Sarolangun - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun Irwan hari ini Senin (4/7) di hadapan para petugas pada saat apel pagi kembali mengevaluasi kesiapan seluruh petugas terutama di pos layanan kunjungan. dalam kesempatan tersebut Kalapas kembali mengingatkan edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan berkaitan dibuka kembali layanan kunjungan warga binaan secara tatap muka setelah 2 tahun dibatasi karena adanya kebijakan pembatasan sosial berskala besar.

"Saya minta seluruh petugas terutama yang berkaitan langsung dengan layanan kunjungan agar mempersiapkan secara matang segala bentuk sarana dan prasarana penunjang agar pada saat pembukaan layanan kunjungan secara tatap muka yang akan dibuka pada Rabu 6 Juli 2022 tidak ada kendala yang berarti" ujar Irwan.


"Untuk lebih mantapnya kepada pejabat terkait untuk melakukan simulasi terkait teknis melakukan layanan kunjungan secara tatap muka hal ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana kesiapan para petugas serta sarana dan prasarana apa saja yang masih kurang sehingga segera bisa diperbaiki" lanjut Irwan.


"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat baik yang berdomisili di kabupaten Sarolangun ataupun tidak apalagi pihak keluarga warga binaan yang hendak melakukan layanan kunjungan agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan hal ini demi kenyamanan, ketertiban dan kebaikan bersama meskipun pandemi sudah berangsur mereda menjadi endemi bukan berarti kita harus abai dengan protokol kesehatan" tegas Irwan.


Adapun ketentuan layanan kunjungan tatap muka bagi WBP Lapas Sarolangun adalah :


  1. Pengunjung merupakan keluarga inti, penasihat/kuasa hukum, dan perwakilan kedutaan besar/konsulen untuk Warga Binaan WNA.
  2. Setiap Narapidana/Tahanan/Anak hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu pada jam kerja.
  3. Pengunjung telah menerima vaksin hingga Dosis Tiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin.
  4. Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah
  5. Kunjungan bagi Tahanan dewasa/Anak, diberikan setelah mendapatkan izin dari pihak yang menahan dan wajib memenuhi syarat No. 3 dan 4.

Kalapas Sarolangun : Layanan Kunjungan Tatap Muka Bagi WBP dibuka Rabu ini

Sarolangun - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun Irwan hari ini Senin (4/7) di hadapan para petugas pada saat apel pagi kembali mengevaluasi kesiapan seluruh petugas terutama di pos layanan kunjungan. dalam kesempatan tersebut Kalapas kembali mengingatkan edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan berkaitan dibuka kembali layanan kunjungan warga binaan secara tatap muka setelah 2 tahun dibatasi karena adanya kebijakan pembatasan sosial berskala besar.

"Saya minta seluruh petugas terutama yang berkaitan langsung dengan layanan kunjungan agar mempersiapkan secara matang segala bentuk sarana dan prasarana penunjang agar pada saat pembukaan layanan kunjungan secara tatap muka yang akan dibuka pada Rabu 6 Juli 2022 tidak ada kendala yang berarti" ujar Irwan.


"Untuk lebih mantapnya kepada pejabat terkait untuk melakukan simulasi terkait teknis melakukan layanan kunjungan secara tatap muka hal ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana kesiapan para petugas serta sarana dan prasarana apa saja yang masih kurang sehingga segera bisa diperbaiki" lanjut Irwan.


"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat baik yang berdomisili di kabupaten Sarolangun ataupun tidak apalagi pihak keluarga warga binaan yang hendak melakukan layanan kunjungan agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan hal ini demi kenyamanan, ketertiban dan kebaikan bersama meskipun pandemi sudah berangsur mereda menjadi endemi bukan berarti kita harus abai dengan protokol kesehatan" tegas Irwan.


Adapun ketentuan layanan kunjungan tatap muka bagi WBP Lapas Sarolangun adalah :


  1. Pengunjung merupakan keluarga inti, penasihat/kuasa hukum, dan perwakilan kedutaan besar/konsulen untuk Warga Binaan WNA.
  2. Setiap Narapidana/Tahanan/Anak hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu pada jam kerja.
  3. Pengunjung telah menerima vaksin hingga Dosis Tiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin.
  4. Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah
  5. Kunjungan bagi Tahanan dewasa/Anak, diberikan setelah mendapatkan izin dari pihak yang menahan dan wajib memenuhi syarat No. 3 dan 4.

Langganan Berita via Email