Sarolangun – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun Irwan bersama Kepala Urusan Umum dan 3 orang staf hari ini (17/5) menghadiri kegiatan Promosi dan Diseminasi Hak Cipta dengan tema Optimalisasi Pengajuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta Dalam Rangka Perlindungan Hukum Atas Hak Cipta yang diselenggarakan oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi bekerjasama dengan Dinas UMKM dan Koperasi serta Dinas Pendidikan kabupaten Sarolangun, kegiatan ini dilangsungkan di Aula Hotel Golden Sarolangun.


Peserta kegiatan ini adalah para kepala dinas, lembaga adat, tokoh adat, tokoh masyarakat, akademisi, para pelaku UKM, pegiat seni, Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Wakil Bupati Sarolangun Hilallatil Badri hadir juga Kepala Kantor Wilayah Tholib dengan didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Toman Pasaribu, serta beberapa Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas.


Kakanwil Kemenkumham Jambi Tholib dalam sambutannya mengatakan bahwa Hak Cipta adalah salah satu bagian dari Kekayaan Intelektual yang merupakan ruang lingkup objek dilindungi paling luas karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang di dalamnya mencakup pula program komputer dan sebagainya.


"Perlindungan Hak Cipta menjadi sangat penting karena melalui perlindungan tersebut para pencipta bukan hanya terlindungi wujud karya ciptaannya, namun juga pencipta dapat memperoleh royaliti atau keuntungan materi atas ciptaannya yang telah digunakan oleh pihak lain," ujar Tholib


"Maka dari itu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah mencanangkan di tahun 2022 sebagai Tahun Cipta dan sekaligus telah meluncurkan aplikasi persetujuan otomatis pencatatan Hak cipta dalam rangka percepatan pelayanan." Tegas Tholib


“Tujuan diadakannya Sosialisasi Promosi dan Diseminasi Hak Cipta ini adalah untuk peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat serta dukungan dari pemerintah daerah setempat terkait Pencegahan Pelanggaran Terhadap Hak Cipta.” ujar Tholib.


Lebih lanjut Kakanwil menyampaikan bahwa melalui kegiatan Promosi dan Diseminasi Hak Cipta ini perlindungan dan penegakan hukum adalah syarat mutlak bagi para inventor dalam berinovasi. Hal ini menjadi penting agar mereka mendapatkan rasa aman dengan adanya kepastian hukum yang melindungi hasil karya mereka.


Sementara itu Wakil Bupati Sarolangun dalam sambutannya mengatakan bahwa Hak Cipta ini merupakan hal baru bagi masyarakat Sarolangun namun sangat penting karena ada ratusan ribu karya yang diciptakan oleh masyarakat Sarolangun yang rentan diplagiat, diklaim dan disalahgunakan yang pada gilirannya merugikan pencipta karya tersebut.


Dikonfirmasi secara terpisah Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun mengatakan bahwa kegiatan Promosi dan Diseminasi Hak Cipta ini merupakan terobosan Kemenkumham dalam menjangkau seluruh lapisan masyarakat sehingga diharapkan mereka semakin bisa memahami bahwa betapa pentingnya melindungi hak cipta.

 

  



Maraknya Pelanggaran Hak Cipta, Kanwil Kemenkumham Jambi Laksanakan Sosialisasi Perlindungan Hak Cipta


Sarolangun – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun Irwan bersama Kepala Urusan Umum dan 3 orang staf hari ini (17/5) menghadiri kegiatan Promosi dan Diseminasi Hak Cipta dengan tema Optimalisasi Pengajuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta Dalam Rangka Perlindungan Hukum Atas Hak Cipta yang diselenggarakan oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi bekerjasama dengan Dinas UMKM dan Koperasi serta Dinas Pendidikan kabupaten Sarolangun, kegiatan ini dilangsungkan di Aula Hotel Golden Sarolangun.


Peserta kegiatan ini adalah para kepala dinas, lembaga adat, tokoh adat, tokoh masyarakat, akademisi, para pelaku UKM, pegiat seni, Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Wakil Bupati Sarolangun Hilallatil Badri hadir juga Kepala Kantor Wilayah Tholib dengan didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Toman Pasaribu, serta beberapa Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas.


Kakanwil Kemenkumham Jambi Tholib dalam sambutannya mengatakan bahwa Hak Cipta adalah salah satu bagian dari Kekayaan Intelektual yang merupakan ruang lingkup objek dilindungi paling luas karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang di dalamnya mencakup pula program komputer dan sebagainya.


"Perlindungan Hak Cipta menjadi sangat penting karena melalui perlindungan tersebut para pencipta bukan hanya terlindungi wujud karya ciptaannya, namun juga pencipta dapat memperoleh royaliti atau keuntungan materi atas ciptaannya yang telah digunakan oleh pihak lain," ujar Tholib


"Maka dari itu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah mencanangkan di tahun 2022 sebagai Tahun Cipta dan sekaligus telah meluncurkan aplikasi persetujuan otomatis pencatatan Hak cipta dalam rangka percepatan pelayanan." Tegas Tholib


“Tujuan diadakannya Sosialisasi Promosi dan Diseminasi Hak Cipta ini adalah untuk peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat serta dukungan dari pemerintah daerah setempat terkait Pencegahan Pelanggaran Terhadap Hak Cipta.” ujar Tholib.


Lebih lanjut Kakanwil menyampaikan bahwa melalui kegiatan Promosi dan Diseminasi Hak Cipta ini perlindungan dan penegakan hukum adalah syarat mutlak bagi para inventor dalam berinovasi. Hal ini menjadi penting agar mereka mendapatkan rasa aman dengan adanya kepastian hukum yang melindungi hasil karya mereka.


Sementara itu Wakil Bupati Sarolangun dalam sambutannya mengatakan bahwa Hak Cipta ini merupakan hal baru bagi masyarakat Sarolangun namun sangat penting karena ada ratusan ribu karya yang diciptakan oleh masyarakat Sarolangun yang rentan diplagiat, diklaim dan disalahgunakan yang pada gilirannya merugikan pencipta karya tersebut.


Dikonfirmasi secara terpisah Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun mengatakan bahwa kegiatan Promosi dan Diseminasi Hak Cipta ini merupakan terobosan Kemenkumham dalam menjangkau seluruh lapisan masyarakat sehingga diharapkan mereka semakin bisa memahami bahwa betapa pentingnya melindungi hak cipta.

 

  



Langganan Berita via Email