Sarolangun - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi Jahari Sitepu menyatakan bahwa kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Jambi menurun secara signifikan sejak adanya penetapan Lapas Kelas IIB Sarolangun sebagai "Nusa Kambangan 2" di provinsi Jambi, hal ini disampaikan pada saat beliau bersama kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyambangi dan melakukan penguatan kepada petugas Lapas Sarolangun, Kamis (24/2).


"Saya banyak mendapatkan informasi dari Polda maupun BNN provinsi bahwa kasus peredaran gelap narkoba di provinsi Jambi mengalami penurunan yang cukup signifikan. Selaku orang tua saya sangat bangga dengan sinergitas seluruh petugas, para kepala Unit Pelaksana Teknis khususnya Kalapas Sarolangun Irwan yang telah melaksanakan tata kelola organisasi dengan baik terutama dalam hal pembinaan dan penguatan kepada para petugas Lapas Sarolangun" ujar Jahari.



"Hal ini sudah kami Laporkan kepada Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly melalui pak Dirjenpas dan pak Sekjen dan beliau sangat mengapresiasi hal ini" ungkap Jahari.


"Saya sudah instruksikan kepada seluruh kepala UPT jika ada napi bandar narkoba yang sulit dibina atau masih melakukan upaya mengendalikan peredaran Narkoba dari balik Lapas. laporkan kepada saya kita ambil langkah tegas kirim ke blok High Risk milik Lapas Sarolangun. jika masih bertingkah kita kirim ke Nusa Kambangan" tegas Jahari.



Sementara itu Kalapas Sarolangun Irwan menyambut baik dukungan dari Kakanwil Kemenkumham Jambi terkait mutasi Napi bandar Narkoba ke blok High Risk milik Lapas Sarolangun, "Amanah yang telah diberikan oleh Dirjenpas melalui Kakanwil tentu menjadi  motivasi dan tantangan bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja agar amanah tersebut dapat kami jalankan secara optimal" ujar Irwan.



Disamping itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang juga menekan pentingnya meningkatkan kinerja pelayanan di Lapas Sarolangun baik itu penyediaan sarana dan prasana yang memadai dan memenuhi standar minimal HAM maupun upgrade kemampuan petugas layanan melalui workshop internal maupun pelatihan yang diselenggarakan oleh pusat. 



Kasus Peredaran Gelap Narkoba di Jambi Menurun Signifikan?, Kakanwil : Itu Testi Polda dan BNN

Sarolangun - (23/02/2022) Guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19, beberapa petugas dan warga binaan Lapas Kelas IIB Sarolangun mengikuti tes PCR dan Antigen yang digelar di Gazebo Lapas Sarolangun. Kegiatan ini merupakan hasil tindak lanjut koordinasi pihak Lapas Sarolangun dengan Dinkes dan Satgas Covid-19 Kabupaten Sarolangun.

Tes Swab ini di lakukan karena sebelumnya ada sejumlah petugas dan warga binaan Lapas Sarolangun yang terkonfirmasi positif covid 19. Langkah ini merupakan upaya preventif pencegahan penyebaran Covid 19 di dalam Lapas. 
 
Sebanyak 179 orang dengan rincian 176 orang warga binaaan, 2 orang petugas, dan 1 orang istri petugas yang mengikuti tes Swab Antigen dinyatakan nonreaktif.  Sementara 4 orang petugas dan 1 orang warga binaan yang diindikasikan positif covid 19 melakukan tes PCR yang hasilnya akan diketahui 2 hari lagi.

"Dengan pelaksanaan tes SWAB PCR, ini diharapkan seluruh Warga Binaan dan Petugas Lapas tetap patuh dengan protokol kesehatan yang ketat. Untuk menghindari penyebaran Covid 19 di dalam Lapas. Tetap lakukan prokes untuk melakukan segala hal dan semoga persoalan pandemi COVID-19 tidak meluas dan dapat segera berakhir," ungkap Kalapas.
 
Kalapas juga berpesan agar seluruh Tahanan dan Narapidana selalu menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dalam melakukan segala hal.Semoga Lapas Sarolangun tetap dalam situasi aman kondusif dan terkendali.(DOK/FOTO : HUMAS).

 

Deteksi Dini Penyebaran Virus Covid-19, Lapas Sarolangun laksanakan Tes SWAB PCR

Sarolangun — Kamis (17/2/2022) Menyikapi gangguan keamanan dan ketertiban yang kerap kali terjadi di dalam Lembaga Pemasyaratan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi Mhd. Jahari Sitepu yang didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Aris Munandar beserta Tim memberikan penguatan kepada seluruh pegawai di Lapas Kelas IIB Sarolangun.


Acara diawali dengan sambutan dari Kalapas Sarolangun Irwan. Selanjutnya dilanjutkan dengan pengarahan dari Kakanwil. Dalam arahannya Kakanwil menekankan agar Kalapas melakukan deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban. Pada kesempatan kali ini juga Kakanwil menegaskan agar seluruh pegawai melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


“Saya tegaskan agar seluruh pegawai di Lingkungan Lapas Kelas IIB Sarolangun dan jangan ada yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, akan saya tindak tegas jika ada pegawai yang terbukti terlibat dengan narkoba” tegasnya. Lebih lanjut beliau juga menekankan agar petugas pemasyarakatan jangan menjadi musuh dalam selimut, karena image buruk yang selalu muncul ke permukaan dan apapun yang terjadi di Lapas agar selalu koordinasi dengan atasan dan Bapak Kakanwil, Beliau menuturkan “Akan sangat terbuka apapun itu bentuk laporan dan atensi yang masuk, kontak saja saya melalui pesan media sosial, atau bila perlu langsung telpon, dan akan langsung saya sikapi”, imbuhnya.


Pada kesempatan yang sama Kepala Divisi Pemasyarakatan Aris Munandar menyampaikan agar seluruh kegiatan positif yang dilakukan di dalam Lapas dipublikasikan ke media, baik website/media sosial Lapas dan media eksternal. Aris Munandar juga menyampaikan strategi dalam melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban dalam Lapas.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Lapas Kelas IIB Sarolangun, Irwan menyampaikan bahwa dirinya beserta jajaran siap mewujudkan peran aktif petugas pemasyakatan yang berintegritas tinggi dan mengedepankan penanganan bersifat preventif, persuasif, efektif, efisien dan proaktif dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan dengan optimalisasi deteksi dini kerawanan gangguan kamtib. (DOK/FOTO : HUMAS)






Antisipasi Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Kakanwil Lakukan Penguatan di Lapas Sarolangun

Sarolangun – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun, Irwan, bersama pejabat Pengawas dan Pelaksana serta beberapa staf hari ini Selasa (08/02) sekira jam 08.30 WIB melakukan sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 kepada Warga Binaan yang bertempat di Lapangan dalam Blok Narkoba,  kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Sosialisasi Permenkumham serupa yang dilaksanakan oleh Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi secara virtual pada 4 Februari yang lalu.


Kalapas Irwan menjabarkan Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 yang merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi seluruh warga binaan.



Irwan mengatakan bahwa Justice Collabolator atau JC sudah tidak lagi menjadi syarat untuk pengusulan remisi ataupun integrasi. "Oleh karena itu secara tidak langsung syarat mutlak agar warga binaan dapat diusulkan remisi atau integrasi adalah berkelakuan baik dengan mengikuti kegiatan pembinaan dan menaati tata tertib Lapas sebagaimana diatur dalam Permenkumham nomor 6 Tahun 2013" tegas Irwan.



"Begitu besar perhatian pemerintah kepada bapak semuanya. maka dari itu sudah seharusnya bapak menunaikan kewajiban selaku Warga Binaan dengan baik serta mentaati dan mengikuti segala bentuk program pembinaan yang dilaksanakan oleh petugas di Lapas kita ini" ujar Irwan.


Dalam kesempatan tersebut Kalapas juga memberikan kesempatan kepada Warga Binaan untuk mengajukan pertanyaan seputar Permenkumham Nomor 7 tahun 2022, ada 6 orang perwakilan Warga Binaan yang mengajukan pertanyaan dan dijawab oleh Kalapas dengan penjelasan rinci beserta contoh studi kasusnya.



Dihadapan seluruh warga binaan Kalapas kembali mengingatkan bahwa semua pelayanan mulai dari pengusulan dan pemberian hak-hak warga binaan di Lapas Sarolangun tidak dipungut biaya, "Jika bapak semuanya menemukan, melihat atau mendengar adanya praktek pungli oleh pejabat atau petugas saya dalam hal pengurusan remisi atau integrasi segera laporkan ke Kalapas. privasi pelapor saya jamin aman. jika itu benar terjadi maka saya selaku pimpinan akan mengambil langkah tegas" ujar Irwan.


Seusai acara pengarahan, dalam kesempatan sama Kalapas juga membagikan kebutuhan MCK berupa Sabun Mandi, Deterjen, Odol, Sikat Gigi untuk Warga Binaan yang sudah disiapkan oleh bagian Tata Usaha sesuai dengan jumlah Warga Binaan pada tiap-tiap kamar.  




Sosialisasikan Permenkumham No. 7 Tahun 2022, Kalapas Sarolangun : Pemerintah Ingin Yang Terbaik Untuk Warga Binaan

Sarolangun - Hari ini Selasa (08/02) - giat tim Satops Patnal PAS Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun mengadakan pengecekan pakaian dinas dan kelengkapan atribut petugas lapas tersebut. Pengecekan ini dilakukan memanfaatkan momen apel pagi petugas Lapas Sarolangun yang dipimpin oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib sekaligus Ketua Tim Satops Patnal PAS, Giyono "Pengecekan pakaian dinas beserta atribut ini sengaja kami laksanakan sebagai bentuk pengawasan dan penegakan disiplin petugas, ujar Giyono. Sementara itu, Giyono yang ikut melakukan pengecekan ini menuturkan kegiatan pada pagi hari ini sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 26 Tahun 2018 yang mengatur tentang Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.


Dalam amanat apel pagi setelah pelaksanaan pemeriksaan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Irwan menyampaikan, “bahwa aturan yang mengatur penggunaan pakaian dinas pegawai Lapas telah termuat didalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor : 26 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Bagi Pegawai Negeri Sipil Di lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia”. Jelasnya.


Selain itu menurut Irwan “Pakaian dinas adalah salah satu identitas kita, jadi kenakan pakaian dinas sesuai aturan yang berlaku, rapi dan jangan mengenakan atribut yang tidak sesuai aturan serta jangan lupa tetap proteksi diri dengan tetap mengenakan masker penutup hidung dan mulut yang sesuai petunjuk protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19”, pungkasnya.

 





Tegakkan Disiplin, Tim Satops Patnal Lapas Sarolangun Cek Kelengkapan Seragam & Atribut Petugas

Sarolangun - Hari ini Senin (07/02) prestasi membanggakan berhasil ditoreh salah seorang petugas Lapas Kelas IIB Sarolangun 'Intel19ensi' angkatan 2019 atas nama Muhammad Hidayat.

Yang bersangkutan dinobatkan sebagai Pegawai Teladan Periode Januari 2022 Setelah berhasil meraih skor tertinggi dari 19 orang nominasi, proses penilaian dan voting ini melibatkan Kalapas, pejabat Pengawas dan Pelaksana.



Kalapas Sarolangun Irwan langsung menyerahkan piagam penghargaan kepada Pegawai Teladan bersamaan dengan pelaksanaan apel pagi rutin pegawai, dalam sambutannya Kalapas menegaskan bahwa penetapan pegawai teladan ini sudah berlangsung setahun yang lalu.


"Penghargaan terhadap Pegawai Teladan ini akan terus berlanjut setiap bulannya. sebagai bentuk apresiasi atas kinerja, loyalitas serta integritas terhadap pegawai yang berhasil meraih skor tertinggi dalam proses penilaian" ujar Irwan.


"Proses penilaian kita laksanakan secara online dan objektif melibatkan seluruh pejabat pengawas dan pelaksana. nominasi yang dinilai ada 20 orang nama yang diambil berdasarkan penelusuran rekan jejak kedisiplinan dari absensi simpeg" ungkap Irwan.


"Secara keseluruhan ada perubahan yang signifikan terhadap kedisiplinan petugas. budaya kerja yang sehat seperti ini tentu perlu kita pertahankan demi pelayanan yang maksimal kepada masyarakat" tegas Irwan.

PNS Intel19ensi Lapas Sarolangun Terpilih Jadi Pegawai Teladan

Langganan Berita via Email