Sarolangun – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun Irwan mengumpulkan seluruh pejabat pengawas dan pelaksana diruang kerjanya Gedung II, hal ini dalam rangka monitoring persiapan Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 M serta persiapan rangkaian kegiatan dalam rangka menyambut Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-77 Tahun 2022 di Lapas Sarolangun, Sabtu (08/07).


Kalapas memonitor satu persatu terkait persiapan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 M serta kesiapan sarana dan prasana di lapangan. Kemudian, dalam rangka persiapan menyambut Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-77 "Kita harus benar-benar bisa memanajemen waktu dan mengatur sedemikian rupa agar setiap rangkaian kegiatan/lomba tidak tumburan dan tumpang tindih karena kita tidak punya banyak waktu untuk menjeda kegiatan" ujar Irwan.


Diakhir kegiatan ini Kalapas menyampaikan "Jaga kesehatan, tetap bekerjasama dengan mengedepankan integritas, tingkatkan kemampuan dan inovasi serta selalu berdoa semoga kita bersama bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya karena BERSAMA KITA BISA," tutupnya.(DOK/FOTO:HUMAS)


#HDKD77

#Kemenkumhamjambi

#LapasSarolangun












Kalapas Pimpin Rapat Monitoring Terkait Pelaksanaan Rangkaian Kegiatan Dalam Rangka Menyambut HDKD Ke - 77

Pemasyarakatan - Sistem Pemasyarakatan sebagai sebuah sistem perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan dilaksanakan melalui fungsi Pemasyarakatan yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan, dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia. 


Pengesahan RUU Pemasyarakatan menjadi Undang-Undang adalah untuk mempertegas fungsi Pemasyarakatan dalam mewujudkan terlaksananya konsep keadilan restorative (Restorative Justice) dan Sistem Peradilan Pidana Terpadu. 


Pemasyarakatan dalam perannya pada sistem peradilan pidana terpadu (Pemasyarakatan bergerak sejak pra-adjudikasi, adjudikasi, hingga post-adjudikasi) yaitu Pemasyarakatan tidak lagi hanya pada tahap akhir dari bekerjanya sistem peradilan pidana, namun sudah bekerja sejak dimulainya proses peradilan pidana. 


Selain itu, urgensi RUU pemasyarakatan menjadi Undang-Undang adalah untuk memperluas terhadap pengertian sistem pemasyarakatan yang semula hanya mengatur pelaksanaan pembinaan dan pembimbingan kini mencakup sistem perlakuan di bidang pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan dan pengamanan. #Pemasyarakatan #Ditjenpas #UUPemasyarakatan.


Wujudkan Keadilan Restoratif dan Sistem Peradilan Terpadu, RUU Pemasyarakatan Resmi Diundangkan

Sarolangun - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun hari ini Kamis (7/7) kembali melaksanakan kegiatan Vaksinasi Covid-19  bekerjasama dengan Puskesmas Sarolangun kepada Warga Binaan dan Petugas. Vaksinasi ini melibatkan 3 orang petugas dari Subsi Keperawatan dan 10 orang tenaga medis selaku vaksinator dari Puskesmas Sarolangun, pelaksanaannya mengambil tempat di Gazebo Lapas Sarolangun.  

Seperti biasa sebelum disuntik vaksin Warga Binaan diwajibkan memakai masker serta harus melewati beberapa tahapan seperti registrasi, screening test, setelah itu baru kemudian diputuskan apakah yang bersangkutan bisa divaksin atau tidak. 


Kalapas Sarolangun Irwan mengatakan bahwa penyuntikan vaksin terhadap Warga Binaan ini sebagai salah satu upaya serius Lapas Sarolangun persiapan menuju herd immunity atau kekebalan kelompok sering juga disebut kekebalan populasi yaitu ketika sebagian besar populasi kebal terhadap penyakit menular tertentu dapat memberikan perlindungan tidak langsung. 


Vaksinasi dosis satu dan dua ini diikuti oleh 85 orang Warga Binaan dan 12 Orang Petugas Lapas Sarolangun dan keluarga petugas mendapatkan vaksin booster yaitu vaksin Sinovac dosis 1 dan 2 semuanya dapat disuntik vaksin dan dinyatakan sehat berdasarkan screening oleh dokter."Hal ini dapat terlaksana berkat sinergi antara lembaga pemasyarakatan dan instansi terkait" ujar Irwan. 


Disamping itu dalam kesempatan yang sama juga dilaksanakan test hiv/aids terhadap 25 orang warga binaan, perawat Lapas Sarolangun Lidya Andriyani menuturkan bahwa pemberian vaksinasi yang sama kepada warga binaan akan dilanjutkan minggu depan. (DOK/FOTO : HUMAS)









Keperawatan Lapas Sarolangun Kembali Laksanakan Vaksinasi Covid-19 dan Tes HIV-Aids Bagi WBP

Sarolangun - Setelah 2 tahun dibatasi karena dampak pandemi covid-19, hari ini (6/7) petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun, membuka layanan kunjungan perdana secara tatap muka bagi warga binaan dan tahanan dengan pihak keluarga, hal ini merupakan tindak lanjut dari perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka Dan Pembinaan Yang Melibatkan Pihak Luar.

Kalapas Sarolangun Irwan ketika dikonfirmasi secara terpisah mengatakan bahwa pelaksanaan pemberian layanan kunjungan secara tatap muka ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak-hak warga binaan/tahanan, namun demikian beliau menegaskan bahwa yang berhak menerima layanan kunjungan tatap muka adalah mereka yang memenuhi ketentuan sebagaimana yang telah disosialisasikan sebelumnya baik kepada warga binaan/tahanan maupun ke masyarakat melalui jejaring media sosial resmi milik Lapas Sarolangun.


"Saya mendapatkan laporan dari petugas layanan untuk hari ini ada 18 orang pengunjung memenuhi syarat mendapatkan layanan kunjungan secara tatap muka sementara yang lain masih belum memenuhi ketentuan sebagaimana yang telah sosialisasikan. maka dari itu saya sudah perintahkan kepada petugas layanan untuk menyampaikan syarat-syarat agar diizinkan melakukan kunjungan secara tatap muka dengan rinci kepada calon pengunjung" ujar Irwan.


Lebih lanjut Kalapas mengapresiasi para petugas yang telah menjalankan ketentuan sebagaimana yang sudah ditetapkan sehingga kondisi keamanan dan ketertiban berjalan aman, tertib dan kondusif.









Layanan Kunjungan WBP Secara Tatap Muka Perdana di Lapas Sarolangun Berlangsung Sukses

Sarolangun - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun Irwan hari ini Senin (4/7) di hadapan para petugas pada saat apel pagi kembali mengevaluasi kesiapan seluruh petugas terutama di pos layanan kunjungan. dalam kesempatan tersebut Kalapas kembali mengingatkan edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan berkaitan dibuka kembali layanan kunjungan warga binaan secara tatap muka setelah 2 tahun dibatasi karena adanya kebijakan pembatasan sosial berskala besar.

"Saya minta seluruh petugas terutama yang berkaitan langsung dengan layanan kunjungan agar mempersiapkan secara matang segala bentuk sarana dan prasarana penunjang agar pada saat pembukaan layanan kunjungan secara tatap muka yang akan dibuka pada Rabu 6 Juli 2022 tidak ada kendala yang berarti" ujar Irwan.


"Untuk lebih mantapnya kepada pejabat terkait untuk melakukan simulasi terkait teknis melakukan layanan kunjungan secara tatap muka hal ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana kesiapan para petugas serta sarana dan prasarana apa saja yang masih kurang sehingga segera bisa diperbaiki" lanjut Irwan.


"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat baik yang berdomisili di kabupaten Sarolangun ataupun tidak apalagi pihak keluarga warga binaan yang hendak melakukan layanan kunjungan agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan hal ini demi kenyamanan, ketertiban dan kebaikan bersama meskipun pandemi sudah berangsur mereda menjadi endemi bukan berarti kita harus abai dengan protokol kesehatan" tegas Irwan.


Adapun ketentuan layanan kunjungan tatap muka bagi WBP Lapas Sarolangun adalah :


  1. Pengunjung merupakan keluarga inti, penasihat/kuasa hukum, dan perwakilan kedutaan besar/konsulen untuk Warga Binaan WNA.
  2. Setiap Narapidana/Tahanan/Anak hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu pada jam kerja.
  3. Pengunjung telah menerima vaksin hingga Dosis Tiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin.
  4. Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah
  5. Kunjungan bagi Tahanan dewasa/Anak, diberikan setelah mendapatkan izin dari pihak yang menahan dan wajib memenuhi syarat No. 3 dan 4.

Kalapas Sarolangun : Layanan Kunjungan Tatap Muka Bagi WBP dibuka Rabu ini


Sarolangun - Menindaklanjuti sosialisasi secara virtual tentang Penyesuaian Mekanisme terhadap Layanan Kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sarolangun, Irwan dan jajaran laksanakan Sosialisasi kepada Warga Binaan pada Sabtu (02-07-2022).

Kegiatan sosialisasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022. yakni, tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar tanggal 30 Juni 2022.

 

Kepala Lapas Kelas IIB Sarolangun, Irwan mengatakan, Kegiatan kunjungan ini masih tetap memperhatikan protokol kesehatan serta kapasitas ruang kunjungan, "Alhamdulillah kabar baik ini perlu kami sampaikan karena layanan tatap muka dilaksanakan secara terbatas."Kunjungan terbatas ini dikhususkan bagi keluarga inti WBP dan telah mendapatkan vaksin lengkap," ujarnya.


Sebagaimana diketahui, pengunjung yang diperbolehkan adalah keluarga inti dan sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap. Namun, jika belum menerima vaksinasi lengkap, maka bisa diganti dengan surat antigen yang mampu diakses melalui aplikasi PeduliLindungi. "Waktu kunjungan bagi tiap WBP juga hanya diberi jatah 1 kali dalam seminggu. Jika ada WBP yang dikunjungi hari Senin akan bisa dikunjungi kembali pada hari senin berikutnya, "Bagi pengunjung atau narapidana yang belum dapat menerima layanan tatap muka, maka kunjungan dilaksanakan secara virtual. jelas Irwan.


Ia menambahkan, kegiatan kunjungan ini juga membutuhkan dukungan dari WBP demi suksesnya pelaksanaan kegiatan ini. "Saya minta kepada seluruh WBP untuk dapat menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas, karena situasi aman yang tercipta di Lapas ada peran serta WBP juga," imbuhnya. 


Kembali dibukanya kunjungan secara terbatas ini sebagai wujud komitmen dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Terutama dalam memberikan pelayanan Pemasyarakatan yang semakin PASTI dan tetap melakukan koordinasi dengan satgas Covid di masing-masing daerah.(DOK/FOTO : HUMAS)


#Kemenkumhamjambi

#Kumhampasti

#Humaslapassarolangun







Disambut Gembira, Kalapas Sarolangun dan Jajaran Sosialisasikan Penyesuaian Kunjungan Secara Tatap Muka Kepada WBP

Langganan Berita via Email