Sarolangun - Dalam mencegah dan memutuskan mata rantai wabah Covid-19 Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun menunda beberapa layanan terhadap Warga Binaan, seperti layanan kunjungan dan layanan sidang para tahanan, hal ini berdasarkan Surat Menkumham No. M.HH.PK.01.01.01-03 Tentang Pencegahan Covid-19, Instruksi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang pencegahan Covid-19 di Unit Pelaksana Teknis, dan memperhatikan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), serta surat dari Kakanwil Jambi, Kalapas Sarolangun melalui pihak register mengeluarkan surat imbauan penundaan penitipan tahanan dan bon sidang manual kepada Aparat Penegak Hukum di lingkungan kabupaten Sarolangun.

Layanan Kunjungan bagi Warga Binaan dan Layanan Sidang terhadap Tahanan tidak sepenuh dihentikan beberapa alternatif pengganti dilaksanakan seperti layanan Video Call gratis untuk menggantikan penundaan layanan kunjungan secara tatap muka, dan pelaksanaan sidang online untuk menggantikan sidang manual, (31/03/20).

Seperti yang dilakukan terhadap 4 orang tahanan Lapas Sarolangun, mereka menjalani sidang secara online 3 orang langsung putus 1 orang ditunda, sidang online ini menggunakan aplikasi zoom sebelumnya telah dilakukan koordinasi antara Lapas dan pihak pengadilan yang mana pihak pengadilan berperan sebagai host dan Lapas join ke aplikasi zoom berdasarkan ID yang dikirim oleh pihak pengadilan.

Kalapas Sarolangun Irwan menuturkan bahwa upaya preventif untuk menekan penularan wabah Covid-19 ini bakal dilaksanakan beberapa hari kedepan "Pelaksanaan sidang secara online bagi tahanan ini akan berlangsung selama 2 minggu kedepan sesuai dengan surat imbauan yang kita serahkan kepada instansi terkait, dan bisa statusnya diperpanjang hal ini memperhatikan perkembangan situasi dan kondisi Covid-19 ini" ungkap Irwan.

"Meskipun status penyebaran Covid-19 dikabupaten Sarolangun masih kuning, namun cegah dini tentu lebih baik, karena jika ada saja 1 orang Warga Binaan yang terpapar Covid-19 sudah bisa ditarik kesimpulan semuanya Warga Binaan bakal terjangkit, karena interaksi dan kegiatan sehari-hari warga binaan yang begitu intensif atas sesama mereka maupun dengan petugas" imbuh Irwan.

Petugas sedang menyiapkan perangkat penunjang Sidang Online
Pihak Register ketika diwawancarai oleh tim humas menuturkan bahwa Pelaksanaan sidang online diawali dengan koordinasi antara Lapas, Pengadilan dan Kejaksaan, jika ada jadwal sidang maka pihak Kejaksaan mendatangi Lapas menemui pihak Register dengan membawa P-37 dan P-38, lalu pihak register akan memeriksa kelengkapan dokumen tersebut, jika lengkap maka pihak register melakukan pemanggilan terhadap tahanan yang akan menjalani sidang dan diarahkan ke ruang sidang online yang sudah disiapkan oleh pihak register.

"Dalam hal pelaksanaan sidang Lapas berperan sebagai fasilitator tempat dan alat-alat penunjang sidang online, untuk jalannya persidangan yang terlibat langsung dalam proses adalah Tahanan, Kejaksaan dan Pengadilan" ujar Retli

Suasana pelaksanaan Sidang Online terlihat dari layar infocus melalui aplikasi Zoom
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kasubsi Registrasi bahwa sidang terhadap tahanan ini telah diwacanakan oleh Mahkamah Agung memanfaatkan kemajuan terknologi informasi, hanya saja dengan kondisi kecepatan jaringan internet yang ada di kabupaten Sarolangun khususnya di Lapas masih terbatas tentu ini perlu dicarikan solusinya.

Kasi Binadik dan Giatja mengakui bahwa dalam situasi dan kondisi tidak normal seperti saat ini sidang  terhadap Tahanan secara online cukup efektif memutuskan mata rantai penularan Covid-19 yang penularannnya sangat masif dan cepat.

Cegah Covid-19 Lapas Sarolangun Laksanakan Sidang Tahanan Secara Online

Sarolangun - Dalam mencegah dan memutuskan mata rantai wabah Covid-19 Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun menunda beberapa layanan terhadap Warga Binaan, seperti layanan kunjungan dan layanan sidang para tahanan, hal ini berdasarkan Surat Menkumham No. M.HH.PK.01.01.01-03 Tentang Pencegahan Covid-19, Instruksi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang pencegahan Covid-19 di Unit Pelaksana Teknis, dan memperhatikan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), serta surat dari Kakanwil Jambi, Kalapas Sarolangun melalui pihak register mengeluarkan surat imbauan penundaan penitipan tahanan dan bon sidang manual kepada Aparat Penegak Hukum di lingkungan kabupaten Sarolangun.

Layanan Kunjungan bagi Warga Binaan dan Layanan Sidang terhadap Tahanan tidak sepenuh dihentikan beberapa alternatif pengganti dilaksanakan seperti layanan Video Call gratis untuk menggantikan penundaan layanan kunjungan secara tatap muka, dan pelaksanaan sidang online untuk menggantikan sidang manual, (31/03/20).

Seperti yang dilakukan terhadap 4 orang tahanan Lapas Sarolangun, mereka menjalani sidang secara online 3 orang langsung putus 1 orang ditunda, sidang online ini menggunakan aplikasi zoom sebelumnya telah dilakukan koordinasi antara Lapas dan pihak pengadilan yang mana pihak pengadilan berperan sebagai host dan Lapas join ke aplikasi zoom berdasarkan ID yang dikirim oleh pihak pengadilan.

Kalapas Sarolangun Irwan menuturkan bahwa upaya preventif untuk menekan penularan wabah Covid-19 ini bakal dilaksanakan beberapa hari kedepan "Pelaksanaan sidang secara online bagi tahanan ini akan berlangsung selama 2 minggu kedepan sesuai dengan surat imbauan yang kita serahkan kepada instansi terkait, dan bisa statusnya diperpanjang hal ini memperhatikan perkembangan situasi dan kondisi Covid-19 ini" ungkap Irwan.

"Meskipun status penyebaran Covid-19 dikabupaten Sarolangun masih kuning, namun cegah dini tentu lebih baik, karena jika ada saja 1 orang Warga Binaan yang terpapar Covid-19 sudah bisa ditarik kesimpulan semuanya Warga Binaan bakal terjangkit, karena interaksi dan kegiatan sehari-hari warga binaan yang begitu intensif atas sesama mereka maupun dengan petugas" imbuh Irwan.

Petugas sedang menyiapkan perangkat penunjang Sidang Online
Pihak Register ketika diwawancarai oleh tim humas menuturkan bahwa Pelaksanaan sidang online diawali dengan koordinasi antara Lapas, Pengadilan dan Kejaksaan, jika ada jadwal sidang maka pihak Kejaksaan mendatangi Lapas menemui pihak Register dengan membawa P-37 dan P-38, lalu pihak register akan memeriksa kelengkapan dokumen tersebut, jika lengkap maka pihak register melakukan pemanggilan terhadap tahanan yang akan menjalani sidang dan diarahkan ke ruang sidang online yang sudah disiapkan oleh pihak register.

"Dalam hal pelaksanaan sidang Lapas berperan sebagai fasilitator tempat dan alat-alat penunjang sidang online, untuk jalannya persidangan yang terlibat langsung dalam proses adalah Tahanan, Kejaksaan dan Pengadilan" ujar Retli

Suasana pelaksanaan Sidang Online terlihat dari layar infocus melalui aplikasi Zoom
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kasubsi Registrasi bahwa sidang terhadap tahanan ini telah diwacanakan oleh Mahkamah Agung memanfaatkan kemajuan terknologi informasi, hanya saja dengan kondisi kecepatan jaringan internet yang ada di kabupaten Sarolangun khususnya di Lapas masih terbatas tentu ini perlu dicarikan solusinya.

Kasi Binadik dan Giatja mengakui bahwa dalam situasi dan kondisi tidak normal seperti saat ini sidang  terhadap Tahanan secara online cukup efektif memutuskan mata rantai penularan Covid-19 yang penularannnya sangat masif dan cepat.

Langganan Berita via Email