SAROLANGUN – Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Sarolangun Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi mengikuti Sholat Idul Fitri 1443 H di Masjid At-Taubah Lapas Sarolangun. Pelaksanaan Sholat Idul Fitri yang dihadiri Kalapas Sarolangun, Irwan dan petugas berlangsung lancar dan khidmat. Senin (02/05/2022).

 

Setelah melaksanakan Sholat Idul Fitri, acara di lanjutkan dengan melakukan tradisi saling maaf memaafkan yang dilakukan oleh Kalapas Sarolangun beserta Pejabat Sruktural dan pegawai Lapas Kelas IIB Sarolangun dan Warga Binaan Pemasyarakatan serta pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan. Dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan tentang pemberian remisi oleh Staf Subsi Registrasi, dengan jumlah WBP penerima Remisi Khusus Idulf Fitri sebanyak 162 orang. Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri merupakan salah satu puncak Resolusi Pemasyarakatan, yaitu pemberian hak Remisi kepada Narapidana. Untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman (Remisi), Setiap Narapidana harus memenuhi Syarat Administratif dan Substantif.


Dalam sambutannya, Kalapas Sarolangun, Irwan menyampaikan harapannya kepada  Warga Binaan Pemasyarakatan yang masih menjalani sisa masa hukuman di Lapas Kelas IIB Sarolangun “Remisi ini di harapkan bisa menjadi stimulus bagi Warga Binaan Pemasyarakatan untuk tetap dapat berkelakuan baik dan berperan aktif dalam rangka program pembinaan yang di selenggarakan oleh Lapas Kelas IIB Sarolangun”. Ucap Irwan.


Pada penutupan Kalapas juga memberikan arahan tambahan "Dari total seluruh isi Lapas Sarolangun 274 yang dapat remisi sebanyak 162 orang, dimana dibagi kedalam Remisi Khusus 1 sebanyak 161 orang dan Remisi Khusus 2 sebanyak satu orang" ujar Kalapas.


"Pembagian Remisi Khusus kedalam 2 kategori yang dimaksud adalah untuk menerangkan bahwa 1 orang yang menerima Remisi Khusus 2 itu per hari ini selesai menjalani seluruh masa pidana, adapun yang belum mendapatkan remisi karena ada sebagian yang belum memenuhi syarat administrasi dan belum menjalani 6 bulan masa pidana" tutup Kalapas.


Setelah itu tepat pada pukul 8.45 WIB, mulailah dibuka layanan titipan barang makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dengan pengawasan dan pengamanan ketat oleh petugas piket, dimana setiap pengunjung diwajibkan mematuhi SOP yang telah ditetapkan agar layanan titipan barang makanan berjalan dengan tertib dan lancar.


Kalapas Sarolangun Irwan menuturkan bahwa Layanan Titipan Barang Makanan Lebaran Idul Fitri ini akan berlangsung 3 hari kedepan, dan mengingatkan kepada petugas piket lebaran yang sudah ditunjuk dan ditetapkan agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. (DOK/FOTO : HUMAS)








SHOLAT IDUL FITRI DAN PEMBERIAN REMISI KEPADA 162 WBP LAPAS SAROLANGUN


SAROLANGUN – Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Sarolangun Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi mengikuti Sholat Idul Fitri 1443 H di Masjid At-Taubah Lapas Sarolangun. Pelaksanaan Sholat Idul Fitri yang dihadiri Kalapas Sarolangun, Irwan dan petugas berlangsung lancar dan khidmat. Senin (02/05/2022).

 

Setelah melaksanakan Sholat Idul Fitri, acara di lanjutkan dengan melakukan tradisi saling maaf memaafkan yang dilakukan oleh Kalapas Sarolangun beserta Pejabat Sruktural dan pegawai Lapas Kelas IIB Sarolangun dan Warga Binaan Pemasyarakatan serta pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan. Dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan tentang pemberian remisi oleh Staf Subsi Registrasi, dengan jumlah WBP penerima Remisi Khusus Idulf Fitri sebanyak 162 orang. Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri merupakan salah satu puncak Resolusi Pemasyarakatan, yaitu pemberian hak Remisi kepada Narapidana. Untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman (Remisi), Setiap Narapidana harus memenuhi Syarat Administratif dan Substantif.


Dalam sambutannya, Kalapas Sarolangun, Irwan menyampaikan harapannya kepada  Warga Binaan Pemasyarakatan yang masih menjalani sisa masa hukuman di Lapas Kelas IIB Sarolangun “Remisi ini di harapkan bisa menjadi stimulus bagi Warga Binaan Pemasyarakatan untuk tetap dapat berkelakuan baik dan berperan aktif dalam rangka program pembinaan yang di selenggarakan oleh Lapas Kelas IIB Sarolangun”. Ucap Irwan.


Pada penutupan Kalapas juga memberikan arahan tambahan "Dari total seluruh isi Lapas Sarolangun 274 yang dapat remisi sebanyak 162 orang, dimana dibagi kedalam Remisi Khusus 1 sebanyak 161 orang dan Remisi Khusus 2 sebanyak satu orang" ujar Kalapas.


"Pembagian Remisi Khusus kedalam 2 kategori yang dimaksud adalah untuk menerangkan bahwa 1 orang yang menerima Remisi Khusus 2 itu per hari ini selesai menjalani seluruh masa pidana, adapun yang belum mendapatkan remisi karena ada sebagian yang belum memenuhi syarat administrasi dan belum menjalani 6 bulan masa pidana" tutup Kalapas.


Setelah itu tepat pada pukul 8.45 WIB, mulailah dibuka layanan titipan barang makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dengan pengawasan dan pengamanan ketat oleh petugas piket, dimana setiap pengunjung diwajibkan mematuhi SOP yang telah ditetapkan agar layanan titipan barang makanan berjalan dengan tertib dan lancar.


Kalapas Sarolangun Irwan menuturkan bahwa Layanan Titipan Barang Makanan Lebaran Idul Fitri ini akan berlangsung 3 hari kedepan, dan mengingatkan kepada petugas piket lebaran yang sudah ditunjuk dan ditetapkan agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. (DOK/FOTO : HUMAS)








Langganan Berita via Email