Sarolangun - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi Ibnu Faizal mengajak seluruh jajaran pejabat struktural untuk duduk lesehan bersama warga binaan di blok hunian pada saat istirahat siang, bukan untuk memberi pengarahan kepada WBP atau melakukan giat razia deteksi dini seperti mana biasanya, tapi untuk bersantap nasi cadong siang bersama warga binaan diatas ompreng di blok hunian, Senin (12/1).



Kalapas Ibnu Faizal ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa tujuan bersantap nasi cadong bersama WBP ini dalam rangka upaya pendekatan persuasif kepada WBP serta untuk memastikan bahwa pengolahan bahan makanan (Bama) di dapur Lapas Sarolangun sesuai prosedur, bersih dan higienis sebagaimana Permenimipas No 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.



"Saya mengajak seluruh rekan-rekan pejabat secara insidentil untuk bersantap nasi cadong bersama WBP di blok hunian sambil lesehan, sehingga para pejabat pada tusi pengawasan penyelenggaraan Bama tidak mengkondisikan masakan cadongnya biar terlihat bagus dimata Kalapas, jadi masakannya ya seperti mana biasanya," ujar Ibnu.



"Alhamdulillah masakan nasi dan lauk cadongnya sedap, enak dan mengenyangkan, saya tadi sampai minta tambah nasi loh," ujar Ibnu sambil mengangkat dua jempol.


Jika dikulik lebih dalam dalam Tata aturan mengenai Bama diatur dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Ada beberapa poin penting terkait tata aturan Bama di Kemenimipas meliputi: 

  1. Pengadaan Bama untuk WBP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 
  2. Terdapat pedoman rinci mengenai penyelenggaraan makanan, termasuk standar Angka Kecukupan Gizi (AKG) bagi tahanan, narapidana, dan anak binaan, dengan toleransi penyimpangan ±10%. 
  3. Kemenimipas mendorong Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan untuk memberdayakan lahan yang ada dalam rangka program ketahanan pangan. Hasil pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan dari UPT tersebut dapat diserap oleh penyedia Bama. 
  4. Dalam persiapan pengadaan Bama, aspek kualitas, gizi, dan transparansi menjadi fokus utama. 
  5. Proses pengadaan Bama melibatkan arahan dari Menteri dan dilakukan untuk tahun anggaran berikutnya, seperti yang terlihat dalam persiapan Bama 2026. 

Santap Nasi Cadong Bareng Warga Binaan Sambil Lesehan Diblok Hunian, Kalapas Sarolangun : Alhamdulillah Sedap dan Mengenyangkan


Sarolangun - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi Ibnu Faizal mengajak seluruh jajaran pejabat struktural untuk duduk lesehan bersama warga binaan di blok hunian pada saat istirahat siang, bukan untuk memberi pengarahan kepada WBP atau melakukan giat razia deteksi dini seperti mana biasanya, tapi untuk bersantap nasi cadong siang bersama warga binaan diatas ompreng di blok hunian, Senin (12/1).



Kalapas Ibnu Faizal ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa tujuan bersantap nasi cadong bersama WBP ini dalam rangka upaya pendekatan persuasif kepada WBP serta untuk memastikan bahwa pengolahan bahan makanan (Bama) di dapur Lapas Sarolangun sesuai prosedur, bersih dan higienis sebagaimana Permenimipas No 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.



"Saya mengajak seluruh rekan-rekan pejabat secara insidentil untuk bersantap nasi cadong bersama WBP di blok hunian sambil lesehan, sehingga para pejabat pada tusi pengawasan penyelenggaraan Bama tidak mengkondisikan masakan cadongnya biar terlihat bagus dimata Kalapas, jadi masakannya ya seperti mana biasanya," ujar Ibnu.



"Alhamdulillah masakan nasi dan lauk cadongnya sedap, enak dan mengenyangkan, saya tadi sampai minta tambah nasi loh," ujar Ibnu sambil mengangkat dua jempol.


Jika dikulik lebih dalam dalam Tata aturan mengenai Bama diatur dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Ada beberapa poin penting terkait tata aturan Bama di Kemenimipas meliputi: 

  1. Pengadaan Bama untuk WBP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 
  2. Terdapat pedoman rinci mengenai penyelenggaraan makanan, termasuk standar Angka Kecukupan Gizi (AKG) bagi tahanan, narapidana, dan anak binaan, dengan toleransi penyimpangan ±10%. 
  3. Kemenimipas mendorong Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan untuk memberdayakan lahan yang ada dalam rangka program ketahanan pangan. Hasil pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan dari UPT tersebut dapat diserap oleh penyedia Bama. 
  4. Dalam persiapan pengadaan Bama, aspek kualitas, gizi, dan transparansi menjadi fokus utama. 
  5. Proses pengadaan Bama melibatkan arahan dari Menteri dan dilakukan untuk tahun anggaran berikutnya, seperti yang terlihat dalam persiapan Bama 2026. 

Langganan Berita via Email