Tes PPPK - P3K dan CPNS 2019
Sarolangun - Berdasarkan informasi resmi dari akun twitter Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 12/2019 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2019 dan Surat Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN Tahun 2019, twit yang dikirim tanggal 31 Mei 2019 itu menginformasikan kepada netizen bahwa total alokasi kebutuhan  ASN tahun 2019 adalah 254.173.

Dari total 254.173 alokasi ASN (CPNS dan PPPK) tersebut dirincikan lebih lanjut yakni: 
  1. Alokasi kebutuhan  CPNS/PPPK untuk Pusat sebanyak 46.425, Untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pemerintah pusat jumlahnya sebanyak 23.213. yang diisi dari pelamar umum sebanyak 17.519 orang dan yang diisi dari sekolah kedinasan mencapai 5.694 orang. Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diisi dari eks THK-II dan honorer sebanyak 23.212. Sehingga total jumlah alokasi untuk pemerintah pusat sebanyak 46.425 orang.
  2. Alokasi  CPNS/PPPK untuk daerah 207.748, Untuk CPNS pemerintah daerah, jumlahnya sebanyak 62.324 orang, yang diisi dari pelamar umum sebanyak 62.249, sedangkan yang diisi dari sekolah kedinasan (STTD) sebanyak 75 orang. Sementara untuk PPPK yang diisi dari eks THK-II dan honorer sebanyak 145.424 orang.
Rekrutmen CPNS dan PPPK rencananya akan dimulai pada bulan Oktober 2019, menurut Menpan RB bahwa tenaga honorer atau guru honorer tetap akan jadi prioritas.

Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS.  Sepanjang memenuhi 10 (sepuluh) persyaratan sebagai berikut:  
  1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.  
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.  
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.  
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.    
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis. 
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.  
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.  
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.   
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).  
  10. Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D 
Untuk para pendaftar CPNS sebaiknya segera membuat akun Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) di BKN, websitenya bisa diakses dialamat https://sscn.bkn.go.id, dan untuk pelamar PPPK (P3K) bisa mengakses website sistem seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (SSP3K) melalui alamat : https://ssp3k.bkn.go.id.

Sambil  menunggu pendaftaran dibuka secara resmi oleh Menpan RB, ada baiknya anda mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan saat pendaftaran nantinya, dan yang tidak kalah pentingnya anda harus mempersiapkan diri menghadapi Computer Assisted Test (CAT).

Ratusan panduan, pengalaman dan tutorial yang tersebar di internet tentang CAT, baik berupa artikel atau video youtube, banyak pelamar berguguran di tes CAT, maka dari itu agar persiapan anda matang sangat direkomendasikan anda untuk mengikuti simulasi CAT online milik BKN yang bisa anda akses di alamat : http://cat.bkn.go.id, simulasi ini gratis, namun terkadang memang loadnya berat, apalagi pada musim penerimaan tes PPPK dan CPNS.

Ada 254.173 alokasi kebutuhan CPNS dan PPPK 2019, Anda siap berkompetisi?

Tes PPPK - P3K dan CPNS 2019
Sarolangun - Berdasarkan informasi resmi dari akun twitter Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 12/2019 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2019 dan Surat Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN Tahun 2019, twit yang dikirim tanggal 31 Mei 2019 itu menginformasikan kepada netizen bahwa total alokasi kebutuhan  ASN tahun 2019 adalah 254.173.

Dari total 254.173 alokasi ASN (CPNS dan PPPK) tersebut dirincikan lebih lanjut yakni: 
  1. Alokasi kebutuhan  CPNS/PPPK untuk Pusat sebanyak 46.425, Untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pemerintah pusat jumlahnya sebanyak 23.213. yang diisi dari pelamar umum sebanyak 17.519 orang dan yang diisi dari sekolah kedinasan mencapai 5.694 orang. Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diisi dari eks THK-II dan honorer sebanyak 23.212. Sehingga total jumlah alokasi untuk pemerintah pusat sebanyak 46.425 orang.
  2. Alokasi  CPNS/PPPK untuk daerah 207.748, Untuk CPNS pemerintah daerah, jumlahnya sebanyak 62.324 orang, yang diisi dari pelamar umum sebanyak 62.249, sedangkan yang diisi dari sekolah kedinasan (STTD) sebanyak 75 orang. Sementara untuk PPPK yang diisi dari eks THK-II dan honorer sebanyak 145.424 orang.
Rekrutmen CPNS dan PPPK rencananya akan dimulai pada bulan Oktober 2019, menurut Menpan RB bahwa tenaga honorer atau guru honorer tetap akan jadi prioritas.

Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS.  Sepanjang memenuhi 10 (sepuluh) persyaratan sebagai berikut:  
  1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.  
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.  
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.  
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.    
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis. 
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.  
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.  
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.   
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).  
  10. Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D 
Untuk para pendaftar CPNS sebaiknya segera membuat akun Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) di BKN, websitenya bisa diakses dialamat https://sscn.bkn.go.id, dan untuk pelamar PPPK (P3K) bisa mengakses website sistem seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (SSP3K) melalui alamat : https://ssp3k.bkn.go.id.

Sambil  menunggu pendaftaran dibuka secara resmi oleh Menpan RB, ada baiknya anda mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan saat pendaftaran nantinya, dan yang tidak kalah pentingnya anda harus mempersiapkan diri menghadapi Computer Assisted Test (CAT).

Ratusan panduan, pengalaman dan tutorial yang tersebar di internet tentang CAT, baik berupa artikel atau video youtube, banyak pelamar berguguran di tes CAT, maka dari itu agar persiapan anda matang sangat direkomendasikan anda untuk mengikuti simulasi CAT online milik BKN yang bisa anda akses di alamat : http://cat.bkn.go.id, simulasi ini gratis, namun terkadang memang loadnya berat, apalagi pada musim penerimaan tes PPPK dan CPNS.

Langganan Berita via Email