Sarolangun - Terkait pemberitaan di beberapa media online tentang kabar tidak mengenakkan yakni perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh oknum narapidana Lapas Kelas IIB Sarolangun yang sedang menjalani Asimilasi di rumah dibenarkan oleh Kalapas Sarolangun Irwan.

Dikonfirmasi secara terpisah Irwan mengatakan bahwa pada Selasa (29/09) sekitar pukul 17.45 WIB ia mendapatkan informasi dari salah seorang rekan media online seputar telah tertangkap kembali narapidana Lapas Sarolangun yang sedang menjalani asimilasi di rumah dalam perkara narkoba.

Penyerahan Salinan Berkas Asimilasi kepada Narapidana Lapas Sarolangun dari Register yang disaksikan oleh Petugas Balai Pemasyarakatan Muara Bungo

"Untuk memastikan kebenaran berita tersebut kami memerintahkan Kasubsi Registrasi & Bimkemas untuk melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Polres Sarolangun guna memastikan kebenaran informasi tentang tertangkapnya narapidana Lapas Sarolangun yang sedang menjalani asimilasi dirumah" ujar Irwan.


"Dari hasil koordinasi dan komunikasi oleh Kasubsi Registrasi & Bimkemas dengan Polres Sarolangun diperoleh info bahwa narapidana yang tertangkap kembali tersebut adalah benar narapidana Lapas Sarolangun  inisial AR" ungkap Irwan.


Berdasarkan penuturan dari Kasubsi Registrasi Arsyad bahwa Narapidana AR sebelumnya telah menjalani pidana 4 tahun di Lapas Sarolangun perkara UU.No.35/2009. "AR telah dikeluarkan untuk menjalani Asimilasi di rumah pada tanggal 02 September 2020" Ujar Arsyad.


Terkait Narapidana Asimilasi AR yang bikin ulah tersebut Kalapas Sarolangun menyerahkan sepenuhnya proses kepada aparat penegak hukum, "Kami segera berkoordinasi dengan Kabapas Bungo terkait kejadian terhadap salah seorang narapidana yang sedang menjalani Asimilasi di rumah yang telah melakukan tindak pidana kembali" ungkap Irwan.


Terkait kejadian diatas Kalapas Sarolangun telah melaporkan juga kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi.

Napi Asimilasi Berulah Lagi, Kalapas : Kita Serahkan Sepenuhnya Kepada Penegak Hukum


Sarolangun - Terkait pemberitaan di beberapa media online tentang kabar tidak mengenakkan yakni perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh oknum narapidana Lapas Kelas IIB Sarolangun yang sedang menjalani Asimilasi di rumah dibenarkan oleh Kalapas Sarolangun Irwan.

Dikonfirmasi secara terpisah Irwan mengatakan bahwa pada Selasa (29/09) sekitar pukul 17.45 WIB ia mendapatkan informasi dari salah seorang rekan media online seputar telah tertangkap kembali narapidana Lapas Sarolangun yang sedang menjalani asimilasi di rumah dalam perkara narkoba.

Penyerahan Salinan Berkas Asimilasi kepada Narapidana Lapas Sarolangun dari Register yang disaksikan oleh Petugas Balai Pemasyarakatan Muara Bungo

"Untuk memastikan kebenaran berita tersebut kami memerintahkan Kasubsi Registrasi & Bimkemas untuk melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Polres Sarolangun guna memastikan kebenaran informasi tentang tertangkapnya narapidana Lapas Sarolangun yang sedang menjalani asimilasi dirumah" ujar Irwan.


"Dari hasil koordinasi dan komunikasi oleh Kasubsi Registrasi & Bimkemas dengan Polres Sarolangun diperoleh info bahwa narapidana yang tertangkap kembali tersebut adalah benar narapidana Lapas Sarolangun  inisial AR" ungkap Irwan.


Berdasarkan penuturan dari Kasubsi Registrasi Arsyad bahwa Narapidana AR sebelumnya telah menjalani pidana 4 tahun di Lapas Sarolangun perkara UU.No.35/2009. "AR telah dikeluarkan untuk menjalani Asimilasi di rumah pada tanggal 02 September 2020" Ujar Arsyad.


Terkait Narapidana Asimilasi AR yang bikin ulah tersebut Kalapas Sarolangun menyerahkan sepenuhnya proses kepada aparat penegak hukum, "Kami segera berkoordinasi dengan Kabapas Bungo terkait kejadian terhadap salah seorang narapidana yang sedang menjalani Asimilasi di rumah yang telah melakukan tindak pidana kembali" ungkap Irwan.


Terkait kejadian diatas Kalapas Sarolangun telah melaporkan juga kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi.

Langganan Berita via Email