Sarolangun – Klinik Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi hari ini Senin (27/11) secara resmi mendapatkan Izin Operasional Klinik Pratama dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Sarolangun. Penyerahan Izin Operasional Klinik diberikan langsung oleh Kepala DPMPTSP Sarolangun kepada Kalapas Sarolangun, Parulian Hutabarat dengan di dampingi oleh Kasi Binadik dan Giatja Jonerwan serta Kasubsi Keperawatan Ade Putra.

Hal ini ditandai dengan penyerahan Sertifikat Izin Pendirian/Operasional Klinik No. 16112300977750001 yang mana berfungsi sebagai legalitas dalam menjalankan kegiatan operasional Klinik Pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Sebelumnya Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun sebagai pemberi rekomendasi telah melakukan pengecekan persyaratan dan visitasi langsung di lapangan, dengan hasil Lapas Sarolangun telah memenuhi syarat untuk diberikan rekomendasi Izin Operasional Klinik Pratama.


Kalapas Sarolangun, Parulian Hutabarat menyampaikan ucapan terima kasih atas sinergitas Dinas Kesehatan maupun Dinas PMPTSP Kabupaten Sarolangun dalam menanggapi permohonan Izin Operasional Klinik Pratama Lapas Sarolangun, mulai dari verifikasi berkas persyaratan, visitasi, pemberian rekomendasi sampai terbitnya surat izin.


“Surat izin ini tentunya sangat berharga bagi Lapas Sarolangun dalam rangka memberikan legalitas terhadap keberadaan klinik di Lapas Sarolangun sebagai salah satu sarana pelayanan kesehatan yang kami lakukan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Perawatan kesehatan merupakan salah satu hak dasar yang harus kami berikan kepada seluruh WBP,” terang Parulian.


Kalapas berharap sinergitas dan dukungan antara Lapas Sarolangun dengan seluruh instansi di Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun terus berjalan dengan baik dalam rangka bersama-sama melakukan pelayanan, perawatan maupun pembinaan kepada seluruh WBP yang sebagian besar merupakan warga Kabupaten Sarolangun.

Penuhi Syarat, Lapas Sarolangun Terima Izin Operasional Klinik Pratama

Tangerang - Tahun 2023 menjadi tahun pertama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuka lowongan bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Dengan total formasi 1.563, sebanyak 2.648 calon PPPK yang lolos seleksi administrasi pada bulan Oktober lalu, kini masuk pada tahap kedua yaitu Seleksi Kompetensi yang dilaksanakan di Auditorium Kampus Poltekip-Poltekim Kemenkumham, Tangerang, (21/11).

Dalam sambutannya, Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Supartono, mengapresiasi kinerja tim BKN, tim Pengawas dari Inspektorat Jenderal, serta pengamanan dari Kepolisian yang telah membantu pelaksanaan kegiatan seleksi kompetensi ini. Supartono percaya sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas sangat ditentukan sejak awal proses seleksi.


"Terima kasih kepada para pihak yang membantu dalam pelaksanaan seleksi ini, karena melalui tahapan seleksi inilah akan tersaring SDM yang unggul dan berkualitas," ujar Supartono. Supartono menambahkan sebagai bagian pemerintahan, Kemenkumham harus mampu menyiapkan SDM yang handal, profesional, dan berakhlak untuk melaksanakan tugas dan fungsi dalam pemajuan hukum dan hak asasi manusia. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan keseriusan dalam menyiapkan dan mengelola SDM, mulai dari rekrutmen sampai dengan retirment.  


Kepada para calon PPPK, Supartono mengatakan agar terus optimis dan berjuang menuju kesuksesan. "Setelah seleksi kompetensi hari ini, masih ada tahap selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan, selalu persiapkan diri," tegas Supartono.


"Saya yakin dan percaya bahwa pencapaian Saudara adalah cerminan dari kesungguhan dan kerja keras Saudara sendiri. Yakin pada diri sendiri bukan pada orang lain apalagi calo karena masuk jadi CASN Kemenkumham itu gratis, tanpa mahar apapun," tutupnya.


Sesuai dengan surat nomor SEK-KP.02.01-721 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kemenkumham Tahun Anggaran 2023, materi seleksi kompetensi ini meliputi Kompetensi Teknis, Manajerial, Sosial Kultural, dan Wawancara. Sejak dibukanya pendaftaran seleksi pengadaan PPPK tahun 2023, total pendaftar mencapai 4.364 pelamar yang nantinya disaring untuk mengisi 1.563 formasi.

Perebutkan 1.563 Formasi, Calon PPPK Kemenkumham Jalani Seleksi Kompetensi

Sarolangun - Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi Hariyadi, mendapat panggilan mengikuti Kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Lubuk Linggau bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) pada September lalu, harapan besar menghadirkan perubahan kinerja pada organisasi khususnya di bagian tata usaha tentu sangat dinanti-nanti oleh seluruh pegawai Lapas.

Salah satu persoalan urgen yang menjadi fokus untuk dicarikan problem solvingnya adalah persoalan penghitungan pembayaran tunjangan kinerja pegawai yang masih dikelola secara manual oleh urusan kepegawaian dan keuangan. hal inilah yang jadi pemicu timbulnya beberapa masalah pada saat penghitungan tunker yang sering keteter seperti kurang optimal dan sering terjadi kesalahan dalam melakukan penghitungan, kurang efisien dari sisi waktu yang berakibat terjadinya keterlambatan dalam pencairan, Softcopy file tukin rentan dari sisi keamanan seperti mudah terhapus serta rawan terkena serangan virus.


Untuk itu diperlukan cara berpikir kreatif membuat ide baru, gagasan baru, konsep baru, sistem baru, lewat pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk dukungan pelaksanaan tugas dengan tujuan memperoleh data dengan cepat, pelaporan cepat dan tepat, efisiensi waktu. Maka dari itu Kasubag TU Hariyadi menghadirkan dan mengimplementasikan Aksi Perubahan Sistem Penghitungan Tunjangan Kinerja (Sipinter). 


Dikonfirmasi secara terpisah Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham Jambi berharap dengan adanya implementasi Aksi Perubahan yang dihadirkan oleh Kasubag TU Lapas Sarolangun ini dapat menjadi jawaban atas masalah penghitungan Tunker yang selama ini selalu menjadi kendala krusial dilapangan. "Semoga dengan kehadiran aplikasi Sipinter ini, Pembayaran Tunker Pegawai dapat terlaksana secara efisien dan akuntabel serta dapat di adopsi pada satuan kerja di lingkup Kanwil Kemenmkumham Jambi," ujar Amat.


Sementara itu Kalapas Sarolangun Parulian Hutabarat selaku mentor menyambut dan mendukung penuh implementasi Aksi perubahan yang dicetuskan oleh Kasubag TU. "Tentu saja ini sangat bermanfaat bagi internal Lapas Sarolangun. karena selama ini pembayaran Tunker pegawai sering keteter. hal ini tentu sejalan dengan program Menkumham Yasonna Laoly yang mendorong  penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE dilingkup Kemenkumham," imbuh Parulian.


Lebih lanjut Parulian mengatakan bahwa bentuk keseriusan Kemenkumham memanfaat kemajuan teknologi informasi dalam penyelenggaran pemerintahan ditandai dengan diterbitkannya Permenkumham No. 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. bahkan ditingkat pusat Kemenkumham telah beberapa kali menyabet penghargaan Digital Government Award. 




Kasubag TU Lapas Sarolangun Hadirkan Aksi Perubahan Sipinter, Jawaban Atas Pembayaran Tunker Yang Sering Keteter

Sarolangun - Jajaran Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi kembali mendistribusikan paket perlengkapan mandi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Sabtu (18/11), hal ini dilakukan setelah pelaksanaan senam bersama petugas dan WBP.

Bertempat di lapangan serbaguna Lapas Sarolangun, tampak perwakilan WBP yang menerima paket mandi berbaris dengan tertib dan rapi, dikonfirmasi secara terpisah Kasubag Tata Usaha Hariyadi mengatakan bahwa perlengkapan mandi yang dibagikan kepada WBP berupa sabun mandi, pasta gigi, sampo, sikat gigi, hingga deterjen pencuci pakaian.


Kegiatan distribusi paket perlengkapan mandi ini dipimpin langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun Parulian Hutabarat didampingi oleh jajaran pejabat pengawas dan pelaksana, Staf serta Komandan beserta anggota jaga yang bertugas pada saat itu.


"Seperti yang telah kita disampaikan sebelumnya kegiatan ini akan diselenggarakan secara periodik dan berkelanjutan. Paket perlengkapan mandi yang dibagikan ini bertujuan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan WBP,” ungkap Parulian.


Parulian menambahkan bahwa selain sebagai bentuk upaya menjaga kebersihan dan kesehatan WBP, pendistribusian paket perlengkapan mandi bagi WBP ini merupakan wujud dari konsistensi dan komitmen Lapas Sarolangun dalam pemenuhan hak-hak bagi WBP guna terwujudnya Lapas Sarolangun yang memberikan Pelayanan Terbaik kepada WBP maupun Masyarakat.


Sementara itu sebelum pembagian paket peralatan mandi, Kepala KPLP Yovip juga berpesan kepada seluruh WBP untuk menyampaikan saran dan kritikan yang membangun hingga keluh-kesah ataupun permasalahan yang sedang dihadapi oleh WBP sehingga Petugas dapat mengetahui dan memberikan solusi terbaik.


“Disini kami Petugas Lapas Sarolangun hadir selama 24 jam non-stop untuk melayani saudara sekalian, jadi jangan sungkan untuk menyampaikan seluruh saran, masukan dan kritikan yang membangun atau bahkan permasalahan yang sedang saudara hadapi,” Tegas Yovip.

Komitmen Penuhi Hak-hak WBP, Jajaran Petugas Lapas Sarolangun Kembali Distribusikan Perlengkapan Mandi ke Warga Binaan

Sarolangun - Lapas Sarolangun bekerja sama dengan tim medis dari Puskesmas Sarolangun dalam memberikan pelayanan Kesehatan kepada warga binaan, Jumat (18/11). Setiap warga binaan nantinya baik yang mempunyai gejala penyakit ataupun sekedar memeriksa kondisi kesehatan bisa langsung dilayani oleh petugas kesehatan lapas selanjutnya untuk diperiksa oleh dokter. 

Kegiatan yang dipantau langsung oleh Kalapas Sarolangun, Parulian ini merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh Lapas Sarolangun yang berkerjasama dengan Puskesmas Sarolangun guna memastikan warga binaan berada dalam keadaan sehat, sehingga pihak keluarga tidak perlu risau akan keadaan kesehatan keluarganya yang sedang menjalani pidana di Lapas.


Pelayanan Kesehatan merupakan suatu wujud nyata Lapas Sarolangun dalam rangka pemenuhan hak – hak terhadap warga binaan, terutama dalam bidang kesehatan, Lapas Sarolangun yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi selalu berupaya untuk memastikan setiap warga binaan yang berada di Lapas tetap dalam keadaan sehat sehingga narapidana tersebut dapat mengikuti berbagai program kegiatan baik kerohanian ataupun kegiatan kemandirian.


Parulian menjelaskan hal ini untuk memastikan bahwa kondisi mereka tetap stabil sebagai wujud implementasi amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan salah satunya mengatur hak pelayanan kesehatan dan konsumsi di lembaga pemasyarakatan. Hal tersebut memberikan kepastian hukum terhadap kewajiban memberikan pelayanan seoptimal mungkin agar tujuan pemasyarakatan tercapai.


#KemenkumhamRI

#KemenkumhamJambi

#KumhamJambi

#Adnan

@kumham_jambi

Kanwil Kemenkumham Jambi

Adnan

#lapassarolangun

Warga Binaan Lapas Sarolangun Terima Layanan Kesehatan dan Perawatan Dari Petugas dan Tim Medis Puskesmas

JakartaInspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Razilu, menyerukan kepada seluruh satuan kerja di lingkungan Kemenkumham untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester I tahun 2023. Hal tersebut disampaikan Razilu saat membuka kegiatan Konsinyasi Percepatan Tindak Lanjut (TL) Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2023.

“Rekomendasi atas Temuan Pemeriksaan BPK pada Kemenkumham sesegera mungkin harus ditindaklanjuti sebagai bagian ikhtiar kita menuju Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-15 kalinya,” ungkap Razilu saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan konsinyasi di Jakarta, Selasa (14/11/2023).


Kepada seluruh peserta yang hadir, Irjen berpesan untuk mengikuti giat konsinyasi dengan sungguh-sungguh. Apabila masih terdapat laporan keuangan, dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) tahun lama, maka melalui kegiatan konsinyasi ini dicarikan solusinya.


“Jika laporan keuangan dan PDTT tahun lama, misalnya 2007, 2008, 2010, dst., yang masih terdapat saldo tindak lanjut, semoga dapat ditemukan solusi penyelesaiannya dalam forum yang terhormat ini. Apakah dimasukkan ke dalam status 4, tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah, atau melalui cara lainnya,” ujar Razilu.


“Untuk itu, kepada satuan kerja yang masih memiliki saldo temuan pemeriksaan BPK, ikuti kegiatan ini dengan cermat, dan jangan sungkan untuk menanyakan solusi kepada tim Inspektorat Jenderal,” pesan Razilu.


Berdasarkan hasil Pemantauan, lanjut Razilu,  Tindak Lanjut sampai dengan Semester I Tahun 2023 menunjukan atas 112 LHP, dengan 983 temuan terdapat sejumlah 2.217 rekomendasi, yang terdiri dari tindak lanjut sesuai rekomendasi sejumlah 2.066 (93,19%), tindak lanjut belum sesuai rekomendasi 150 (6,76%), rekomendasi belum ditindaklanjuti sejumlah 0 (0%) dan rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah sejumlah 1 (0,05%).


Selanjutnya, Razilu mengungkapkan, Inspektorat Jenderal (ltjen) Kemenkumham telah menyusun daftar inventarisasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang masih memiliki saldo temuan, maupun terkendala dalam menindaklanjutinya sampai dengan Penyelesaian Tindak Lanjut (TL) Semester I Tahun 2023, yakni sebanyak 29 LHP. 


“Melalui kegiatan konsinyasi ini, kami berharap dapat mendorong percepatan Tindak Lanjut Rekomendasi atas Hasil Pemeriksaan BPK, serta untuk memperoleh solusi atas kendala-kendala dalam pelaksanaan Tindak Lanjut oleh satuan kerja,” tandas Razilu.


Pada kesempatan tersebut, Razilu juga menyampaikan, bahwa Itjen memiliki peran untuk menjalankan quality assurance, consulting, dan strategic partner. 


“Sebagai wujud manifestasi peran tersebut, Itjen bertugas melaksanakan pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK, melalui fungsi Inspektorat Wilayah masing-masing sesuai dengan bidang tugasnya,” jelas Razilu.


Giat Konsinyasi kali ini diselenggarakan oleh Itjen Kemenkumham, dalam rangka pengawasan intern dari hasil pemeriksaan BPK. Kegiatan ini mengundang Auditor Utama Keuangan Negara I dan Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan RI. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM beserta jajaran turut hadir secara virtual.


Irjen Kemenkumham Serukan Tindak Lanjuti Hasil Pemeriksaan BPK

Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menyatakan pentingnya literasi keagamaan lintas budaya di dalam masyakat dunia yang semakin multikultural dan saling terkoneksi satu sama lain. Demikian disampaikan dalam sambutan Menkumham pada acara Konferensi Internasional Literasi Keagamaan Lintas Budaya "Martabat Manusia dan Supremasi Hukum untuk Masyarakat yang Damai dan Inklusif" yang digelar di Hotel Kempinski, Senin (13/11/2023).

"Dengan pemahaman dan penghormatan yang semakin tinggi terhadap perbedaan, maka masyarakat dapat menjadi lebih inklusif dan harmonis. Untuk itu, Kami di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama the Leimena Institute telah bekerjasama untuk menyelenggarakan program pelatihan bagi para guru di tanah air terkait literasi keagamaan lintas budaya," kata Yasonna.


Menkumham mengungkapkan penyelenggaraan Konferensi Literasi Keagamaan Lintas Budaya, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya kolaborasi umat beragama yang dilandasi saling menghormati di antara masyarakat yang berbeda agama dan keyakinan. 


"Kami menempatkan isu kebebasan beragama sebagai hal yang teramat penting karena Indonesia merupakan bangsa yang sangat beragam," ujarnya.


Namun demikian, diakui Yasonna, masih akan selalu ada pihak-pihak yang intoleran dan radikal. Pada konteks ini, maka supremasi hukum memiliki peran penting untuk menjamin dan menghormati hak setiap warga negara. 


"Pada September lalu, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Peraturan ini bertujuan memperkuat harmoni dan persatuan antar umat beragama di tanah air," terangnya.


Lebih lanjut, Menkumham juga menyinggung keterkaitan antara upaya mendorong kebebasan beragama dan perdamaian dunia. Menurutnya, kedua upaya tersebut mesti berjalan beriringan. 


"Indonesia secara aktif mendorong dialog antar umat beragama baik di tataran nasional maupun internasional dengan maksud untuk meningkatkan toleransi, penghormatan, pemahaman, dan empati," jelasnya.


Karena itu, Yasonna berharap pada forum ini para peserta dapat saling berbagi pandangan dan pengalaman terbaik memajukan literasi keagamaan lintas budaya dan martabat manusia dalam masyarakat yang beragam. 


"(Melalui forum ini) Kita dapat berkontribusi pada upaya bersama untuk mendorong masyarakat yang lebih toleran dan inklusif" ujarnya.


Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Dhahana Putra, mengungkapkan bangsa Indonesia telah terbiasa untuk hidup berdampingan dalam keberagaman dan semangat persaudaraan.


Kendati demikian, Dirjen HAM mengakui masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah terkait isu toleransi beragama di tanah air. Pasalnya, merujuk kepada Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB), indikator toleransi di tanah air masih berada pada 68,72. 


"Skor tersebut menunjukan masih ada permasalahan intoleransi dan perlunya intervensi untuk meningkatkan situasi tersebut antara lain dengan literasi keagamaan lintas budaya dan penguatan moderasi beragama," jelasnya.


Guna mendorong upaya peningkatan toleransi beragama di tanah air, Dhahana menyatakan Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) HAM mengeluarkan sejumlah regulasi, di antaranya yaitu: Peraturan Menkumham (Permenkumham) No. 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten Kota Peduli HAM, yang telah memasukan indikator hak atas keberagaman.


Selain itu, bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kemenkumham telah mengesahkan peraturan bersama Menkumham dan Mendagri Nomor 20 dan 77 Tahun 2012 tentang Parameter HAM dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah. 


"Peraturan ini bertujuan untuk mencegah munculnya produk hukum daerah yang intoleran dan diskriminatif," jelasnya.


Sebagai informasi, Konferensi Internasional ini terselenggara atas kerja sama antara Kemenkumham dan Leimena Institute didukung oleh Templeton Religion Trust, The International Center for Law and Religious Studies at Brigham Young University Law School, dan International Religious Freedom Secretariat.


Konferensi berskala internasional dengan ini juga merupakan rangkaian dari peringatan hari HAM sedunia ke-75. Puluhan tokoh agama dari mancanegara dan para duta besar negara-negara sahabat turut menghadiri kegiatan konferensi internasional literasi keagamaan lintas budaya yang dihelat selama dua hari (13-14 November 2023).

Menkumham Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya

Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia (Kemenkumham) menerima penghargaan dalam Anugerah Pengadaan 2023 yang diselenggarakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Kemenkumham menjadi Kementerian/Lembaga (K/L) terbaik ke I dalam penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) dengan nilai 95,77 (sangat baik). 

Penghargaan tesebut diterima langsung  oleh Plh. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Reinhard Silitonga di Ballroom Birawa Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (7/11/2023). 


Menurut Plh. Sekjen, anugerah tersebut merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran di Kemenkumham yang menangani pengadaan barang/jasa (barjas). 


"Penghargaan ini adalah bukti dari kerja keras seluruh jajaran yang menangani pengadaan barjas di Kemenkumham," ucap Reinhard. 


Lebih lanjut Reinhard berharap, penghargaan yang diterima dapat menjadi penyemangat untuk bekerja lebih baik lagi di masa yang akan datang. 


"Semoga penghargaan ini menjadi penyemangat untuk seluruh jajaran menjadi lebih baik lagi," tutur Reinhard. 


Nilai ITKP Kemenkumham mengalami peningkatan dibanding tahun 2022, yakni 81.8 (baik) dan berada di posisi terbaik Ke II. 


ITKP menjadi salah satu bagian dari Index Tata Kelola Pemerintah, sehingga menjadi salah satu variabel dalam menilai Reformasi Birokrasi (RB). 


Adapun parameter penilaian ITKP, yakni: Pemanfaatan sistem pengadaan; Kualifikasi dan kompetensi SDM PPBJ (Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa); dan Tingkat Kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).

Kemenkumham Raih Penghargaan Terbaik I ITKP di Anugerah Pengadaan 2023

Jakarta - Pemerintah Indonesia meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM). Stranas BHAM berfungsi sebagai pedoman bagi pelaku usaha untuk ikut serta dalam penghormatan HAM pada sektor bisnis.


“Tata kelola yang baik dalam dunia usaha, tidak lepas dari tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia. Untuk implementasinya, Kemenkumham menginisiasi rancangan Stranas BHAM yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada 26 September 2023 lalu,” kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada peluncuran Stranas BHAM di Graha Pengayoman Kemenkumham, Senin (06/11/2023).


Yasonna menjelaskan Stranas BHAM berisi panduan-panduan yang riil dan detail bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengarusutamakan Bisnis dan HAM dalam dunia usaha. 


Ia mengungkapkan peluncuran Stranas BHAM merupakan awal dari jalan panjang pemerintah memajukan penghormatan HAM dalam konteks dunia bisnis. Saat ini, Kemenkumham tengah menyusun peraturan turunan dari Perpres Stranas BHAM tentang mekanisme kerja Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Daerah BHAM.


“Setelah peluncuran Stranas BHAM, Kemenkumham langsung menyusun peraturan turunannya agar gugus tugas di tingkat pusat maupun daerah bisa segera bergerak. Gugus tugas ini yang mengkoordinasikan pelaksanaan Stranas HAM,” ucap Yasonna.


Yasonna meminta Gugus Tugas Nasional dan Daerah untuk menciptakan alur komunikasi yang efektif, karena Gugus Tugas Daerah berkewajiban melaporkan pelaksanaan BHAM di wilayahnya kepada Gugus Tugas Nasional.


Dalam peluncuran Stranas BHAM, turut hadir Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, untuk mengukuhkan Gugus Tugas Nasional BHAM. Mahfud berharap Gugus Tugas Daerah BHAM segera dibentuk menyusul dikukuhkannya Gugus Tugas Nasional.


“Kemenkumham agar menyampaikan kepada Gubernur supaya mengakselerasi Gugus Tugas Daerah. Mekanisme kerjanya akan diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM,” tutur Mahfud.


Mahfud menyatakan Stranas BHAM menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menciptakan dunia bisnis yang ramah HAM. Ia menilai penghormatan HAM akan meningkatkan daya saing sektor bisnis Indonesia di level global.


“Dokumen Stranas BHAM disusun dengan prinsip non diskriminatif, kesetaraan, partisipasi, akuntabel, dan keterbukaan. Perpres ini meningkatkan daya saing sektor bisnis Indonesia yang ramah HAM sehingga menjadi daya tarik bagi investor dan konsumen global,” ujarnya.


Mahfud mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama berkomitmen untuk mewujudkan bisnis yang ramah HAM dan pelayanan publik berbasis HAM di Indonesia.


Bersamaan dengan agenda peluncuran Perpres No. 60 Tahun 2023, Kemenkumham juga memberikan penghargaan kepada 11 satuan kerja Kemenkumham yang meraih nilai tertinggi dalam implementasi Pelayanan Publik Berbasis HAM dan peluncuran aplikasi SIPHAM.

Pemerintah Luncurkan Perpres Tentang Stranas Bisnis dan HAM

Sarolangun – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi Parulian Hutabarat perdana laksanakan arahan, dialog  dan penguatan kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengenai aturan dan tata tertib serta hak dan kewajiban WBP di Lapas Kelas IIB Sarolangun, Kalapas juga didampingi oleh jajaran pejabat pengawas, Senin (06/11). 


Hal ini dilakukan guna memberikan penguatan dan pemahaman kepada WBP terkait aturan dan tata tertib di Lapas Sarolangun, serta hak yang mereka terima dan kewajiban yang harus mereka laksanakan selama mereka menjalani masa pidana di dalam Lapas. Kepala Lapas Sarolangun, Parulian menyampaikan bahwa Lapas merupakan tempat pembinaan dan bukan tempat pembiaran yang mana terdapat aturan dan tata tertib yang harus dijalankan serta dipatuhi oleh seluruh WBP.


"Yang kami lakukan merupakan Pembinaan Kepribadian dan Kemandirian agar Warga Binaan Pemasyarakatan berubah menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya serta untuk mengasah ketrampilan dan kemampuan yang dimiliki sehingga bisa jadi bekal saat kalian kembali ke masyarakat nantinya,” Ujar Parulian. 


Setelah itu Kalapas Sarolangun juga menyampaikan bahwasanya hak-hak WBP juga selalu diberikan dan dilayani dengan semaksimal mungkin baik terkait kunjungan tatap muka, makan sehari-hari serta pengusulan integrasi yang tidak dipungut biaya sepersen pun alias 0 Rupiah. 


“Jangan kuatir dengan hak-hak kalian, kami senang sekali jika kalian mendapatkan hak-hak selama menjadi WBP serta mendapatkan program integrasi sesuai aturan, cari wali kalian agar program pengurusan integrasi kalian tidak terbengkalai dikarenakan saya bertekad memberikan kalian pelayanan yang terbaik.” Ucap Parulian.


Kegiatan berlangsung aman dan kondusif, setelah selesai diberi pengarahan, warga binaan kembali ke kamar hunian dengan teratur.

Perdana Berikan Penguatan Untuk WBP, Kalapas Parulian Komit Tegakkan Aturan dan Pemenuhan Hak-hak WBP

Langganan Berita via Email