Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menyatakan pentingnya literasi keagamaan lintas budaya di dalam masyakat dunia yang semakin multikultural dan saling terkoneksi satu sama lain. Demikian disampaikan dalam sambutan Menkumham pada acara Konferensi Internasional Literasi Keagamaan Lintas Budaya "Martabat Manusia dan Supremasi Hukum untuk Masyarakat yang Damai dan Inklusif" yang digelar di Hotel Kempinski, Senin (13/11/2023).

"Dengan pemahaman dan penghormatan yang semakin tinggi terhadap perbedaan, maka masyarakat dapat menjadi lebih inklusif dan harmonis. Untuk itu, Kami di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama the Leimena Institute telah bekerjasama untuk menyelenggarakan program pelatihan bagi para guru di tanah air terkait literasi keagamaan lintas budaya," kata Yasonna.


Menkumham mengungkapkan penyelenggaraan Konferensi Literasi Keagamaan Lintas Budaya, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya kolaborasi umat beragama yang dilandasi saling menghormati di antara masyarakat yang berbeda agama dan keyakinan. 


"Kami menempatkan isu kebebasan beragama sebagai hal yang teramat penting karena Indonesia merupakan bangsa yang sangat beragam," ujarnya.


Namun demikian, diakui Yasonna, masih akan selalu ada pihak-pihak yang intoleran dan radikal. Pada konteks ini, maka supremasi hukum memiliki peran penting untuk menjamin dan menghormati hak setiap warga negara. 


"Pada September lalu, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Peraturan ini bertujuan memperkuat harmoni dan persatuan antar umat beragama di tanah air," terangnya.


Lebih lanjut, Menkumham juga menyinggung keterkaitan antara upaya mendorong kebebasan beragama dan perdamaian dunia. Menurutnya, kedua upaya tersebut mesti berjalan beriringan. 


"Indonesia secara aktif mendorong dialog antar umat beragama baik di tataran nasional maupun internasional dengan maksud untuk meningkatkan toleransi, penghormatan, pemahaman, dan empati," jelasnya.


Karena itu, Yasonna berharap pada forum ini para peserta dapat saling berbagi pandangan dan pengalaman terbaik memajukan literasi keagamaan lintas budaya dan martabat manusia dalam masyarakat yang beragam. 


"(Melalui forum ini) Kita dapat berkontribusi pada upaya bersama untuk mendorong masyarakat yang lebih toleran dan inklusif" ujarnya.


Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Dhahana Putra, mengungkapkan bangsa Indonesia telah terbiasa untuk hidup berdampingan dalam keberagaman dan semangat persaudaraan.


Kendati demikian, Dirjen HAM mengakui masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah terkait isu toleransi beragama di tanah air. Pasalnya, merujuk kepada Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB), indikator toleransi di tanah air masih berada pada 68,72. 


"Skor tersebut menunjukan masih ada permasalahan intoleransi dan perlunya intervensi untuk meningkatkan situasi tersebut antara lain dengan literasi keagamaan lintas budaya dan penguatan moderasi beragama," jelasnya.


Guna mendorong upaya peningkatan toleransi beragama di tanah air, Dhahana menyatakan Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) HAM mengeluarkan sejumlah regulasi, di antaranya yaitu: Peraturan Menkumham (Permenkumham) No. 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten Kota Peduli HAM, yang telah memasukan indikator hak atas keberagaman.


Selain itu, bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kemenkumham telah mengesahkan peraturan bersama Menkumham dan Mendagri Nomor 20 dan 77 Tahun 2012 tentang Parameter HAM dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah. 


"Peraturan ini bertujuan untuk mencegah munculnya produk hukum daerah yang intoleran dan diskriminatif," jelasnya.


Sebagai informasi, Konferensi Internasional ini terselenggara atas kerja sama antara Kemenkumham dan Leimena Institute didukung oleh Templeton Religion Trust, The International Center for Law and Religious Studies at Brigham Young University Law School, dan International Religious Freedom Secretariat.


Konferensi berskala internasional dengan ini juga merupakan rangkaian dari peringatan hari HAM sedunia ke-75. Puluhan tokoh agama dari mancanegara dan para duta besar negara-negara sahabat turut menghadiri kegiatan konferensi internasional literasi keagamaan lintas budaya yang dihelat selama dua hari (13-14 November 2023).

Menkumham Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya

Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia (Kemenkumham) menerima penghargaan dalam Anugerah Pengadaan 2023 yang diselenggarakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Kemenkumham menjadi Kementerian/Lembaga (K/L) terbaik ke I dalam penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) dengan nilai 95,77 (sangat baik). 

Penghargaan tesebut diterima langsung  oleh Plh. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Reinhard Silitonga di Ballroom Birawa Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (7/11/2023). 


Menurut Plh. Sekjen, anugerah tersebut merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran di Kemenkumham yang menangani pengadaan barang/jasa (barjas). 


"Penghargaan ini adalah bukti dari kerja keras seluruh jajaran yang menangani pengadaan barjas di Kemenkumham," ucap Reinhard. 


Lebih lanjut Reinhard berharap, penghargaan yang diterima dapat menjadi penyemangat untuk bekerja lebih baik lagi di masa yang akan datang. 


"Semoga penghargaan ini menjadi penyemangat untuk seluruh jajaran menjadi lebih baik lagi," tutur Reinhard. 


Nilai ITKP Kemenkumham mengalami peningkatan dibanding tahun 2022, yakni 81.8 (baik) dan berada di posisi terbaik Ke II. 


ITKP menjadi salah satu bagian dari Index Tata Kelola Pemerintah, sehingga menjadi salah satu variabel dalam menilai Reformasi Birokrasi (RB). 


Adapun parameter penilaian ITKP, yakni: Pemanfaatan sistem pengadaan; Kualifikasi dan kompetensi SDM PPBJ (Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa); dan Tingkat Kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).

Kemenkumham Raih Penghargaan Terbaik I ITKP di Anugerah Pengadaan 2023

Jakarta - Pemerintah Indonesia meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM). Stranas BHAM berfungsi sebagai pedoman bagi pelaku usaha untuk ikut serta dalam penghormatan HAM pada sektor bisnis.


“Tata kelola yang baik dalam dunia usaha, tidak lepas dari tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia. Untuk implementasinya, Kemenkumham menginisiasi rancangan Stranas BHAM yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada 26 September 2023 lalu,” kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada peluncuran Stranas BHAM di Graha Pengayoman Kemenkumham, Senin (06/11/2023).


Yasonna menjelaskan Stranas BHAM berisi panduan-panduan yang riil dan detail bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengarusutamakan Bisnis dan HAM dalam dunia usaha. 


Ia mengungkapkan peluncuran Stranas BHAM merupakan awal dari jalan panjang pemerintah memajukan penghormatan HAM dalam konteks dunia bisnis. Saat ini, Kemenkumham tengah menyusun peraturan turunan dari Perpres Stranas BHAM tentang mekanisme kerja Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Daerah BHAM.


“Setelah peluncuran Stranas BHAM, Kemenkumham langsung menyusun peraturan turunannya agar gugus tugas di tingkat pusat maupun daerah bisa segera bergerak. Gugus tugas ini yang mengkoordinasikan pelaksanaan Stranas HAM,” ucap Yasonna.


Yasonna meminta Gugus Tugas Nasional dan Daerah untuk menciptakan alur komunikasi yang efektif, karena Gugus Tugas Daerah berkewajiban melaporkan pelaksanaan BHAM di wilayahnya kepada Gugus Tugas Nasional.


Dalam peluncuran Stranas BHAM, turut hadir Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, untuk mengukuhkan Gugus Tugas Nasional BHAM. Mahfud berharap Gugus Tugas Daerah BHAM segera dibentuk menyusul dikukuhkannya Gugus Tugas Nasional.


“Kemenkumham agar menyampaikan kepada Gubernur supaya mengakselerasi Gugus Tugas Daerah. Mekanisme kerjanya akan diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM,” tutur Mahfud.


Mahfud menyatakan Stranas BHAM menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menciptakan dunia bisnis yang ramah HAM. Ia menilai penghormatan HAM akan meningkatkan daya saing sektor bisnis Indonesia di level global.


“Dokumen Stranas BHAM disusun dengan prinsip non diskriminatif, kesetaraan, partisipasi, akuntabel, dan keterbukaan. Perpres ini meningkatkan daya saing sektor bisnis Indonesia yang ramah HAM sehingga menjadi daya tarik bagi investor dan konsumen global,” ujarnya.


Mahfud mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama berkomitmen untuk mewujudkan bisnis yang ramah HAM dan pelayanan publik berbasis HAM di Indonesia.


Bersamaan dengan agenda peluncuran Perpres No. 60 Tahun 2023, Kemenkumham juga memberikan penghargaan kepada 11 satuan kerja Kemenkumham yang meraih nilai tertinggi dalam implementasi Pelayanan Publik Berbasis HAM dan peluncuran aplikasi SIPHAM.

Pemerintah Luncurkan Perpres Tentang Stranas Bisnis dan HAM

Sarolangun – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi Parulian Hutabarat perdana laksanakan arahan, dialog  dan penguatan kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengenai aturan dan tata tertib serta hak dan kewajiban WBP di Lapas Kelas IIB Sarolangun, Kalapas juga didampingi oleh jajaran pejabat pengawas, Senin (06/11). 


Hal ini dilakukan guna memberikan penguatan dan pemahaman kepada WBP terkait aturan dan tata tertib di Lapas Sarolangun, serta hak yang mereka terima dan kewajiban yang harus mereka laksanakan selama mereka menjalani masa pidana di dalam Lapas. Kepala Lapas Sarolangun, Parulian menyampaikan bahwa Lapas merupakan tempat pembinaan dan bukan tempat pembiaran yang mana terdapat aturan dan tata tertib yang harus dijalankan serta dipatuhi oleh seluruh WBP.


"Yang kami lakukan merupakan Pembinaan Kepribadian dan Kemandirian agar Warga Binaan Pemasyarakatan berubah menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya serta untuk mengasah ketrampilan dan kemampuan yang dimiliki sehingga bisa jadi bekal saat kalian kembali ke masyarakat nantinya,” Ujar Parulian. 


Setelah itu Kalapas Sarolangun juga menyampaikan bahwasanya hak-hak WBP juga selalu diberikan dan dilayani dengan semaksimal mungkin baik terkait kunjungan tatap muka, makan sehari-hari serta pengusulan integrasi yang tidak dipungut biaya sepersen pun alias 0 Rupiah. 


“Jangan kuatir dengan hak-hak kalian, kami senang sekali jika kalian mendapatkan hak-hak selama menjadi WBP serta mendapatkan program integrasi sesuai aturan, cari wali kalian agar program pengurusan integrasi kalian tidak terbengkalai dikarenakan saya bertekad memberikan kalian pelayanan yang terbaik.” Ucap Parulian.


Kegiatan berlangsung aman dan kondusif, setelah selesai diberi pengarahan, warga binaan kembali ke kamar hunian dengan teratur.

Perdana Berikan Penguatan Untuk WBP, Kalapas Parulian Komit Tegakkan Aturan dan Pemenuhan Hak-hak WBP

JAMBI - Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Dirjen PP Kemenkumham RI), DR. Asep Nana Mulyana, SH., M.Hum, bersama Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Nuryanti Widyastuti dan Tim melakukan kunjungan kerja di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi dalam rangka Validasi Dokumen Kriteria Anugerah Legislasi Daerah Tahun 2023. 

Dari Aula Pengayoman Kanwil Kemenkumham Jambi, Kamis (02/11/2023) Dirjen Peraturan Perundang-undangan menyampaikan harapannya pada kunjungan kali ini dapat membawa perubahan signifikan pada bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jambi. Beliau mengingatkan jajaran bidang Hukum untuk lebih pro aktif dalam pembentukan peraturan daerah.


Hal ini disampaikan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan dalam kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah M. Adnan dan Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator dan Pengawas serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Jambi. 


Pada kesempatan ini Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi M. Adnan mengapresiasi kunjungan kerja yang dilakukan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan beserta tim. Kakanwil melaporkan bahwa para Perancang Peraturan Perundangan-undangan Kanwil Kemenkumham Jambi telah berperan aktif dalam pembentukan perda di Provinsi Jambi. 


Tak lupa beliau juga mengingatkan kepada jajarannya untuk senantiasa memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan DPRD Prov/Kab/Kota di seluruh Wilayah Jambi.


Sejalan dengan hal tersebut, M. Adnan juga mengingatkan kepada seluruh jajaran bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jambi untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dengan terus memperbaharui pengetahuan dan pemahaman terkait peraturan terkini.


Dirjen PP Kunjungi Kanwil Kemenkumham Jambi Lakukan Validasi Dokumen Kriteria Anugerah Legislasi Daerah Tahun 2023

Sarolangun - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun, Kanwil Kemenkumham Jambi melalui jajaran Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) dan Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) serta Kasi Binadik dan Giatja, melakukan perawatan dan pemeriksaan senjata api dan amunisi, Selasa (10/31).

Perawatan dan pemeliharaan ini berlangsung di Sekretariat Satops Patnal, Perawatan yang dilakukan secara berkala berfungsi untuk menunjang kinerja dan kualitas keamanan yang ada di Lapas, terutama petugas yang berada di pos jaga atau pos atas. Perawatan ini dilakukan demi kenyamanan pada saat bertugas, seandainya terjadi hal yang tidak diinginkan atau yang mengancam keamanan Lapas maka senjata tersebut siap untuk digunakan.


Kepala KPLP Yovip, mengatakan bahwa Perawatan dan pemeliharaan senjata api dilakukan guna memastikan senpi dan amunisi dalam kondisi lengkap dan baik sehingga dapat menunjang keamanan di dalam Lapas.


Perawatan senjata api dan amunisi dimulai dengan mengecek jumlah senpi dan amunisi, dilanjutkan dengan mengecek bagian luar body senpi, kemudian membongkar senpi secara teliti serta memeriksa seluruh isi dari komponen-komponen senpi.


"Perawatan dan pemeliharaan harus dilakukan secara rutin untuk memastikan senjata siap digunakan. Ini merupakan langkah antisipasi dan deteksi dini potensi gangguan Kamtib", Imbuh Yovip.


Keadaan senjata api yang ada di Lapas Sarolangun masih terawat karena selalu dilakukan pengecekan berkala oleh jajaran keamanan sehingga senjata masih tetap terjaga kondisinya.

Jajaran Keamanan Lapas Sarolangun Rutin Lakukan Pemeliharaan Senjata dan Amunisi

Sarolangun - Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke - 95 tahun, jajaran petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi menggelar Upacara yang bertempat di lapangan dalam Lapas Sarolangun, Sabtu (28/10) tahun ini hari sumpah pemuda mengusung tema "Bersama Majukan Indonesia". 

Kegiatan upacara Sumpah Pemuda diikuti oleh seluruh jajaran pegawai Lapas Sarolangun, bertindak sebagai Inspektur upacara mewakili Kalapas Kasubbag TU Hariyadi, seluruh Pejabat Struktural, staf pegawai serta anggota Pengamanan dengan menggunakan pakaian batik Korpri. Kegiatan upacara ini juga diikuti oleh perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Sarolangun. 


Dalam amanatnya Kasubag TU sebagai Inspektur Upacara membacakan sambutan Menteri Pemuda dan Olahraga. "Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-95 Tahun 2023 mengusung tema ‘Bersama Majukan Indonesia’ dengan logo HSP ke-95 yang bermakna membentuk stilasi barisan manusia yang 'menyimbolkan kolaborasi dan warna - warni menunjukkan keanekaragaman suku, bahasa, dan budaya. Heterogenitas tersebut sebagai sumber kekuatan dalam memajukan Indonesia," ujar Ari. 


Posisi Indonesia yang sedang berproses menyelesaikan persoalan korupsi, kemiskinan, pengangguran, narkoba, pornografi, hoax, ujaran kebencian serta sejumlah problem bangsa lainnya bukan menjadi alasan bagi para pemuda untuk berhenti melaju menuju Indonesia maju dan menciptakan masyarakat adil dan makmur. 


"Saudara - saudara sekalian, terakhir, marilah kita jadikan momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-95 ini sebagai momentum membangkitkan semangat kolaborasi dalam memajukan negeri." tutur Ari membacakan naskah sambutan.

Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-95, Jajaran Petugas Lapas Sarolangun Gelar Upacara Bendera

Jakarta
- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, resmi mencanangkan 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis. Pencanangan ini merupakan upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mempromosikan produk unggulan daerah.

“Pencanangan ini juga sebagai upaya melindungi produk-produk unggulan tersebut dari penyalahgunaan atau pemalsuan, serta mempromosikan produk-produk unggulan daerah yang merupakan bagian dari identitas budaya dan alam. Pencanangan ini juga merupakan penghargaan terhadap keragaman kreativitas masyarakat untuk mengolah, mengembangkan keunikan dan ciri khas yang dimiliki wilayah yang layak untuk dihargai dan dipromosikan” ujar Yasonna pada Penutupan Tahun Tematik Merek 2023 dan Pencanangan Tahun Tematik Indikasi Geografis 2024 pada Rabu, 25 Oktober 2023 di Lapangan Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan.


Yasonna melanjutkan bahwa indikasi geografis diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan pemasaran produk-produk dari wilayah. Yasonna meyakini dengan adanya label indikasi geografis, maka akan memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk tersebut memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik. Selain itu, produk-produk tersebut juga dapat menjadi daya tarik pariwisata yang dapat meningkatkan kunjungan wisata ke wilayah tersebut.


Kendati demikian, pelindungan indikasi geografis sebagai produk unggulan daerah yang berbasis kekayaan intelektual (KI) memerlukan sinergitas dan kolaborasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan baik di pusat maupun di daerah, terutama terkait dengan pasca terdaftarnya suatu produk indikasi geografis.


“Untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelindungan indikasi geografis, saya minta Kantor Wilayah Kemenkumham terus bersinergi dan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan di wilayah serta aktif mendorong pengembangan indikasi geografis melalui pemeliharaan karakteristik dan kualitas produk di wilayah agar dapat memberikan kontribusi bagi perekonomian di wilayah,” kata Yasonna.


Tahun depan, sebagai program unggulan, DJKI akan menyelenggarakan program Geographical Indication Goes to Marketplace, di mana program tersebut bertujuan untuk memberikan peningkatan kapasitas dan peran pemilik indikasi geografis dalam melakukan promosi dan komersialisasi produk indikasi geografis yang memiliki target akhir berupa pemasaran pada marketplace.


Selain itu, DJKI akan menyelenggarakan program-program khusus untuk percepatan pendaftaran indikasi geografis. Pemerintah daerah dan masyarakat perlindungan indikasi geografis (MPIG) akan bisa menikmati fasilitas bantuan teknis permohonan saat telah memetakan potensi indikasi geografis di daerah. Selanjutnya, DJKI akan membantu penyusunan draft permohonan pelindungan indikasi geografis melalui program Geographical Indication Drafting Camp.


“Masyarakat juga akan mendapatkan pendampingan langsung dalam program Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis sehingga kesalahan dalam pengajuan permohonan bisa dibenahi lebih cepat dan produk indikasi geografis bisa segera mendapatkan pelindungan,” terangnya.


DJKI juga terus melanjutkan pengawasan mutu kualitas produk indikasi geografis yang telah terdaftar agar terjaga kesesuaian dan konsistensi antara deskripsi dengan keadaan geografisnya. Pengawasan ini sangat penting untuk menjaga reputasi produk yang telah diberi pelindungan oleh negara.


Sejauh ini, produk indikasi geografis yang sudah terdaftar di DJKI berjumlah 138 produk, di antaranya terdiri dari 15 produk dari luar negeri dan sisanya dari produk lokal. Produk indikasi geografis Indonesia didominasi kopi-kopian.


Sementara itu, pencanangan salah satu rezim kekayaan intelektual telah menjadi salah satu tradisi di DJKI untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya kekayaan intelektual. Tahun tematik indikasi geografis ini dilakukan setelah sebelumnya tahun 2023 dicanangkan sebagai tahun merek.


Penutupan Tahun Merek digelar dengan kegiatan Merek Festival 2023 yang berlangsung pada tanggal 23 s.d 25 Oktober 2023. Kegiatan yang bertema “Cinta Lokal Sentuhan Global: Merek Kita, Cerita Kita Bangga di Panggung Dunia”. Pada kegiatan ini DJKI telah melibatkan banyak pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah yang telah memiliki merek, produk merek kolektif, dan produk indikasi geografis dari beberapa wilayah di Indonesia.

DJKI Kemenkumham Canangkan 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis

Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan guna pembaruan peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia. Pembaruan aturan dibutuhkan untuk merespon banyaknya perubahan dan perkembangan di masyarakat yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap tipikor.

“Pengaturan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sangat memerlukan pembaharuan yang jitu. Pembaharuan peraturan perundang-undangan ini, tentunya juga harus didukung komitmen dan kesungguhan dari seluruh pemangku kepentingan, terutama lembaga-lembaga negara dan pemerintah,” kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada acara Konferensi Hukum Nasional, Rabu (25/10/2023).


Yasonna mengungkapkan pada tahun 2022 tercatat 597 kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp42,727 triliun. Tingginya kasus korupsi disebabkan oleh perkembangan tindakan korupsi yang semakin kompleks, modus operandi yang beragam, serta lingkup kejahatan yang semakin luas. Kondisi ini menuntut pemerintah Indonesia untuk melakukan evaluasi terhadap penegakan hukum tipikor yang berlaku selama ini. 


“Kita perlu mengidentifikasi serta memetakan hal-hal yang memerlukan pembaharuan dan perbaikan, baik pada aspek substansi pengaturan maupun kelembagaan,” ujar Yasonna di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta.


Saat ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun selama 22 tahun aturan ini berlaku, telah terjadi perubahan signifikan dalam arsitektur hukum internasional yang mempengaruhi hukum nasional di tanah air.


Salah satunya adalah Konvensi PBB menentang Korupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC), yang telah Indonesia ratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun  2006 tentang Pengesahan UNCAC 2003. 


UNCAC memperkenalkan empat jenis tindak kejahatan yang belum ada dalam peraturan nasional, yaitu penyuapan pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional, memperdagangkan pengaruh, memperkaya diri secara tidak sah, dan penyuapan di sektor swasta.


“Meski belum diatur di Indonesia, sesungguhnya tindak kejahatan yang dimuat dalam UNCAC telah terjadi. Peraturan yang belum memadai akan membuat penegakan hukum terhadap korupsi menjadi sulit dilaksanakan,” terangnya.


Pembaruan aturan tipikor, lanjut Yasonna, memerlukan kerja sama dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung, KPK, PPATK, hingga akademisi.


Menurutnya, kementerian dan lembaga harus berkoordinasi untuk mencegah tipikor sesuai dengan tipologi-tipologi kejahatan yang beragam. 


“Setiap lembaga harus secara serius dan konsisten melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Dengan cara ini, kita dapat memangkas tindak pidana korupsi di hulu dan meringankan beban penegakan hukum di hilir,” ucap Yasonna.


Yasonna pun berharap Konferensi Hukum Nasional ini bisa menghimpun pemikiran dari para pemangku kepentingan sehingga memberikan kontribusi mengenai strategi penegakan hukum tindak pidana korupsi di masa mendatang. 


“Kami berharap, konferensi ini dapat memberikan arahan dan masukan yang berharga bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” katanya.


Konferensi Hukum Nasional diselenggarakan oleh Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham. Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana menuturkan Konferensi ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap agenda pemberantasan korupsi. 


Ia menjelaskan BPHN terlibat dalam upaya pencegahan tipikor melalui dua pendekatan, yakni pendekatan regulasi dan pendekatan sosiologis. 


“Pendekatan regulasi dilakukan dengan melakukan analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penegakan hukum tipikor. Sementara itu, pendekatan sosiologis dilakukan dengan membangun kesadaran hukum anti korupsi di masyarakat yang dilakukan oleh pejabat penyuluh hukum di BPHN,” tutup Widodo. 

Kemenkumham Himpun Masukan Untuk Pembaruan Aturan Tindak Pidana Korupsi

SAROLANGUNBertempat di Gazebo Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sarolangun, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jambi Lili hadir dalam acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Sarolangun.

Setelah dilantik Kalapas Kelas IIB Sarolangun yang baru pada 19 Oktober 2023 yang lalu oleh Kakanwil Kemenkumham Jambi M. Adnan, jabatan Kalapas Sarolangun telah resmi berpindah dari Irwan ke Parulian Hutabarat yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Rupbasan Kelas I Palembang. Hal ini ditandai dengan ditandatanganinya berita acara sertijab yang dipimpin oleh Kadivpas, Rabu (25/10/2023).


Turut hadir dan menyaksikan sertijab tersebut yaitu Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun Deka Diana, Kemenag Sarolangun, Instansi mitra Kerjasama seperti BSI, BNI, Puskesmas dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Lingkup Kanwil Jambi, serta perwakilan Forkopimda kabupaten Sarolangun.


Dalam sambutannya, Kadivpas, Lili memberikan ucapan terima kasih kepada pejabat yang lama dan selamat kepada pejabat yang baru. “Rotasi kepemimpinan itu biasa terjadi, hal tersebut untuk memberikan pengalaman dan pengetahuan baru serta adanya penyegaran, dan tentunya untuk memberikan kinerja yang lebih baik lagi” ucap Lili.


Lili juga berpesan agar Kalapas Parulian dapat melanjutkan program-program dan kinerja baik yang telah dilaksanakan oleh Kalapas sebelumnya, sehingga tetap berkesinambungan. Dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan bagi warga binaan diharapkan dapat segera menyesuaikan. Selanjutnya Lili juga mengingatkan kembali untuk selalu berpegang teguh terhadap 3 (tiga) kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basic yang telah disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan.


“Deteksi Dini, Berantas Narkoba, dan sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum, dan Back to Basic yaitu mengingat kembali ke tugas dan fungsi seorang petugas pemasyarakatan dalam rangka pembinaan warga binaan pemasyarakatan” tegas Lili. Lebih lanjut Lili juga berharap agar Kalapas Parulian dapat memberikan inovasi-inovasi pelayanan serta etos kerja dan semangat kerja yang tinggi agar dapat menjadi contoh bagi seluruh jajaran.


Mengakhiri sambutannya, Lili juga memberikan selamat kepada Irwan yang telah dilantik menjadi Kepala Lapas Kelas IIB Argamakmur Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu serta apresiasi atas kinerja baiknya selama menjabat sebagai Kalapas Kelas IIB Sarolangun. 


Beliau mengatakan bahwa banyak torehan prestasi yang telah diukir oleh Kalapas Irwan selama memimpin Lapas Sarolangun 5 tahun belakangan ini, 3 kali masuk desk evaluasi Tim Penilai Nasional dalam Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, berhasil menjadi Satker terbaik dalam penilaian IKPA kategori Pagu Sedang se-provinsi Jambi. Banyak inovasi-inovasi kreatif yang telah dicetuskan dan hingga sekarang masih berjalan. 











Pimpin Sertijab Kalapas Sarolangun, Kadivpas Lili: Berikan Kinerja Terbaik, dan Raih Prestasi Gemilang

BALI (16/10/23) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly terpilih menjadi Presiden The 61st AALCO Annual Session dalam inagurasi dan akan memimpin persidangan selama 5 hari ke depan. Terpilihnya Yasonna sebagai Presiden merupakan hal yang spesial mengingat Indonesia menjadi salah satu negara pendiri AALCO dan pada tahun ini terpilih menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan forum internasional  ini.

Kedudukan ini diserahkan oleh Presiden Sesi Tahunan AALCO Ke-60, Uma Shekar, yang memimpin persidangan pada tahun sebelumnya di India.


“Ini merupakan kehormatan bagi Indonesia untuk menjadi tuan rumah penyelenggaraan Sesi Tahunan AALCO Ke-61 yang menjadi ketiga kalinya bagi Indonesia sebagai tuan rumah,” ujar Yasonna.


Asia Africa Legal Consultative Organization (AALCO) menggelar sesi tahunannya yang ke-61 yang akan membahas agenda-agenda yang selama ini telah dibahas pada sesi-sesi tahun sebelumnya, serta usulan baru dari negara-negara anggota AALCO. Sebagai tuan rumah, Indonesia juga secara aktif mengajukan usulan agenda baru yaitu terkait pembentukan Asset Recovery Expert Forum di antara negara-negara Asia-Afrika.


Isu lain yang didorong Indonesia untuk dibahas dalam sesi tahunan AALCO tahun ini adalah isu illegal fishing yang diharapkan dapat menjadi perhatian negara Asia-Afrika dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan transnasional yang terorganisir.

Sebagai informasi, AALCO lahir dari pertemuan bersejarah KTT Asia-Afrika yang digelar pada tahun 1955 di Bandung, untuk membicarakan masalah hukum agar memperoleh posisi bersama yang dapat disampaikan pada berbagai pertemuan internasional seperti pertemuan PBB.


“Sudah waktunya bagi kita untuk tidak hanya membahas masalah-masalah hukum, namun juga merefleksikan hasil Konferensi Asia-Afrika beserta prinsip-prinsipnya untuk terus memandu upaya kita bersama. Sesi tahunan ini merupakan bukti komitmen kita terhadap visi Asia dan Afrika, bekerja sama untuk masa depan yang lebih baik,” pungkas Yasonna.

Yasonna Terpilih Jadi Presiden AALCO Ke-61


Sarolangun - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM  Jambi, Lili bersama staf dan jajaran hari ini Selasa (17/10), menyambangi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun hal ini dalam rangka melaksanakan giat Monitoring dan Evaluasi (Monev). 

Ini merupakan kunjungan perdana Kadivpas Lili ke Lapas Sarolangun sejak dilantik 25 September yang lalu, kedatangan rombongan disambut oleh para pejabat pengawas dan pelaksana serta JFU dan JFT, kedatangan ini disamping melaksanakan giat Monev, kadivpas juga bermaksud bertatap muka secara lansung dengan semua petugas serta berbagi pengalaman, memberi motivasi dan memberi peringatan agar tetap mengedepankan integritas dalam melaksanakan tugas kedinasan. 


Kadivpas dalam arahannya di hadapan para petugas kembali mengingatkan agar senantiasa mengimplementasikan aspek 3+1 kunci pemasyarakatan maju yakni dengan melakukan deteksi dini, pemberantasan narkoba, dan membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya serta back to basic atau menerapkan SOP dalam tugas.


"Setiap kita hendaknya bisa memahami dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi dengan sebaik-baiknya sesuai dengan posisi masing-masing. Tidak masalah kita membangun hubungan kedekatan, komunikasi dan silaturahmi yang erat dengan warga binaan selama itu dalam koridor yang benar serta dapat membantu menunjang tugas-tugas kita sehari-hari selaku pembina warga binaan," ujar Lili.


Dalam kesempatan yang sama Kadivpas memberikan beberapa tips dan trik bagaimana beliau bisa sukses meraih predikat WBK bersama jajaran petugas Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, kuncinya tidak lain adalah kompak, kerja keras, saling bersinergi serta melahirkan inovasi-inovasi yang dapat menunjang aktivitas kedinasan dan yang tidak kalah pentingnya adalah pantang menyerah 'Gass Poll'. 


Setelah memberikan arahan dan penguatan kepada para petugas, Kadivpas dan rombongan juga melakukan kontrol keliling di beberapa area di dalam seperti kontrol aktivitas di dapur umum, kontrol blok hunian pidana umum maupun blok Narkoba. dalam kesempatan trolling di blok hunian beliau berkesempatan menyapa dan berdialog dengan Warga Binaan serta memberikan motivasi dan penguatan. 


Sambangi Lapas Sarolangun, Kadivpas Lili Tekankan Pentingnya Kerja Keras Kalau Ingin Maju

Bali, 16 Oktober 2023 – Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin, kembali tegaskan peran besar Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) dalam menyuarakan kepentingan negara-negara di kawasan Asia – Afrika. Hal ini disampaikan oleh Wapres Ma’ruf Amin saat memberikan sambutan pada kegiatan the 61st Annual Session of AALCO di Bali (16/10). Dalam kesempatan tersebut, Wapres menyatakan bahwa AALCO merupakan wadah penggerak dalam memperjuangkan suara bangsa Asia dan Afrika di tingkat global. 

 

Wapres Ma’ruf Amin menegaskan peran besar AALCO dalam menyuarakan kepentingan negaranegara di kawasan Asia–Afrika. Hal ini disampaikan oleh Wapres Ma’ruf Amin saat memberikan sambutan pada kegiatan the 61st Annual Session of AALCO di Bali (16/10). Dalam kesempatan tersebut, Wapres menyatakan bahwa AALCO merupakan wadah penggerak dalam memperjuangkan suara bangsa Asia dan Afrika di tingkat global. 

 

“Suara bangsa Asia dan Afrika merupakan elemen penting pembentukan arsitektur hukum internasional. AALCO harus dapat menjadi mitra sejajar dengan organisasi regional dan global lain dan memiliki posisi tawar yang kuat. Sehingga pembentukan instrumen dan rezim hukum internasional tidak dikendalikan oleh negara-negara yang secara tradisional mendominasi tata hukum internasional,” ujar Wapres Ma’ruf Amin. 

 

AALCO berakar dari semangat zaman bahwa tata politik dan hukum internasional harus mencerminkan pandangan serta kepentingan bangsa Asia dan Afrika. Misalnya dalam hal ini, potensi negara-negara Asia dan Afrika yang diberkahi oleh lokasi geografis dan sumber daya alam yang melimpah di satu sisi juga memberikan tantangan tersendiri dalam pemberantasan kejahatan transnasional. 

 

Sebagai contoh dalam kasus illegal fishing dan wildlife crime, negara-negara Asia dan Afrika seringkali dirugikan oleh pelaku kejahatan yang mengambil persediaan ikan dan spesies liar di kawasan Asia – Afrika. Selain itu, negara-negara Asia – Afrika juga kerap kali berkutat dengan proses kompleks pengembalian aset hasil kejahatan transnasional yang dilarikan ke luar negeri.  

 

“Kejahatan transnasional serta pengembalian aset hasil kejahatan transnasional ini memerlukan perhatian serius dari Negara Asia dan Afrika yang seringkali menjadi korban. Kita perlu memperkuat kerangka hukum Internasional yang sejalan dengan kepentingan nasional Negara Asia dan Afrika,” tegasnya. 

 

Wapres Ma’ruf Amin kemudian menutup sambutannya dengan pesan bahwa AALCO harus mampu menawarkan solusi dan menjadi aktualisasi dari solusi itu sendiri sebagai kontribusi negara-negara Asia-Afrika guna merealisasikan tata dunia yang adil dan beradab. 

 

Pada sesi di pagi harinya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, ditunjuk mewakili Indonesia sebagai Presiden the 61st Annual Session of AALCO. Amanah ini merupakan sesuatu yang spesial mengingat Indonesia sebagai salah satu negara pendiri AALCO yang saat itu lahir dari semangat pergerakan bangsa Asia dan Afrika untuk melepaskan diri dari belenggu kolonialisme dan imperialisme sebagai hasil Konferensi Asia Afrika di Bandung pada tahun 1955.  

 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia akan memimpin rangkaian sidang 61st Annual Session of AALCO dari tanggal 16-20 Oktober 2023, yang akan membahas agenda-agenda yang selama ini telah dibahas pada sesi-sesi tahun sebelumnya, serta usulan baru dari negara-negara anggota AALCO.  

 

Pada 61st Annual Session of AALCO tahun ini, sebagai tuan rumah Indonesia secara aktif mengajukan usulan agenda baru, yaitu terkait pembentukan Asset Recovery Expert Forum di antara negara-negara Asia-Afrika. Selain itu, Indonesia juga mengusulkan pembahasan subtopik baru pada agenda “the Law of the Sea”, yaitu terkait “Illegal Fishing as a Transnational Organized Crime”, serta dua subtopik baru pada pembahasan agenda “Environment and Sustainable Development”, yaitu “Combating Transnational Wildlife Crime” dan “Strengthening Asian-African Collaboration on Climate Change”.  

 

Usulan Indonesia mengenai pembentukan Asset Recovery Expert Forum sebagai penguatan dalam upaya pengembalian aset hasil kejahatan transnasional, isu illegal fishing sebagai kejahatan transnasional yang terorganisir, isu kejahatan terhadap satwa liar lintas batas, serta kerjasama negara Asia – Afrika terkait perubahan iklim merupakan hal penting yang perlu menjadi perhatian, tidak hanya bagi Indonesia, tetapi juga bagi negara-negara Asia dan Afrika.  

 

“Mari kita gunakan kesempatan pada 61st Annual Session of AALCO ini untuk mengobarkan kembali semangat kerja sama antara negara-negara Asia dan Afrika. Semangat ini, yang berakar pada Konferensi Asia-Afrika tahun 1955 yang bersejarah di Bandung, akan tetap menjadi inti aspirasi kita bersama. 

 

Sudah waktunya bagi kita untuk tidak hanya membahas masalah-masalah hukum, namun juga merefleksikan hasil Konferensi Asia-Afrika beserta prinsip-prinsipnya untuk terus memandu upaya kita bersama. Sesi tahunan ini merupakan bukti komitmen kita terhadap visi Asia dan Afrika, bekerja sama untuk masa depan yang lebih baik,” pungkas Yasonna pada pidato pembukaannya sebagai Presiden 61st Annual Session of AALCO. 

AALCO Miliki Pengaruh Besar Untuk Perjuangkan Suara Asia – Afrika di Tingkat Global

BPHN.GO.IDJakarta. 85 kepala desa (kades) di Sukabumi diduga terlibat dalam pengelolaan dana bantuan hukum yang menuai polemik. Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, telah mengeluarkan surat perintah kepada para kades tersebut untuk mengembalikan uang bantuan hukum yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023. Surat dengan nomor 700/22/7960/inspektorat/2023 itu merujuk pada hasil laporan pemeriksaan khusus Inspektorat Kabupaten Sukabumi nomor 700.1.2.12/12/3552/Sekret/2023 tanggal 21 September 2023.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari sukabumiupdate.com dan Detik.com kasus ini bermula ketika sejumlah Kades terlibat dalam kerja sama bantuan hukum desa dengan Firma Hukum Marpaung and Partner (MP Lawfirm). Kerja sama ini menjadi sorotan karena diduga tidak mematuhi aturan yang berlaku. Beberapa Kades bahkan diketahui telah melakukan pembayaran terlebih dahulu melalui transfer sejumlah Rp 500 ribu per bulan untuk kurun waktu selama satu tahun ke MP Lawfirm.


Belakangan diketahui bahwa status MP Lawfirm belum terverifikasi dan terakreditasi sebagai organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) oleh BPHN selaku penyelenggara Program Bantuan Hukum. Kejanggalan ini kemudian dilaporkan ke Polres Sukabumi oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi pada tanggal 27 Juli 2023.  


Menanggapi perkembangan kasus ini, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana menegaskan bahwa penggunaan anggaran bantuan hukum, baik yang bersumber dari APBN, APBD, Dana Desa maupun sumber lain, seharusnya melibatkan PBH yang telah terakreditasi dan terverifikasi oleh BPHN Kemenkumham. 


“Mekanisme penyaluran dana bantuan hukum harus memenuhi ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan aturan pelaksanaannya. Mekanisme penyaluran dananya pun dilakukan dengan cara reimbursement, bukan ditransfer terlebih dahulu,” kata Widodo dalam keterangannya di Jakarta (15/10/2023). 


Widodo juga menekankan bahwa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 telah menjelaskan bahwa bantuan hukum ditujukan pada kelompok marginal dan rentan, salah satunya meliputi kelompok masyarakat miskin. 


Kemudian, mekanisme penyaluran dananya dilakukan dengan cara reimbursement setelah rangkaian penyelesaian perkara, baik litigasi maupun nonlitigasi, selesai dilakukan oleh PBH. Hal ini sebagaimana diatur secara teknis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 jo. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.


“Sukabumi telah memiliki lima PBH yang terverifikasi dan terakreditasi oleh BPHN Kemenkumham. Para kepala desa dapat melakukan kerja sama dalam hal pemberian bantuan hukum di wilayahnya dengan lima PBH tersebut,” jelas Kepala BPHN. 


Adapun lima PBH tersebut antara lain Lembaga Bantuan Hukum Sukabumi Lawyers Association, Lembaga Bantuan Hukum Mahardika Satya Muda, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Pasundan, Lembaga Pelayanan Bantuan Hukum Elang Pasundan, dan Yayasan Tohaga Masagi. 


"Apabila terdapat penyimpangan program bantuan hukum oleh oknum lawyer dan lawfirmnya yang merusak citra program bantuan hukum pemerintah melalui BPHN, maka BPHN menjatuhkan sanksi black list untuk menghapus hak mengajukan verifikasi akreditasinya di BPHN selama 10 tahun," tegas Widodo.


Widodo juga menambahkan, tidak hanya mengambil langkah tegas dalam penerapan sanksi black list kepada lawyer dan lawfirmnya tersebut, namun juga memberikan sanksi black list atau pencabutan status Desa/Kelurahan Sadar Hukumnya terhadap desa-desa tersebut.


Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Sofyan, mengungkapkan bahwa BPHN Kemenkumham tetap mendukung Pemerintah Daerah untuk menganggarkan dan ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan bantuan hukum di daerah. 


“Namun, penyelenggaraannya harus tetap sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan, sebagaimana Buku Panduan Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Daerah yang disusun bersama antara BPHN Kemenkumham dengan Kementerian Dalam Negeri pada Tahun 2018,” jelasnya. 


Dalam menghadapi kontroversi ini, Bupati Sukabumi telah mengambil langkah-langkah konkret. Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, diputuskan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) akan menunda pencairan dana. Desa yang telah mencairkan dana akan diminta untuk mengajukan review APBDes. Selain itu, lembaga bantuan hukum atau kantor hukum yang ditunjuk harus memiliki sertifikasi dan akreditasi oleh BPHN Kemenkumham.


Situasi ini masih terus berkembang, dan masyarakat Sukabumi menanti klarifikasi dan tindakan lanjut dari pihak berwenang. Skandal dana bantuan hukum ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan kepatuhan dalam pengelolaan dana yang sangat penting bagi masyarakat rentan di Sukabumi. 


Masyarakat pun diharapkan dapat memberikan pengawasan secara eksternal terhadap seluruh Organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang saat ini berjumlah 619 tersebar di seluruh Provinsi dan dapat dilihat datanya di website www.sidbankum.bphn.go.id. Terlebih BPHN telah memiliki dasar Penanganan dan Penindakan atas Pelanggaran Bantuan Hukum di dalam Permenkumham No.4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.

Tanggapi Kasus Hukum 85 Kades Di Sukabumi, Kepala BPHN Beri Peringatan Keras

Sarolangun - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi Irwan melalui Urusan Umum dibantu KPLP dan Seksi Kamtib serta 2 orang petugas PLN ULP Sarolangun pagi ini (10/10) melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap seluruh jaringan dan instalasi listrik yang ada di Lapas Sarolangun, langkah ini dilakukan sebagai bentuk gerak cepat serta langkah tindaklanjut dari perintah Plh. Sekretaris Jenderal Kemenkumham Reynhard Silitonga.

Kalapas Irwan mengatakan bahwa pemeriksaan dan pengecekan dilakukan sebagai upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban akibat dari adanya gangguan dan kerusakan jaringan listrik. "Ini merupakan bentuk kesiapsiagaan kami untuk mengantisipasi kemungkinan adanya kendala jaringan listrik yang dapat menyebabkan kebakaran. Kami tidak mau kecolongan dan ambil risiko, cukup peristiwa kebakaran di Pos Menara IV Rupbasan Jakarta Barat menjadi pelajaran berharga untuk kami supaya benar-benar memelihara kondisi jaringan listrik agar tetap layak, serta memperhatikan pengamannya apabila terjadi gangguan pada listrik PLN Lapas seperti penempatan alat pemadam kebakaran ringan pada titik-titik rawan serta memastikan apar tersebut dapat berfungsi dengan baik," tegas Irwan.


Lebih lanjut Kalapas Irwan mengatakan bahwa pengecekan dan pemeliharaan jaringan listrik Lapas tentunya untuk meminimalisir potensi gangguan kebakaran akibat konsleting atau arus pendek yang pada gilirannya bisa mengancam keselamatan nyawa Warga Binaan secara keseluruhan.


Pengecekan dan pemeliharaan jaringan listrik dilakukan oleh petugas dari PLN ULP Sarolangun, dimulai dengan memeriksa instalasi listrik pada area sentral dilanjutkan dengan area dalam Lapas. Pengecekan ini dimaksudkan untuk menjamin aliran listrik pada Lapas Sarolangun berjalan normal tanpa kendala, sehingga kegiatan perkantoran serta pengamanan di Lapas Sarolangun dapat berlangsung dengan aman dan lancar.


Hasil dari pemeriksaan oleh petugas PLN menyatakan jaringan listrik dan pengaman pada Lapas Sarolangun masih aman, untuk kedepannya perlu dilakukan pengecekan secara rutin pada alat-alat dan kabel jaringan yang telah terpasang. 

Minimalisir Potensi Kebakaran, Lapas Sarolangun Gandeng PLN Cek Jaringan Listrik

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly, mengajak negara-negara Asia – Afrika yang tergabung dalam Asian – Africa Legal Consultative Organization (AALCO) mengambil langkah aktif untuk menjadi mitra dialog yang sejajar dengan organisasi lain di tingkat global. Hal ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM di depan para duta besar negara anggota AALCO dalam acara Breakfast Meeting yang digelar di Jakarta (2/10). Pada kesempatan tersebut, Yasonna menegaskan bahwa AALCO sebagai organisasi antar-pemerintah di Asia Afrika memiliki kekuatan besar untuk menyuarakan kepentingan negara-negara Asia Afrika di berbagai bidang. 

AALCO merupakan hasil dari KTT Asia – Afrika yang digelar di Bandung pada tahun 1955. Setahun kemudian, organisasi ini resmi berdiri dan sejak saat itu aktif mendiskusikan isu-isu yang menjadi perhatian negara-negara anggotanya di berbagai bidang seperti hukum internasional, hukum laut, hukum dagang, dan lain-lain. Pembahasan isu dilakukan melalui forum tahunan (Annual Session) yang digelar di negara anggota  AALCO. Tahun ini, The 61st AALCO Annual Session akan digelar di Bali pada 16 – 20 Oktober 2023. 


“Forum ini menjadi wadah yang tepat bagi Indonesia dan negara anggota AALCO lainnya untuk membahas isu penting terkait kebijakan hukum internasional dan menyuarakan kepentingan negara-negara Asia Afrika di tingkat global. AALCO harus bisa menjadi mitra sejajar dengan organisasi global lain yang memiliki posisi tawar kuat. Kekuatan tawar ini menjadi penting agar kita tidak tunduk pada kebijakan yang merugikan kepentingan negara-negara Asia – Afrika,” tegas Yasonna.


Beberapa agenda pembahasan utama pada gelaran The 61st AALCO Annual Session antara lain isu-isu terkait pelanggaran hukum internasional di Palestina, isu lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, hukum dagang dan investasi internasional, asset recovery, dan hukum laut yang mencakup pula isu illegal fishing. 


Terkait illegal fishing, Indonesia mengajukan concept note untuk mengkategorikan illegal fishing sebagai Transnational Organized Crime (TOC) atau kejahatan terorganisir lintas negara. Selama ini, isu illegal fishing dipandang sebagai masalah administratif dan bukan masalah hukum. Pada Annual Session kali ini, Indonesia 

melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mendorong negara-negara anggota AALCO untuk memasukkan illegal fishing sebagai kejahatan terorganisir.


Dampak finansial illegal fishing di Asia dan Afrika terbilang cukup besar. Kerugian ekonomi akibat illegal fishing di wilayah ASEAN pada 2019 mencapai US$6 miliar, dimana Indonesia dan Vietnam menjadi negara yang mengalami kerugian terbesar. Sebuah laporan lain menyatakan illegal fishing mengakibatkan kerugian US$2,3 miliar per tahun di empat negara Afrika, termasuk Gambia dan Senegal yang merupakan negara anggota AALCO. 


“Melihat besarnya dampak finansial kegiatan illegal fishing, kami mengajak negara-negara anggota AALCO untuk memasukkan illegal fishing sebagai sebuah kejahatan terorganisir lintas negara yang bisa dijerat hukum internasional. AALCO harus bisa melindungi kepentingan anggotanya dari tekanan pihak lain yang menyatakan bahwa illegal fishing adalah masalah administratif semata. Kerjasama dan dukungan antar negara menjadi kata kunci untuk memastikan bahwa kekayaan laut negara-negara anggota AALCO, termasuk Indonesia, tidak semakin tergerus” ujar Yasonna.


Program Pendukung The 61st AALCO Annual Session


Selain sidang-sidang pembahasan berbagai isu penting di atas, gelaran The 61st AALCO Annual Session setiap harinya juga diisi dengan beberapa side events dan program pendukung antara lain Business and Investment Forum, Asset Recovery, International Humanitarian Law, dan Hague Conference on Private International Law. Kegiatan di atas diselenggarakan dalam bentuk diskusi panel yang menghadirkan pembicara ahli dari dalam dan luar negeri. Program pendukung lainnya yang digelar selama acara berlangsung adalah pameran yang 

menghadirkan 60 booth yang menampilkan produk kerajinan lokal, maupun booth dari perwakilan Kementerian/Lembaga yang berpartisipasi pada pertemuan tahunan AALCO. 


“Berbagai pembahasan pada sesi side events menjadi bagian menarik dari kegiatan ini. Kami berharap hasil diskusi ini bisa masuk menjadi agenda pembahasan sesi tahunan di tahun-tahun mendatang. Berbagai pembahasan di sidang sesi tahunan kami harapkan bisa menghasilkan rekomendasi konkrit yang bisa dibawa dalam dialog di tingkat global bersama dengan organisasi lain seperti PBB atau badan dunia lainnya. Rekomendasi ini menjadi sikap AALCO terkait isu yang menjadi perhatian negara anggota agar bisa ditindaklanjuti dengan melahirkan kebijakan internasional yang favourable,” pungkas Yasonna. 


Informasi lebih lanjut mengenai AALCO dan informasi seputar pelaksanaan The 61st AALCO Annual Session bisa dilihat di www. https://www.aalco.int/

Indonesia Dorong Negara Asia Afrika Menjadi Mitra Dialog Global

Langganan Berita via Email