Sarolangun - Setelah sukses melaksanakan survei mandiri Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) sepanjang tahun 2020, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun kembali melaksanakan survei yang sama tiap-tiap bulan rentang waktu Maret sampai dengan Juli 2021.

Berbeda dengan tahun 2020, Survei Balitbangham pada 2021 ini dilaksanakan tiap-tiap bulan, dengan metode survey yang telah diadaptasi dari Kemenpan RB, Kalapas Sarolangun Irwan mengatakan bahwa pelaksanaan survey ini merupakan media untuk mengukur sejauh mana capaian kinerja Lapas Sarolangun, dan juga sebagai bahan Evaluasi bagi pelaksanaan kinerja petugas Lapas Sarolangun.

Kami ucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan kepada kami melalui survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Korupsi, saat ini Lapas Kelas IIB Sarolangun sedang mencanangkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), dimana salah satu indikatornya adalah penilaian dari Indeks Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Korupsi.


Dalam hal ikhtiar upaya meraih predikat WBK dari Kemenpan RB, Lapas Sarolangun lolos dan masuk  nominasi untuk diajukan ke Tim Penilai Nasional (TPN) sebagai UPT calon penerima predikat WBK oleh Tim Penilai Internal (TPI), sekarang Lapas Kelas IIB Sarolangun sedang mamasuki babak penilaian oleh TPN, terus dukung kami dengan memberikan saran dan kritik yang konstruktif demi perbaikan disemua lini agar kami dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat luas. 

Rekapitulasi Hasil Survey IKM, IPK dan Integritas Periode Maret - Juli 2021 di Lapas Sarolangun

Jakarta- Dalam dua tahun terakhir, pandemi Covid 19 telah merenggut banyak hal dari kehidupan kita  Tak pelak, kondisi ini pun memunculkan berbagai macam keprihatinan bagi masyarakat Indonesia, seperti naiknya angka kemiskinan yang dibarengi dengan melonjaknya pengangguran. Data per 28 Juli 2021 pada laman https://covid19.go.id/, jumlah pasien yang terinfeksi positif Covid-19 secara nasional berjumlah 3.287.727 orang. Angka tersebut meningkat 47.791 kasus dibandingkan hari sebelumnya. 


Namun, sejak pemerintah menggulirkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, terdapat tren penurunan mobilitas hampir di semua wilayah. Dimana pembatasan pergerakan masyarakat menjadi faktor penting salah satu upaya pemutusan transmisi Covid-19.


Bersyukur, kondisi kini pun berangsur membaik setelah diterapkannya PPKM. Kasus aktif, positivity rate, dan kasus harian menurun, serta terjadi peningkatan kesembuhan yang mulai terlihat pada pekan ketiga pelaksanaan PPKM. Peningkatan ini harus dibarengi dengan optimisme dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat. Masyarakat juga harus memberikan dukungan dari kebijakan yang dilakukan pemerintah, seperti mematuhi protokol kesehatan, PPKM, dan mengikuti vaksinasi.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) berupaya membantu masyarakat dengan menyalurkan lebih dari 46 ribu paket secara nasional, serentak kepada masyarakat di seluruh Indonesia, agar dapat bertahan hidup di tengah pandemi yang belum menunjukkan tanda-tanda usai.


Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MENKUMHAM) Yasonna H. Laoly mengatakan kebijakan pemerintah dengan membuat PPKM Level 4 bertujuan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Kebijakan yang sedianya berakhir pada 25 Juli 2021 lalu ini, kini resmi diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Pemerintah sadar, kebijakan ini akan berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi sosial masyarakat, dan berdampak pada ketidakmampuan masyarakat yang kesulitan dalam mencari nafkah.


“Insan Pengayoman melalui program pemberian bantuan sosial “KUMHAM Peduli, KUMHAM Berbagi”, mencoba turut berempati kepada masyarakat dan ASN Kementerian Hukum dan HAM yang terdampak pandemi Covid-19,” ujar Yasonna saat memberikan bantuan sosial secara simbolis, Kamis (29/07/2021) pagi.

 

 

 

Melalui program bantuan sosial yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal, tercatat Kementerian Hukum dan HAM memberikan total bantuan sosial sebanyak 46.614 paket dan dana sosial sebesar 700 juta rupiah.

 

Paket tersebut diberikan kepada masyarakat di seluruh Indonesia, yang terdiri atas 43.558 kepala keluarga yang terdampak langsung pandemi Covid-19, serta kepada 3.056 orang ASN Kementerian Hukum dan HAM yang terpapar Covid-19. Sedangkan dana sosial diberikan kepada tujuh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang saat ini menerapkan PPKM Level 4, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali. Adapun paket bantuan sosial KUMHAM Peduli KUMHAM Berbagi per orang diberikan dalam bentuk beras, minyak goreng, gula, mie instan, sarden, dan susu.

 

“Kegiatan kita pada hari ini adalah bagian dari kepedulian kepada masyarakat dan saudara kita sesama pegawai yang terpapar Covid-19. Ini merupakan bentuk kepedulian, jiwa sosial, rasa welas asih serta semangat untuk berbagi,” kata Yasonna di lapangan upacara Kementerian Hukum dan HAM.

 

Kegiatan ini, kata Yasonna, selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada para menteri untuk melakukan langkah-langkah maksimal dengan memberikan dukungan, yang salah satunya berupa pemberian bantuan sosial kepada masyarakat dan usaha mikro.


“Bantuan sosial tersebut tidak hanya menyentuh kepada masyarakat yang berada di wilayah perkotaan, namun juga kepada saudara-saudara kita yang berada di wilayah perbatasan negara Republik Indonesia dengan negara lain,” ucap Yasonna.

 

 “Semoga apa yang kita lakukan hari ini dapat membantu meringankan beban mereka yang secara langsung terdampak pandemi Covid-19,” kata Laoly. “Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Insan Pengayoman yang telah peduli, mampu berbagi atas dasar keikhlasan dan kesadaran,” tutupnya.

 

Sementara itu Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Andap Budhi Revianto mengatakan selain terkonsentrasi di Kementerian Hukum dan HAM dan Wilayah JABODETABEK untuk unit pusat, kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini juga dilaksanakan secara serentak di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia.


“Pemerintah tidak bisa bekerja sendirian, semua pihak termasuk masyarakat harus mau bekerja sama, bergotong royong untuk menghadapi ujian yang berat ini,” kata Andap. “Kerja keras pemerintah Insya Allah bisa berhasil, jika disertai dengan dukungan dan kesadaran dari masyarakat,” lanjutnya.

 

“Pesan kami kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada, jangan cemas, selalu berpikir positif yang disertai optimisme, selalu patuhi protokol kesehatan, dan mengikuti vaksinasi,” tutupnya.


 

Kemenkumham Salurkan 46 Ribu Paket kepada Masyarakat Terdampak Covid-19

Sarolangun - Selasa, 27 Juli 2021 sekitar pukul 09.00 wib s.d 11.30 wib. telah dilaksanakan kegiatan vaksinasi tahap I covid-19 kepada 328 orang wbp/tahanan Lapas Kelas IIB Sarolangun oleh tim kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun. Kegiatan dilaksanakan di gazebo Lapas Sarolangun dan pelaksanaan vaksinasi ini melibatkan 11 orang vaksinator dari Puskesmas CNG dan 4 orang dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun. Sebelum dilakukan penyuntikan vaksin, setiap orang harus melewati beberapa tahapan seperti registrasi, verifikasi data, dan screening oleh tim dokter. Setelah itu baru kemudian diputuskan apakah yang bersangkutan bisa divaksin atau tidak oleh vaksinator. 



Vaksinasi kepada 328 orang WBP dilakukan secara bertahap, yang sudah divaksin 81 orang WBP dan yang belum divaksin 247 orang WBP dikarenakan:

  • 1 orang WBP memiliki riwayat penyakit penyerta ( Komorbid).
  • 2 orang WBP Demam.
  • 200 orang WBP baru sembuh dari covid-19.
  • 44 orang tahanan masih berada di Polres.


Irwan selaku kalapas sarolangun menyatakan ”Pelaksanaan vaksinasi covid 19 tahap I bagi WBP/Tahananan Lapas Sarolangun ini harapkan mampu meningkatkan imunitas dan Kesehatan mereka”. Kegiatan vaksinasi tersebut menerapkan protokol Kesehatan yang ketat.


Tingkatkan Herd Immunity, Hari ini WBP Lapas Kelas IIB Sarolangun terima Vaksin Covid-19 Tahap I

Sarolangun - Senin ( 26/07/2021 ), Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun resmi membuka kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Bersertifikat  bagi warga binaan, kegiatan yang berlangsung diaula Lembaga pemasyarakatan kelas IIB Sarolangun berjalan aman, tampak hadir Kalapas didampingi oleh kasi binadik, serta insrtuktur sekaligus merupakan tanaga pengajar, adapun kegiatan yang dilaksanakan antara lain : Kegiatan Pelatihan Condblock, Tata boga, Servis ac, serta Pelatihan Perikanan, kegiatan diikuti oleh 80 orang warga binaan pemasyarakatan yang telah dipilih dan memunuhi syarat untuk mengikuti kegiatan tersebut, kegiatan pendidikan dan pelatihan dilaksanakan selama 5 hari dan bekerjasama dengan balai Latihan Kerja Kabupaten Sarolangun serta dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sarolangun.



 

Dalam sambutannya Kasi binadik & giatja Jonerwan menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah Kabupaten Sarolangun dalam hal  ini Balai Latihan Kerja dan Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Sarolangun yang telah membantu dalam program pembinaan didalam lapas, ia berpesan kepada warga binaan agar dalam mengikuti pelatihan dengan sungguh - sungguh agar apa yang disampaikan oleh instruktur bisa diserap dengan baik, mengingat waktu pelaksanaan yang singkat.


Senada dengan itu Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun mengucapkan rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan oleh allah SWT dimana ia menyampaikan bahwa hampir seluruh warga binaan yang sebelumnya terkonfirmasi Positif Covid – 19 dan alhamdulillah hari ini seluruh warga Binaan Kami Telah Dinyatakan Negatif, Berdasarkan Hasil Swab Pcr Dari dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun, namun ia menyatakan Covid belum berakhir maka kita wajib menjaga protokol kesehatan dari pemerintah agar hal serupa tidak terulang kembali.


Sebelumnya acara pendidikan dan pelatihan ini dijadwalkan pada bulan april lalu namun selalu terkendala oleh wabah covid - 19 sehingga baru bisa terlaksana sekarang namun dalam pelaksanaannya tetap dengan menggunakan protokol kesehatan yang ketat.


Lapas Sarolangun resmi buka Pendidikan dan Pelatihan Bersertifikat bagi Warga Binaan

Sarolangun - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun Irwan bersama 12 orang petugas pada Minggu malam (18/07) melaksanakan razia secara insidental ke kamar hunian Warga Binaan, hal ini salah satu bentuk upaya preventif terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban serta peredaran barang-barang terlarang dan berbahaya di dalam Lapas.


Kegiatan razia dimulai dengan apel persiapan yang dipimpin oleh Kepala KPLP dan didampingi oleh Kasimin Kamtib, diikuti oleh regu jaga siang dan regu jaga malam serta beberapa orang staf, dalam arahannya Kepala KPLP mengatakan bahwa pelaksanaan razia ini sengaja dilakukan secara mendadak atas perintah lisan Kalapas sebagai bentuk tindak lanjut perintah pimpinan untuk meningkatkan pengamanan dan kewaspadaan demi menciptakan situasi dan kondisi yang aman dan tertib, "Ada beberapa kamar yang akan kita geledah nanti dilapangan hal ini berdasarkan informasi, pengamatan, analisa dan laporan yang kami terima dari tim intelijen kita" ujar Ading.



"Dalam pelaksanaan razia nanti kita tetap mengedepankan sopan santun, humanis kepada warga Binaan, menerapkan protokol kesehatan ketat serta saling berkoordinasi dan bekerjasama pada saat dilapangan" ujar Ading.


Kalapas Sarolangun Irwan memimpin langsung pelaksanaan razia kamar hunian warga binaan, adapun kamar yang menjadi sasaran razia adalah 2 kamar diblok Pidana Umum dan 2 kamar Blok Narkoba, sebelum kamar digeledah, warga binaan terlebih dahulu diberikan penjelasan oleh Kepala KPLP, setelah itu warga binaan diminta menggunakan masker dan keluar secara bergantian untuk digeledah badan.



Petugas menyisir, menggeledah semua bagian, sudut dan barang-barang yang dianggap mencurigakan, penggeledahan berjalan lancar, aman dan tidak ditemukan barang-barang terlarang masuk kedalam Lapas yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di Lapas, namun demikian petugas berhasil menemukan beberapa barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban seperti  celana motif loreng, baju motif loreng, musik box, korek gas, silet, paku tembok, gunting, sendok besi, batu domino, kartu domino, batu, botol aqua tempat merebus air, barang bukti hasil razia disita dan dicatat untuk dimusnahkan.



Kalapas Sarolangun Irwan mengatakan bahwa pada pelaksanaan razia kali ini warga binaan bersikap kooperatif, "Kegiatan razia berjalan lancar dan aman, tidak ada keributan dan warga binaan yang kamarnya kita razia bersikap kooperatif" ujar Irwan.

"Barang-barang terlarang seperti Narkoba, alat komunikasi seluler tidak kita temukan dalam kegiatan razia ini, mudah-mudahan Lapas Sarolangun tetap aman dan kondusif" tutup Irwan.




Petugas Lapas Sarolangun Lakukan Razia Insidental Kamar Warga Binaan

 

Jakarta, INFO_PAS – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) perpanjang kebijakan pemberian hak Asimilasi di rumah bagi narapidana dan Anak dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19, Kamis (1/7).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, menegaskan bahwa perpanjangan tersebut bersifat mendesak karena ancaman potensi penularan COVID-19 yang masih berlangsung dan sangat tinggi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“Perubahan aturan ini harus segera dilakukan sebagai penanganan lanjutan dalam upaya mencegah semaksimal  mungkin potensi penyebaran COVID-19  di Lapas, Rutan, dan LPKA. Evaluasi terus kami lakukan sejak awal pandemi berlangsung di 2020 , sehingga dilakukanlah perubahan-perubahan ini,” ujar Reynhard.

Ia mengungkapkan, perubahan Permenkumham tersebut tidak hanya berkaitan dengan perpanjangan Asimilasi di rumah, namun juga terkait dengan perubahan rujukan regulasi terbaru dan perluasan jangkauan penerima hak Integrasi dan Asimilasi di rumah.

Adapun perubahan dilakukan pada Pasal 11 ayat (3) huruf d terkait narapidana penerima Asimilasi dan Pasal 45 terkait perluasan jangkauan penerima Asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi narapidana dan Anak, semula berlaku pada narapidana yang 2/3 masa pidananya dan Anak yang 1/2 masa pidananya sampai dengan 30 Juni 2021, kini diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021.

“Nantinya akan semakin banyak yang melaksanakan hak Asimilasi dan Integrasinya di rumah, tentunya dengan pengawasan dari Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan. Kami juga berharap masyarakat mau berperan serta mengawasi dan mendukung pelaksanaan Asimilasi di rumah. Dan kami akan terus melakukan upaya pencegahan, penanggulangan dan penanganan penanganan penyebaran COVID-19 di dalam dengan lebih optimal,” terang Reynhard.

Sebelumnya, di awal pandemi Kemenkumham telah mengeluarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang berhasil mengeluarkan 55.929 narapidana dan 1.415 Anak penerima hak integrasi, serta 69.006 narapidana dan Anak penerima hak Asimilasi di rumah.

Sementara itu, pasca dikeluarkannya Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020, sebanyak 16.387 narapidana dan 309 Anak menerima hak Integrasi, serta 21.096 narapidana dan Anak menjalankan Asimilasi di rumah. (DZ/prv)

Darurat Cegah Penyebaran COVID-19, Asimilasi di Rumah bagi Narapidana dan Anak Diperpanjang

Langganan Berita via Email