Sarolangun - Sebanyak 325 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Sarolangun, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi telah diusulkan menerima pengurangan masa tahanan atau remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia beberapa bulan yang lalu.

Hari ini momentum hari kemerdekaan Republik Indonesia dilaksanakan penyerahan salinan remisi umum untuk narapidana sebanyak 235 dilakukan oleh Penjabat Bupati Sarolangun, Bachril Bakri dengan didampingi oleh Kepala Lapas Kelas IIB Sarolangun bertempat di Gazebo (17/8). 


Kepala Lapas Kelas IIB Sarolangun Irwan dalam sambutannya di hadapan para Forkopimda dan tamu undangan mengatakan pemberian remisi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tahun 2023 terkait Pemberian Remisi Umum Tahun 2023.


"Total 235 WBP Lapas Sarolangun terima remisi umum yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan yakni telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan,” ujar Irwan.


Lebih lanjut Kalapas mengatakan bahwa disamping itu persyaratan lain yang menjadi bahan pertimbangan petugas memberikan remisi adalah keaktifan mengikuti program pembinaan ditandai dengan predikat 'Baik' pada laporan perkembangan pembinaan melalui metode Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) serta telah melewati proses penilaian atau assessment oleh wali pemasyarakatan secara berkala.


"Remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana," ucapnya.


Dirinya juga berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berprestasi dan menjadi anggota masyarakat yang baik setelah bebas.


Penjabat Bupati Sarolangun Bachril Bakri dalam sambutannya mengatakan pemerintah daerah Sarolangun mengapresiasi langkah-langkah reintegrasi sosial yang telah dilakukan oleh Kalapas beserta seluruh jajarannya.


"Upaya-upaya pembinaan yang telah dilakukan oleh Kalapas Sarolangun dan jajaran merupakan langkah-langkah nyata yang tidak hanya perlu kita apresiasi tetapi juga harus kita dukung secara bersama-sama melalui sinergi antar instansi, khususnya pemda saya dapat laporan sejak lama sudah dilaksanakan kerjasama untuk program pembinaan di berbagai bidang keterampilan seperti pertanian, perikanan, perkayuan, pengelasan, tata boga dan bidang-bidang keterampilan lainnya," ujar Bachril.


Bachril Bakri berharap WBP Lapas Kelas IIB Sarolangun yang sudah menyelesaikan masa pidana diharapkan mampu melanjutkan hidup dengan memenuhi kaidah-kaidah sosial dan hukum, serta beradaptasi di tengah masyarakat melalui perubahan sikap yang positif.


"Jadilah insan yang taat hukum, berbudi mulia dan luhur, serta mampu meningkatkan keimanan juga berguna bagi nusa dan bangsa," kata dia.


Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan juga penyerahan Surat Keputusan terkait penetapan Lapas Sarolangun sebagai Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dari Kepala Disnakertrans kabupaten Sarolangun kepada Kalapas kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti hasil dari razia dan penggeledahan oleh petugas Lapas.

Lapas Sarolangun Resmi Jadi Lembaga Pelatihan Kerja, Hingga 235 WBP Terima Remisi Umum

Sarolangun - Sebanyak 325 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Sarolangun, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi telah diusulkan menerima pengurangan masa tahanan atau remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia beberapa bulan yang lalu.

Hari ini momentum hari kemerdekaan Republik Indonesia dilaksanakan penyerahan salinan remisi umum untuk narapidana sebanyak 235 dilakukan oleh Penjabat Bupati Sarolangun, Bachril Bakri dengan didampingi oleh Kepala Lapas Kelas IIB Sarolangun bertempat di Gazebo (17/8). 


Kepala Lapas Kelas IIB Sarolangun Irwan dalam sambutannya di hadapan para Forkopimda dan tamu undangan mengatakan pemberian remisi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tahun 2023 terkait Pemberian Remisi Umum Tahun 2023.


"Total 235 WBP Lapas Sarolangun terima remisi umum yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan yakni telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan,” ujar Irwan.


Lebih lanjut Kalapas mengatakan bahwa disamping itu persyaratan lain yang menjadi bahan pertimbangan petugas memberikan remisi adalah keaktifan mengikuti program pembinaan ditandai dengan predikat 'Baik' pada laporan perkembangan pembinaan melalui metode Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) serta telah melewati proses penilaian atau assessment oleh wali pemasyarakatan secara berkala.


"Remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana," ucapnya.


Dirinya juga berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berprestasi dan menjadi anggota masyarakat yang baik setelah bebas.


Penjabat Bupati Sarolangun Bachril Bakri dalam sambutannya mengatakan pemerintah daerah Sarolangun mengapresiasi langkah-langkah reintegrasi sosial yang telah dilakukan oleh Kalapas beserta seluruh jajarannya.


"Upaya-upaya pembinaan yang telah dilakukan oleh Kalapas Sarolangun dan jajaran merupakan langkah-langkah nyata yang tidak hanya perlu kita apresiasi tetapi juga harus kita dukung secara bersama-sama melalui sinergi antar instansi, khususnya pemda saya dapat laporan sejak lama sudah dilaksanakan kerjasama untuk program pembinaan di berbagai bidang keterampilan seperti pertanian, perikanan, perkayuan, pengelasan, tata boga dan bidang-bidang keterampilan lainnya," ujar Bachril.


Bachril Bakri berharap WBP Lapas Kelas IIB Sarolangun yang sudah menyelesaikan masa pidana diharapkan mampu melanjutkan hidup dengan memenuhi kaidah-kaidah sosial dan hukum, serta beradaptasi di tengah masyarakat melalui perubahan sikap yang positif.


"Jadilah insan yang taat hukum, berbudi mulia dan luhur, serta mampu meningkatkan keimanan juga berguna bagi nusa dan bangsa," kata dia.


Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan juga penyerahan Surat Keputusan terkait penetapan Lapas Sarolangun sebagai Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dari Kepala Disnakertrans kabupaten Sarolangun kepada Kalapas kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti hasil dari razia dan penggeledahan oleh petugas Lapas.

Langganan Berita via Email