Sarolangun – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun, Irwan, bersama pejabat Pengawas dan Pelaksana serta beberapa staf hari ini Selasa (08/02) sekira jam 08.30 WIB melakukan sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 kepada Warga Binaan yang bertempat di Lapangan dalam Blok Narkoba,  kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Sosialisasi Permenkumham serupa yang dilaksanakan oleh Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi secara virtual pada 4 Februari yang lalu.


Kalapas Irwan menjabarkan Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 yang merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi seluruh warga binaan.



Irwan mengatakan bahwa Justice Collabolator atau JC sudah tidak lagi menjadi syarat untuk pengusulan remisi ataupun integrasi. "Oleh karena itu secara tidak langsung syarat mutlak agar warga binaan dapat diusulkan remisi atau integrasi adalah berkelakuan baik dengan mengikuti kegiatan pembinaan dan menaati tata tertib Lapas sebagaimana diatur dalam Permenkumham nomor 6 Tahun 2013" tegas Irwan.



"Begitu besar perhatian pemerintah kepada bapak semuanya. maka dari itu sudah seharusnya bapak menunaikan kewajiban selaku Warga Binaan dengan baik serta mentaati dan mengikuti segala bentuk program pembinaan yang dilaksanakan oleh petugas di Lapas kita ini" ujar Irwan.


Dalam kesempatan tersebut Kalapas juga memberikan kesempatan kepada Warga Binaan untuk mengajukan pertanyaan seputar Permenkumham Nomor 7 tahun 2022, ada 6 orang perwakilan Warga Binaan yang mengajukan pertanyaan dan dijawab oleh Kalapas dengan penjelasan rinci beserta contoh studi kasusnya.



Dihadapan seluruh warga binaan Kalapas kembali mengingatkan bahwa semua pelayanan mulai dari pengusulan dan pemberian hak-hak warga binaan di Lapas Sarolangun tidak dipungut biaya, "Jika bapak semuanya menemukan, melihat atau mendengar adanya praktek pungli oleh pejabat atau petugas saya dalam hal pengurusan remisi atau integrasi segera laporkan ke Kalapas. privasi pelapor saya jamin aman. jika itu benar terjadi maka saya selaku pimpinan akan mengambil langkah tegas" ujar Irwan.


Seusai acara pengarahan, dalam kesempatan sama Kalapas juga membagikan kebutuhan MCK berupa Sabun Mandi, Deterjen, Odol, Sikat Gigi untuk Warga Binaan yang sudah disiapkan oleh bagian Tata Usaha sesuai dengan jumlah Warga Binaan pada tiap-tiap kamar.  




Sosialisasikan Permenkumham No. 7 Tahun 2022, Kalapas Sarolangun : Pemerintah Ingin Yang Terbaik Untuk Warga Binaan

Sarolangun – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun, Irwan, bersama pejabat Pengawas dan Pelaksana serta beberapa staf hari ini Selasa (08/02) sekira jam 08.30 WIB melakukan sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 kepada Warga Binaan yang bertempat di Lapangan dalam Blok Narkoba,  kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Sosialisasi Permenkumham serupa yang dilaksanakan oleh Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi secara virtual pada 4 Februari yang lalu.


Kalapas Irwan menjabarkan Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 yang merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi seluruh warga binaan.



Irwan mengatakan bahwa Justice Collabolator atau JC sudah tidak lagi menjadi syarat untuk pengusulan remisi ataupun integrasi. "Oleh karena itu secara tidak langsung syarat mutlak agar warga binaan dapat diusulkan remisi atau integrasi adalah berkelakuan baik dengan mengikuti kegiatan pembinaan dan menaati tata tertib Lapas sebagaimana diatur dalam Permenkumham nomor 6 Tahun 2013" tegas Irwan.



"Begitu besar perhatian pemerintah kepada bapak semuanya. maka dari itu sudah seharusnya bapak menunaikan kewajiban selaku Warga Binaan dengan baik serta mentaati dan mengikuti segala bentuk program pembinaan yang dilaksanakan oleh petugas di Lapas kita ini" ujar Irwan.


Dalam kesempatan tersebut Kalapas juga memberikan kesempatan kepada Warga Binaan untuk mengajukan pertanyaan seputar Permenkumham Nomor 7 tahun 2022, ada 6 orang perwakilan Warga Binaan yang mengajukan pertanyaan dan dijawab oleh Kalapas dengan penjelasan rinci beserta contoh studi kasusnya.



Dihadapan seluruh warga binaan Kalapas kembali mengingatkan bahwa semua pelayanan mulai dari pengusulan dan pemberian hak-hak warga binaan di Lapas Sarolangun tidak dipungut biaya, "Jika bapak semuanya menemukan, melihat atau mendengar adanya praktek pungli oleh pejabat atau petugas saya dalam hal pengurusan remisi atau integrasi segera laporkan ke Kalapas. privasi pelapor saya jamin aman. jika itu benar terjadi maka saya selaku pimpinan akan mengambil langkah tegas" ujar Irwan.


Seusai acara pengarahan, dalam kesempatan sama Kalapas juga membagikan kebutuhan MCK berupa Sabun Mandi, Deterjen, Odol, Sikat Gigi untuk Warga Binaan yang sudah disiapkan oleh bagian Tata Usaha sesuai dengan jumlah Warga Binaan pada tiap-tiap kamar.  




Langganan Berita via Email