di beberapa Satuan Kerja seperti :


  1. Lapas Teluk Dalam, 
  2. Rutan Surakarta, 
  3. Lapas Tanjung Pinang, 
  4. Lapas Bangko, 
  5. Lapas Ambon, 
  6. Lapas Lansa, 
  7. Rutan Wonosobo, 
  8. Lapas Semarang, 
  9. Lapas Blangpidie, 
  10. Lapas Muara Enim, 
  11. Lapas Malang, 
  12. Lapas Khusus Narkotika Jayapura 
  13. Lapas Sampit. 


Upaya penyelundupan narkotika dengan berbagai modus ke dalam lapas dan rutan tidak hanya merupakan tanggung jawab petugas Pemasyarakatan. Dibutuhkan partisipasi dan tanggung jawab masyarakat untuk turut serta mencegah dan memberantas peredaran narkotika. Minimal dengan tidak menjadi bagian dari pelaku peredaran narkotika.


Ditjenpas terus berkomitmen untuk menindak tegas siapapun, baik petugas maupun warga binaan yang terlibat serta bersinergi dengan masyarakat dan aparat penegak hukum lainnya untuk bekerja sama dalam berupaya mencegah masuknya narkotika di lapas dan rutan di Indonesia.


Merespon hal diatas Kalapas Sarolangun Irwan dalam setiap kesempatan apel bersama petugas selalu mengingatkan agar tetap menjaga integritas dan menjaga nama baik instansi Lapas Sarolangun, "Upaya pencegahan dan pemberantasan penyeludupan Narkoba ke dalam Lapas bukan tanggung jawab satu atau dua orang, bukan Kalapas, tetapi tanggung jawab kita bersama" ujar Irwan.


"Maka dari itu dengan tegas kami sampaikan jangan ada salah satu diantara kita jadi penghianat dalam organisasi ini, jika masih ada petugas yang terlibat maka kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku" imbuh Irwan.






Langganan Berita via Email