Sarolangun – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi Parulian Hutabarat perdana laksanakan arahan, dialog  dan penguatan kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengenai aturan dan tata tertib serta hak dan kewajiban WBP di Lapas Kelas IIB Sarolangun, Kalapas juga didampingi oleh jajaran pejabat pengawas, Senin (06/11). 


Hal ini dilakukan guna memberikan penguatan dan pemahaman kepada WBP terkait aturan dan tata tertib di Lapas Sarolangun, serta hak yang mereka terima dan kewajiban yang harus mereka laksanakan selama mereka menjalani masa pidana di dalam Lapas. Kepala Lapas Sarolangun, Parulian menyampaikan bahwa Lapas merupakan tempat pembinaan dan bukan tempat pembiaran yang mana terdapat aturan dan tata tertib yang harus dijalankan serta dipatuhi oleh seluruh WBP.


"Yang kami lakukan merupakan Pembinaan Kepribadian dan Kemandirian agar Warga Binaan Pemasyarakatan berubah menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya serta untuk mengasah ketrampilan dan kemampuan yang dimiliki sehingga bisa jadi bekal saat kalian kembali ke masyarakat nantinya,” Ujar Parulian. 


Setelah itu Kalapas Sarolangun juga menyampaikan bahwasanya hak-hak WBP juga selalu diberikan dan dilayani dengan semaksimal mungkin baik terkait kunjungan tatap muka, makan sehari-hari serta pengusulan integrasi yang tidak dipungut biaya sepersen pun alias 0 Rupiah. 


“Jangan kuatir dengan hak-hak kalian, kami senang sekali jika kalian mendapatkan hak-hak selama menjadi WBP serta mendapatkan program integrasi sesuai aturan, cari wali kalian agar program pengurusan integrasi kalian tidak terbengkalai dikarenakan saya bertekad memberikan kalian pelayanan yang terbaik.” Ucap Parulian.


Kegiatan berlangsung aman dan kondusif, setelah selesai diberi pengarahan, warga binaan kembali ke kamar hunian dengan teratur.

Perdana Berikan Penguatan Untuk WBP, Kalapas Parulian Komit Tegakkan Aturan dan Pemenuhan Hak-hak WBP

JAMBI - Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Dirjen PP Kemenkumham RI), DR. Asep Nana Mulyana, SH., M.Hum, bersama Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Nuryanti Widyastuti dan Tim melakukan kunjungan kerja di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi dalam rangka Validasi Dokumen Kriteria Anugerah Legislasi Daerah Tahun 2023. 

Dari Aula Pengayoman Kanwil Kemenkumham Jambi, Kamis (02/11/2023) Dirjen Peraturan Perundang-undangan menyampaikan harapannya pada kunjungan kali ini dapat membawa perubahan signifikan pada bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jambi. Beliau mengingatkan jajaran bidang Hukum untuk lebih pro aktif dalam pembentukan peraturan daerah.


Hal ini disampaikan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan dalam kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah M. Adnan dan Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator dan Pengawas serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Jambi. 


Pada kesempatan ini Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi M. Adnan mengapresiasi kunjungan kerja yang dilakukan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan beserta tim. Kakanwil melaporkan bahwa para Perancang Peraturan Perundangan-undangan Kanwil Kemenkumham Jambi telah berperan aktif dalam pembentukan perda di Provinsi Jambi. 


Tak lupa beliau juga mengingatkan kepada jajarannya untuk senantiasa memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan DPRD Prov/Kab/Kota di seluruh Wilayah Jambi.


Sejalan dengan hal tersebut, M. Adnan juga mengingatkan kepada seluruh jajaran bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jambi untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dengan terus memperbaharui pengetahuan dan pemahaman terkait peraturan terkini.


Dirjen PP Kunjungi Kanwil Kemenkumham Jambi Lakukan Validasi Dokumen Kriteria Anugerah Legislasi Daerah Tahun 2023

Sarolangun - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun, Kanwil Kemenkumham Jambi melalui jajaran Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) dan Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) serta Kasi Binadik dan Giatja, melakukan perawatan dan pemeriksaan senjata api dan amunisi, Selasa (10/31).

Perawatan dan pemeliharaan ini berlangsung di Sekretariat Satops Patnal, Perawatan yang dilakukan secara berkala berfungsi untuk menunjang kinerja dan kualitas keamanan yang ada di Lapas, terutama petugas yang berada di pos jaga atau pos atas. Perawatan ini dilakukan demi kenyamanan pada saat bertugas, seandainya terjadi hal yang tidak diinginkan atau yang mengancam keamanan Lapas maka senjata tersebut siap untuk digunakan.


Kepala KPLP Yovip, mengatakan bahwa Perawatan dan pemeliharaan senjata api dilakukan guna memastikan senpi dan amunisi dalam kondisi lengkap dan baik sehingga dapat menunjang keamanan di dalam Lapas.


Perawatan senjata api dan amunisi dimulai dengan mengecek jumlah senpi dan amunisi, dilanjutkan dengan mengecek bagian luar body senpi, kemudian membongkar senpi secara teliti serta memeriksa seluruh isi dari komponen-komponen senpi.


"Perawatan dan pemeliharaan harus dilakukan secara rutin untuk memastikan senjata siap digunakan. Ini merupakan langkah antisipasi dan deteksi dini potensi gangguan Kamtib", Imbuh Yovip.


Keadaan senjata api yang ada di Lapas Sarolangun masih terawat karena selalu dilakukan pengecekan berkala oleh jajaran keamanan sehingga senjata masih tetap terjaga kondisinya.

Jajaran Keamanan Lapas Sarolangun Rutin Lakukan Pemeliharaan Senjata dan Amunisi

Sarolangun - Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke - 95 tahun, jajaran petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi menggelar Upacara yang bertempat di lapangan dalam Lapas Sarolangun, Sabtu (28/10) tahun ini hari sumpah pemuda mengusung tema "Bersama Majukan Indonesia". 

Kegiatan upacara Sumpah Pemuda diikuti oleh seluruh jajaran pegawai Lapas Sarolangun, bertindak sebagai Inspektur upacara mewakili Kalapas Kasubbag TU Hariyadi, seluruh Pejabat Struktural, staf pegawai serta anggota Pengamanan dengan menggunakan pakaian batik Korpri. Kegiatan upacara ini juga diikuti oleh perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Sarolangun. 


Dalam amanatnya Kasubag TU sebagai Inspektur Upacara membacakan sambutan Menteri Pemuda dan Olahraga. "Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-95 Tahun 2023 mengusung tema ‘Bersama Majukan Indonesia’ dengan logo HSP ke-95 yang bermakna membentuk stilasi barisan manusia yang 'menyimbolkan kolaborasi dan warna - warni menunjukkan keanekaragaman suku, bahasa, dan budaya. Heterogenitas tersebut sebagai sumber kekuatan dalam memajukan Indonesia," ujar Ari. 


Posisi Indonesia yang sedang berproses menyelesaikan persoalan korupsi, kemiskinan, pengangguran, narkoba, pornografi, hoax, ujaran kebencian serta sejumlah problem bangsa lainnya bukan menjadi alasan bagi para pemuda untuk berhenti melaju menuju Indonesia maju dan menciptakan masyarakat adil dan makmur. 


"Saudara - saudara sekalian, terakhir, marilah kita jadikan momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-95 ini sebagai momentum membangkitkan semangat kolaborasi dalam memajukan negeri." tutur Ari membacakan naskah sambutan.

Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-95, Jajaran Petugas Lapas Sarolangun Gelar Upacara Bendera

Jakarta
- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, resmi mencanangkan 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis. Pencanangan ini merupakan upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mempromosikan produk unggulan daerah.

“Pencanangan ini juga sebagai upaya melindungi produk-produk unggulan tersebut dari penyalahgunaan atau pemalsuan, serta mempromosikan produk-produk unggulan daerah yang merupakan bagian dari identitas budaya dan alam. Pencanangan ini juga merupakan penghargaan terhadap keragaman kreativitas masyarakat untuk mengolah, mengembangkan keunikan dan ciri khas yang dimiliki wilayah yang layak untuk dihargai dan dipromosikan” ujar Yasonna pada Penutupan Tahun Tematik Merek 2023 dan Pencanangan Tahun Tematik Indikasi Geografis 2024 pada Rabu, 25 Oktober 2023 di Lapangan Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan.


Yasonna melanjutkan bahwa indikasi geografis diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan pemasaran produk-produk dari wilayah. Yasonna meyakini dengan adanya label indikasi geografis, maka akan memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk tersebut memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik. Selain itu, produk-produk tersebut juga dapat menjadi daya tarik pariwisata yang dapat meningkatkan kunjungan wisata ke wilayah tersebut.


Kendati demikian, pelindungan indikasi geografis sebagai produk unggulan daerah yang berbasis kekayaan intelektual (KI) memerlukan sinergitas dan kolaborasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan baik di pusat maupun di daerah, terutama terkait dengan pasca terdaftarnya suatu produk indikasi geografis.


“Untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelindungan indikasi geografis, saya minta Kantor Wilayah Kemenkumham terus bersinergi dan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan di wilayah serta aktif mendorong pengembangan indikasi geografis melalui pemeliharaan karakteristik dan kualitas produk di wilayah agar dapat memberikan kontribusi bagi perekonomian di wilayah,” kata Yasonna.


Tahun depan, sebagai program unggulan, DJKI akan menyelenggarakan program Geographical Indication Goes to Marketplace, di mana program tersebut bertujuan untuk memberikan peningkatan kapasitas dan peran pemilik indikasi geografis dalam melakukan promosi dan komersialisasi produk indikasi geografis yang memiliki target akhir berupa pemasaran pada marketplace.


Selain itu, DJKI akan menyelenggarakan program-program khusus untuk percepatan pendaftaran indikasi geografis. Pemerintah daerah dan masyarakat perlindungan indikasi geografis (MPIG) akan bisa menikmati fasilitas bantuan teknis permohonan saat telah memetakan potensi indikasi geografis di daerah. Selanjutnya, DJKI akan membantu penyusunan draft permohonan pelindungan indikasi geografis melalui program Geographical Indication Drafting Camp.


“Masyarakat juga akan mendapatkan pendampingan langsung dalam program Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis sehingga kesalahan dalam pengajuan permohonan bisa dibenahi lebih cepat dan produk indikasi geografis bisa segera mendapatkan pelindungan,” terangnya.


DJKI juga terus melanjutkan pengawasan mutu kualitas produk indikasi geografis yang telah terdaftar agar terjaga kesesuaian dan konsistensi antara deskripsi dengan keadaan geografisnya. Pengawasan ini sangat penting untuk menjaga reputasi produk yang telah diberi pelindungan oleh negara.


Sejauh ini, produk indikasi geografis yang sudah terdaftar di DJKI berjumlah 138 produk, di antaranya terdiri dari 15 produk dari luar negeri dan sisanya dari produk lokal. Produk indikasi geografis Indonesia didominasi kopi-kopian.


Sementara itu, pencanangan salah satu rezim kekayaan intelektual telah menjadi salah satu tradisi di DJKI untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya kekayaan intelektual. Tahun tematik indikasi geografis ini dilakukan setelah sebelumnya tahun 2023 dicanangkan sebagai tahun merek.


Penutupan Tahun Merek digelar dengan kegiatan Merek Festival 2023 yang berlangsung pada tanggal 23 s.d 25 Oktober 2023. Kegiatan yang bertema “Cinta Lokal Sentuhan Global: Merek Kita, Cerita Kita Bangga di Panggung Dunia”. Pada kegiatan ini DJKI telah melibatkan banyak pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah yang telah memiliki merek, produk merek kolektif, dan produk indikasi geografis dari beberapa wilayah di Indonesia.

DJKI Kemenkumham Canangkan 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis

Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan guna pembaruan peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia. Pembaruan aturan dibutuhkan untuk merespon banyaknya perubahan dan perkembangan di masyarakat yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap tipikor.

“Pengaturan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sangat memerlukan pembaharuan yang jitu. Pembaharuan peraturan perundang-undangan ini, tentunya juga harus didukung komitmen dan kesungguhan dari seluruh pemangku kepentingan, terutama lembaga-lembaga negara dan pemerintah,” kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada acara Konferensi Hukum Nasional, Rabu (25/10/2023).


Yasonna mengungkapkan pada tahun 2022 tercatat 597 kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp42,727 triliun. Tingginya kasus korupsi disebabkan oleh perkembangan tindakan korupsi yang semakin kompleks, modus operandi yang beragam, serta lingkup kejahatan yang semakin luas. Kondisi ini menuntut pemerintah Indonesia untuk melakukan evaluasi terhadap penegakan hukum tipikor yang berlaku selama ini. 


“Kita perlu mengidentifikasi serta memetakan hal-hal yang memerlukan pembaharuan dan perbaikan, baik pada aspek substansi pengaturan maupun kelembagaan,” ujar Yasonna di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta.


Saat ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun selama 22 tahun aturan ini berlaku, telah terjadi perubahan signifikan dalam arsitektur hukum internasional yang mempengaruhi hukum nasional di tanah air.


Salah satunya adalah Konvensi PBB menentang Korupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC), yang telah Indonesia ratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun  2006 tentang Pengesahan UNCAC 2003. 


UNCAC memperkenalkan empat jenis tindak kejahatan yang belum ada dalam peraturan nasional, yaitu penyuapan pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional, memperdagangkan pengaruh, memperkaya diri secara tidak sah, dan penyuapan di sektor swasta.


“Meski belum diatur di Indonesia, sesungguhnya tindak kejahatan yang dimuat dalam UNCAC telah terjadi. Peraturan yang belum memadai akan membuat penegakan hukum terhadap korupsi menjadi sulit dilaksanakan,” terangnya.


Pembaruan aturan tipikor, lanjut Yasonna, memerlukan kerja sama dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung, KPK, PPATK, hingga akademisi.


Menurutnya, kementerian dan lembaga harus berkoordinasi untuk mencegah tipikor sesuai dengan tipologi-tipologi kejahatan yang beragam. 


“Setiap lembaga harus secara serius dan konsisten melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Dengan cara ini, kita dapat memangkas tindak pidana korupsi di hulu dan meringankan beban penegakan hukum di hilir,” ucap Yasonna.


Yasonna pun berharap Konferensi Hukum Nasional ini bisa menghimpun pemikiran dari para pemangku kepentingan sehingga memberikan kontribusi mengenai strategi penegakan hukum tindak pidana korupsi di masa mendatang. 


“Kami berharap, konferensi ini dapat memberikan arahan dan masukan yang berharga bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” katanya.


Konferensi Hukum Nasional diselenggarakan oleh Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham. Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana menuturkan Konferensi ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap agenda pemberantasan korupsi. 


Ia menjelaskan BPHN terlibat dalam upaya pencegahan tipikor melalui dua pendekatan, yakni pendekatan regulasi dan pendekatan sosiologis. 


“Pendekatan regulasi dilakukan dengan melakukan analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penegakan hukum tipikor. Sementara itu, pendekatan sosiologis dilakukan dengan membangun kesadaran hukum anti korupsi di masyarakat yang dilakukan oleh pejabat penyuluh hukum di BPHN,” tutup Widodo. 

Kemenkumham Himpun Masukan Untuk Pembaruan Aturan Tindak Pidana Korupsi

Langganan Berita via Email