Sarolangun – Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi Nomor W.5-PW.03.06-1 tanggal 21 Januari 2021 perihal Pelaksanaan Penerapan Manajemen Resiko, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun melaksanakan kegiatan rapat teknis penyusunan Daftar Risiko, rapat dipimpin oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Irwan, A.Md.IP., S.H., M.H dan diikuti oleh seluruh Pejabat Pengawas, Pejabat Pelaksana dan beberapa Pemangku Jabatan Tertentu dan Umum.


Materi rapat mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Rapat Teknis Penyusunan Manajemen Risiko dan Penyusunan Rencana Strategis 2021 dilaksanakan di ruang rapat Gedung II Lapas Sarolangun. Kegiatan Rapat dibuka Langsung oleh Kalapas dalam Hal ini selaku Pembina dari Kegiatan tersebut. Pada Sambutannya Kalapas Menjelaskan Apa-apa saja bentuk masalah yang Harus dicantumkan agar bisa sama-sama  dipecahkan pada Penyusunan Manajemen Risiko dan Penyusunan Rencana Strategis.


Dalam Kesempatan yang Sama Kasi Admin Kamtib, Giyono selaku Ketua Kegiatan menyampaikan Bahwa “Berbagai macam Mitigasi Permasalahan di dalam Lapas, Mulai dari hal yang terkontrol hingga masalah yang tidak terkontrol, Sama-sama kita atasi bersama pada Rapat kali ini.”


(Sarolangun, 01 Februari 2021).

Lapas Sarolangun Laksanakan Rapat Penyusunan Manejemen Resiko dan Rencana Strategis Tahun 2020-2024


Sarolangun - Sepanjang tahun 2020 tercatat 104 upaya penyelundupan narkoba yang berhasil digagalkan petugas, sementara itu pada bulan Januari 2021 ini terjadi kenaikan yang signifikan terdapat 113 kali penggagalan upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh petugas. 

Mayoritas modus yang dilakukan dengan dimasukkan dalam barang titipan bagi warga binaan maupun dilempar dari balik tembok luar lapas/rutan, Upaya penggagalan penyeludupan narkoba tersebut terjadi di beberapa Satuan Kerja seperti :


  1. Lapas Teluk Dalam, 
  2. Rutan Surakarta, 
  3. Lapas Tanjung Pinang, 
  4. Lapas Bangko, 
  5. Lapas Ambon, 
  6. Lapas Lansa, 
  7. Rutan Wonosobo, 
  8. Lapas Semarang, 
  9. Lapas Blangpidie, 
  10. Lapas Muara Enim, 
  11. Lapas Malang, 
  12. Lapas Khusus Narkotika Jayapura 
  13. Lapas Sampit. 


Upaya penyelundupan narkotika dengan berbagai modus ke dalam lapas dan rutan tidak hanya merupakan tanggung jawab petugas Pemasyarakatan. Dibutuhkan partisipasi dan tanggung jawab masyarakat untuk turut serta mencegah dan memberantas peredaran narkotika. Minimal dengan tidak menjadi bagian dari pelaku peredaran narkotika.


Ditjenpas terus berkomitmen untuk menindak tegas siapapun, baik petugas maupun warga binaan yang terlibat serta bersinergi dengan masyarakat dan aparat penegak hukum lainnya untuk bekerja sama dalam berupaya mencegah masuknya narkotika di lapas dan rutan di Indonesia.


Merespon hal diatas Kalapas Sarolangun Irwan dalam setiap kesempatan apel bersama petugas selalu mengingatkan agar tetap menjaga integritas dan menjaga nama baik instansi Lapas Sarolangun, "Upaya pencegahan dan pemberantasan penyeludupan Narkoba ke dalam Lapas bukan tanggung jawab satu atau dua orang, bukan Kalapas, tetapi tanggung jawab kita bersama" ujar Irwan.


"Maka dari itu dengan tegas kami sampaikan jangan ada salah satu diantara kita jadi penghianat dalam organisasi ini, jika masih ada petugas yang terlibat maka kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku" imbuh Irwan.






113 Modus Penyeludupan Narkoba Ke Dalam Lapas dan Rutan Di Gagalkan Petugas


Sarolangun - Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum dan Pemberdayaan Masyarakat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun, Rabu (27/01/21).  Bertempat di Ruang Gazebo Lapas Sarolangun, Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi yang terdiri dari Nurahadi Penyuluh Hukum Ahli Madya, Muhammad Zen  Penyuluh Hukum Ahli Madya, Muhammad Ali Akbar Penyuluh Hukum Ahli Muda, dan Soleman Penyuluh Hukum Ahli Muda, memberikan wawasan dan pemahaman hukum kepada Warga Binaan Lapas Sarolangun. Kegiatan ini diikuti oleh 30 (tiga puluh) Warga Binaan Pemasyarakatan yang dimulai pada pukul 10.00 WIB dan dilaksanakan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah.
 

Dalam kesempatannya, Nurahadi dan rombongan memberikan materi penyuluhan dan motivasi terkait hak masyarakat, kesadaran berbangsa dan bernegara, hukum, dan bantuan hukum, serta hak dan kewajiban warga binaan di dalam Lapas. Nurahadi juga berpesan agar WBP dapat memahami pepatah “pikir dulu sebelum bertindak sesal kemudian tidak berguna”. Dalam acara tersebut dibuka juga sesi tanya jawab sekaligus dilanjutkan dengan konsultasi hukum bagi WBP Lapas Kelas IIB Sarolangun. 

 

Dengan adanya kegiatan ini WBP diharapkan dapat mengetahui norma hukum dan peraturan perundang-undangan terkait Hak Asasi Manusia, pentingnya menumbuhkan kesadaran hukum bagi WBP untuk mewujudkan Budaya Sadar Hukum dan mengenal serta menyikapi produk-produk hukum sehingga WBP tidak mengulang kembali pelanggaran hukum. Kegiatan ini juga dijadikan sebagai sarana untuk memotivasi WBP melaksanakan program-program yang ada di lapas supaya dijalankan dengan baik,  melaksanakan peraturan tata tertib dengan harapan WBP mendapatkan pengurangan hukuman sehingga bisa segera kembali menjalani kehidupan di masyarakat.

 

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun, Irwan berharap kegiatan ini memberikan dampak positif bagi WBP dan dapat berlangsung secara berkelanjutan setiap bulannya.

“Semoga kegiatan Penyuluhan Hukum di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun memberikan dampak positif bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di dalam menjalani masa pidananya sehingga tidak mengulangi lagi kesalahannya.” Tutup Irwan.

 




Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jambi Kunjungi Lapas Sarolangun, Ada Apa?

Sarolangun - Selasa (26/01/2021), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun Irwan setelah menerima instruksi dari Kakanwil Kemenkumham Jambi, bergerak cepat menemui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun Bambang Hermanto, ditemani oleh Perawat dan staf umum Kalapas diterima oleh Kadinkes diruang kerjanya dikomplek perkantoran Pemda Sarolangun Kembang.


Adapun ihwal kedatangan Kalapas Sarolangun ke Dinkes selain silaturahmi juga pembicaraan terkait dengan Vaksinasi Covid-19 bagi petugas dan Warga Binaan yang ada di Lapas, "Kedatangan kami ke Dinas Kesehatan ingin berkoordinasi dan berkonsultasi terkait prosedur pelaksanaan Vaksinasi terhadap Petugas dan Warga Binaan Lapas Sarolangun" Ujar Irwan.



"Petugas Lapas terutama bagian pelayanan menjadi prioritas utama penerima vaksinasi covid-19, karena hal ini terkait dengan pelayanan terhadap narapidana dan pelayanan terhadap tahanan termasuk lalu lintas penitipan dan pengurusan Asimilasi dan Integrasi bagi Warga Binaan" Ujar Irwan.


"Jika memungkinkan tentu kita minta agar dilakukan Vaksinasi terhadap seluruh keluarga besar Lapas Sarolangun, hal ini untuk memastikan Lapas Sarolangun bisa terbebas dari Covid-19" imbuh Irwan.


Kadinkes Bambang Hermanto mengatakan bahwa pelaksanaan Vaksinasi sesuai petunjuk pusat diutama tenaga kesehatan, "Setelah semua tenaga kesehatan telah menerima Vaksin, barulah nanti kita fokus ke instansi yang terkait dengan pelayanan ke masyarakat umum seperti Lapas, Polres, Kejaksaan dan lain-lain" ungkap Bambang.


"Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan vaksin corona, di antaranya berusia 18-59 tahun, tidak memiliki riwayat penyakit kronis, dan tidak sedang hamil, Vaksin tidak dapat diberikan apabila memiliki kondisi seperti pernah terinfeksi Covid-19, mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, dan sesak napas dalam 7 hari terakhir Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19" tutur Bambang.


Terkait dengan permintaan Kalapas Sarolangun pelaksanaan Vaksin di Lapas, Kadinkes menyambut baik hal itu namun Kadinkes menuturkan berdasarkan skala prioritas Tenaga Kesehatan didahulukan, selanjutnya nanti akan dikoordinasi kembali ke Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, selain itu dalam kesempatan yang sama Kadinkes berencana datang ke Lapas Sarolangun untuk melakukan serangkaian Rapid tes dan pemberian bantuan sarana dan prasana penunjang pencegahan Covid-19 bagi Lapas.

Terkait Vaksinasi Covid-19 di Lapas, Kalapas Temui Kadinkes Sarolangun

SarolangunSenin (25/01/2021), Sejak ditetapkan sebagai Lapas Produktif oleh Ditjenpas melalui Kanwil Kemenkumham Jambi, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun telah melakukan berbagai program pelatihan keterampilan bagi Warga Binaan, diantaranya pelatihan las, pelatihan menjahit, pelatihan mekanik sepeda motor, pelatihan pertukangan dan terakhir pelatihan budidaya ikan lele.


Perlahan tapi pasti dari pelatihan keterampilan itu kini mulai menampak hasil, seperti bidang pengelasan dan pembuatan aneka perabot rumah tangga dari bahan besi, Warga Binaan telah berhasil memproduksi berbagai perabot rumah tangga dari bahan besi bahkan pasar kini telah menjangkau ke seluruh wilayah yang ada di kabupaten Sarolangun.


Dikonfirmasi secara terpisah Kasubsi Bimbingan Kerja Lapas Kelas IIB, Sudomo menjelaskan bahwa aneka produk yang paling laris dan paling diburu oleh masyarakat adalah rak bunga, "Order pembuatan Rak Bunga yang masuk melalui whatsapp kepada kami meledak beberapa bulan terakhir ini, hal ini bersamaan dengan adanya momen ibuk-ibuk yang banyak menggandrungi bunga" Ujar Domo.




"Walau demikian masyarakat juga tak ketinggalan melakukan order pembuatan meja makan, rak sepatu, teralis jendela dan pintu, pagar, ventilasi, tangga lipat, tiang jemuran, kadang ayam dari besi, sejauh ini masyarakat cukup puas dengan produk kami, oleh karena itu kami berusaha menjaga kualitas dan harga yang terjangkau" ungkap Domo.



Kalapas Sarolangun Irwan mengapresiasi gebrakan yang dilakukan oleh petugasnya terutama dalam hal promosi produk ke masyarakat luas, "Terima kasih tentunya untuk semua petugas yang telah melakukan promosi ke masyarakat seputar produk hasil karya Warga Binaan, jangan cepat berpuas diri, tetap lakukan yang terbaik karena masih cukup banyak cabang produksi yang perlu kerja keras bersama untuk pemasaran kepada masyarakat luas" ujar Irwan.











Perabot Rumah Tangga Dari Besi Produksi Lapas Sarolangun Diburu Masyarakat


Sarolangun - Sabtu, (12/12/2020), Bertepatan dengan momentum peringatan hari HAM sedunia 10 Desember 2020, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun ditetapkan sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan Pelayanan Publik Berbasis HAM tahun 2020 oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly.

Penghargaan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menkumham RI nomor. M.HH-06.HA.04.03, dan akan dianugerah secara daring pada puncak hari peringatan Hari HAM se-Dunia ke-72 Kementerian Hukum dan HAM 14 Desember mendatang.


Lapas Sarolangun terpilih menjadi salah satu UPT peraih penghargaan kategori Pelayanan Publik Berbasis HAM tahun 2020 setelah melewati serangkaian penilaian langsung ke lapangan oleh Tim Verifikator Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jambi Parsaoran Simaibang, tidak hanya berhenti disitu, data yang telah dikumpulkan oleh Tim Verifikator Kemenkumham Jambi kemudian diuji dan dinilai kembali oleh Tim Penilai Kemenkumham RI.




Kakanwil Kemenkumham Jambi Jahari Sitepu dan Kadiv Yankum sedang mengecek sarana dan prasana pelayanan publik milik Lapas Sarolangun

Adapun poin-poin yang menjadi kriteria penilaian adalah aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas baik bagi pengunjung maupun Warga Binaan, ketersediaan petugas yang siaga serta kepatuhan pejabat, pegawai dan pelaksana terhadap standar pelayanan. berdasarkan surat dari Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Lapas Sarolangun berhasil meraih nilai total 187 dengan predikat Terbaik.


Dikonfirmasi secara terpisah Kalapas Sarolangun Irwan, mengatakan bahwa penghargaan yang diraih Lapas Sarolangun berkat dukungan, masukan dan kritik dari semua pihak termasuk penerima layanan itu sendiri, "Proses menuju UPT dengan Pelayanan Publik Berbasis HAM berkat kerja keras dari semua petugas, dan juga pendampingan oleh Kanwil Kemenkumham Jambi, termasuk saran dan kritik dari penerima layanan" ungkap Irwan.


"Dengan penghargaan ini tentunya memotivasi kami untuk lebih meningkatkan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan Warga Binaan, serta kepada petugas untuk dapat memberikan dedikasi terbaik dan menjaga integritas" ujar Irwan.

Lapas Sarolangun Raih Penghargaan UPT Dengan Pelayanan Publik Berbasis HAM dari Menkumham


Sarolangun
- Sabtu (21/11), Untuk memastikan seluruh Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun steril dari tertular Covid-19 atas instruksi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, dilakukan tes Swab PCR Covid-19 secara masal bagi seluruh pegawai di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun.

Petugas Lapas Sarolangun Jalani Tes Swab PCR Covid-19 masal, Hasilnya?


Sarolangun - Rabu (21/10), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi M. Jahari Sitepu bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun hal ini dalam rangka melaksanakan serangkaian kegiatan menyemarakkan Hari Dharma Karya Dhika ke 75 tahun 2020.

Semarakkan HDKD ke 75, Kakanwil Tebar 20.000 Benih Lele

Langganan Berita via Email