Sarolangun - Berdasarkan Permenkumham No. 10 Tahun 2020 tentang  "Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19", serta dengan diterbitkannya Kepmenkumham No. M.HH-19.PK.01.04.04 tentang "Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19". Total ada 90 orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun bakal dipulangkan secara bertahap untuk menjalani Asimilasi dirumah.

"Kebijakan Asimilasi dirumah ini merupakan kebijakan Menkumham sebagai salah satu upaya penanganan, pencegahan dan penanggulangan terhadap penularan wabah Covid-19 dan upaya mengatasi overcrowded atau jumlah penghuni melebihi kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan seluruh Indonesia termasuk Lapas Sarolangun, ini adalah langkah konkrit Menkumham menterjemahkan apa yang sudah ditetapkan oleh Presiden sebagai Darurat Kesehatan Nasional, kejadian luar biasa non bencana alam" Ujar Irwan. 

Kalapas Sarolangun beserta pejabat struktural serta PK Bapas sedang memberikakan arahan kepada Warga Binaan yang menjalani Asimilasi Rumah Tahap Pertama
Kalapas Sarolangun Irwan mengatakan bahwa pada tahap pertama ada 32 orang Warga Binaan  yang dipulangkan untuk menjalani Asimilasi di rumah, dengan rincian 30 orang laki-laki dan 2 orang perempuan, “Tahap pertama 32 orang yang kita pulangkan ini merupakan Warga Binaan yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam Permenkumham  No. 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham No. M.HH-19.PK.01.04.04” ungkap Irwan.

"Pemulangan terhadap 90 orang Warga Binaan ini kita lakukan secara bertahap mulai 2 April hingga tanggal 07 April 2020 mendatang, petugas register kita bekerja keras dan lembur untuk mencari, menelaah dan menyusun kelengkapan dokumen syarat-syarat dan kriteria setiap Warga Binaan yang bakal dibebaskan tersebut" ujar Irwan.

32 Warga Binaan yang menjalani Asimilasi Rumah melakukan sujud syukur atas nikmat tersebut
"Untuk mendapatkan Hak Asimilasi ini, Narapidana harus telah menjalani ½ masa pidana dan Narapidana yang ⅔ masa pidananya jatuh sebelum tanggal 31 Desember 2020. Bagi warga binaan yang memenuhi ketentuan tersebut akan diterbitkan surat keputusan" tutur Irwan.

Lebih lanjut Irwan mengatakan bahwa dalam hal Warga Binaan mendapatkan Hak Asimilasi ini, tidak akan dipungut biaya sama sekali oleh siapapun, hal ini sesuai dengan instruksi  Menkumham pada arahan melalui Teleconference yang diikuti oleh Lapas Sarolangun pada Rabu (01/04/20) kemaren.

90 Orang Warga Binaan Lapas Sarolangun bakal dibebaskan secara bertahap, ini alasannya

Sarolangun - Berdasarkan Permenkumham No. 10 Tahun 2020 tentang  "Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19", serta dengan diterbitkannya Kepmenkumham No. M.HH-19.PK.01.04.04 tentang "Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19". Total ada 90 orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun bakal dipulangkan secara bertahap untuk menjalani Asimilasi dirumah.

"Kebijakan Asimilasi dirumah ini merupakan kebijakan Menkumham sebagai salah satu upaya penanganan, pencegahan dan penanggulangan terhadap penularan wabah Covid-19 dan upaya mengatasi overcrowded atau jumlah penghuni melebihi kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan seluruh Indonesia termasuk Lapas Sarolangun, ini adalah langkah konkrit Menkumham menterjemahkan apa yang sudah ditetapkan oleh Presiden sebagai Darurat Kesehatan Nasional, kejadian luar biasa non bencana alam" Ujar Irwan. 

Kalapas Sarolangun beserta pejabat struktural serta PK Bapas sedang memberikakan arahan kepada Warga Binaan yang menjalani Asimilasi Rumah Tahap Pertama
Kalapas Sarolangun Irwan mengatakan bahwa pada tahap pertama ada 32 orang Warga Binaan  yang dipulangkan untuk menjalani Asimilasi di rumah, dengan rincian 30 orang laki-laki dan 2 orang perempuan, “Tahap pertama 32 orang yang kita pulangkan ini merupakan Warga Binaan yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam Permenkumham  No. 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham No. M.HH-19.PK.01.04.04” ungkap Irwan.

"Pemulangan terhadap 90 orang Warga Binaan ini kita lakukan secara bertahap mulai 2 April hingga tanggal 07 April 2020 mendatang, petugas register kita bekerja keras dan lembur untuk mencari, menelaah dan menyusun kelengkapan dokumen syarat-syarat dan kriteria setiap Warga Binaan yang bakal dibebaskan tersebut" ujar Irwan.

32 Warga Binaan yang menjalani Asimilasi Rumah melakukan sujud syukur atas nikmat tersebut
"Untuk mendapatkan Hak Asimilasi ini, Narapidana harus telah menjalani ½ masa pidana dan Narapidana yang ⅔ masa pidananya jatuh sebelum tanggal 31 Desember 2020. Bagi warga binaan yang memenuhi ketentuan tersebut akan diterbitkan surat keputusan" tutur Irwan.

Lebih lanjut Irwan mengatakan bahwa dalam hal Warga Binaan mendapatkan Hak Asimilasi ini, tidak akan dipungut biaya sama sekali oleh siapapun, hal ini sesuai dengan instruksi  Menkumham pada arahan melalui Teleconference yang diikuti oleh Lapas Sarolangun pada Rabu (01/04/20) kemaren.

Langganan Berita via Email