Sarolangun - Jika ditanya 'siapa yang ingin kalau diterima mengabdi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)?', pasti mayoritas menjawab ingin sekali, tapi apa bisa ya bukannya pendaftaran CPNS 2020 sudah ditutup? Kami yang baru tamat SMA ini gimana?, ok mimin jawab, harus sabar jangan ngegasss.

Kuncinya kemauan keras dan peluang, kemauan saja yang keras tentu tidak cukup harus dibarengi dengan peluang, atau sebaliknya peluang ada tapi kemauan tidak ada, sama saja dengan nol besar kata orang-orang sih, emang ada nol besar? ada dong dalam dunia imajinasimu, eh kok malah kemana-mana, fokus napa coy !.

Pengukuran Tinggi Badan Calon Taruna Kemenkumham RI (Source : kemenkumham.go.id)
Kembali ke topik, ini mimin mau kasih kabar gembira buat adik-adik baru tamat SMA yang minat jadi PNS tahun 2020, khusus yang gembira saja, yang murung mana bisa diterima jadi PNS, negara butuh pemuda-pemudi yang semangat dan energik, kalau murung gimana mau ikut tes, hehehehee

Pendaftaran CPNS tahun 2020 memang sudah tutup, dan yang baru tamat SMA sederajat (katanya sih tamatan jalur Corona), kalau mau daftar jadi CPNS sudah tidak bisa, ingat waktu itu bergerak maju bukan berjalan mundur karena kita hidup di dunia nyata bukan di dunia fantasi-imajinasi, kalau kamu tipikal orang yang suka protes dan ingin penerimaan CPNS dimundur lagi mimin sarankan kamu berkolaborasi dengan Doraemon mana tau dipinjamin 'Pintu ajaibnya'. wkwkwkwk

Calon Taruna Poltekim/ Poltekip Ikuti Masa Pembinaan (source : kemenkumham.go.id)
Nah satu-satunya peluang manis dan cantik serta strategis buat adik-adik tamatan SMA sederajat 2020 yang punya keinginan keras jadi aparat negara bisa lewat jalur sekolah kedinasan atau Sekolah Ikatan Dinas, begitu tamat lansung diangkat jadi PNS, Kementerian Hukum dan HAM RI memiliki dua Sekolah Kedinasan yaitu :

  • Poltekip - Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
  • Poltekim - Politeknik Imigrasi

Tanya bang mimin, Tamat Poltekip dan Poltekim itu jadi apa sih?, sesuai dengan namanya, kalau Poltekip nanti akan mengabdi di Lembaga Pemasyarakatan seperti Lapas Sarolangun, dan Poltekim tamatannya akan mengabdi di kantor-kantor Imigrasi di seluruh Indonesia. Silakan disimak secara seksama informasi Penerimaan Taruna dan Taruni Poltekip dan Poltekim tahun 2020, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Alur Pendaftaran Pelamar Umum
Alur Pendaftaran Pelamar Umum

PENGUMUMAN 

NOMOR : SEK-KP.02.04-438 

TENTANG 

PENERIMAAN CALON TARUNA/TARUNI SEKOLAH KEDINASAN 
POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN (POLTEKIP) 
DAN POLITEKNIK IMIGRASI (POLTEKIM) 
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA 
TAHUN ANGGARAN 2020

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/304/M.SM.01.00/2020 Tanggal 16 Maret 2020 tentang Persetujuan Prinsip Tambahan Kebutuhan CPNS dari Siswa/Siswi POLTEKIP/POLTEKIM Tahun Anggaran 2020, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA mengundang putra dan putri terbaik lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas Sederajat dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) dengan ketentuan sebagai berikut:

KRITERIA PELAMAR 


  • Formasi Umum merupakan pelamar lulusan SLTA-Sederajat yang memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini. 
  • Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat merupakan pelamar lulusan SLTA-Sederajat keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku. 
  • Formasi Pegawai merupakan pelamar yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini. 
  • Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat merupakan pelamar keturunan asli putra/putri Papua/Papua Barat yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.

PERSYARATAN


  • Warga Negara Republik Indonesia; 
  • Pria/Wanita; 
  • Pendidikan SLTA sederajat; 
  • Usia dengan ketentuan sebagai berikut : 
Formasi Umum dan Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pelamar pada tanggal 1 Juni 2020 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir); Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pelamar pada tanggal 1 Juni 2020 tidak lebih dari 25 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);
  • Tinggi Badan Pria minimal 165 cm, Wanita minimal 158 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat verifikasi dokumen asli; 
  • Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, dan tidak buta warna; 
  • Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat dengan disertakan surat keterangan dari ketua adat; 
  • Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan); 
  • Belum pernah menikah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan; 
  • Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia; 
  • Tidak pernah putus studi/ drop out (DO) dari POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN dan POLITEKNIK IMIGRASI dan atau Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya; 
  • Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna/Taruni; 
  • Tidak sedang menjalani ikatan dinas/ pekerjaan dengan instansi/ perusahaan lain. 
  • Bagi pelamar formasi pegawai/formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan diatas (angka 1 s.d. 13), juga harus memenuhi syarat : 
  • Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah); 
  • Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan bebas dari proses pemeriksaan atau bebas hukuman disiplin dari Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Wilayah masing-masing; 
  • PPKP tahun 2018 dan PPKP tahun 2019 minimal bernilai baik dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat SKP tahun 2020 pada sistem informasi manajemen kepegawaian (SIMPEG);

KUOTA FORMASI TARUNA/TARUNI SEKOLAH KEDINASAN


Kuota Formasi untuk Sekolah Kedinasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebanyak 600 Taruna/Taruni (Sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/304/M.SM.01.00/2020 tanggal 16 Maret 2020), dengan ketentuan rincian sebagai berikut:

Kuota Formasi Sekolah Kedinasan 
Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) 300 Taruna/i terdiri dari:

 Jenis Formasi   Kuota Formasi 
Pria  Wanita 
Umum
 219 taruna   71 taruni 
Papua
 3 taruna  2 taruni
Papua Barat
 3 taruna  2 taruni

Kuota Formasi Sekolah Kedinasan 
Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) 300 Taruna/i terdiri dari:

 Jenis Formasi   Kuota Formasi 
Pria  Wanita 
Umum
 219 taruna   71 taruni 
Papua
 3 taruna  2 taruni
Papua Barat
 3 taruna  2 taruni

TATA CARA PENDAFTARAN


  1. Pelamar umum wajib melakukan pendaftaran secara online melalui portal https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dimulai tanggal 8 s.d 23 Juni 2020; 
  2. Khusus bagi pelamar formasi Pegawai dan formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat melakukan pendaftaran, unggah berkas lamaran dan cetak tanda bukti pendaftaran secara online dimulai tanggal 8 s.d 23 Juni 2020 pada portal http://catar.kemenkumham.go.id; 
  3. Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan, apabila terdapat kesalahan dalam memilih sekolah kedinasan, maka akan menjadi tangung jawab pelamar sendiri, panitia tidak dapat merubahnya dan apabila memilih lebih dari 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan maka pelamar tersebut secara otomatis dinyatakan gugur / tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi.

Unggah Dokumen Terdiri Dari :



Pelamar Formasi Umum


  • Surat lamaran bermaterai Rp. 6.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id dokumen yang di unggah asli; 
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang; 
  • Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri/ memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang, Bagi pelamar/peserta lulusan SLTA Tahun 2020, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah; 
  • Akta kelahiran / Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas); 
  • Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, ketua RT, ketua RW atau orang tua); 
  • Surat Pernyataan 6 point dari pelamar yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan; Sanggup tidak menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta; dan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 6000,-. (format surat pernyataan dapat diunduh pada laman http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang diunggah asli; 
  • Pas photo berlatar belakang warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk POLTEKIM; 
  • Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas; 
  • Sehubungan dengan kondisi pandemi covid-19, untuk persyaratan di bawah ini tidak perlu diunggah namun akan diminta pada saat pelaksanaan seleksi psikotes: 
1) Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polsek/ Polres/ Polwiltabes/ Polda yang masih berlaku (asli); 2) Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah /Rumah Sakit Pemerintah/ TNI/Polri (asli).


Pelamar Formasi Putra/Putri Papua


  • Surat lamaran bermaterai Rp. 6.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang di unggah asli; 
  • Kartu Tanda Penduduk yang telah elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang; 
  • Melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Suku yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/Ibu) asli dari Papua/Papua Barat; 
  • Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri/ memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang; Bagi pelamar/peserta lulusan SLTA Tahun 2020, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah; 
  • Akta kelahiran / Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas); 
  • Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, ketua RT, ketua RW atau orang tua); 
  • Surat Pernyataan 6 point dari pelamar yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan; Sanggup tidak menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta; dan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 6000,-. (format surat pernyataan dapat diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang diunggah asli; 
  • Pas photo berlatar belakang warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk POLTEKIM; 
  • Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas; 
  • Sehubungan dengan kondisi pandemi covid-19, untuk persyaratan di bawah ini tidak perlu diunggah namun akan diminta pada saat pelaksanaan seleksi psikotes: 
1) Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polsek/ Polres/ Polwiltabes/ Polda yang masih berlaku (asli); 2) Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah /Rumah Sakit Pemerintah/ TNI/Polri (asli).


Pelamar Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat


  • Surat lamaran bermaterai Rp. 6000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang di unggah asli; 
  • Kartu Tanda Penduduk yang telah elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang; 
  • Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri/ memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang; 
  • Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, ketua RT, ketua RW atau orang tua); 
  • Surat Pernyataan 6 point dari pelamar yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan; Sanggup tidak menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta; dan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 6000,-. (format surat pernyataan dapat diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang diunggah asli; 
  • Pas photo berlatar belakang warna merah; 
  • Khusus pelamar formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Suku yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/Ibu) asli dari Papua;  
  • Surat Persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah); 
  • Surat Keterangan tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari Kepala Satuan Kerja; 
  • SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, PPKP tahun 2018 dan 2019 yang diunggah atau diupdate pada aplikasi SIMPEG masing-masing; 
  • Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas; l. Sehubungan dengan kondisi pandemi covid-19, untuk persyaratan Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah /Rumah Sakit Pemerintah/ TNI/Polri (asli), tidak perlu diunggah namun akan diminta pada saat pelaksanaan seleksi psikotes.

SELEKSI DENGAN SISTEM GUGUR MELALUI TAHAPAN


  1. Seleksi Administrasi (Verifikasi Berkas Unggah, verifikasi berkas asli dan pengukuran tinggi badan).
  2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). 
  3. Seleksi Lanjutan : 
a. Seleksi Kesehatan. b. Seleksi Kesamaptaan. c. Seleksi Tulis Psikotes dan Wawancara Psikotes. d. Seleksi Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK).

LAIN-LAIN


  1. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Pemasyarakatan dengan program kuliah selama 4 (empat) tahun setara dengan Strata 1 (S-1), yang akan ditempatkan dalam Jabatan Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan atau Analis Pemasyarakatan; 
  2. Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Keimigrasian dengan program kuliah selama 4 (empat) tahun setara dengan Strata 1 (S-1), yang akan ditempatkan dalam Jabatan Analis Keimigrasian; 
  3. Dokumen asli persyaratan pelamar/peserta yang diminta untuk dibawa pada saat pelaksanaan seleksi psikotes, wajib ditunjukkan kepada panitia. Panitia akan menyatakan gugur apabila dokumen-dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan atau nilai tidak memenuhi syarat sebagaimana pengumuman; 
  4. Seluruh peserta pada tahapan Seleksi Kompetensi Dasar, kelulusannya didasarkan pada nilai ambang batas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara; 
  5. Apabila dikemudian hari diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai dengan persyaratan, maka Ketua Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan calon Taruna/i Sekolah Kedinasan; 
  6. Bagi pelamar/peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur; 
  7. Kesalahan dan/atau lalai dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta; 
  8. Seluruh proses pelaksanaan seleksi dilaksanakan di Jakarta, kecuali pelaksanaan verifikasi dokumen asli dan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk formasi Khusus Putra/Putri Papua/Papua Barat dan formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat dilaksanakan di Papua dan Papua Barat. 
  9. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan Kepada para peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya; 
  10. Bagi pelamar/peserta seleksi sekolah kedinasan yang dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir (kelulusan akhir) wajib mengikuti pendidikan dan tidak disediakan asrama; 
  11. Bagi pelamar/peserta seleksi sekolah kedinasan yang dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir (kelulusan akhir) kemudian mengundurkan diri dan/atau tidak melapor akan diberikan sanksi administratif yakni tidak dapat mendaftar pada tahun berikutnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 
  12. Peserta dalam mengikuti seleksi tidak dipungut biaya; 
  13. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat; 
  14. Informasi lebih lanjut dapat dilihat dari portal https://dikdin.bkn.go.id atau https://catar.kemenkumham.go.id atau Twitter @catarkumham atau Instagram @catar.kumham. 
  15. Pengaduan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan seleksi di nomor 081292921021 (hanya menerima chat whatsapp dan SMS).

JADWAL SELEKSI PENERIMAAN CALON TARUNA/I SEKOLAH KEDINASAN
POLTEKIP DAN POLTEKIM KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI 
TAHUN ANGGARAN 2020

 No   KEGIATAN  TANGGAL 
1
 Pengumuman Penerimaan 
(dikdin.bkn.go.id dan catar.kemenkumham.go.id)
 1 Juni 2020
2
Pendaftaran Online dan Unggah Dokumen
8 – 23 Juni 2020
3
Pengumuman hasil seleksi administrasi berkas unggah
6 Juli 2020
4
Verifikasi dokumen asli, dan pengukuran tinggi badan 
dan pemberian kartu ujian
13 – 17 Juli 2020
5
Pengumuman Jadwal SKD
20 Juli 2020
6
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (CAT)
Juli – Agustus 2020
7
Pengumunan Hasil SKD dan Jadwal Tes Kesehatan
Agustus 2020
8
Pelaksanaan Tes Kesehatan
Agustus 2020
9
Pengumuman Tes Kesehatan
September 2020
10
Tes Kesamaptaan
September 2020
11
Pengumuman Tes Kesamaptaan
September 2020
12
Ujian Tulis Psikotes dan Wawancara Psikotes
September – Oktober 2020
13
Pengumuman Hasil Ujian Tulis Psikotes dan Wawancara Psikotes
Oktober 2020
14
Tes Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan
November 2020
15
Pengumuman Kelulusan Akhir
November 2020

Kabar gembira buat adik-adik baru tamat SMA yang minat jadi PNS 2020?


Sarolangun - Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Sarolangun di tengah pandemi Corona tetap melakukan kegiatan ibadah salat Idul Fitri dan menyelenggarakan beberapa layanan bagi warga binaan, Minggu (24/5/20).

Pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Fitri 1441 H diikuti oleh seluruh warga binaan dari Blok Andalas, Borneo, Celebes dan Petugas, ibadah Ied ini bertempat di Masjid At Taubah Lapas Kelas IIB Sarolangun.

Suasana Pelaksanaan Ibadah Shalat Ied 

Setelah Pelaksanaan ibadah shalat Ied diselenggarakan juga Upacara pemberian Remisi Khusus Keagamaan Idul Fitri 1441 H bagi Warga Binaan sebanyak 168 orang yang dipimpin dan diserahkan langsung oleh Kalapas Sarolangun Irwan.

Penyerahan Remisi Khusus Idul Fitri 1441 H oleh Kalapas Sarolangun

Disamping itu Lapas Sarolangun juga menyediakan sarana Silaturahmi Digital gratis bagi Warga Binaan melalui panggilan Video dengan aplikasi WhatsApp ataupun melalui panggilan telepon, hal ini untuk menegakkan disiplin terhadap protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19, dari data yang tercatat oleh petugas layanan telah diikuti oleh 145 orang Warga Binaan, dengan rentang waktu dari pagi hingga sore.

Suasana Penyelenggaraan Layanan Silaturahmi Digital Bagi Warga Binaan Lapas Sarolangun

Selain itu Lapas Sarolangun juga membuka Layanan Penerimaan Titipan Barang keluarga Warga Binaan, untuk lebaran pertama tercatat 62 penitip barang dengan pemeriksaan dan pengawasan protap Covid-19 ketat oleh petugas Lapas dengan dibantu backup pengamanan oleh TNI-POLRI.

Petugas Layanan Penerimaan Titipan barang

Kalapas Sarolangun Irwan ketika dikonfirmasi secara terpisah membenarkan terkait penyelenggaraan beberapa layanan diatas, "Pada saat rapat pra Idul Fitri kepada semua petugas sudah diwarning agar seluruh Layanan terhadap Warga Binaan dan Keluarga WBP tidak dipungut biaya sepeserpun" Ujar Irwan.

Petugas memeriksa suhu tubuh dan barang titipan Keluarga WBP dengan Protap Covid-19

"Layanan kita pada lebaran pertama berjalan dengan lancar, tertib dan aman kondusif dengan prosedur keamanan dan protokol kesehatan pencegahan covid -19" ungkap Irwan.

Idul Fitri ditengah Pandemi, Lapas Sarolangun sediakan Layanan Silaturahmi Digital Bagi Warga Binaan


Sarolangun – Bulan Ramadhan tahun ini terasa sedikit berbeda. Euforia peningkatan ibadah di bulan ramadhan terkendala pandemic global Covid-19. Bulan Ramadan merupakan saat dimana umat muslim di seluruh belahan dunia saling berlomba-lomba memperbanyak ibadah dan kebajikan. Tak hanya masyarakat biasa, Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sarolangun juga tak mau ketinggalan memanfaatkan momen ini untuk memperbanyak ibadah kepada Allah SWT.

Lapas Sarolangun terus melakukan program-program yang bersifat pembinaan rohani agar para WBP benar-benar bisa berubah menjadi lebih baik dan kelak jika sudah bebas dapat diterima dan berguna bagi masyarakat. Terlebih di bulan Ramadhan yang merupakan bulan penuh rahmat dan pintu ampunan, semangat WBP semakin menggebu-gebu untuk meningkatkan kualitas ibadah guna meningkatkan keimanan dan amal kebaikan kepada Allah SWT. Sebagai bentuk apresiasi atas semangat WBP ini, setiap hari secara bergantian seluruh petugas Lapas Sarolangun memberikan takjil spesial bagi peserta tadarus.


Kegiatan membaca Al Quran (Tadarus) diadakan sejak awal Ramadan sebagai bagian dari pelaksanaan program pembinaan kepribadian Lapas Sarolangun. Di bawah pengawasan dan bimbingan Kepala Lapas, Kasi Binadik dan Giatja, KPLP, serta Kasubsi Kemanan, Warga Binaan (WBP) Lapas Sarolangun berhasil menamatkan (khatam) Al-Quran. Tidak tanggung-tanggung, selama kurang dari 30 hari di bulan ramadhan ini WBP Lapas Sarolangun sudah khatam Al Quran sebanyak 7 kali. Tercatat, kegiatan ini diikuti oleh 16 orang WBP.
Kepala Lapas Sarolangun, Irwan sangat mendukung kegiatan yang bersifat positif seperti ini. Hal ini dapat dilihat dari keaktifannya dalam mengikuti kegiatan, Kalapas Irwan hampir tidak pernah absen.
“Program-program yang bersifat pembinaan rohani seperti ini terus kami lakukan. Melalui program-program ini, kami berharap warga binaan Lapas Sarolangun benar-benar bisa berubah menjadi lebih baik dan kelak jika surat bebas sudah ditangan, mereka bisa diterima dan berguna bagi masyarakat. Ini ladang amal saleh bagi kami para petugas Lapas.” Ungkap Kalapas Irwan.

Kegiatan tadarus dilakukan setiap selesai shalat secara bergantian oleh 16 orang WBP. Selain membaca, mereka juga saling mengoreksi bacaan satu sama lain.
“Kegiatan (tadarus) ini setiap habis shalat, sekitar satu sampai dua juz. Nggak kerasa belum selesai bulan ramadhan mereka (warga binaan) sudah tujuh kali khatam.” Ujar Kalapas Irwan.

Lebih lanjut, Kalapas Irwan mengatakan bahwa lebaran nanti Lapas Sarolangun hanya membuka kunjungan online via video call. Keluarga yang ingin membesuk hanya diperkenankan bertatap muka melalui layar monitor yang disediakan petugas Lapas.
"Lebaran nanti kami tidak melayani untuk besukan. Kami sudah menyediakan komputer yang siap digunakan video call menggunakan aplikasi whatsapp." Jelas Kalapas Irwan.

Viral! Warga Binaan Lapas Sarolangun Tujuh Kali Khatam Al Quran


Sarolangun - Lembaga Pemasyaratan di Indonesia kerap menjadi sasaran empuk netizen dalam melampiaskan kekesalan beberapa bulan belakangan ini, ditengah kondisi panik dan sulit karena pandemi Covid-19 ini masyarakat cenderung mudah diprovokasi dengan opini-opini yang belum tentu jelas kebenarannya, bahkan tidak sedikit yang menyebar pesan negatif dimedsos bahwa Warga Binaan Lapas tidak bisa berbuat apa-apa dalam dalam mencegah penyebaran Virus Corona, bisanya cuma goyang tiktok.

Ada juga yang membanding-bandingkan kondisi Lapas di Indonesia dengan penjara yang ada diluar negeri dalam merespon pandemi Covid-19, dimedsos berseliweran pesan bernada sinis dan satire seolah-olah Lapas di Indonesia itu tidak ada baiknya, berikut kami kutip pesan-pesan sinis tersebut :
Pemerintah Malaysia mengambil langkah berbeda dari Indonesia dalam memperlakukan narapidana di tengah Pandemi Covid-19 (Coronavirus Disease). Jika pemerintah Indonesia mengambil langkah membebaskan puluhan ribu napi, Pemerintah Malaysia justru memanfaatkan para napi. Para napi ditugaskan untuk membantu para tenaga medis yang menangani Covid-19. Mereka membantu dengan menjahit alat pelindung diri (APD) yang akan digunakan para tenaga medis saat berjuang menyembuhkan pasien Covid-19.
Berkah Corona Napi Indonesia Bebas Sambil Goyang Tiktok, Di malaysia Napi di suruh Jahit APD, Di Turki Napi disuruh Produksi Marker Di Indonesia, Napi bebas Sambil goyang Tiktok Lihat Lebih Sedikit.
Diatas hanya sebagian yang kami kutip, masih banyak lagi berseliweran di dunia maya, yang menjadi fokus kita Benarkah Warga Binaan Pemasyaratan di Indonesia kenyataannya sama seperti yang dituduhkan diatas?, simak fakta-fakta berikut ini:

Warga Binaan Pemasyarakatan di Indonesia Sudah Produksi Ratusan APD


Wabah Coronavirus Disease (COVID-19) yang sedang melanda Indonesia dan negara lain di dunia, tentu meresahkan setiap manusia. Segala upaya pencegahan terhadap penyebaran virus corona dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat. Tidak terkecuali para petugas serta warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.


Dalam rangka membantu mengatasi ketersediaan alat pelindung diri (APD) yang semakin dibutuhkan, para WBP yang tersebar di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di seluruh wilayah Indonesia meningkatkan produktivitas dan kreativitasnya dengan memproduksi APD sendiri, lho! 


Berbekal keterampilan dari program pembinaan kemandirian, para WBP mampu memproduksi berbagai APD seperti masker, pelindung wajah (face shield), penutup kepala, gown, dan apron. Tidak hanya memproduksi APD, para WBP juga memproduksi perlengkapan penunjang lainnya seperti cairan disinfektan, cairan antiseptik, hand sanitizer, bilik sterilisasi, tiang infus, hingga tandu. 


Salah satu UPT yang ikut berkontribusi dalam memerangi COVID-19 ini yaitu Lapas Cibinong yang mendonasikan 1.000 face shield hasil karya teman-teman WBP untuk dokter dan fasilitas kesehatan di Kota/Kabupaten Bogor. Sama halnya dengan Lapas Kelas I Tangerang yang telah membagikan 700 masker kain berlapis filter untuk seluruh WBP dan petugas. Masker tersebut digunakan selama menjalankan aktivitas sehari-hari dan dapat dicuci kembali. Nantinya masker kain berlapis filter tersebut akan kembali diproduksi secara massal untuk didistribusikan ke luar lapas.


Selain itu, ada juga Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surakarta yang turut serta dalam memproduksi masker kain. Dengan penuh semangat, para eks WBP teroris di bapas tersebut mampu membuat masker sebanyak 1.350 buah yang kemudian diberikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam rangka kepedulian terhadap wabah COVID-19. Masih di provinsi yang sama, para srikandi dari Lapas Perempuan Semarang juga berproduksi dengan membuat 270 seragam dan 270 face shield.


Katanya Napi Luar Negeri Buat APD, Napi Indonesia hanya bisa goyang tiktok, benarkah?

Sarolangun - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi Agus Nugroho Yusup beserta rombongan mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun, kedatangan ini dalam rangka melihat langsung progres persiapan Lapas Sarolangun yang beberapa waktu lalu bersama LPKA Muara Bulian ditunjuk oleh Kanwil Kemenkumham Jambi menjadi tempat Karantina bagi Warga Binaan yang terpapar Corona Virus Disease alias Covid-19, Kamis (16/04/20).

Kalapas Sarolangun, Pejabat Struktural dan Petugas menyambut kedatangan Kakanwil 
Jarum jam menunjukkan pukul 07.55, rombongan Kakanwil tiba di Lapas Sarolangun dan disambut oleh Kalapas Irwan dan Petugas Lapas Sarolangun yang sejak pagi telah stanby menunggu, Kakanwil juga bertindak sebagai pembina Apel. Dalam arahannya Kakanwil kembali menegaskan untuk tetap menjaga kondisi Lapas agar tetap aman dan tertib, "Ditengah Pandemi covid-19 ini kita semua dituntut untuk tetap loyal kepada pimpinan, bekerja sesuai arahan" Ujar Kakanwil.

Kakanwil bertindak sebagai Pembina Apel pagi
"Kebijakan yang telah ditetapkan oleh pimpinan tinggi kita harus diterjemahkan dan diaktualisasikan dalam aktivitas kerja sehari-hari, apalagi di UPT Pemasyarakatan tentu sangat rentan terpapar Virus Corona, jika ada satu saja yang kena dan tidak segera ditangani, maka dalam waktu yang sangat cepat akan menular ke yang lain, maka dari itu segala protap penanganan Covid-19 yang telah dikeluarkan oleh Pimpinan kita harus kita pedomani dan laksanakan demi menjaga kondisi Petugas dan Warga Binaan tetap aman dari pandemi Covid-19" Ujar Kakanwil.

Pembicaraan antara Kakanwil, Plt Kadiv Administrasi, Kadis Kesehatan serta Kalapas Sarolangun
Ba'da Apel pagi Kakanwil mengadakan pembicaraan secara tertutup dengan Kalapas Sarolangun dan disaat yang sama ada tamu dari Pemkab Sarolangun yakni Kepala Dinas Kesehatan Bambang Hermanto, setelah tamu pamit pulang, Kakanwil bergerak kedalam Lapas Sarolangun untuk meninjau secara langsung ruangan yang bakal dijadikan tempat karantina bagi Warga Binaan yang terpapar Covid-19. "Perlu ditambahkan wastafel dan bilik steril yang ditaruh sebelum menuju ruang Karantina" ujar Kakanwil.

Kakanwil sedang meninjau ruangan yang dijadikan tempat Karantina Covid-19 di Lapas Sarolangun
Kakanwil keluar gedung yang bakal dijadikan tempat Karantina Covid-19 setelah melakukan pengamatan langsung
Selepas itu Kakanwil lansung menuju Aula utama Lapas Sarolangun untuk memberikan arahan, tanya jawab sekaligus evaluasi terhadap upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Lapas Sarolangun dalam mencegah covid-19. Dalam arahannya dihadapan para petugas Kakanwil kembali menegaskan ditengah kondisi pandemi Covid-19 maka kebijakan refocussing anggaran yang sudah dikeluarkan oleh Menkumham harus segera dilaksanakan diseluruh UPT ditanah air termasuk Lapas Sarolangun, Kakanwil juga menguraikan secara rinci daftar Sarpras yang harus disediakan untuk mencegah dan menanggulangi Covid-19, diakhir acara Kakanwil secara simbolis menyerahkan bantuan APD kepada Kalapas Sarolangun untuk digunakan apabila saatnya diperlukan.

Kakanwil Sedang memberikan arahan terkait upaya pencegahan Covid-19 di hadapan petugas Lapas Sarolangun

Sesi dialog bersama Kakanwil Kemenkumham Jambi
Kakanwil menyerahkan bantuan APD kepada Kalapas Sarolangun
Selepas memberi arahan, didampingi Kalapas Sarolangun, Kakanwil juga berkesempatan memenuhi undangan silaturahmi ke rumah dinas Bupati Sarolangun  Cek Endra, disana sudah menunggu Ketua DPRD kabupaten Sarolangun Tantowi Jauhari, Wakil Bupati Sarolangun Hilallatil Badri, dan beberapa tamu undangan dari unsur SKPD, ruang tamu rumah dinas bupati Sarolangun tidak terlihat ramai seperti biasanya dan tamu-tamu yang hadir juga wajib memenuhi protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan pemakaian hand Sanitizer sebelum masuk ruangan karena mengingat upaya preventif penanggulangan Covid-19 serta instruksi Physical Distancing atau Pembatasan Fisik oleh Presiden Jokowi.
Kakanwil bersama Bupati Sarolangun, Wakil Bupati Sarolangun, Ketua DPRD Sarolangun, dan beberapa Kepala Dinas terkait
Terakhir Kakanwil Kemenkumham Jambi ditemani  Kalapas Sarolangun serta Wakil Bupati Sarolangun meninjau aset berupa Tanah dan Bangunan bekas tempat sidang (Zitting Plaat) yang terletak bersebelahan dengan dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sarolangun, setelah itu Kakanwil berserta rombongan pamit kembali ke Jambi.

Kakanwil, Kalapas Sarolangun dan Wakil Bupati Sarolangun sedang meninjau kondisi bangunan milik Kanwil Kemenkumham Jambi yang terletak di kabupaten Sarolangun
Kakanwil setelah meninjau kondisi bangunan milik Kanwil Jambi di kabupaten Sarolangun

Sambangi Lapas Sarolangun, Kakanwil Kemenkumham Jambi Lihat Persiapan Sarpras Karantina Covid-19

Sarolangun - Berdasarkan Permenkumham No. 10 Tahun 2020 tentang  "Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19", serta dengan diterbitkannya Kepmenkumham No. M.HH-19.PK.01.04.04 tentang "Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19". Total ada 90 orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun bakal dipulangkan secara bertahap untuk menjalani Asimilasi dirumah.

"Kebijakan Asimilasi dirumah ini merupakan kebijakan Menkumham sebagai salah satu upaya penanganan, pencegahan dan penanggulangan terhadap penularan wabah Covid-19 dan upaya mengatasi overcrowded atau jumlah penghuni melebihi kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan seluruh Indonesia termasuk Lapas Sarolangun, ini adalah langkah konkrit Menkumham menterjemahkan apa yang sudah ditetapkan oleh Presiden sebagai Darurat Kesehatan Nasional, kejadian luar biasa non bencana alam" Ujar Irwan. 

Kalapas Sarolangun beserta pejabat struktural serta PK Bapas sedang memberikakan arahan kepada Warga Binaan yang menjalani Asimilasi Rumah Tahap Pertama
Kalapas Sarolangun Irwan mengatakan bahwa pada tahap pertama ada 32 orang Warga Binaan  yang dipulangkan untuk menjalani Asimilasi di rumah, dengan rincian 30 orang laki-laki dan 2 orang perempuan, “Tahap pertama 32 orang yang kita pulangkan ini merupakan Warga Binaan yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam Permenkumham  No. 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham No. M.HH-19.PK.01.04.04” ungkap Irwan.

"Pemulangan terhadap 90 orang Warga Binaan ini kita lakukan secara bertahap mulai 2 April hingga tanggal 07 April 2020 mendatang, petugas register kita bekerja keras dan lembur untuk mencari, menelaah dan menyusun kelengkapan dokumen syarat-syarat dan kriteria setiap Warga Binaan yang bakal dibebaskan tersebut" ujar Irwan.

32 Warga Binaan yang menjalani Asimilasi Rumah melakukan sujud syukur atas nikmat tersebut
"Untuk mendapatkan Hak Asimilasi ini, Narapidana harus telah menjalani ½ masa pidana dan Narapidana yang ⅔ masa pidananya jatuh sebelum tanggal 31 Desember 2020. Bagi warga binaan yang memenuhi ketentuan tersebut akan diterbitkan surat keputusan" tutur Irwan.

Lebih lanjut Irwan mengatakan bahwa dalam hal Warga Binaan mendapatkan Hak Asimilasi ini, tidak akan dipungut biaya sama sekali oleh siapapun, hal ini sesuai dengan instruksi  Menkumham pada arahan melalui Teleconference yang diikuti oleh Lapas Sarolangun pada Rabu (01/04/20) kemaren.

90 Orang Warga Binaan Lapas Sarolangun bakal dibebaskan secara bertahap, ini alasannya

Sarolangun - Dalam mencegah dan memutuskan mata rantai wabah Covid-19 Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun menunda beberapa layanan terhadap Warga Binaan, seperti layanan kunjungan dan layanan sidang para tahanan, hal ini berdasarkan Surat Menkumham No. M.HH.PK.01.01.01-03 Tentang Pencegahan Covid-19, Instruksi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang pencegahan Covid-19 di Unit Pelaksana Teknis, dan memperhatikan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), serta surat dari Kakanwil Jambi, Kalapas Sarolangun melalui pihak register mengeluarkan surat imbauan penundaan penitipan tahanan dan bon sidang manual kepada Aparat Penegak Hukum di lingkungan kabupaten Sarolangun.

Layanan Kunjungan bagi Warga Binaan dan Layanan Sidang terhadap Tahanan tidak sepenuh dihentikan beberapa alternatif pengganti dilaksanakan seperti layanan Video Call gratis untuk menggantikan penundaan layanan kunjungan secara tatap muka, dan pelaksanaan sidang online untuk menggantikan sidang manual, (31/03/20).

Seperti yang dilakukan terhadap 4 orang tahanan Lapas Sarolangun, mereka menjalani sidang secara online 3 orang langsung putus 1 orang ditunda, sidang online ini menggunakan aplikasi zoom sebelumnya telah dilakukan koordinasi antara Lapas dan pihak pengadilan yang mana pihak pengadilan berperan sebagai host dan Lapas join ke aplikasi zoom berdasarkan ID yang dikirim oleh pihak pengadilan.

Kalapas Sarolangun Irwan menuturkan bahwa upaya preventif untuk menekan penularan wabah Covid-19 ini bakal dilaksanakan beberapa hari kedepan "Pelaksanaan sidang secara online bagi tahanan ini akan berlangsung selama 2 minggu kedepan sesuai dengan surat imbauan yang kita serahkan kepada instansi terkait, dan bisa statusnya diperpanjang hal ini memperhatikan perkembangan situasi dan kondisi Covid-19 ini" ungkap Irwan.

"Meskipun status penyebaran Covid-19 dikabupaten Sarolangun masih kuning, namun cegah dini tentu lebih baik, karena jika ada saja 1 orang Warga Binaan yang terpapar Covid-19 sudah bisa ditarik kesimpulan semuanya Warga Binaan bakal terjangkit, karena interaksi dan kegiatan sehari-hari warga binaan yang begitu intensif atas sesama mereka maupun dengan petugas" imbuh Irwan.

Petugas sedang menyiapkan perangkat penunjang Sidang Online
Pihak Register ketika diwawancarai oleh tim humas menuturkan bahwa Pelaksanaan sidang online diawali dengan koordinasi antara Lapas, Pengadilan dan Kejaksaan, jika ada jadwal sidang maka pihak Kejaksaan mendatangi Lapas menemui pihak Register dengan membawa P-37 dan P-38, lalu pihak register akan memeriksa kelengkapan dokumen tersebut, jika lengkap maka pihak register melakukan pemanggilan terhadap tahanan yang akan menjalani sidang dan diarahkan ke ruang sidang online yang sudah disiapkan oleh pihak register.

"Dalam hal pelaksanaan sidang Lapas berperan sebagai fasilitator tempat dan alat-alat penunjang sidang online, untuk jalannya persidangan yang terlibat langsung dalam proses adalah Tahanan, Kejaksaan dan Pengadilan" ujar Retli

Suasana pelaksanaan Sidang Online terlihat dari layar infocus melalui aplikasi Zoom
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kasubsi Registrasi bahwa sidang terhadap tahanan ini telah diwacanakan oleh Mahkamah Agung memanfaatkan kemajuan terknologi informasi, hanya saja dengan kondisi kecepatan jaringan internet yang ada di kabupaten Sarolangun khususnya di Lapas masih terbatas tentu ini perlu dicarikan solusinya.

Kasi Binadik dan Giatja mengakui bahwa dalam situasi dan kondisi tidak normal seperti saat ini sidang  terhadap Tahanan secara online cukup efektif memutuskan mata rantai penularan Covid-19 yang penularannnya sangat masif dan cepat.

Cegah Covid-19 Lapas Sarolangun Laksanakan Sidang Tahanan Secara Online

Sarolangun - Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) oleh Organisasi Kesehatan dunia WHO telah ditetapkan sebagai Pandemi Global, pertama kali dideteksi di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok pada bulan Desember 2019, hanya dalam kurun waktu ±4 bulan (Desember 2019 - Maret 2020) berdasarkan laporan Kompas 25 Maret Covid-19 ini telah menyebar ke 198 Negara, 467.520 orang terinfeksi, 113.808 dinyatakan sembuh.

Simak upaya yang telah dilakukan oleh Lapas Sarolangun dalam mencegah Covid-19

Langganan Berita via Email