Sarolangun - Berdasarkan Permenkumham No. 10 Tahun 2020 tentang  "Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19", serta dengan diterbitkannya Kepmenkumham No. M.HH-19.PK.01.04.04 tentang "Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19". Total ada 90 orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun bakal dipulangkan secara bertahap untuk menjalani Asimilasi dirumah.

"Kebijakan Asimilasi dirumah ini merupakan kebijakan Menkumham sebagai salah satu upaya penanganan, pencegahan dan penanggulangan terhadap penularan wabah Covid-19 dan upaya mengatasi overcrowded atau jumlah penghuni melebihi kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan seluruh Indonesia termasuk Lapas Sarolangun, ini adalah langkah konkrit Menkumham menterjemahkan apa yang sudah ditetapkan oleh Presiden sebagai Darurat Kesehatan Nasional, kejadian luar biasa non bencana alam" Ujar Irwan. 

Kalapas Sarolangun beserta pejabat struktural serta PK Bapas sedang memberikakan arahan kepada Warga Binaan yang menjalani Asimilasi Rumah Tahap Pertama
Kalapas Sarolangun Irwan mengatakan bahwa pada tahap pertama ada 32 orang Warga Binaan  yang dipulangkan untuk menjalani Asimilasi di rumah, dengan rincian 30 orang laki-laki dan 2 orang perempuan, “Tahap pertama 32 orang yang kita pulangkan ini merupakan Warga Binaan yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam Permenkumham  No. 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham No. M.HH-19.PK.01.04.04” ungkap Irwan.

"Pemulangan terhadap 90 orang Warga Binaan ini kita lakukan secara bertahap mulai 2 April hingga tanggal 07 April 2020 mendatang, petugas register kita bekerja keras dan lembur untuk mencari, menelaah dan menyusun kelengkapan dokumen syarat-syarat dan kriteria setiap Warga Binaan yang bakal dibebaskan tersebut" ujar Irwan.

32 Warga Binaan yang menjalani Asimilasi Rumah melakukan sujud syukur atas nikmat tersebut
"Untuk mendapatkan Hak Asimilasi ini, Narapidana harus telah menjalani ½ masa pidana dan Narapidana yang ⅔ masa pidananya jatuh sebelum tanggal 31 Desember 2020. Bagi warga binaan yang memenuhi ketentuan tersebut akan diterbitkan surat keputusan" tutur Irwan.

Lebih lanjut Irwan mengatakan bahwa dalam hal Warga Binaan mendapatkan Hak Asimilasi ini, tidak akan dipungut biaya sama sekali oleh siapapun, hal ini sesuai dengan instruksi  Menkumham pada arahan melalui Teleconference yang diikuti oleh Lapas Sarolangun pada Rabu (01/04/20) kemaren.

90 Orang Warga Binaan Lapas Sarolangun bakal dibebaskan secara bertahap, ini alasannya

Sarolangun - Dalam mencegah dan memutuskan mata rantai wabah Covid-19 Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun menunda beberapa layanan terhadap Warga Binaan, seperti layanan kunjungan dan layanan sidang para tahanan, hal ini berdasarkan Surat Menkumham No. M.HH.PK.01.01.01-03 Tentang Pencegahan Covid-19, Instruksi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang pencegahan Covid-19 di Unit Pelaksana Teknis, dan memperhatikan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), serta surat dari Kakanwil Jambi, Kalapas Sarolangun melalui pihak register mengeluarkan surat imbauan penundaan penitipan tahanan dan bon sidang manual kepada Aparat Penegak Hukum di lingkungan kabupaten Sarolangun.

Layanan Kunjungan bagi Warga Binaan dan Layanan Sidang terhadap Tahanan tidak sepenuh dihentikan beberapa alternatif pengganti dilaksanakan seperti layanan Video Call gratis untuk menggantikan penundaan layanan kunjungan secara tatap muka, dan pelaksanaan sidang online untuk menggantikan sidang manual, (31/03/20).

Seperti yang dilakukan terhadap 4 orang tahanan Lapas Sarolangun, mereka menjalani sidang secara online 3 orang langsung putus 1 orang ditunda, sidang online ini menggunakan aplikasi zoom sebelumnya telah dilakukan koordinasi antara Lapas dan pihak pengadilan yang mana pihak pengadilan berperan sebagai host dan Lapas join ke aplikasi zoom berdasarkan ID yang dikirim oleh pihak pengadilan.

Kalapas Sarolangun Irwan menuturkan bahwa upaya preventif untuk menekan penularan wabah Covid-19 ini bakal dilaksanakan beberapa hari kedepan "Pelaksanaan sidang secara online bagi tahanan ini akan berlangsung selama 2 minggu kedepan sesuai dengan surat imbauan yang kita serahkan kepada instansi terkait, dan bisa statusnya diperpanjang hal ini memperhatikan perkembangan situasi dan kondisi Covid-19 ini" ungkap Irwan.

"Meskipun status penyebaran Covid-19 dikabupaten Sarolangun masih kuning, namun cegah dini tentu lebih baik, karena jika ada saja 1 orang Warga Binaan yang terpapar Covid-19 sudah bisa ditarik kesimpulan semuanya Warga Binaan bakal terjangkit, karena interaksi dan kegiatan sehari-hari warga binaan yang begitu intensif atas sesama mereka maupun dengan petugas" imbuh Irwan.

Petugas sedang menyiapkan perangkat penunjang Sidang Online
Pihak Register ketika diwawancarai oleh tim humas menuturkan bahwa Pelaksanaan sidang online diawali dengan koordinasi antara Lapas, Pengadilan dan Kejaksaan, jika ada jadwal sidang maka pihak Kejaksaan mendatangi Lapas menemui pihak Register dengan membawa P-37 dan P-38, lalu pihak register akan memeriksa kelengkapan dokumen tersebut, jika lengkap maka pihak register melakukan pemanggilan terhadap tahanan yang akan menjalani sidang dan diarahkan ke ruang sidang online yang sudah disiapkan oleh pihak register.

"Dalam hal pelaksanaan sidang Lapas berperan sebagai fasilitator tempat dan alat-alat penunjang sidang online, untuk jalannya persidangan yang terlibat langsung dalam proses adalah Tahanan, Kejaksaan dan Pengadilan" ujar Retli

Suasana pelaksanaan Sidang Online terlihat dari layar infocus melalui aplikasi Zoom
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kasubsi Registrasi bahwa sidang terhadap tahanan ini telah diwacanakan oleh Mahkamah Agung memanfaatkan kemajuan terknologi informasi, hanya saja dengan kondisi kecepatan jaringan internet yang ada di kabupaten Sarolangun khususnya di Lapas masih terbatas tentu ini perlu dicarikan solusinya.

Kasi Binadik dan Giatja mengakui bahwa dalam situasi dan kondisi tidak normal seperti saat ini sidang  terhadap Tahanan secara online cukup efektif memutuskan mata rantai penularan Covid-19 yang penularannnya sangat masif dan cepat.

Cegah Covid-19 Lapas Sarolangun Laksanakan Sidang Tahanan Secara Online

Sarolangun - Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) oleh Organisasi Kesehatan dunia WHO telah ditetapkan sebagai Pandemi Global, pertama kali dideteksi di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok pada bulan Desember 2019, hanya dalam kurun waktu ±4 bulan (Desember 2019 - Maret 2020) berdasarkan laporan Kompas 25 Maret Covid-19 ini telah menyebar ke 198 Negara, 467.520 orang terinfeksi, 113.808 dinyatakan sembuh.

Simak upaya yang telah dilakukan oleh Lapas Sarolangun dalam mencegah Covid-19

Sarolangun - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus atau Covid-19 kabupaten Sarolangun yang terdiri dari Dinkes, BPBD, TNI, Satpol PP dan Manggala Agni mendatangi Lapas Sarolangun menggunakan kendaraan Darurat Bencana, kedatangan ini dalam rangka melakukan penyemprotan cairan disinfektan baik di dalam maupun diluar Gedung Lapas Kelas IIB Sarolangun, Kamis (26/03/20).

Datangi Lapas Sarolangun, ini yang dilakukan Tim Gugus Tugas Covid-19


Sarolangun – Kamis (19/03) Wakil Bupati Sarolangun, Hilalatil Badri membuka secara resmi acara Pelatihan Keterampilan Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun. Acara ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Farid Junaidi beserta rombongan dan beberapa Kepala Dinas Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun.

Wakil Bupati Sarolangun Secara Resmi Membuka Kegiatan Pelatihan Keterampilan Bagi WBP Lapas Sarolangun

Sarolangun - Corona Virus Disease (Covid-19) dan Demam Berdarah Dengue (DBD) adalah ancaman wabah penyakit menular mematikan yang cukup serius dewasa ini, ada perbedaan penanganan dimana Virus Corona lebih mengerikan ancamannya, selain penyebarannya cukup mudah, vaksin antivirus Corona hingga saat sekarang ini belum ditemukan oleh para ahli kesehatan, bahkan statusnya sudah diumumkan oleh Presiden Jokowi sebagai Bencana Nasional, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sangat serius memperhatikan ihwal virus Corona ini melalui Sekretaris Jenderal Bambang Rantam Sariwanto mengeluarkan Surat Edaran Nomor SEK-02.OT.02.02 Tahun 2020 Tentang : "Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia".

Libatkan Dinkes, Lapas Sarolangun Laksanakan Sosialisasi Narkoba dan Covid-19 serta Fogging

Sarolangun - Terkait pemberitaan disalah satu media online dengan judul "Dua kali Lapas kelas IIB sarolangun diduga tolak titipan tahanan Kejari Sarolangun", hal ini sangat disayangkan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun, karena sebagai bagian dari Aparat Penegak Hukum tentu tidak akan melabrak aturan dan mengangkangi sisi kemanusiaan hanya karena memaksa menerima tahanan titipan yang secara jasmani masih memerlukan tindakan medis.

Soal Penolakan Tahanan Titipan, Kalapas Sarolangun : Proyektil Masih Bersarang Masa Diterima?

Sarolangun - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sarolangun mengadakan kegiatan Media Gathering yang disertakan dengan Teleconference dari Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan di Aula Lapas Sarolangun, Kamis (27/02/20).

Lapas Sarolangun Ikuti Teleconference Media Gathering

Langganan Berita via Email