Sarolangun - Hari ini Selasa (08/02) - giat tim Satops Patnal PAS Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun mengadakan pengecekan pakaian dinas dan kelengkapan atribut petugas lapas tersebut. Pengecekan ini dilakukan memanfaatkan momen apel pagi petugas Lapas Sarolangun yang dipimpin oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib sekaligus Ketua Tim Satops Patnal PAS, Giyono "Pengecekan pakaian dinas beserta atribut ini sengaja kami laksanakan sebagai bentuk pengawasan dan penegakan disiplin petugas, ujar Giyono. Sementara itu, Giyono yang ikut melakukan pengecekan ini menuturkan kegiatan pada pagi hari ini sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 26 Tahun 2018 yang mengatur tentang Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.


Dalam amanat apel pagi setelah pelaksanaan pemeriksaan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Irwan menyampaikan, “bahwa aturan yang mengatur penggunaan pakaian dinas pegawai Lapas telah termuat didalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor : 26 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Bagi Pegawai Negeri Sipil Di lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia”. Jelasnya.


Selain itu menurut Irwan “Pakaian dinas adalah salah satu identitas kita, jadi kenakan pakaian dinas sesuai aturan yang berlaku, rapi dan jangan mengenakan atribut yang tidak sesuai aturan serta jangan lupa tetap proteksi diri dengan tetap mengenakan masker penutup hidung dan mulut yang sesuai petunjuk protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19”, pungkasnya.

 





Tegakkan Disiplin, Tim Satops Patnal Lapas Sarolangun Cek Kelengkapan Seragam & Atribut Petugas

Sarolangun - Hari ini Selasa (08/02) - giat tim Satops Patnal PAS Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun mengadakan pengecekan pakaian dinas dan kelengkapan atribut petugas lapas tersebut. Pengecekan ini dilakukan memanfaatkan momen apel pagi petugas Lapas Sarolangun yang dipimpin oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib sekaligus Ketua Tim Satops Patnal PAS, Giyono "Pengecekan pakaian dinas beserta atribut ini sengaja kami laksanakan sebagai bentuk pengawasan dan penegakan disiplin petugas, ujar Giyono. Sementara itu, Giyono yang ikut melakukan pengecekan ini menuturkan kegiatan pada pagi hari ini sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 26 Tahun 2018 yang mengatur tentang Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.


Dalam amanat apel pagi setelah pelaksanaan pemeriksaan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Irwan menyampaikan, “bahwa aturan yang mengatur penggunaan pakaian dinas pegawai Lapas telah termuat didalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor : 26 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Bagi Pegawai Negeri Sipil Di lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia”. Jelasnya.


Selain itu menurut Irwan “Pakaian dinas adalah salah satu identitas kita, jadi kenakan pakaian dinas sesuai aturan yang berlaku, rapi dan jangan mengenakan atribut yang tidak sesuai aturan serta jangan lupa tetap proteksi diri dengan tetap mengenakan masker penutup hidung dan mulut yang sesuai petunjuk protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19”, pungkasnya.

 





Langganan Berita via Email